Total Pageviews

Friday, February 4, 2011

makalah,QOWAID FIQHIYAH

PENDAHULUAN

Sebagai landasan aktifitas ummat Islam sehari-hari dalam usaha memahami maksud-maksud ajaran Islam (maqasidusy Syaricah) secara lebih menyeluruh, keberadaan Qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting, termasuk dalam kehidupan berekonomi. Baik di mata para ahli usul (usuliyyun) maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawa’id fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran dalam masalah muamalat atau lebih khas lagi ekonomi. Manfaat keberadaan qawa’id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari nash asalnya yaitu al-qur’an dan al-Hadits kepada masyarakat. Maqasidusy Syaricah diturunkan kepada manusia untuk memberi kemudahan dalam pencapaian kebutuhan ekonomi, yang dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu:
1) Menjaga dan memelihara kepentingan primer atau Dharuriyyat (basic necessities) yang biasa didefinisikan oleh para ulama dengan 5 (lima) elemen cakupan yaitu: agama, kehidupan (jiwa) akal, keturunan dan kekayaan
2) Memenuhi kebutuhan sekunder atau Hajjiyyat yaitu kebutuhan-kebutuhan seperti kendaraan dan sebagainya sebagai fasilitas hidup manusia; serta
3) Mencapai kebutuhan tersier atau Tahsiniyyat (kemewahan) untuk melengkapi kebutuhan manusia dalam hal memperindah kehidupan dengan sedikit kemewahan secara tidak berlebihan,

Dengan qawa’id fiqhiyyah ini para ulama dan fuqaha dapat menyiapkan garis panduan hidup bagi ummat Islam dalam lingkup yang berbeda dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat. Sebagaimana diketahui Islam memberi kesempatan kepada ummatnya melalui mereka yang memiliki otoritas yaitu para ulama untuk melakukan ijtihad dengan berbagai caara yang dituntunkan oleh Rasulullah, melalui ijma’, qiyas, istihsan, istishab, istislah (masalihul-mursalah) dan sebagainya untuk mencari kebenaran yang tak ditemukan dalam al-Qur’an maupun Hadts Rasulullah SAW. Demikian pula, dalam kehidupan ekonomi, atau yang dalam khazanah karya para fuqaha terdahulu biasa disebut muamalat, pemakaian qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting.
Ratusan atau bahkan mungkin ribuan qawa’id telah dirumuskan oleh para fuqaha dari kalangan empat madzhab. Ash-Shiddieqie (1981) memandang qa’idah sebagai sebuah perangkat yang cukup penting sebagai panduan untuk menurunkan kaidah yang memerlukan pembuktian. Para fuqaha terdahulu menyusun qawa’id dalam suatu panduan yang disebut al-Asybah wan-Nazhaair. Istilah ini dipakai pertama kali oleh Khalifah Umar bin Khaththab ketika menunjuk Abu Musa al-‘Asycari menjadi Qadhi di Bashra, dengan menyatakan “Fahami tentang penampakan dan kemiripan suatu masalah (al-Asybah wan-Nazhaair), kemudian tetapkan qiyas untuk masalah yang serupa.” Para fuqaha sepakat bahwa proses pemahaman dan penurunan qawa’id ini sama dengan proses yang dilakukan oleh para usuliyyun dalam menurunkan panduan hukum berupa Qawa’id al-Usuliyyah berdasarkan metode qiyas.
Terdapat sejumlah qawa’id fiqhiyyah yang dirumuskan oleh para ulama/fuqaha, sebagai bagian dari fatwa mereka, yang menyinggung persoalan perilaku ekonomi umat Islam. Sebagi contoh: ‘al-aadah muhakkamah atau kebiasaan dapat menjadi dasar hukum. Dalam suatu masyarakat, dimana transaksi jual beli dalam skala kecil biasa dilaukan tanpa harus menyebutkan ‘aqadnya, maka apabila antara penjual dan pembeli sudah saling memahami akan terjadinya transaksi tersebut, sebagaimana kebiasaan pada masyarakat yang bersangkutan, maka proses transaksi yang memberi kemudahan tersebut dianggap sah.

Qawa’id Fiqhiyyah DALAM MASALAH EKONOMI
Beberapa qa’idah fiqhiyyah memberi ruang kepada pemikiran ataupun praktek-praktek ekonomi, sebagaimana yang juga diklasifikasikan oleh Jazuli (2006). Dalam karyanya, al-Fiqh al-Islam fi Tsaubihi at-Tajdid, terbitan tahun 1963, Muhammad Mustafa az-Zarqa, sebagaimana dikutip oleh Jazuli (2006), menyebutkan setidaknya 25 qawa’id yang terkait dengan transaksi muamalah. Seiring perkembangan jaman, keperluan adanya kaidah yang lebih banyak, nampaknya tidak dapat dihindarkan. Sedangkan Jazuli sendiri menyebutkan 20 qawa’id yang memberi ruang kepada transaksi ekonomi dan muamalah.
Diantara qawa’id yang paling mendasar dalam masalah ini adalah al-aslu fi al-mu’amalah al-ibaahah illaa an-yadull daliil ‘alaa tahriimihaa.
الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini menjadi alasan bagi setiap bentuk transaksi perdagangan dan ekonomi menjadi halal kecuali jelas ada alasan yang melarangnya. Hanya penulis tidak menemukan qawa’id ini dalam al-majallah.
Dalam aspek transaksi muamalah, terdapat sekitar 25 qawa’id menurut Syeh Muhammad Mustafa Zarqa, sebagaimana dikutip oleh Jazuli (2006). Namun apabila diperluas cakupannya ke dalam ekonomi secara keseluruhan, maka jumlah qawa’id yang dapat diaplikasikan akan menjadi lebih banyak.
Dari 99 qawa’id dalam al-Majallah, lebih dari 70 qawa’id dapat diinterpretasikan secara langsung sebagai memiliki implikasi yang bersifat ekonomis, sekalipun tidak dapat lepas dari perspektif yang lain, seperti social, politik, hukum, dan sebagainya. Ini sesuai dengan pngertian atau definisinya, sebagaimana telah didiskusikan di atas (Bab 2), yaitu qa’idah berfungsi sebagai aturan umum atau universal (kuliyyah) yang dapat diterapkan untuk semua yang bersifat khusus atau bagian-bagiannya (juz’iyyah). Atau dengan kata lain, sebagaimana kesimpulan Mukhtar dkk (1995b) qa’idah sebagai aturan umum yang diturunkan dari hukum-hukum furu’ yang sejenis dan jumlahnya cukup banyak.
Apabila diperbandingkan dengan tulisan Jazuli (2006), maka hasil penelitian ini memberi gambaran bahwa jumlah qawa’id yang terkait dengan masalah ekonom ijauh lebih banyak, dari pada jumlah yang terkait dengan transaksi muamalah sebagaimana ditulis karya Jazuli. Akan tetapi perlu dicatat pula bahwa dari 20 qawa’id yang ditulisnya, hanya ada 8 (delapan) qawa’id yang sama, sedangkan selebihnya didapatkan dari karya-karya ulama lainnya. Kedelapan qawa’id tersebut dipaparan dalam Tabel 2 berikut:



Table 2
Qawa’id sebagai dalam Pemikiran Ekonomi/Muamalat dalam
al-Majallah dan dalam kKarya Jazuli (2006)

1 Apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada didalammnya إذا بطل الشيء بطل ما فى ضمنه
2 Tidaklah sempurna ‘aqad tabarru’ (pemberian) kecuali setelah diserahkan, (sebelum diminta sudah diberi) لا يتم التبرع إلا بقبض
3 Hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang ditanggung) الخراج بالضمان
4 Pendapatan/upah dengan jaminan itu tidak datang secara bersamaan الأجر والضمان لا يجتمعان
5 Risiko itu sejalan dengan keuntungan الغرم بالغنم
6 Hal yang dibolehkan syariat tidak dapat dijadikan beban/tanggungan الجواز الشرعي ينافي الضمان
7 Perintah menasarufkan (memanfaatkan) barang orang lain (tanpa ijin pemiliknya) adalah batal الأمر بالتصرف فى ملك الغير باطل
8 Tidak boleh bagi seorang pun merubah /mengganti milik orang lain tampa izin pemiliknya. لا يجوز لأحد أن يتصرف فى ملك الغير بلا إذنه

Ini memberitahukan kepada kita betapa jumlah qawa’id yang disusun para ulama/fuqaha terdahulu jumlahnya cukup banyak dan susah ditentukan secara pasti. Pada sisi lain, ia juga memberi gambaran betapa keseriusan mereka benar-benar luar biasa, sehingga generasi terkemudian dapat memanfaatkannya dengan lebih mudah.






KESIMPULAN
Qawa’id fiqhiyyah merupakan landasan umum dalam pemikiran dan perilaku sosial memberikan panduan bagi masyarakat untuk melakukan interaksi dengan sesamanya. Panduan yang diberikan menyangkuit beberapa aspek kehidupan seperti hukum, ekonomi, sosial, politik dan kenegaraan, budaya, dan sebagainya sampai pada masalah pernikahan
Penelitian ini memfokuskan pada qawa’id dalam karya-karya para ulama/fuqaha dari kalangan empat madzhab fiqh, dan implikasinya dalam pemikiran dan perilaku ekonomi dalam masyarakat.
Dalam hal ini, pemahaman terhadap qawa’id fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran. Para ulama dan fuqaha terdahulu, sejak akhir abad ke-2 Hijriyyah telah merintis batu peletakan qawa’id melalui karya-karya agung mereka, yang sampai kini masih terlihat manfaatnya untuk diimplementasikan dalam kehidupan modern, termasuk ekonomi. Para ulama/fuqaha dari keempat madzhab fiqh tersebut menyusun qawa’id dalam jumlah yang begitu banyak, sebagiannya sama atau serupa, sehingga susah untuk diketahui jumlahnya secara pasti.
Fokus penelitian ini pada 99 (sembilan puluh sembilan) qawa’id yang disusun para ulama pada Dinasti Turki Usmani, yaitu al-majallah al-Ahkaam al-cAdliyyah pada sekitar awal abad ke-13 Hijriyah atau tepatnya sekitar tahun 1286 H. Dari keseluruhannya, terdapat lebih dari 70 (tujuh puluh) qawa’id yang dapat dijadikan rujukan untuk diturunkan ke dalam pemikiran dan perilaku ekonomi modern.








DAFTAR PUSTAKA
1. Alwani, Taha Jabir al-. Source Methodology in Islamic Jurisprudence: Usul al-Fiqh al-Islami, Revised English Ed. By Yusuf Talal DeLorenzo and Anas S. Al-Shaikh-Ali. Herndon, Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1415/1994.
2. Djazuli, H.A. (2006). Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Praktis. Kencana, Prenada Media Group
3. Kamali, Muhammad Hashim, 1989, Principles of Islamic Jurisprudence, Pelanduk Publication (M) Sdn Bhd., Petaling Jaya, Malaysia.
4. www.qowaid fiqh tentang muamalah.com

No comments: