Total Pageviews

PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DAN DINAMIKA MASYARAKAT KONTEMPORER



copyduty
Pendahuluan
Hukum Islam dan dinamika masyarakat sering dipersepsikan sebagai dua hal yang sangat berbeda dan bahkan dikatakan saling bertentangan.
Dalam satu sudut pandang, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan, karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadim. Setiap yang qadim, bersifat statis tidak berubah. Sebaliknya, masyarakat secara substansial mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis. Sesuatu yang bersifat dinamis tidak mungkin dihubungkan kepada sesuatu yang bersifat stabil dan statis.namun hukum Islam tidak statis tetapi mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan sesuatu yang berubah dan bergerak.1
Hukum selain berfungsi sebagai pengatur kehidupan masyarakat atau social control, juga berfungsi sebagai pembentuk masyarakat atau Social Enginering. Kedua fungsi itu juga terdapat pada hukum Islam. Diharapkan kedua fungsi ini dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman kontemporer ini. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan dengan cara pemahaman terhadap hukum Islam itu sendiri. Oleh sebab itu, diperlukan kesungguhan dan keluwesan dalam memahami dan menganalisis setiap ajaran hukum Islam agar tidak termakan oleh waktu serta mampu menjawab tantangan zaman.
Pemikiran hukum Islam yang merupakan produk pemikiran ulama-ulama terdahulu bukanlah merupakan hal yang absolut atau tidak perlu diperbaharui. Sebaliknya, hasil pemikiran yang tidak sesuai dengan zaman kekinian perlu ditinjau ulang dan ini menunjukkan bahwa daya lentur dan dinamika pemikiran tersebut kurang mampu mempertahan-kan diri dalam perkembangan zaman.
Oleh sebab itu tidaklah mengherankan jika pergumulan hukum Islam dengan dinamika masyarakat kontemporer selalu menimbulkan pertanyaan ulang terhadap produk-produk pemikiran ulama terdahulu, terutama jika dikaitkan dengan spektrum masalah dewasa ini yang semakin kompleks dan luas. Salah satu masalah yang mendasar adalah apakah hukum Islam mampu mengantisipasi perkembangan dinamika masyarakat kontemporer atau tidak? Dalam konteks ini tentunya dibutuhkan terobosan baru dalam perumusan hukum Islam. Salah satu terobosan tersebut adalah mengin-tegrasikan pemikiran hukum Islam dan dinamika masyarakat kontemporer yang terus berkembang. Permasalahan tersebut akan dibahas dalam makalah ini dengan terfokus pada masalah “bagaimana pemikiran hukum Islam dan dinamika masyarakat priode kontemporer?”
a. Hukum Islam
Secara etimologis, kata hukum berakar pada kata atau huruf ح, ك, م , yang berarti menolak. Dari sinilah terben-tuk kata الحكم , yang berarti menolak kelaliman/penganiayaan.2
Adapun secara terminologis, ulama ushul mendefenisikan hukum dengan titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan. Sedangkan ulama fikih mengartikannya dengan efek yang dikehendaki oleh titah Allah dari perbuatan manusia, seperti wajib, haram dan mubagh.3
Selain defenisi yang dikemukakan diatas, kata hukum mengandung pengertian yang begitu luas. Tetapi secara sederhana, hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh satu negara atau kelompok masyarakat, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.”4
Namun demikian dalam peristilahan hukum Islam dan literatur berbahasa Arab, kata yang biasa digunakan adalah fiqh, dan syariat atau hukum syara’. Syariat menurut Mustafa Muhammad al-Zarqa, adalah “kumpulan perintah dan hukum-hukum akidah, dan muamalah, yang diwajibkan oleh Islam untuk diterapkan guna mewujudkan tujuannya, yakni kebaikan dalam masyarakat.”5
Syariat juga dapat diartikan sebagai “ketentuan yang ditetapkan Allah dan yang dijelaskan oleh Rasul-Nya tentang tindak tanduk manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.”6
Secara sederhana, syariat atau hukum syara dapat diartikan dengan “seperangkat aturan dasar tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan secara umum dan dinyatakan secara langsung oleh Allah swt dan Rasul-Nya.”7 Jadi, ketentuan hukum syara itu terbatas pada ketentuan yang telah dirumuskan langsung dalam firman Allah (Al Quran) dan sabda Rasulullah saw (hadis).
Perlu dikemukakan bahwa semua tindakan manusia di dunia dalam upayanya mencapai kehidupan yang bahagia itu, maka ia harus tunduk kepada kehendak Allah dan Rasul. Kehendak Allah dan Rasul itu sebagian telah terdapat secara tertulis dalam kitab-Nya yang disebut syariat, sedangkan sebagian besar lainnya tersimpan di balik apa yang tertulis itu.
Untuk mengetahui keseluruhan apa yang dikehendaki Allah tentang tingkah laku manusia itu harus ada pemahaman yang mendalam tentang syariat hingga secara amaliah, syariat itu dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi apa pun. Hasil pemahaman itu dituangkan dalam bentuk ketentuan yang terperinci. Ketentuan terperinci tentang tindak tanduk manusia mukallaf yang diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syariat itu, disebut fiqh. Jadi, fiqh secara sederhana dapat diartikan sebagai “hasil penalaran pakar hukum (mujtahid) atas hukum syara yang dirumuskan dalam bentuk aturan terperinci.”8
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa hukum-hukum fiqh merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat sesuai dengan kondisi zamannya.9 Sedangkan hukum Islam secara terminologis merupakan gabungan dari syariat dan fiqh yang secara sederhana adalah “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang yang beragama Islam.”10
Kata “seperangkat peraturan” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata ”berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul,” menjelaskan bahwa seperangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah dan sunnah Rasul, atau yang populer dengan sebutan syariat.
Kata-kata “tentang tingkah laku mukallaf” berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang dikenai hukum. Peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan sunnah Nabi tersebut; dan yang dimaksudkan di sini adalah umat Islam.11
Dengan demikian dapat dipahami, bahwa hukum Islam berasal dari apa yang dikatakan Allah dalam Al Quran dan disampaikan oleh Rasul dalam sunnahnya. Bahkan para ahli Usul Fiqh mengatakan bahwa titah Allah dan Rasul itulah yang disebut hukum, sedangkan ulama fiqh mengatakan bahwa hukum syara adalah pengaruh (efek) titah Allah dan rasul terhadap perbuatan manusia, bukan titah itu sendiri.12
Munculnya istilah hukum Islam bisa jadi diadopsi dari literatur Barat. Dalam literatur Barat memang terdapat term Islamic law yang secara harfiah dapat berarti hukum Islam. Dalam penjelasan terhadap kata Islamic law sering ditemukan definisi “keseluruhan khitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.”13 Begitu pula kata “hukum Islam” dalam bahasa Indonesia agaknya merupakan terjemahan dari Islamic law dari bahasa Barat. Dalam hal ini definisi hukum Islam (Islamic law) tersebut mendekati arti syariat Islam.
Sedangkan T.M. Hasbi Ash Shiddieqy mendefinisikan hukum Islam dengan “koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.”14 Definisi hukum Islam ini lebih dekat kepada arti fiqh, dan bukan kepada syariat.
Bertolak dari pendapat Amir Syarifuddin dan T.M. Hasbi Ash Shiddieqy itu, maka dapat dikemukakan bahwa hukum Islam pada hakekatnya mempunyai muatan hukum syara dan hukum fiqh, karena bersumber dari syariat (Al Quran dan sunnah/hadis) tetapi ia juga merupakan hasil ijtihad (pengerahan seluruh potensi akal) manusia.
Dengan kata lain, bahwa syariat Islam yang diterjemahkan sebagai hukum Islam (hukum in abstracto) adalah didasarkan pada pengertian syariat dalam arti sempit, sebab makna yang terkandung dalam syariat (secara luas) mencakup aspek akidah, akhlak dan hukum. Selain itu kalau hukum Islam diterjemahkan dari syariat Islam, maka nilai hukum dalam kajian syariat bersifat qat’iy (mutlak benarnya dan berlaku universal). Sedangkan jika hukum Islam dimaksudkan terjemahan dari fiqh Islam, maka hukum Islam yang dimaksudkan adalah hasil ijtihad yang nilai kebenarannya bersifat zanniy, tidak termasuk di dalamnya nilai hukum Islam dalam pengertian yang bersifat qat’iy.15
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa hukum Islam pada dasarnya mencakup hukum syara dan hukum fiqh karena ia bersumber dari wahyu (Al Quran dan sunnah), serta merupakan hasil kreativitas akal manusia terhadap wahyu itu. Sehingga hukum Islam memiliki dimensi Ilahiyah yang transenden, dan dimensi Insaniyah yang profan.
b. Dinamika masyarakat periode kontemporer
Masyarakat memang tidak berkembang seperti yang digambarkan oleh August Comte melalui teori La loi des trois etat yang diciptakannya. Menurut teori ini, masyarakat berkembang secara linear dari tahap teologis, metafisik sampai kepada tahap terakhir, positivistik. Pada dua tahap yang disebutkan pertama, agama masih dianggap mempunyai pengaruh dominan dalam struktur masyarakat sehingga jika terjadi peristiwa apa saja, semuanya dikembalikan dan direkonsiliasikan kepada agama. Dalam tahapan demikian pola pemikiran masyarakat masih sangat sederhana.
Agama kemudian dianggap kehilangan peran sosialnya dalam masyarakat, setelah masyarakat mengalami kemajuan di bidang pemikiran sebagai buah dari paham rasionalisme, yang ditandai dengan kemajuan di bidang keilmuan dan tekhnologi. Dilihat dari perspektif filsafat sejarah kontemplatif, konsep Effat al-Shaqawi dalam kitab Falsafah al-Hadharah al-Islamiyah (1980), proses perkembangan masyarakat seperti yang digambarkan Comte merupakan proses gerak maju ke depan.16
Dalam hubungannya dengan era kontemporer, konsekwensi logis dinamika masyarakat, telah memunculkan apa yang sering di istilahkan dengan era globalisasi. Secara sederhana globalisasi diartikan sebagai satu titik perhatian; meskipun ia terdiri dari beberapa negara yang terpisah dan dihuni oleh kelompok manusia yang berbeda bangsa, bahasa dan agama. Menyatunya titik pandang itu karena sudah begitu lancarnya komunikasi dan transportasi hingga jarak tidak lagi berarti dan lancarnya arus informasi sehingga sekat wilayah dan budaya menjadi kabur disebabkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Globalisasi ini menyebabkan terjadinya perubahan dan pergolakan yang besar dalam seluruh segi kehidupan.
Meskipun pada saat ini yang dirasakan paling besar adalah pengaruh dalam bidang ekonomi, tetapi tetap berpengaruh pada bidang kehidupan yang lainnya. Pengaruh ini bisa dalam bentuk positif (manfaat) dengan arti menguntungkan kehidupan manusia dan ada pula dalam bentuk negatif (mudharat) dengan arti merugikan.
Kita tidak mungkin lari dari arus globalisasi , walaupun takut akan terkena mudharat yang ditimbulkannya. Sikap yang harus dimiliki oleh ummat Islam adalah meraih sebanyak mungkin manfaat dari globnalisasi dan dalam jangka waktu yang bersamaan mampu menghindari segala kemungkinan mudharat.17
Dalam diri manusia ada dua kemungkinan untuk menghadapi arus globalisasi itu, yaitu; pertama, memiliki kemampuan dan sisi kekuatan serta keterampilan untuk memanfaatkan sisi positif globalisasi. Kedua, terdapat titik lemah yang menyebabkan manusia tidak mampu menghadapi dampak negatif tersebut, sehingga globalisasi menjadi sumber malapetaka. Tindakan ynag perlu dilakukan adalah memaksimalkan kemampuan yang ada untuk meraih sebanyak mungkin kesempatan dan peluang yang terbuka untuk memperoleh unsur positif yang ada pada globalisasi itu. Di samping itu manusia harus berusaha mneghilangkan titik lemah yang ada pada dirinya untuk memanimalisir sekecil mungkin dampak negatif globalisasi.18
c. Dinamika Masyarakat Periode Kontemporer.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemikiran hukum Islam adalah “koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat, tentunya ini bersumber dari pemahaman atas titah Allah yang mungkin mengalami pengembangan dan perubahan.
Dalam hubungannya dengan dinamika masyarakat, dikatakan bahwa dalam hukum Islam terdapat wilayah yang tertutup yang tidak menerima perubahan dan dinamika, yakni hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). inilah yang menyebabkan terpeliharanya kesatuan pemikiran dan perilaku umat. Sedangkan wilayah yang terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zanny), baik dari segi sumbernya (qath’I ats-subut) maupun penunjukannya (qath’I al-dalalah), yang merupakan bagian terbesar dari hukum-hukum fikhi. Wilayah inilah yang menjadi tempat ijtihad, yang antara lain mengarahkan fikhi atau pemikiran hukum Islam ke dalam dinamika, perkembangan dan pembaruan.
Adapun faktor penyebab elastisitas hukum Islam adalah :
  1. Allah sebagai pembuat hukum tidak menetapkan secara taken for Granted segenap hal, bahkan Dia membiarkan adanya suatu wilayah yang luas tanpa terikat dengan nash. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan, kemudahan dan rahmat bagi makhlukNya.
  2. Sebagian besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukum yang universal yang tidak mengemukakan berbagai rincian dan bagian-bagianya, kecuali di dalam perkara yang tidak berubah karena perubahan tempat dan waktu seperti di dalam perkara-perkara ibadah, pernikahan, thalak, warisan dan lain-lainya. Pada selain perkara-perkara di atas, syariat Islam cukup menetapkannya secara global
  3. Nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum yang parsial menghadirkan suatu bentuk mukjizat yang mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, baik secara ketat maupun secara longgar; baik dengan menggunakan harfiah teks maupun memanfaatkan substansi dan maknanya. Jarang sekali ditemukan teks-teks yang tidak menyebabkan variasi pemahaman di kalangan para ulama di dalam penentuan makna-maknanya dan menggali hukum-hukum dari teks-teks tersebut. Semua ini berpulang dari watak bahasa dan berbagai fungsinya.
  4. Di dalam pemanfaatan wilayah-wilayah terbuka dalam penetapan atau penghapusan hukum Islam terdapat kemungkinan untuk memanfaatkan berbagai sarana ynag beraneka ragam, yang menyebabkan para mujtahid berbeda pendapat dalam penerimaan dan penentuan batas penggunaaanya. Disinilah kemudian muncul peranan qiyas, istihsan, urf, istihshab dan lain-lain, sebagai dalil bagi sesuatu yang tidak ditemukan nashnya.
  5. Adanya prinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum atau meringankannya. Hal ini dimaksudkan untuk memudah-kan atau membantu manusia karena kelemahan mereka dihadapkan berbagai keadaan darurat yang memaksa serta kondisi-kondisi yang yang menekan.19
Dari berbagai faktor yang telah dijelaskan, dapat dipahami dengan mudah mengapa hukum Islam dapat mengakomodir segala bentuk dinamika masyarakat.
Selain faktor diatas, dalam hukum Islam Ulama mengenal adanya kaidah Mulazamah. Kaidah ini mengatakan, menurut para ulama, bahwa setiap hukum Islam, entah wajib, mustahab, haram dan makruh, pastilah disebabkan pertimbangan atas suatu maslahat atau untuk menolak suatu bahaya tertentu. Karena itu, hukum-hukum Islam punya karakteristik sangat bijaksana. Hukum Islam tidak akan mengatakan sesuatu yang tidak ada artinya. Ada hubungan yang sangat erat antara hukum Islam dan akal-suatu hubungan yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain. 20
Selain itu para ulama juga mengenal kaidah al-ahamm (yang lebih penting) dan al-Muhimm (yang penting).Artinya, jika seseorang menghadapi dua hukum agama dan tidak mampu mengamalkan kedua hukum itu secara bersamaan, maka ia wajib memikirkan mana yang lebih penting dari kedua hukum itu, serta kemudian ia mengorbankan hukum yang lebih sedikit nilai pentingnya demi hukum yang lebih banyak nilai pentingnya. Perhitungan kaidah al-hamm dan al-muhimm mengatakan kepada manusia., lakukanlah shalat qashar dan janganlah engkau berpuasa ketika kamu dalam perjalanan”. Al-Quran mengatakan: barang siapa di antara kamu sakit atau sedang berada dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa pada hari-hari yang lain sebanyak bilangan hari puasa yang ia tinggalkan (QS. 2:185). Jika ditanyakan hal ihwal mengapa demikian, maka ayat tersebut juga berbicara tentang sebabnya itu: Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu (QS. 2: 185).
Demikianlah hukum Islam menyesuaikan dirinya dengan berbagai macam keadaan. Hukum Islam karena daya lentur yang terdapat padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman dan dinamika masyarakat.
Penutup.
Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa:
  1. Hukum Islam memiliki beberapa karakteristik yang unik yang tidak dimiliki oleh sistem hukum yang lain. Keluwesan dalam memahami dan menganalisis setiap ajaran hukum Islam sangat diperlukan agar tidak termakan oleh waktu serta mampu menjawab tantangan zaman.
2. Konsekwensi dinamika masyarakat adalah timbulnya era globalisasi yang mempengaruhi kehidupan. Pengaruh ini bisa dalam bentuk positif (manfaat) dengan arti menguntungkan kehidupan manusia dan ada pula dalam bentuk negatif (mudharat) dengan arti merugikan.
3. Faktor-faktor keluwesan hukum Islam sehingga mampu menghadapi dinamika masyarakat adalah :Allah sebagai pembuat hukum tidak menetapkan hukum secara taken for Granted, sebagian besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukum yang universal, nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum yang parsial mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, adanya prinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum atau meringankannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zaid, Faruq. Al-Syari’ah al-Islamiyah Bayna al-Muhafizin wa al-Mujahidin, Kairo: Dar al-Waqaf, [t.th.].
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Falsafah Hukum Islam, Cet. I; Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Khallaf, Abd. Wahab. Ilmu Ushul Fiqhi, al-Majklis al-‘Ala al-Andalusia li al-Da’wah al-Islamiyah, Jakarta, 1972.
Muslihuddin, Muhammad. Philosophy of Islamic Law, Lahore: Islamic Publication Ltd., [t.th.].
Muthahhari, Murtadha. Inna ad-Din Inda Allah al-Islam, diterjemahkan oleh Ahmad Sobandi dengan judul Islam dan Tantangan Zaman, Cet. II: Bandung; Pustaka Hidayah, 1996.
Syarifuddin, H. Amir. “Pengertian dan Sumber Hukum Islam,” dalam H. Zaini Dahlan, et al., Filsafat Hukum Islam, Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
——-. Meretas Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Cet. I; Jakarta: Ciputat Press, 2002.
——-. Ushul Fiqh, Jilid I, Cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Syihab, Umar. Hukum Islam dan Transfornasi Pemikiran, Cet. I: Dina Utama semarang; Semarang, 1996.
Tobroni dan Syamsul Arifin, Islam dan Pluralisme Budaya dan Politik, Cet. II: SIPRESS; Yogyaklarta, 1994.
Usman, H. Suparman. Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Cet. I; Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Uways, Abdul Halim. al-Fiqh al-Islami bayn ath-Tathawwur wa ats-Tsabat, diterjemahkan oleh A. Zarkasyi Chumaidy dengan Judul Fiqh Statis dan Dnamis, Cet. I; bandung; Pustaka al-Hidayah, 1998.
al-Zarqa, Mustafa Muhammad. Al-Fiqh al-Islamiy fi ¡aubih al-Jadidah, Jilid I, Beirut: Dar al-Fikr, 1968.
Dosen pada Jurusan Syariah STAIN Ambon; Magister Hukum Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
H. Amir Syarifuddin, Meretas Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Ciputat Press, 2002), h. 3.
Umar syihab, Hukum Islam dan Transpornasi pemikiran, (Cet. I: Dina Utama semarang; Semarang, 1996), h. 8.
3 Abd. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Al-Majklis al-‘Ala al-andalusia li al-Da’wah al-Islkamiyah, jakarta, 1972). h. 11.
4H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I (Cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 281. Lihat pula Muhammad Muslihuddin, Philosophy of Islamic Law (Lahore: Islamic Publication Ltd., [t.th.]), h. 17.
5Mustafa Muhammad al-Zarqa, Al-Fiqh al-Islamiy fi ¡aubih al-Jadidah, Jilid I (Bayrut: Dar al-Fikr, 1968), h. 30.
6H. Amir Syarifuddin, “Pengertian dan Sumber Hukum Islam,” dalam H. Zaini Dahlan, et al., Filsafat Hukum Islam (Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 16.
7H. Amir Syarifuddin, Meretas…, h. 4.
8Ibid.
9Faruq Abu Zaid, Al-Syari’ah al-Islamiyah Bayna al-Muhafizin wa al-Mujadiddin (Kairo: Dar al-Waqaf, [t.th.]), h. 12.
10H. Amir Syarifuddin, “Peungertian dan Sumber Hukum Islam,”…, h. 17-18.
11Ibid., h. 18.
12Lihat Abdul Azis Dahlan, et al., op. cit., h. 572.
13Yoseph Schacht, op. cit.¸ h. 1.
14Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam (Cet. I; Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), h. 44.
15H. Suparman Usman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Cet. I; Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001), h. 20-21.
16 Tobroni dan Syamsul Arifin, Islam dan Pluralisme Budaya dan Politik, (Cet. II: SIPRESS; Yogyaklarta, 1994), h. 11.
        17 Amir Syarifuddin, op. cit., h. 7
18 Ibid., h. 9
19 Abdul halim ‘Uways, al-Fiqh al-Islami bayn ath-Tathawwur wa ats-Tsabat, diterjemahkan oleh A. Zarkasyi Chumaidy dengan Judul Fiqh Statis dan Dnamis,( Cet. I; bandung; Pustaka al-Hidayah, 1998), h. 211.
20 Murtadha Muthahhari, Inna ad-Din Inda Allah al-Islam, diterjemahkan oleh Ahmad Sobandi dengan judul Islam dan Tantangan Zaman, (Cet. II: Bandung; Pustaka Hidayah, 1996), h. 256.

No comments: