Total Pageviews

Sunday, March 27, 2011

Makalah Masailul Fiqhiyyah HUKUM ABORSI

BAB I
PENDAHULUAN

Kemajuan zaman yang diiringi dengan kemajuan disegala bidang termasuk di bidang teknologi dan informasi seperti yang terjadi di zaman modern ini, selain berdampak positif juga memiliki dampak negatif. Salah satunya kemajuan dibidang kedokteran yang disalah fungsikan sehingga dengan mudah orang-orang yang tidak berperasaan dengan tega menggugurkan kandungan sendiri, baik itu hubungan yang resmi (suami istri) maupun dengan jalan perzinaan (di luar nikah).
Dengan mudah karena sarana dan prasarana yang lengkap kandungan digugurkan , seperti dengan sesar, dengan pil, jamu atau ramuan khusus dan sebagainya. Kalau kita lihat di berita-berita kriminal hampir setiap hari terdengar berita tentang aborsi, hanya karena sang orang tua malu dengan kelahiran bayi tersebut.
Hal ini tentu saja kesalahan orang tuanya, karena setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci. Karena pergaulan bebas, antara pria dan wanita yang akhirnya berakibat kehamilan, namun seharus nya sebagai manusia yang beriman harusnya aborsi ini tidak dilakukan, karena Allah menjelaskan dalam Surat Al-Israa : 33 :
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah aborsi yakni, hukumnya, macam-macam aborsi, dampak nya serta menstruasi regulation. Semoga bermanfaat

BAB II
PEMBAHASAN
Abortus Dan Menstruasi Regulation

1. Abortus
1. Definisi Abortus
Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu.
Abortus menurut Sardikin Binaputra dari Fakultas kedokteran UI adalah pengakhiran keahmilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan, sedangkan menurut Maryono Reksodipura dari Fak Hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Jadi abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
Dalam Hadis Nabi SAW dijelaskan :
Artinya:
“Dari Zaid Bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan: Rasulullah SAW menejlaskan kepada kami (beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara kalian dikumpulkan kejadian di dalam perut ibumu selama 40 hari, sebagai nutfah (air mani), kemudian menjadi alaqah (segumpal darah), dengan waktu yang sama, kemudian menjadi mudqahah (segumpal daging), dengan masa yang sama, kemudian diutus seorang Malaikat meniupkan Ruh kepadanya” (HR. Muslim).

Dari Hadis diatas dapat disimpulkan bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dipandang sebagai abortus, baik alasannya sebagai medis atau tidak sah menurut hukum, namun janin yang sudah berusia 16 minggu keatas sudah merupakan pembunuhan karena sudah bernyawa.

2. Macam-macam Abortus
a. Abortus spontan (spontaneus abortus).
Abortus yang tidak disengaja, terjadi karena sebab-sebab alamiah, misalnya karean penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya. Abortus semacam ini tidak menimbulkan dampak hukum, karena hal ini terjadi diluar kehendak dan kuasa manusia.
b. Abortus buatan atau disengaja
Yakni abortus yang dilakukan sengaja atas usaha manusia. Abortus ini dibagi dalam dua macam, yakni:
a. Abortus artificialis therapicus, yaitu abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. abortus ini biasanya dilakukan terhadap penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam.
b. Abortus Provocatus criminalis, adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Abortus ini biasanya dilakukan karena kehamilan yang tidak dikehendaki karena berbagai alasan, baik faktor ekonomi, pergaulan bebas dan sebagainya.

3. Hukum Abortus
Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syari’at Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga. Sehingga Islam memperbolehkan seorang wanita hamil untuk buka puasa (tidak puasa) pada bulan ramadhan. Bahkan kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan kesehatan kandungannya. Karena itu syari’at Islam mengharamkan tindakan yang melampaui batas terhadapnya. Meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah. Bahkan terhadap kehamilan yang haram, yang dilakukan dengan jalan perzinahan, janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia merupakan manusia hidup yang tidak berdosa.
Firman Allah dalam Q.S Al-isra’ yang artinya:
“...Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain...” (Al-Isra’:15)

Allah berfirman dalam QS. Al-Israa : 31
Artinya:
“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. “
Dalam kitab UU hukum pidana (KUHP) indonesia melarang abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu.
Ada perbedaan pendapat para ulama tentang abortus yang dilakukan sebelum ditupkan roh pada janin itu yaitu sebelum berumrur 4 Bulan :
1. Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah, membolehkan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2. Sebagian Ulama memandang makruh dengan alasan janin sedang mengalami pertumbuhan.
3. Ibn Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengharamkan abortus.
4. Mahmud Syaitut eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, menyatakan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa Ibu maka Islam membolehkan

4. Dampak Abortus
1. Timbulnya luka-luka dan infeksi –infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ disekitarnya seperti organ kencing atau usus.
2. Robeknya mulut rahim karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sempitnya tetapi juga kalau disentuh.
3. Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim misalnya dengan memasukkan benda-benda asing ke dalam saluran leher rongga rahim
4. terjadi pendarahan, biasanya pendarahan itu berhenti sebentar. Menstruasi tidak normal lagi selama kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker
2. Menstruasi Regulation
Secara harfiah menstruasi regulation artinya adalah pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam prakteknya menstruasi regulation dilakukan terhadap wanita yang terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung, yagn disengaja. Pada hakikatnya menstruasi regulation sama dengan abortus provocatus criminalis.
Menstruasi regulation hukumannya dalam negara RI cukup berat, bahkan hukumannya bukan hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh atau yang membantu atau yang melakukan sendiri.
Mengenai menstruasi regulation Islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan calon manusia yang dimuliakan Allah. Karena ia berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup.sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu. Abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
Secara harfiah menstruasi regulation artinya adalah pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam prakteknya menstruasi regulation dilakukan terhadap wanita yang terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung, yagn disengaja. Pada hakikatnya menstruasi regulation sama denga abortus provocatus criminalis. Islam melarang menstruasi regulation karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak / menghancurkan jiwa yang dimuliakan oleh Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 1997
Sastrawinata, .Sulaiman, Tekhnik KB, Bandung; Elstar Offset, 1980
Uman, Cholil, Himpunan fatwa-fatwa pilihan, Surabaya : Anfaka Perdana, 2005
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhyah, Jakarta: PT.Gunung Agung, 1997,
Qardhawi, Yusuf, Fatwa fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 1995

Friday, March 25, 2011

sambutan2

SAMBUTAN KETUA PANITIA HALAL BIHALAL
Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang kami hormati,
Hadirin dan hadirat yang berbahagia,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehinggga pada malam yang berbahgia ini kita msh saja diberi kenikmatan, sehingga kita dapat bertemu bersilaturahmi, khususnya dalam acara halal bihalal, dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri yang berbahagia ini.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia.
Atas nama Ketua Panitia halal bihalal, juga sangatlah patut kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada hadirin, yang dengan penuh keikhlasan sudi meluangkan waktu, dengan penuh kesadaran, bisa hadir pada acara halal bihalal malam hari ini.
Sebagai umat Islam sudah selayaknya kita berlapang dada, khususnya terhadap sesama muslim dan muslimah, yang sudah barang tentu dalam kehidupan sehari-hari memiliki rasa khilaf, rasa salah dan rasa berdosa. Untuk itu dalam kesempatan yang berbahgia ini kami mengajak hadirin dan hadirat, untuk melapangkan dada, mbuka hati dengan rasa sabar, atas ridla Allah meminta maaf dan memberi maaf atas kesalahan di antar kita baik yang disengaja atau yang tidak disengaja.
Pada kesempatan yang berbahagia ini pula akan diisi siraman rohani “Hikmah Halal Bihalal” yang akan disampaikan oleh Bpk Kyai….. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan Bapak untk hadir dan memberikan ceramah pada majlis yang mulia ini.
Selaku pribadi dan selaku ketua Panitia, kami dalam kesempatan ini pula kami mohon maaf kepada hadirin jika ada sesuatu selama ini yang kurang berkenan di hati para hadirin sekalian. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan di antara kita dan memberikan kekuatan lahir dan bathin. Amin..
Akhirulkalam, Wabilahitaufiqwalhidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
SAMBUTAN PADA ACARA ULANG TAHUN (UCAPAN SELAMAT)
Rekan-rekan sekalian yang kami sayangi,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Syukur alhamdulillah, marilah kita bersama-sama mengucap syukur kepada Allah SWT, atas nikmat yang diberikan kepada kita yang hadir di ruangan ini, terutama atas nikmat yang diberikan Allah SWT pada rekan kita Rossita, yang pada malam hari ini genap berusia 17 tahun.
Rekan-rekan yang berbahagia, sebagaimana yang telah diutarakan rekan protokol tadi bahwa malam ini adalah malam syukuran dalam rangka ulang tahun, maka marilah kita berikan ucapan selamat kepada rekan Rossita yang berulang tahun, semoga dalam usinya yang ke-17 ini akan menambah dewasa, menambah rizki, menambah kekuatan jiwa dan raganya, menambah sukses dan usahanya, yang semuanya itu semoga mendapat ridla di Allah SWT. Amin.
Rekan Rossita, dengan bertambahnya usiamu, ini bertambah pula tugas, kewajiban dan tanggung jawabmu, bertambah pula masalah yang kamu hadapi. Semuanya itu hendaknya dipandang sebagai kewajiban, janganlah dipandang sebagai beban. dengan demikian brtambah usia semakin bertambah dewasa.
Rekan Rossita, hilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk di masa lalu, hilangkan kesan-kesan cengeng di masa sebelumnya. Untuk itu gantilah sikapmu dengan sikap yang lebih dewasa tanpa harus menghilangkan sikap dan kepribadianmu sebagai layaknya seorang gadis yang tlah engkau bina sebelumnya.
Semoga apa yang menjadi cita-citamu di usia remaja yang semakin meningkat itu akan mnjadi kenyataan di atas ridla dan lindungan Allah SWT. Amin!
Rekan Rossita, akhirnya sekali lagi saya sampaikan selamat berulang tahun, semoga berbahagia sebagaimana yang engkau inginkan. Terima kasih dan mohon maaf jika ada kata-kata saya yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
SAMBUTAN KETUA PANITIA PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW
Yang terhormat Bapak Lurah…
Yang terhormat Bapak RW/RT…..
Yang terhormat Bpk Kyai H. Basofi Abdullah,
Hadirin dan hadirat yang kami hormati,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas nikmat yang dianugerahkan kepada kita semua, sehingga khususnya pada malam hari ini kita semua diberi kenikmatan berupa kesehatan jasmani dan rohani untuk brsama-sama mendengarkan ceramah agama sebagai santapan rohani, dalam rangka mmperingati “Isra’ dan Mi’raj” Nabi Besar Muhammad SAW.
Selanjutnya saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap hadirin yang dengan tulus ikhlas sudi meringankan langkah meluangkan waktu, untuk mencari ilmu dengan mendengarkan ceramah agama yang sebentar lagi akan disampaikan oleh Bpk Kyai H. Basuki Abdullah.
Hadirin yang mulia, sebagai umat Islam sudah sewajarnya kita mengenal lebih dekat junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Semuany itu semata-mata untuk meningkatkan taqwa kita kepada Allah SWT. Dengan demikian kita dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, dapat lebih baik menjalankan perintah-Nya sekaligus dapat menjauhi larangan-larangan Allah.
Atas nama Ketua Panitia peringatan Isra’ Miraj, kami berharap semoga pengetahuan agama khususnya masalah Isra’ Mi’raj ini nantinya benar-benar dapat dihayati oleh hadirin, untuk selanjutanya dapat diamalkan sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan.
Khusus kepada Bpk Kyai H. Basuki Abdullah kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas keikhlasan Bapak memberikan tambahan wawasan agama pada malam hari ini, semoga amal Bapak tersebut dapat diterima dan dibalas oleh Allah SWT denga pahala yang berlipat-ganda. Amin.
Akhir kata, wa billahitaufiq walhidayah,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
SAMBUTAN PADA REKAN YANG MENEMPATI RUMAH BARU
Hadirin hadirat yang kami hormati,
Rekan Amir yang berbahagia, yang kami hormati,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini ijinkan saya mengucapkan syulur alhadulilah, yang dengan demikian sangat patutlah kita smua ini beryukur kepada Allah SWT, atas limpahan kasih dan rahmat-Nya kepada kita smua, sehingga pada malam ini benar-benar berada dalam suasana bahagia.
Khususnya pada rekan Amir, sungguh merupakan berkah dan anugerah yang tak terhingga dart Allah SWT, bahwa pada malam ini kami diberikan kesempatan bersama rekan Amir sekaligus sebagai teman dan undangan, untuk ikut merasaakn kebahgiaan yang dinikmati oleh rekan Amir sekeluarga, yakni menepati rumah baru yang baru saja dibangun dan dimiliki oleh rekan Amir sekeluarga ini.
Semoga kebahgiaan ini tidak akan cepat habis, bahkan semoga untuk seterusnya, keluarga Amir ini senantiasa mndapatkan rizki yang baik, dilindungi oleh Allh SWT di dalam rumah yang berbahagia ini, sehingga dpt lbh sukses dalam karir dan usaha, selamat di pekerjaannya dan sukses dalam membina keluarga beserta anak dan istri tercintanya. Amin!
Sebagai teman, sudah tentu kami ikut berbahagia malam ini. Untuk itu semoga rekan Amir tidak melupakan kami seterusnya, semoga rasa bertetangga, berkawan, berhandai taulan selama ini dapat dibina dan dikembangkan hingga pada anak-anak dan cucu kita nanti.
Hadirin yang mulia, rekan Amir yang berbahagia, dengan rumah baru ini kami doakan, semoga langkah kita, khusunya rekan Amir, setiap keluar dan masuk rumah ini senantiasa dalam bimbingan dan lindungan Allah SWT, semoga senantiasa mmberikan petunjuk dan perlindungan sehingga dapat menjadi penghuni rumah yang benar-benar mendapat ridla dari Allah SWT. Amin.
Akhirnya terima kasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
SAMBUTAN KETUA PANITIA PERINGATAN NUZULUL QUR’AN
Yang terhormat Bapak Lurah….,
Bapak-Bapak Ketua RT dan Ketua RW….,
Hadirin hadirat yang berbahagia,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat dan nikmat-Nya yang dilimpahkan kepada kita sekalian, sehingga masih diberi panjang usia menikmati kehidupan dunia ini dengan penuh ketentraman dan kesejahteraan lahir dan bathin.
Salam dan shalawat juga kita tujukan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, semoga beliau senantiasa di tempatkan di sisi Allah dengan derajat yang paling tinggi. Amin!
Hadirin hadirat yang berbahagia, pada malam yang berbahagia, pada malam ini, bertepatan dengan Nuzulul Qur’an, kami mengajak hadirin sejenak untuk merenung, mengadakan evaluasi, seberapa jauh praktek hidup kita sehari-hari ini berpedoman pada ajaran Al Qur’an.
Nuzulul Qur’an adalah peristiwa besar turunnya Al Qur’an. Masih banyak yang harus diungkap di dalam Al Qur’an, yang sesuai dengan sukses kehidupan kita sebagai umat Islam. Oleh karena itu pula berbahagialah kita pada malam ini jika di tengah-tengah kita hadir seorang mubaligh yang akan berharap semoga apa yang akan disampaikan beliau Al Ustad Bapak Kyai….nanti benar-benar menjadi pegangan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Atas nama ketua panitia kami menyampaikan terima kasih kepada hadirin, sekaligus Bapak Kyai….. Semoga amal baik kita malam ini mendapatkan ridla dari Allah SWT. Amin!
Akhirnya, wabilahitaufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
SAMBUTAN TUAN RUMAH TASYAKURAN KELAHIRAN ANAK PERTAMA
Hadirin dan hadirat yang kami muliakan,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillahi rabbil aalamin, atas nama keluarga kami mengucapkan selamat datang kpd para tamu, yg telah sudi meringankan kaki memenuhi undangan kami sekeluarga atas lahirnya putra kami yg pertana, yg kami beri nama Agung Sumarsono.
Pada kesemptan ini kiranya kita patut bersykur kepada Allah, atas nikmat dan anugerah yg dilimpahkan kepada keluarga kami, untuk itu patutulah kami bersyukur atas nikmat Allah SWT ini.
Selanjutanya kami sekeluarga mohon doa restu dan doa semoga anak kami yang pertama ini benar-benar nantinya menjadi anak yg sholeh, pandai, patuh kepada kedua orang tua, berguna bagi saudaara, tetangga, teman, masyarakat, nusa bangsa dan agama. Amin.
Hadirin yg berbahgia,
Atas perhatian hadirin dan keikhlasan hadirin bertandang ikut berbahagia bersama kami ini merupakan kebahgiaan tersendiri bagi kami sekeluarga, semoga amal baik hadirin sekalian diterima oleh Allah SWT dan diberikah pahala yang berlipat ganda. Amin.
Tak ada kata yang tepat untuk menyampaikan lebih banyak rasa terima kasih kami kepada hadirin sekalian kecuali doa semoga Allah SWT memberikan pahala yang tak terhingga.
Demikian sambutan kami, mohon doa restunya, dan tak lupa kami sekeluarga atas nama orang tuanya putra kami Agung Sumarsono menyampaikan mohon maaf jika saja seandainya ada sesuatu yang kurang berkenan di hati hadirin.
Akhirnya kami persilahkan Bapak Kyai Haji Abdullah kiranya sudi Bapak memimpin doa. Kami persilahkan Bapak Kyai untuk memulai doa.
Billahi taufiq walhidayah, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saturday, March 19, 2011

makalah,sholat gerhana

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Malam hari ini, bertepatan dengan pergantian tahun akan terjadi gerhana bulan parsial -yang dapat disaksikan dari seluruh daerah di Indonesia-. Begitu pula 14 hari kemudian akan terjadi gerhana matahari -namun hanya dapat disaksikan dari sebagian daerah.- Berikut info selengkapnya.

Info Gerhana Januari 2010
Berdasarkan perkiraan, akan terjadi gerhana sebanyak dua kali di awal tahun ini yaitu gerhana bulan pada 1 Januari 2010 dan gerhana matahari pada 15 Januari 2010.
Untuk gerhana bulan yang pertama dapat dinikmati oleh seluruh daerah di Indonesia pada 1 Januari 2010 dinihari.
"Di seluruh wilayah Indonesia bisa mengamatinya," ujar peneliti utama astronomi dan astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaludin, ketika dihubungi detikcom, Senin (28/12/2009).
Thomas menjelaskan, gerhana Bulan yang terjadi sekitar satu jam tersebut bisa dinikmati sepanjang di wilayah tersebut masih memasuki waktu malam.
"Mulai pukul 01.53 WIB hingga 02.53 WIB di seluruh wilayah yang waktu itu malam hari bisa mengamati," terang Thomas.
Menurut Thomas, gerhana Bulan tersebut tidak terlalu besar. Bulatan Bulan yang tertutup bayangan Bumi hanya sekitar 7 persen.
Untuk gerhana yang kedua yaitu gerhana matahari terjadi pada 15 Januari 2010. Gerhana tersebut adalah gerhana cincin (annular), namun di Indonesia yang tampak adalah gerhana sebagian (parsial). Akibatnya hanya kawasan tertentu di Indonesia saja yang bisa menyaksikannya.
"Gerhana cincin itu hanya melintas di Afrika bagian selatan, India, Thailand dan China. Di Indonesia, di Sumatera, Kalimantan, Jawa bagian barat dan tengah serta Sulawesi bagian utara," ujarnya.
Gerhana Matahari ini terlihat pada sore hari. "Di Indonesia tergantung wilayahnya, baru ada sekitar pukul 3 - 4 sore. Di Indonesia Tengah sekitar pukul 4 hingga 5 sore," terang Thomas.
Penampakan gerhana Matahari di masing-masing wilayah Indonesia juga berbeda-beda. Di Jawa penampakan hanya mencapai sekitar 10 persen, di Kalimantan sekitar 5-20 persen, di Sulawesi hanya 0-7 persen.
"Sumatera mencapai 10-60 persen, yang paling baik di Aceh sekitar 60 persen," tutupnya. 1

Bagi yang Menyaksikan Gerhana Hendaklah Melaksanakan Shalat Gerhana
Jika seseorang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan shalat gerhana sebagaimana tata cara yang nanti akan kami utarakan, insya Allah.
Lalu apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.”2
Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.
Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana
Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang.
Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ
”Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).”3
Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah:
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.”4 Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan.

Hal-hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana
Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”5

Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid.
Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat.6 Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ.7
Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.”8

Lalu apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Perhatikan penjelasan menarik berikut.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا
”Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”.9
Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.”10

Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria
Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata,
أَتَيْتُ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - زَوْجَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ
“Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.”11
Bukhari membawakan hadits ini pada bab:
صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ
”Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.”
Ibnu Hajar mengatakan,
أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى
”Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.”12
Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah.13
Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah.
Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan,
أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ.
“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.”14 Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana.
Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana
Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat15. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ:
" إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا".
ثم قال: " يَا أمةَ مُحمَّد " : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً ".
Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.
Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda,
”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”
Nabi selanjutnya bersabda,
”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.”16
Khutbah yang dilakukan adalah sekali sebagaimana shalat ’ied, bukan dua kali khutbah. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.17

Tata Cara Shalat Gerhana
Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya.
Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama.18
Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan:
“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.”19
“Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.”20
Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut.
[1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya.
[2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa.
[3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah:
جَهَرَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ
”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)
[4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya.
[5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’
[6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
[7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.
[8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal).
[9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali.
[10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.
[11] Tasyahud.
[12] Salam.
[13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. 21

Nasehat Terakhir
Saudaraku, takutlah dengan fenomena alami ini. Sikap yang tepat ketika fenomena gerhana ini adalah takut, khawatir akan terjadi hari kiamat. Bukan kebiasaan orang seperti kebiasaan orang sekarang ini yang hanya ingin menyaksikan peristiwa gerhana dengan membuat album kenangan fenomena tersebut, tanpa mau mengindahkan tuntunan dan ajakan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika itu. Siapa tahu peristiwa ini adalah tanda datangnya bencana atau adzab, atau tanda semakin dekatnya hari kiamat. Lihatlah yang dilakukan oleh Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِى زَمَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّى بِأَطْوَلِ قِيَامٍ وَرُكُوعٍ وَسُجُودٍ مَا رَأَيْتُهُ يَفْعَلُهُ فِى صَلاَةٍ قَطُّ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الآيَاتِ الَّتِى يُرْسِلُ اللَّهُ لاَ تَكُونُ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُرْسِلُهَا يُخَوِّفُ بِهَا عِبَادَهُ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ
Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menuturkan, ”Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi lantas berdiri takut karena khawatir akan terjadi hari kiamat, sehingga beliau pun mendatangi masjid kemudian beliau mengerjakan shalat dengan berdiri, ruku’ dan sujud yang lama. Aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat sedemikian rupa.”
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda,”Sesungguhnya ini adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang ditunjukkan-Nya. Gerhana tersebut tidaklah terjadi karena kematian atau hidupnya seseorang. Akan tetapi Allah menjadikan demikian untuk menakuti hamba-hamba-Nya. Jika kalian melihat sebagian dari gerhana tersebut, maka bersegeralah untuk berdzikir, berdo’a dan memohon ampun kepada Allah.”22
An Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai maksud kenapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam takut, khawatir terjadi hari kiamat. Beliau rahimahullah menjelaskan dengan beberapa alasan, di antaranya:
Gerhana tersebut merupakan tanda yang muncul sebelum tanda-tanda kiamat seperti terbitnya matahari dari barat atau keluarnya Dajjal. Atau mungkin gerhana tersebut merupakan sebagian tanda kiamat. 23
Hendaknya seorang mukmin merasa takut kepada Allah, khawatir akan tertimpa adzab-Nya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja sangat takut ketika itu, padahal kita semua tahu bersama bahwa beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah hamba yang paling dicintai Allah. Lalu mengapa kita hanya melewati fenomena semacam ini dengan perasaan biasa saja, mungkin hanya diisi dengan perkara yang tidak bermanfaat dan sia-sia, bahkan mungkin diisi dengan berbuat maksiat. Na’udzu billahi min dzalik.
Demikian penjelasan ringkas kami mengenai shalat gerhana . Semoga bermanfaat.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Footnote:
1 Sumber bacaan: detik.com

2 HR. Bukhari no. 1047

3 HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904

4 HR. Bukhari no. 1047

5 HR. Bukhari no. 1044

6 HR. Bukhari no. 1050

7 Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/343

8 Fathul Bari, 4/10

9 HR. Bukhari no. 1043

10 Syarhul Mumthi’, 2/430

11 HR. Bukhari no. 1053

12 Fathul Bari, 4/6

13 Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/345

14 HR. Muslim no. 901

15 Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/435

16 HR. Bukhari, no. 1044

17 Lihat Syarhul Mumthi’, 2/433

18 Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/435-437

19 HR. Muslim no. 901

20 HR. Bukhari, no. 1044

21 Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1/438

22 HR. Muslim no. 912

23 Syarh Muslim, 3/322

Tuesday, March 1, 2011

Ahlul Kitab

Upaya meluruskan pemahaman dan pelaksanaan
Prolog
Pikiran yang menganggap semua agama itu sama