Total Pageviews

Sunday, March 27, 2011

Makalah Masailul Fiqhiyyah HUKUM ABORSI

BAB I
PENDAHULUAN

Kemajuan zaman yang diiringi dengan kemajuan disegala bidang termasuk di bidang teknologi dan informasi seperti yang terjadi di zaman modern ini, selain berdampak positif juga memiliki dampak negatif. Salah satunya kemajuan dibidang kedokteran yang disalah fungsikan sehingga dengan mudah orang-orang yang tidak berperasaan dengan tega menggugurkan kandungan sendiri, baik itu hubungan yang resmi (suami istri) maupun dengan jalan perzinaan (di luar nikah).
Dengan mudah karena sarana dan prasarana yang lengkap kandungan digugurkan , seperti dengan sesar, dengan pil, jamu atau ramuan khusus dan sebagainya. Kalau kita lihat di berita-berita kriminal hampir setiap hari terdengar berita tentang aborsi, hanya karena sang orang tua malu dengan kelahiran bayi tersebut.
Hal ini tentu saja kesalahan orang tuanya, karena setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci. Karena pergaulan bebas, antara pria dan wanita yang akhirnya berakibat kehamilan, namun seharus nya sebagai manusia yang beriman harusnya aborsi ini tidak dilakukan, karena Allah menjelaskan dalam Surat Al-Israa : 33 :
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah aborsi yakni, hukumnya, macam-macam aborsi, dampak nya serta menstruasi regulation. Semoga bermanfaat

BAB II
PEMBAHASAN
Abortus Dan Menstruasi Regulation

1. Abortus
1. Definisi Abortus
Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu.
Abortus menurut Sardikin Binaputra dari Fakultas kedokteran UI adalah pengakhiran keahmilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan, sedangkan menurut Maryono Reksodipura dari Fak Hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Jadi abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
Dalam Hadis Nabi SAW dijelaskan :
Artinya:
“Dari Zaid Bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan: Rasulullah SAW menejlaskan kepada kami (beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara kalian dikumpulkan kejadian di dalam perut ibumu selama 40 hari, sebagai nutfah (air mani), kemudian menjadi alaqah (segumpal darah), dengan waktu yang sama, kemudian menjadi mudqahah (segumpal daging), dengan masa yang sama, kemudian diutus seorang Malaikat meniupkan Ruh kepadanya” (HR. Muslim).

Dari Hadis diatas dapat disimpulkan bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dipandang sebagai abortus, baik alasannya sebagai medis atau tidak sah menurut hukum, namun janin yang sudah berusia 16 minggu keatas sudah merupakan pembunuhan karena sudah bernyawa.

2. Macam-macam Abortus
a. Abortus spontan (spontaneus abortus).
Abortus yang tidak disengaja, terjadi karena sebab-sebab alamiah, misalnya karean penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya. Abortus semacam ini tidak menimbulkan dampak hukum, karena hal ini terjadi diluar kehendak dan kuasa manusia.
b. Abortus buatan atau disengaja
Yakni abortus yang dilakukan sengaja atas usaha manusia. Abortus ini dibagi dalam dua macam, yakni:
a. Abortus artificialis therapicus, yaitu abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. abortus ini biasanya dilakukan terhadap penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam.
b. Abortus Provocatus criminalis, adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Abortus ini biasanya dilakukan karena kehamilan yang tidak dikehendaki karena berbagai alasan, baik faktor ekonomi, pergaulan bebas dan sebagainya.

3. Hukum Abortus
Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syari’at Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga. Sehingga Islam memperbolehkan seorang wanita hamil untuk buka puasa (tidak puasa) pada bulan ramadhan. Bahkan kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan kesehatan kandungannya. Karena itu syari’at Islam mengharamkan tindakan yang melampaui batas terhadapnya. Meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah. Bahkan terhadap kehamilan yang haram, yang dilakukan dengan jalan perzinahan, janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia merupakan manusia hidup yang tidak berdosa.
Firman Allah dalam Q.S Al-isra’ yang artinya:
“...Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain...” (Al-Isra’:15)

Allah berfirman dalam QS. Al-Israa : 31
Artinya:
“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. “
Dalam kitab UU hukum pidana (KUHP) indonesia melarang abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu.
Ada perbedaan pendapat para ulama tentang abortus yang dilakukan sebelum ditupkan roh pada janin itu yaitu sebelum berumrur 4 Bulan :
1. Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah, membolehkan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2. Sebagian Ulama memandang makruh dengan alasan janin sedang mengalami pertumbuhan.
3. Ibn Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengharamkan abortus.
4. Mahmud Syaitut eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, menyatakan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa Ibu maka Islam membolehkan

4. Dampak Abortus
1. Timbulnya luka-luka dan infeksi –infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ disekitarnya seperti organ kencing atau usus.
2. Robeknya mulut rahim karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sempitnya tetapi juga kalau disentuh.
3. Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim misalnya dengan memasukkan benda-benda asing ke dalam saluran leher rongga rahim
4. terjadi pendarahan, biasanya pendarahan itu berhenti sebentar. Menstruasi tidak normal lagi selama kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker
2. Menstruasi Regulation
Secara harfiah menstruasi regulation artinya adalah pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam prakteknya menstruasi regulation dilakukan terhadap wanita yang terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung, yagn disengaja. Pada hakikatnya menstruasi regulation sama dengan abortus provocatus criminalis.
Menstruasi regulation hukumannya dalam negara RI cukup berat, bahkan hukumannya bukan hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh atau yang membantu atau yang melakukan sendiri.
Mengenai menstruasi regulation Islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan calon manusia yang dimuliakan Allah. Karena ia berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup.sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu. Abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
Secara harfiah menstruasi regulation artinya adalah pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam prakteknya menstruasi regulation dilakukan terhadap wanita yang terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung, yagn disengaja. Pada hakikatnya menstruasi regulation sama denga abortus provocatus criminalis. Islam melarang menstruasi regulation karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak / menghancurkan jiwa yang dimuliakan oleh Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 1997
Sastrawinata, .Sulaiman, Tekhnik KB, Bandung; Elstar Offset, 1980
Uman, Cholil, Himpunan fatwa-fatwa pilihan, Surabaya : Anfaka Perdana, 2005
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhyah, Jakarta: PT.Gunung Agung, 1997,
Qardhawi, Yusuf, Fatwa fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 1995

No comments: