Total Pageviews

Saturday, June 23, 2012

KUMPULAN MAKALAH ILMU KALAM


MAKALAH TENTANG HUBUNGAN TASAWUF DENGAN ILMU KALAM,FIQIH,DAN ILMU JIWA


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .........................................................................................  
DAFTAR ISI .......................................................................................................
BAB      I     PENDAHULUAN..........................................................................
          Latar Belakang..............................................................................
Perumusan Masalah.......................................................................
Tujuan Pembahasan.......................................................................
BAB      II    Pembahasan......................................................................................
             
BAB      III     PENUTUP.....................................................................................
                     Kesimpulan......................................................................................
                     Saran................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................
















BAB 1 PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Ilmu tasawuf merupakan rumusan tentang teoritis terhadap wahyu-wahyu yang berkenaan dengan hubungan antara tuhan dengan manusia dan apa yang harus dilakukan oleh manusia agar dapat berhubungan sedekat mungkin dengan tuhan baik dengan pensucian jiwa dan latihan-latihan spritual. Sedangkan ilmu kalam merupakan disiplin ilmu keislaman yang banyak mengedepankan pembicaraan tetang persoalan tentang akidah dan adapun filsafat adalah rumusan teoritis terhadap wahyu tersebut bagai manusia mengenai keberadaan (esensi), proses dan sebagainya, Seperti proses penciptaan alam dan manusia. Sedangkan ilmu jiwa adalah ilmu yang membahas tentang gejala-gejala dan aktivitas kejiwaan manusia.
Maka dalam hal ini ilmu tasawuf tentunya mempunyai hubungan-hubungan yang terkait dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya, baik dari segi tujuan, konsep dan kontribusi ilmu tasawuf terhadap ilmu-ilmu tersebut dan begitu sebaliknya bagaimana kontribusi ilmu kioslaman yang lain terhadap ilmu tasawuf.
Maka dalam makalah kami ini kami telah membahas hubungan ilmu tasawuf dengan beberapa ilmu keislaman lainnya, diantaranya: Ilmu kalam, ilmu filsafat, ilmu jiwa, dan ilmu fikih. Dengan tujuan agar kita lebih mampu mengkorelasikan ilmu-ilmu tersebut dan bisa membandingbandingkannya.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.  Apa hakekat Ilmu Tasawuf itu?
2.  Apa hakekat Kalam itu?
3.  Apa hakekat Falsafah itu?
4.  Apa hakekat Fiqih itu ?
5. Apa hakekat Ilmu Jiwa itu ?
6. Bagaimana hubungan Ilmu tasawuf dengan kalam, filsafat, fiqih, dan ilmu   
    jiwa ?

C. TUJUAN PEMBAHASAN
     1. Mengetahui dan memahami hakekat ilmu tasawuf
     2. Mengetahui dan memahami hakekat ilmu kalam
     3. Mengetahui dan memahami hakekat Filsafat
     4. Mengetahui dan memahami hakekat fiqih
               5. Mengetahui dan memahami hakekat ilmu jiwa
               6. Mengetahui dan memahami hubungan Ilmu tasawuf dengan 
                   kalam, falsafah, fiqih, dan ilmu jiwa


BAB II
PEMBAHASAN
A.   HAKIKAT TASAWUF
Pengertian Tasawuf
Istilah "tasawuf"(sufism), yang telah sangat populer digunakan selama berabad-abad, dan sering dengan bermacam-macam arti, berasal dari tiga huruf Arab, sha, wau dan fa. Banyak pendapat tentang alasan atas asalnya dari sha wa fa. Ada yang berpendapat, kata itu berasal dari shafa yang berarti kesucian atau bersih. Sebagian berpendapat bahwa kata itu berasal dari kata shafwe yang berarti baris atau deret, yang menunjukkan kaum Muslim awal yang berdiri di baris pertama dalam salat atau dalam perang suci. Sebagian lainnya lagi berpendapat bahwa kata itu berasal dari kata shuffah yang berarti serambi masjid Nabawi di Madinah yang ditempati oleh para sahabat-sahabat nabi yang miskin dari golongan Muhajirin. Ada pula yang menganggap bahwa kata tasawuf berasal dari shuf yang berarti bulu domba, yang menunjukkan bahwa orang-orang yang tertarik pada pengetahuan batin kurang memperdulikan penampilan lahiriahnya dan sering memakai jubah yang terbuat dari bulu domba yang kasar sebagai simbol kesederhanaan.
Harun Nasution mendefinisikan tasawuf sebagai ilmu yang mempelajari cara dan jalan bagaimana orang Islam dapat sedekat mungkin dengan Alloh agar memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan bahwa seseorang betul-betul berada di hadirat Tuhan.

Ada sebagian orang yang mulai menyebut dirinya sufi, atau menggunakan istilah serupa lainnya yang berhubungan dengan tasawuf, yang berarti bahwa mereka mengikuti jalan penyucian diri, penyucian "hati", dan pembenahan kualitas watak dan perilaku mereka untuk mencapai maqam (kedudukan) orang-orang yang menyembah Allah seakan-akan mereka melihat Dia, dengan mengetahui bahwa sekalipun mereka tidak melihat Dia, Dia melihat mereka. Inilah makna istilah tasawuf sepanjang zaman dalam konteks Islam.
Imam Junaid dari Baghdad (910 M.) mendefinisikan tasawuf sebagai "mengambil setiap sifat mulia dan meninggalkan setiap sifat rendah". Syekh Abul Hasan asy-Syadzili (1258 M.) syekh sufi besar dari Afrika Utara mendefinisikan tasawuf sebagai "praktik dan latihan diri melalui cinta yang dalam dan ibadah untuk mengembalikan diri kepada jalan Tuhan". Syekh Ahmad Zorruq (1494 M.)dari Maroko mendefinisikan tasawuf sebagai berikut: Ilmu yang dengannya dapat memperbaiki hati dan menjadikannya semata-mata bagi Allah, dengan menggunakan pengetahuan tentang jalan Islam, khususnya fiqih dan pengetahuan yang berkaitan, untuk memperbaiki amal dan menjaganya dalam batas-batas syariat Islam agar kebijaksanaan menjadi nyata. Ia menambahkan, "Fondasi tasawuf ialah pengetahuan tentang tauhid, dan setelah itu memerlukan manisnya keyakinan dan kepastian; apabila tidak demikian maka tidak akan dapat mengadakan penyembuhan 'hati'." Menurut Syekh Ibn Ajiba (1809 M): Tasawuf adalah suatu ilmu yang dengannya Anda belajar bagaimana berperilaku supaya berada dalam kehadiran Tuhan yang Maha ada melalui penyucian batin dan mempermanisnya dengan amal baik. Jalan tasawuf dimulai sebagai suatu ilmu, tengahnya adalah amal. dan akhirnva adalah karunia Ilahi.

Tujuan Tasawuf
Tasawwuf sebagai mana disebutkan dalam artinya di atas, bertujuan untuk memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa seseorang berada di hadirat Tuhan dan intisari dari itu adalah kesadaran akan adanya komunikasi dan dialog antara roh manusia dengan Tuhan dengan cara mengasingkan diri dan berkontemplasi. Kesadaran dekat dengan Tuhan itu dapat mengambil bentuk ittihad atau menyatu dengan Tuhan. Dalam ajaran Tasawuf, seorang sufi tidak begitu saja dapat dekat dengan Tuhan, melainkan terlebih dahulu ia harus menempuh maqamat . mengenai jumlah maqomat yang harus di tempuh sufi bebrbeda-beda,  Abu Nasr Al- Sarraj menyebutkan tujuh maqomat yaitu tobat, wara, zuhud, kefakiran, kesabaran, tawakkal, dan kerelaan hati. Dalam perjalananya seorang shufi harus mengalami istilah hal (state). Hal atau ahwal yaitu sikap rohaniah yang dianugrahkan Tuhan kepada manusia tanpa diusahakan olehnya, seperti rasa takut( al- khauf) , ikhlas, rasa berteman, gembira hati, dan syukur. Jalan selanjutnya adalah fana' atau lebur dalam realitas mutlak (Allah). Manusia merasa kekal abadi dalam realitas yang Tertinggi, bahkan meleburkan kepadaNya. Maksudnya, menghancurkan atau mensinarkan diri agar dapat bersatu dengan Tuhan.

Menurut Taftazani seseorang yang bertasawuf mempunyai beberapa ciri yaitu:
Peningkatan moral, seorang sufi memiliki nilai-nilai moral dengan tujuan membersihkan jiwa. Yaitu dengan akhlak dan budi pekerti yang baik berdasarkan kasih dan cinta kepada allah, oleh karena itu, maka tasawuf sangat mengutamakan adab/ nilai baik dalam berhubungan dengan sesama manusia dan terutama dengan Tuhan (zuhud, qonaah, thaat, istiqomah, mahabbah, ikhlas, ubudiyah, dll). Sirna (fana) dalam realitas mutlak (Allah). Manusia merasa kekal abadi dalam realitas yang Tertinggi, bahkan meleburkan kepadaNya. Maksudnya, menghancurkan atau mensinarkan diri agar dapat bersatu dengan Tuhan. Dan Ketenteraman dan kebahagiaan. Sumber Ajaran Tasawuf : Sumber ajaran tasawuf adalah al-Qur'an dan Hadits yang didalamnya terdapat ajaran yang dapat memebawa kepada timbulnya tasawuf. Paham bahwa Tuhan dekat dengan manusia, yang merupakan ajaran dasarnya dapat dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh ayat 186



B.   HAKIKAT ILMU KALAM
Pengertian Ilmu Kalam
Nama lain dari Ilmu Kalam : Ilmu Aqaid (ilmu akidah-akidah), Ilmu Tawhid (Ilmu tentang Kemaha Esa-an Tuhan), Ilmu Ushuluddin (Ilmu pokok-pokok agama). Disebut juga 'Teologi Islam'. 'Theos'= Tuhan; 'Logos'= ilmu. Berarti ilmu tentang keTuhanan yang didasarkan atas prinsip-prinsip dan ajaran Islam; termasuk di dalamnya persoalan-persoalan ghaib. Menurut Ibnu Kholdun dalam kitab moqodimah mengatakan ilmu kalam adalah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-keprcayaan iman dengan menggunakan dalil fikiran dan juga berisi tentang bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang mempunyai kepercayaan-kepercayaan menyimpang. Ilmu= pengetahuan; Kalam= pembicaraan'; pengetahuan tentang pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan Persoalan terpenting yang di bicarakan pada awal Islam adalah tentang Kalam Allah (Al-Qur'an); apakah azali atau non azali (Dialog Ishak bin Ibrahim dengan Imam Ahmad bin Hanbal.  Dasar Ajarannya; Dasar Ilmu Kalam adalah dalil-dalil fikiran (dalil aqli) Dalil Naqli (Al-Qur'an dan Hadis) baru dipakai sesudah ditetapkan kebenaran persolan menurut akal fikiran. (Persoalan kafir-bukan kafir)…… Jalan kebenaran; Pembuktian kepercayaan dan kebenaran didasarkan atas logika (Dialog Al-Jubbai dan Al-Asy'ari).

C.   HAKIKAT FILSAFAT
Pengertian Filsafat
Menurut analisa Al-Farabi filasafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosiphia. Philo berarti cinta dan shopia berarti hikmah atau kebenaran. Menurut Plato, filsuf Yunani yang termashur, murid Scorates dan guru Aristoteles mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang ada.
Marcus Tullius Cicero politikus dan ahli pidato romawi merumuskan filsafat adalah pengatahuan tentang segala sesuatu yang maha agung dan usaha-usaha untuk mencapainya.  Al Farabi filosuf muslim terbesar sebelum Ibn Sina mengatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan brtujuan menyelidiki hakikatnya yang sebenarnya. Filsafat itu ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup metafisika, etika, agama, dan antripologi. Immanuel Kantyang sering disebut raksasa pikir barat, mengatakan bahwa Filsafat itu merupakan ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup metafisika, etika, agama, dan antripologi. Obyek Filsafat; Dalam filasafat terdapat dua obyek yaitu obyek materia dan obyek formanya. Obyek materianya adalah sarwa yang ada pada garis besarnya dibagi atas tiga persoalan, yaitu: Tuhan, alam, dan manusia. Sedangkan Obyek formannya adalah usaha mencari keterangan secara radikal ( sedalam-dalamnya) tentang obyek materi filsafat ( sarwa yang ada)


D.   HAKIKAT ILMU FIQIH
PENGERTIAN FIQIH
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.

Pengertian Fiqh
Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)

Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78

Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;

Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal
Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW:
"Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah)

Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:
"Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR Bukhari Muslim)

Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata:
"Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun." (HR Bukhari)

Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yang penting pada para jama'ah haji, Abdurrahman bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena dikalangan jama'ah bercampur sembarang orang, ia berkata:
"Khususkan (saja) kepada para fuqoha (cendekiawan)." (HR Bukhari)

Makna fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "al Fiqh al Akbar." Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:
"Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur'an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal." (HR Malik)

Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas, Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja."

Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru."

Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri: "Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya."


Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin

Dalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum Syara' yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.
Syarah/penjelasan definisi ini adalah:
- Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan  
                           As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.
- Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa Aqiimus
                                     sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul
                                     Fiqh.

Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?

Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.

E.   HAKIKAT ILMU JIWA
PEGERTIAN ILMU JIWA
Ilmu jiwa (psikologi) adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku dan proses mental yang terjadi pada manusia. Dengan kata lain, ilmu ini meneliti tentang peranan yang dimainkan dalam perilaku manusia. Psikologi meneliti tentang suara hati (dhamir), kemauan (iradah), daya ingat, hafalan, prasangka (waham), dan kecenderungan-kecenderungan (awathif) manusia. Itu semua menjadi lapangan kerja jiwa yang menggerakkan perilaku manusia.
Ilmu jiwa mengarahkan pembahasan pada aspek batin yang di dalam Qur’an diungkapkan dengan istilah insan. Dimana istilah ini berkaitan erat dengan kegiatan manusia yaitu kegiatan belajar, tentang musuhnya, penggunaan waktunya, beban amanah yang dipikulkan, konsekuensi usaha perbuatannya, keterkaitan dengan moral dan akhlak, kepemimpinannya, ibadahnya dan kehidupannya di akhirat. Quraish Shihab mengemukakan bahwa secara nyata terlihat dan sekaligus kita akui bahwa terdapat manusia yang berkelakuan baik dan sebaliknya. Berarti manusia memiliki kedua potensi tersebut. Beliau mengutip ayat yang berbunyi:

“Maka Kami telah memberi petunjuk (kepada)nya (manusia) dua jalan mendaki (baik dan buruk”) (QS. Al-Balad, 90: 10)

“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya”. (QS. As-Syams: 7-8)

Dalam diri manusia terdapat potensi rohaniah yang cenderung kepada kebaikan dan keburukan. Potensi rohaniah secara lebih dalam dikaji dalam ilmu jiwa. Untuk mengembangkan ilmu akhlak kita dapat memanfaatkan informasi yang diberikan oleh ilmu jiwa. Di dalam ilmu jiwa terdapat informasi tentang perbedaan psikologis yang dialami seseorang pada setiap jenjang usianya.

F.   Hubungan Tasawuf Dengan Ilmu Kalam, Ilmu Filsafat, Ilmu Fiqih, Dan Ilmu Jiwa

Ø  HUBUNGAN TASAWUF DENGAN ILMU KALAM
          Ilmu kalam adalah disiplin ilmu keIslaman yang banyak mengedepankan pembicaraan tentang persoalan-persoalan kalam Tuhan. Persoalan-persoalan kalam ini biasanya mengarah sampai pada perbincangan yang mendalam dengan dasar-dasar argumentasi, baik rasional (aqliyah) maupun naqliyah. Argumentasi yang dimaksudkan adalah landasan pemahaman yang cenderung menggunakan metode berpikir filosofis, sedangkan argumentasi naqliyah biasanya bertendensi pada argumentasi berupa dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits. Pembicaraan materi-materi yang tercakup dalam ilmu kalam terkesan tidak menyentuh rasa rohaniah. Sebagai contoh, ilmu kalam menerangkan bahwa Allah bersifat Sama’, Bashar, Kalam, Iradah, Qudrah, Hayat, dan sebagainya. Namun, ilmu kalam tidak menjelaskan bagaimana seorang hamba dapat merasakan langsung bahwa Allah mendengar dan melihatnya, bagaimana pula perasaan hati seseorang ketika membaca Al-Qur’an, bagaimana seseorang merasa bahwa segala sesuatu yang tercipta merupakan pengaruh dari kekuasaan Allah ? 

          Pernyataan-pernyataan diatas sulit terjawab hanya dengan berlandaskan pada ilmu kalam. Biasanya, yang membicarakan penghayatan sampai pada penanaman kejiwaan manusia adalah ilmu Tasawuf. Disiplin inilah yang membahas bagaimana merasakan nilai-nilai akidah dengan memperhatikan bahwa persoalan bagaimana merasakan tidak saja termasuk dalam lingkup hal yang diwajibkan. Pada ilmu kalam ditemukan pembahasan iman dan definisinya, kekufuran dan manifestasinya, serta kemunafikan dan batasannya. Sementara pada ilmu tasawuf ditemukan pembahasan jalan atau metode praktis untuk merasakan keyakinan dan ketentraman. Sebagaimana dijelaskan juga tentang menyelamatkan diri dari kemunafikan. Semua itu tidak cukup hanya diketahui batasan-batasannya oleh seseorang. Sebab terkadang seseorang sudah tahu batasan-batasan kemunafikan, tetapi tetap saja melaksanakannya.

          Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu Tasawuf mempunyai fungsi sebagai berikut.
1.     Sebagai pemberi wawasan  spiritual dalam pemahaman kalam. Penghayatan yang mendalam lewat hati terhadap ilmu kalam menjadikan ilmu ini lebih terhayati atau teraplikasikan dalam perilaku. Dengan demikian, ilmu Tasawuf merupakan penyempurna ilmu kalam.

1.        Berfungsi sebagai pengendali ilmu Tasawuf. Oleh karena itu, jika timbul suatu aliran yang bertentangan dengan akidah, atau lahir suatu kepercayaan baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, hal itu merupakan penyimpangan atau penyelewengan. Jika bertentangan atau tidak pernah diriwayatkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau belum pernah diriwayatkan oleh ulama-ulama salaf, hal itu harus ditolak.
2.        Berfungsi sebagai pemberi kesadaran rohaniah dalam perdebatan-perdebatan kalam. Sebagaimana disebutkan bahwa ilmu kalam dalam dunia Islam cenderung menjadi sebuah ilmu yang mengandung muatan rasional disamping muatan naqliyah, ilmu kalam dapat bergerak kearah yang lebih bebas. Disinilah ilmu Tasawuf berfungsi memberi muatan rohaniah sehingga ilmu kalam terkesan sebagai dialektika keIslaman belaka, yang kering dari kesadaran penghayatan atau sentuhan hati.

Andaikata manusia sadar bahwa Allahlah yang memberi, niscaya rasa hasud dan dengki akan sirna, kalau saja dia tahu kedudukan penghambaan diri, niscaya tidak akan ada rasa sombong dan membanggakan diri. Kalau saja manusia sadar bahwa Allahlah pencipta segala sesuatu, niscaya tidak akan ada sifat ujub dan riya. Dari sinilah dapat dilihat bahwa ilmu tauhid merupakan jenjang pertama dalam pendakian menuju Allah (pendakian para kaum sufi). Dalam ilmu Tasawuf, semua persoalan yang berada dalam kajian ilmu kalam terasa lebih bermakna, tidak kaku, tetapi akan lebih dinamis dan aplikatif.

Ø  HUBUNGAN TASAWUF DENGAN ILMU FALSAFAH

Biasanya Tasawuf dan filsafah selalu dipandang berlawanan. Ada juga anggapan bahwa pencarian jalan Tasawuf mengharuskan pencelaan filsafat, tidak hanya berupa timbal balik dan saling mempengaruhi, bahkan asimilasi (perpaduan) dan hubungan ini sama sekali tidak terbatas pada kebencian dan permusuhan. Tasawuf adalah pencarian jalan ruhani, kebersatuan dengan kebenaran mutlak dan pengetahuan mistik menurut jalan dan sunnah. Sedangkan filsafah tidak dimaksudkan hanya filsafah peripatetic yang rasionalistik, tetapi seluruh mazhab intelektual dalam kultur Islam yang telah berusaha mencapai pengetahuan mengenai sebab awal melalui daya intelek. Filsafat terdiri dari filsafat diskursif (bahtsi) maupun intelek intuitif (dzawqi).

Hubungan antara Tasawuf dan filsafat, yaitu : 
1.        Bentuk hubungan yang paling luas antara Tasawuf dan filsafat tentu saja adalah pertentangan satu sama lain, sebagaimana tampak dalam karya-karya al-Ghazali bersaudara, Abu hamid dan Ahmad. Dan penyair sufi besar seperti Sana’I, Athar, dan Rumi. Kelompok sufi ini hanya memperhatikan aspek rasional dari filsafat, dan setiap kali berbicara tentang intelek, mereka tidak mengartikan intelek dalam arti mutlaknya, namun mengacu kepada aspek rasional intelek (akal). Athar juga memahami filsafat hanya sebagai filsafat peripatetic yang rasionalistik, dan menekankan bahwa hal itu tidak boleh dikelirukan dengan misteri ilahiah dan pengetahuan ilahiah, yang merupakan usaha puncak pensucian jiwa dibawah bimbingan spiritual para guru sufi. Intelek tidak sama dengan hadist Nabi dan falsafah tidak sama dengan teosofi (hikmah) dalam makna Qur’aninya. Matsnawi adalah sebuah Masterpiece filsafat.
2.         Hubungan antara Tasawuf dan filsafat tampak dalam munculnya bentuk khusus yang terjalin erat dengan filsafat. Meskipun bentuk tasawuf ini tidak menerima filsafat peripatetic dan mazhab-mazhab filsafat lain yang seperti itu, namun ia sendiri tercampur dengan filsafat atau teosofi (hikmah) dalam bentuknya yang paling luas. Dalam mazhab Tasawuf itu, intelek sebagai alat untuk mencapai realitas tentang yang mutlak dengan memperoleh kedudukan yang tinggi. Dengan demikian, dalam tasawuf berkembang satu jenis teosofi (ilmu ilahi) yang tidak hanya datang untuk menggantikan filsafat didunia Arab, tapi di Persia ia juga amat mempengaruhi jika bukan menggantikan filsafat dan kemudian secara amat efektif  menggabungkan filsafat dan Tasawuf, bahkan mengganti nama Tasawuf menjadi Irfan (gnosis,makrifat) pada periode safawi. Penentangan terhadap filsafat masih tetap tampak, tapi penentangan ini sebenarnya muncul dalam kaitannya dengan istilah falsafah dan rasionalisme. Hubungan Tasawuf dan filsafah berbeda dari apa yang diamati dalam tasawuf yang didominasi cinta, seperti pada Athar dan lainnya.
3.        Hubungan antara Tasawuf dan filsafat ditemukan dalam karya-karya para sufi yang sekaligus juga filosof, Yang telah berusaha untuk merujuk tasawuf dan filsafat. Afdhaluddin kasyani, Quthbuddin syirazi, Ibd Turkah al-Isfahani, dan Mir Abul Qosim findiriski, orang-orang ini seluruhnya adalah sufi yang berjalan pada jalan spiritual dan telah mencapai maqam spiritual, dan beberapa diantara mereka terdapat para wali, tetapi pada saat yang sama secara mendalam memahami filsafat dan cukup mengherankan, beberapa diantara mereka lebih tertarik pada  filsafat peripatetic dan rasionalistik daripada filsafat intuitif (dzawqi), sebagaimana dapat diamati dalam kasus Mir Findiriski yang amat mendalami As-Syifanya Ibnu Sina. Diantara kelompok ini, Afdhaluddin Kasyani memegang kedudukan yang unik. Ia tidak hanya salah satu sufi terbesar yang hingga hari ini mouseleumnya di Maqam Kasyani menjadi tempat Ziarah, baik orang-orang yang awam maupun orang-orang terpelajar, tetapi ia juga dianggap sebagai salah satu filosof Persia terbesar yang sumbangannya bagi pengembangan bahasa filsafat Persia tak tertandingi. Karya-karya filsafatnya dalam logika, teologi, ataupun dalam ilmu-ilmu alam ditulis dalam bahasa Persia yang jelas dan fasih, dan merupakan Masterpiece dalam bahasa ini. Ia tidak hanya menunjukkan dengan jelas wawasan tasawuf dalam syair-syairnya, namun dalam hal logika dan filsafat yang paling ketat sekalipun. Figur besar lain seperti Quthbuddin al-Syirazi, yang dalam masa remajanya bergabung dengan para sufi dan juga menulis karya besar dalam filsafat peripatetic dalam bahasa Persia, Durrat al-Tajj, lalu bin Turkah Isfahani, yang Tamhid al-Qawaidnya merupakan Masterpiece filsafat sekaligus Tasawuf, dan Mir Abul Qosim Findiriski, yang menjadi komentator karya metafisika Hindu penting, Yoga Vaisithsa adalah sufi dan ahli makrifat   yang kepadanya banyak mukjizat dinisbatkan. Mereka semua sesungguhnya adalah para pengikut mazhab Afdhluddin Kasyani, sejauh menyangkut upaya pemantapan hubungan antara Tasawuf dan Filsafat.
4.        Kategorisasi umum kita mengenai hubungan Tasawuf dengan filsafat, mencakup para filosof yang mempelajari atau mempraktekan Tasawuf. Yang pertama dari kelompok ini adalah Al-Farabi, yang mempraktekan Tasawuf dan bahkan telah mengubah musik yang dimainkan dalam pertemuan Sama’ pada sufi, mutiara hikmah yang dinisbatkan kepadanya sangatlah penting. Karena, pada dasarnya, inilah buku mengenai filsafat maupun makrifat dan hingga kini diajarkan di Persia bersama komentar-komentar makrifati.

Ø  HUBUNGAN  TASAWUF DENGAN ILMU FIQIH

          Biasanya, pembahasan kitab-kitab fiqih selalu dimulai dari Thaharah, kemudian persoalan-persoalan kefiqihan lainnya. Namun, pembahasan ilmu fiqih tentang thaharah atau yang lainnya secara tidak langsung terkait dengan pembicaraan nilai-nilai rohaniahnya. Persoalannya sekarang, disiplin ilmu apakah yang dapat menyempurnakan ilmu fiqih dalam persoalan-persoalan tersebut ? Ilmu Tasawuf tampaknya merupakan jawaban yang paling tepat karena ilmu ini berhasil memberikan corak batin terhadap ilmu fiqih. Corak batin yang dimaksud adalah ikhlas dan khusyuk berikut jalannya masing-masing. Bahkan ilmu ini mampu menumbuhkan kesiapan manusia untuk melaksanakan hukum-hukum fiqih. Akhirnya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak akan sempurna tanpa perjalanan rohaniah.

          Dahulu para ahli fiqih mengatakan “Barang siapa mendalami fiqih, tetapi belum bertasawuf, berarti ia fasik. Barang siapa bertasawuf, tetapi belum mendalami fiqih, berarti ia zindiq. Dan Barang siapa melakukan ke-2 nya, berarti ia melakukan kebenaran”. Tasawuf dan fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling menyempurnakan. Jika terjadi pertentangan antara ke-2 nya, berarti disitu terjadi kesalahan dan penyimpangan. Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan tanpa fiqih, atau seorang ahli tidak mengamalkan ilmunya. Jadi, seorang ahli sufi harus bertasawuf (sufi), harus memahami dan mengikuti aturan fiqih. Tegasnya, seorang fiqih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufi pun harus mengetahui aturan-aturan hukum dan sekaligus mengamalkannya. Ini menjelaskan bahwa ilmu Tasawuf dan ilmu Fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling melengkapi.

Ilmu tasawuf tampaknya merupakan jawaban yang paling tepat karena ilmu ini memberikan corak batin terhadap ilmu fiqih. Corak batin yang dimaksud, seperti ikhlas dan khusu’ berikut jalannya masing-masing. Bahkan, ilmu ini dapat menumbuhkan kesiapan manusia untuk melaksanakan hilim-hukum fiqih. Alasannya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak akan sempurna tanpa perjalanan rohaniyah.
Makrifat secara rasa terhadap Allah melahirkan pelaksanaan hukum-hukum-Nya secara sempurna. Dari sinilah dapat diketahui kelirunya pendapat yang menuduh perjalanan menuju Allah (dalam tasawuf) sebagai tindakan melepaskan diri dari hukum-hukum Allah.
Allah SWT sendiri telah berfirman:

Artinya: ”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
Berkaitan dengan persoalan ini, Al-Junaid – seperti dikutip Sa’id Hawwa’ – menuduh sesat golongan yang menjadikan whusul (mencapai) Allah sebagi tindakan untuk melepaskan diri dari hukum-hukum syari’at. Lebih tegas ia mengatakan, Betul mereka sampai, tetapi ke neraka saqar”.
Dahulu para ahli fiqih mengatakan, ”barangsiapa mendalami fiqih tetapi belum bertasawuf, berarti ia fasik; barang siapa bertasawuf tetapi belum mendalami fikih berarti aia zindiq; Dan barangsiapa melakukan keduanya, berarti ia ber-tahaqquq (melakukan kebenaran).” tasawufdan fiqih adalah dua disiplin ilmu yang saling menyempurnakan. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, berarti ia terjadi kesalahan dan penyimpangan. Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan tanpa fikih atau menjauhi fikih, atau seorang ahli fikih tidak mengamalkan ilmunya.
Jadi, seorang ahli fikih harus bertasawuf. Sebaliknya, seorang ahli tasawuf pun harus mendalmi dan mengikuti aturan fikih. Tegasnya, seorang fakih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufu pun harus m,engetahui aturan-aturan hukum dan sekligus mengamalkannnya. Syeikh A-Rifa’i berkata, ”Sebenarnya tujuan akhir para ulama dan para sufi dalah satu. ”Pernyataan Ar-Rifa’i diatas perlu dikemukakan sebab beberapa sufi yang ”terkelabui” selalu menghujat setiap orang dengan perkataan, ”orang yang tidak memiliki syaikh, maka syaikhnya adalah setan.” Ungkapan ini diungkapkan seorang sufi bodoh yang berpropaganda untuk seikhnya; atau dilontarkan oleh sufi keliru yang tidak tahu bgaimana seharusnya mendudukkan tasawuf pada tempat yang sebenarnya.
Para pengamat Ilmu Tasawuf mengakui bahwa orang yang telah berhasil menyatukan ilmu tasawuf dengan fikih adalah Al-Ghazali. Kitab Ihya’ Ulumuddinnya dapat dipandang sebagai kitab yang dapat mewakili dua disiplin ilmu ini, disamping disiplin ilmu lainnya, seperti ilmu kalam dan filsafat. Paparan diatas telah menjelaskan bahwa ilmu tasawuf mengakui bahwa tasawuf dan ilmu fikih adalah dua disiplin ilmu yang saling melengkapi. Setiap orang harus menempuh keduanya, dengan catatan bahwa kebutuhan perseorangan terhadap kedua disiplin ilmu ini sangat beragam, sesuai dengan kadar kualitas ilmunya. Dari sini dapat dipahami bahwa ilmu fikih, yanbg terkesan sangat formalistik – lahiriyah, menjadi sangat kering, kaku, dan tidak mempunyai makna bagi penghambaan seseorang jika tidak diisi dengan muatan kesadaran rohaniyah yang dimiliki ilmu tsawuf. Begitu juga sebaliknya, tasawuf akan terhindar dari sikap-sikap ”merasa suci” sehingga tidak perlu lagi memperhatikan kesucian lahir yang diatur dalam ilmu fikih.



Ø  HUBUNGAN TASAWUF DENGAN ILMU JIWA

          Dalam pembahasan Tasawuf dibicarakan tentang hubungan jiwa dengan badan. Yang dikehendaki dari uraian tentang hubungan antara jiwa dan badan dalam Tasawuf tersebut adalah terciptanya keserasian antara ke-2 nya. Pembahasan tentang jiwa dan badan ini dikonsepsikan para sufi dalam rangka melihat sejauh mana hubungan perilaku yang dipraktikan manusia dengan dorongan yang dimunculkan jiwanya sehingga perbuatan itu dapat terjadi. Dari sini, baru muncul kategori-kategori perbuatan manusia, apakah dkategorikan sebagai perbuatan jelek atau perbuatan baik. Jika perbuatan yang ditampilkan seseorang baik, ia disebut orang yang berakhlak baik. Sebaliknya, jika perbuatan yang  ditampilkannya jelek, ia disebut sebagai orang yang berakhlak jalek. Dalalm pandangan kaum sufi, akhlak dan sifat seseorang bergantung pada jenis jiwa yang berkuasa atas dirinya. Jika yang berkuasa dalam tubuhnya adalah nafsu-nafsu hewani atau nabati, yang akan tampil dalam perilakunya adalah perilaku hewani atau nabati pula. Sebaliknya, jika yang berkuasa adalah nafsu insani, yang akan tampil dalam perilakunya adalah perilaku insani pula. Orang yang sehat mentalnya adalah yang mampu merasakan kebahagiaan dalam hidup, karena orang-orang inilah yang dapat merasakan bahwa dirinya berguna, berharga, dan mampu menggunakan segala potensi dan bakatnya semaksimal mungkin dengan cara membawa kebahagiaan dirinya dan orang lain. Disamping itu, ia mampu menyesuaikan diri dalam arti yang luas, terhindar dari kegelisahan-kegelisahan dan gangguan jiwa, serta tetap terpelihara moralnya.

Semua praktek dan amalan-amalan dalam tasawuf adalah merupakan latihan rohani dan latihan jiwa untuk melakukan pendakian spritual kerah yang lebih baik dan lebih sempurna. Dengan demikian, amalan-amalan tasawuf tersebut adalah bertujuan untuk mencari ketenangan jiwa dan keberhasilan ahli agar lebih kokoh dalam menempuh liku-liku problem hidup yang beraneka ragam serta untuk mencari hakekat kebenaran yang dapat mengatur segala-galanya dengan baik.
Manusia sebagai makhluk Allah memiliki jasmani dan rohani. Salah satu unsur rohani manusia adalah hati (Qalbu) disamping hawa nafsu. Karena itu penyakit yang dapat menimpa mansia ada dua macam, yaitu penyakit jasmani dan penyakit rohani atau jiwa atau qalbu.
Di dalam beberapa ayat Al-Qur’an dikatakan bahwa di dalam hati manusia itu ada penyakit, Antara lain penyakit jiwa manusia itu adalah iri, dengki, takabur, resah, gelisah, khawatir, stress dan berbagai penyakit jiwa lainnya.
Dengan tasawuf manusia akan dapat menghindarkan diri dari penyakit kejiwaan (psikologis) berupa prilaku memperturutkan hawa nafsu keduniaan, seperti: iri, dengki, takabbur, resah, gelisah, khawatir, stress dan berbagai penyakit jiwa lainnya.
Tasawuf berusaha untuk melakukan kontak batin dengan tuhan bahwa berusaha untuk berada dihadirat Tuhan, sudah pasti akan memberikan ketentraman batin dan kemerdekaan jiwa dari segala pengaruh penyakit jiwa.
Dengan demikian antara tasawuf dengan ilmu jiwa memiliki hubungan yang erat karena salah satu tujuan praktis dari ilmu jiwa adalah agar manusia memiliki ketenangan hati, ketentraman jiwa dan terhindar dari penyakit-penyakit psikologis seperti dengki, sombong, serakah, takabbur dan sebagainya.
Tasawuf juga selalu membicarakan persoalan yang berkisar pada jiwa manusia. Hanya saja, jiwa yang dimaksud adalah jiwa manusia muslim, yang tentunya tidak lepas dari sentuhan-sentuhan keislaman. Dari sinilah tasawuf kelihatan identik dengan unsur kejiwaan manusia muslim.
Mengingat adanya hubungan dan relevansi yang sangat erat antara spritualitas (tasawuf) dan ilmu jiwa, terutama ilmu kesehatan mental, kajian tasawuf tidak terlepas dari kajian tentang kajian kejiwaan manusia itu sendiri.
Dalam pembahasan tasawuf dibicarakan tentang hubungan jiwa dengan badan. Tujuan yang dikehendaki dari uraian tentang hubungan antara jiwa dan badan dalam tasawuf adalah terciptanya keserasian antara keduanya. Pembahasan tentang jiwa dan badan ini dikonsepsikan para sufi dalam rangka melihat sejauhmana hubungan perilaku yang diperaktekkan manusia dengan dorongan yang dimunculkan jiwanya sehingga perbuatan itu dapat terjadi. Dari sini baru muncul kategori-kategori perbuatan manusia, apakah dikategorikan sebagai perbuatan buruk atau perbuatan baik. Jika perbuatan yang ditampilkan seseorang adalah perbuatan baik, ia disebut orang yang berakhlak baik. Sebaliknya, jika perbuatan yang ditampilkan jelek ia disebut sebagai orang yang berakhlak buruk.
Dalam pandangan kaum sufi, akhlak dan sifat seseorang tergantung pada jenis jiwa yang berkuasa pada dirinya. Jika yang berkuasa atas dirinya adalah nafsu-nafsu hewani atau nabati, prilaku yang tampil adalah prilaku hewani dan nabati pula. Sebaliknya, jika yang berkuasa adalah nafsu insani, yang tampil adalah prilaku insani pula.

Kalau para sufi menekankan unsur kejiwaan dalam konsepsi tentang manusia, berarti bahwa hakikat zat, dan inti kehidupan manusia terletak pada unsur spritual dan kejiwaannya. Ditekankannya unsur jiwa dalam konsepsi tasawuf tidaklah berarti bahwa para sufi mengabaikan unsur jasmani manusia. Unsur ini juga mereka pentingkan karena rohani sangat memerlukan jasmani dalam melaksanakan kewajibannya beribadah kepada Allah dan menjadi khalifah-Nya dibumi.
Dengan demikian, pada aspek lain psikologi juga kita temukan masih menggunakan teori dan metodologi psikologi modern. Dan sedangkan tasawuf lepas sama sekali dari teori dan metodologi psikologi modern. Inilah yang membedakan antara tasawuf dengan psikologi Islam.
Namun pada sisi lain tasawuf juga memberi kontribusi besar dalam pengembangan Psikologi Islam, karena tasawuf merupakan bidang kajian Islam yang membahas jiwa dan gejala kejiwaan. Unsur Islam dalam psikologi Islam akan banyak berasal dari tasawuf. Dan hanya sedikit berbeda antara tasawuf dengan ilmu kejiwaan adalahdari metode sistem pandangannya terhadap mempelajari kejiwaan manusia. Jika kita lihat tasawuf melihat manusia dari sisi internalnya artinya langsung mempelajari isi dan kondisi hati ataupun kejiwaan manusia bagaimana seharusnya. Sedangkan ilmu jiwa ataupun yang sering dikenal dengan psikologi mempelajari dan mendeskripsikan kejiwaan manusia dari eksternal manusia yaitu dengan mempelajari hal-hal yang tampak dari sikap dan prilaku manusia apa adanya karena menurutnya dari mempelajari prilakunya kita dapat menggambarkan bagaimana kondisi kejiwaannya.


BAB III
·         KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
a)   Hubungan Ilmu Tasawuf dengan ilmu kalam adalah Kebenaran dalam Tasawuf berupa tersingkapnya (kasyaf) Kebenaran Sejati (Allah) melalui mata hati. Tasawuf menemukan kebenaran dengan melewati beberapa jalan yaitu: maqomat, hal (state) kemudian fana'.
Sedangkan kebenaran dalam Ilmu Kalam berupa diketahuinya kebenaran ajaran agama melalui penalaran rasio lalu dirujukkan kepada nash (al-Qur'an & Hadis)..
Pada ilmu kalam ditemukan pembahasan iman dan definisinya, kekufuran dan manifestasinya, serta kemunafikan dan batasannya. Sementara pada ilmu tasawuf ditemukan pembahasan jalan atau metode praktis untuk merasakan keyakinan dan ketentraman. Sebagaimana dijelaskan juga tentang menyelamatkan diri dari kemunafikan. Semua itu tidak cukup hanya diketahui batasan-batasannya oleh seseorang. Sebab terkadang seseorang sudah tahu batasan-batasan kemunafikan, tetapi tetap saja melaksanakannya.
Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu Tasawuf mempunyai fungsi sebagai berikut.
Sebagai pemberi wawasan  spiritual dalam pemahaman kalam. Penghayatan yang mendalam lewat hati terhadap ilmu kalam menjadikan ilmu ini lebih terhayati atau teraplikasikan dalam perilaku. Dengan demikian, ilmu Tasawuf merupakan penyempurna ilmu kalam.

b)      Hubungan Ilmu Tasawuf dengan ilmu filsafat, Tasawuf adalah pencarian jalan ruhani, kebersatuan dengan kebenaran mutlak dan pengetahuan mistik menurut jalan dan sunnah. Sedangkan filsafah tidak dimaksudkan hanya filsafah peripatetic yang rasionalistik, tetapi seluruh mazhab intelektual dalam kultur Islam yang telah berusaha mencapai pengetahuan mengenai sebab awal melalui daya intelek. Filsafat terdiri dari filsafat diskursif (bahtsi) maupun intelek intuitif (dzawqi)..
c)    Hubungan Ilmu Tasawuf dengan Ilmu Fiqih adalah dua disiplin ilmu yang saling melengkapi. Setiap orang harus menempuh keduanya, dengan catatan bahwa kebutuhan perseorangan terhadap kedua disiplin ilmu ini sangat beragam, sesuai dengan kadar kualitas ilmunya. Dari sini dapat dipahami bahwa ilmu fikih, yanbg terkesan sangat formalistik – lahiriyah, menjadi sangat kering, kaku, dan tidak mempunyai makna bagi penghambaan seseorang jika tidak diisi dengan muatan kesadaran rohaniyah yang dimiliki ilmu tsawuf. Begitu juga sebaliknya, tasawuf akan terhindar dari sikap-sikap ”merasa suci” sehingga tidak perlu lagi memperhatikan kesucian lahir yang diatur dalam ilmu fikih.
d)   Hubungan Ilmu Tasawuf dengan Ilmu Jiwa adalah Dalam pembahasan tasawuf dibicarakan tentang hubungan jiwa dengan badan. Tujuan yang dikendaki dari uraian tentang hubungan antara jiwa dan badan dalam tasawuf adalah terciptanya keserasian antar keduanya. Pembahasan tentang jiwa dan badan ini dikonsepsikan para sufi untuk melihat sejauh mana hubungan prilaku yang diperaktekan manusia dengan dorongan yang dimunculkan jiwanya sehingga perbuatan itu terjadi, dari sini terlihatlah perbuatan itu berakhlak baik atau sebaliknya.

Dari uraian diatas kami dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa ilmu tasawuf adalah suatu ilmu yang sangat penting dimiliki manusia karena dengan ilmu tasawuf jiwa kita lebih tenang dan damai. Dan bertasawuf bukanlah harus dengan bertarikat tapi hakikat ilmu tasawuf adalah pembinaan jiwa kerohanian sehingga bisa berhubungan dengan Allah sedekat mungkin.

          3.2 SARAN
Maka dengan begitu kita semua bisa bertasawuf walaupun apapun berprofesinya, karena inti tasawuf adalah terisinya jiwa dengan akhlak yang baik dan kesucian jasmani dan rohani dari akhlak yang tercela. Untuk itu menurut kami orang yang bisa menjaga dirinya dari kedua hal tersebut juga sudah dinamakan hidup bertasawuf.

DAFTAR PUSTAKA :
-http://irpanharahap.blogspot.com/2011/07/hubungan-tasawuf-dengan-ilmu-lainnya.html
-http://ajiraksa.blogspot.com/2011/05/hubungan-tasawuf-dengan-ilmu-kalam-ilmu.html
http://www.jadilah.com/2011/11/hubungan-ilmu-kalam-tasawuf-dan.html
-http://www.cliquers-transetter.blogspot.com/2012/02/makalah-tentang-hubungan-tasawuf-dengan.html

Makalah Ilmu Kalam aliran Qadariah
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam sejarah pemikiran Islam, terdapat lebih dari satu aliran teologi yang berkembang. Aliran-aliran tersebut ada yang bersifat liberal, tradisional dan antara aliran liberal dan tradisional. Kondisi demikian mem-bawa hikmah bagi umat Islam. Oleh karena itu, bagi merekayang berpikiran liberal dapat menyesuaikan dirinya dengan aliran yang liberal tersebut, sementara bagi mereka yang berpikiran tradisional atau antara liberal dan tradisional, mereka akan menyesuaikan dirinya dengan aliran-aliran yang cocok dengan pikirannya.
Salah satu pokok persoalan yang menjadi bahan perbincangan para teolog adalah tentang ketergantungan manusia terhadap Tuhan dalam hal menentukan perjalanan hidupnya. Adakah manusia dalam segala aktifitas-nya terikat pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan, atau Tuhan telah berkenan memberi kemerdekaan kepada manusia dalam mewujudkan per-buatan-perbuatannya serta mengatur perjalanan hidupnya?
Oleh karena kebanyakan sikap bangsa Arab yang merasa lemah dan tak berkuasa menghadapi kesukaran-kesukaran hidup yang ditimbulkan oleh suasana padang pasir, serta berpegang teguhnya terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang dianggap dapat mendukung pendapatnya, maka aliran Jabariyah yang diprakarsai oleh al-Ja'ad ibn Dirham dan Jahm ibn Shafwan berpendapat, bahwa manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dia tidak mempunyai kesanggupan dan hanya terpaksa dalam semua perbuatannya. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia-baik yang terpuji maupun yang tercela-pada hakikatnya bukan pekerjaan manusia sendiri,melainkan hanyalah ciptaan Tuhan yang dilaksanakan-Nya melalui tangan manusia. Dengan demikian maka manusia itu tiadalah mempunyai kodrat untuk berbuat. Sebab itu orang-orang mukmin tidak akan menjadi kafir, lantaran dosa-dosa besar yang dilakukannya, sebab dia melakukannya karena semata-mata terpaksa.
Sementara masyarakat sedang memperbincangkan paham/aliran Jabariyah, muncul pulalah paham/aliran yang lain, yang justru bertentangan dengan aliran tersebut. Paham/aliran baru tersebut adalah aliran Qadariyah.
Qadariyah berasal dari bahasa Arab, yaitu kata qadara yang artinya kemampuan dan kekuatan. Adapun menurut pengertian terminology, Qadariyah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan.aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu dan meninggalkannya atas kehendaknya sendiri.
Harun Nasition menegaskan bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadar Tuhan. Menurut Ahmad Amin, ada ahli teologi yang mengatakan bahwa qadariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad Al-Jauhani dan Ghailan Ad-Dimasqy. Ma’bad adalah seorang taba’I yang dapat dipercaya dan pernah berguru kepada Hasan Al-Bashri.
Ibnu Nabatah dalam kitabnya Syarh Al-Uyun, seperti dikutip Ahmad Amin, memberi informasi lain bahwa yang pertama kali memunculkan faham Qadariyah adalah orang Irak yang semula beragama Kristen kemudian masuk Islam dan balik lagi ke agama Kristen. Dari orang inilah Ma’bad dan Ghailan mengambil faham ini.
 
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. Pengertian Qodariyah
Ditinjau dari segi llmu Bahasa, kata Qadariyah berasal dari akar kata Sedang menurut pengertian terminologi, al-Qadariyah adalah : Suatu kaum yang tidak mengakui adanya qadar bagi Tuhan. Mereka menyatakan, bahwa tiap-tiap hamba Tuhan adalah pencipta bagi segala perbuatannya; dia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Golongan yang melawan pendapat mereka ini adalah al-Jabariyah.
Kiranya timbul keraguan bagi ahli sejarah, mengapa aliran ini disebut dengan aliran al-Qadariyah, padahal mereka meniadakan (menafikan) qa-dar Tuhan? Sebagian ahli sejarah mengatakan, penyebutan demikian tidaklah mengapa, sebab banyak juga terjadi menyebutkan sesuatu justru dengan sebutan kebalikannya. Sebagian ahli yang lain mengatakan, bahwa karena mereka meniadakan qadar Tuhan dan menetapkannya pada ma-nusia serta menjadikan segala perbuatan manusia tergantung pada kehen-dak dan kekuasaan manusia sendiri, maka mereka disebut dengan kaum atau aliran al-Qadariyah. Dalam istilah Inggrisnya paham ini dikenal dengan Free Will atau Free Act.
1.2 Sejarah timbulnya Qodariyah
Sebagaimana tidak jelasnya kapan paham Jabariyah itu mulai dibicarakan dalam teologi Islam, paham Qadariyah pun mengalami hal seperti itu. Muhammad ibn Syu'aib yang memperoleh informasi dari al-Auza'i mengatakan, bahwa mula pertama orang yang memperkenalkan paham Qadariyah dalam kalangan orang Islam adalah "SUSAN". Dia penduduk Irak, beragama Nasrani yang masuk Islam kemudian berbalik Nasrani lagi. Dari orang inilah untuk pertama kalinya Ma'bad ibn Khalif al-Juhani al-Basri dan Ghailan al-Dimasyqi memperoleh paham tersebut.
Dari penjelasan di atas, kiranya dapat dikatakan, bawah lahirnya paham Qadariyah dalam Islam dipengaruhi oleh paham bebas yang berkembang dikalangan pemeluk agama Masehi (Nestoria). Dalam hal ini Max Hortan berpendapat, bahwa teologi Masehi di dunia Timur pertama-tama menetapkan kebebasan manusia dan pertanggungan jawabnya yang penuh dalam segala tindakannya. Karena dalil-dalil mengenai pendapat ini memuaskan golongan bebas Islam (Qadariyah), maka mereka merasa perlu mengambilnya.
Menurut al-Zahabi dalam kitab Mizan al-l'tidal yang dikutip oleh Ahmad Amin, bahwa Ma'bad al-Juhani adalah seorang tabi'in yang dapat dipercaya (baik), tetapi dia telah memberi contoh dengan hal yang tidak terpuji, yaitu mengatakan tentang tidak adanya qadar bagi Tuhan. Dialah penyebar paham Qadariyah di Irak. Suatu kali dia memasuki lapangan politik untuk menentang kekuasaan Bani Umayah dengan cara memihak kepada Abdurrahman ibn Asy'as, Gubernur Sajistan. Hal ini mengakibatkan peris-tiwa yang tragis baginya, sebab ketika dia bertempur dengan al-Hajjaj dia terbunuh. Hal ini terjadi pada tahun sekitar 80 H. Sebagian orang mengatakan kematiannya disebabkan oleh masalah politik, tetapi banyak juga orang yang mengatakan bahwa kematiannya disebabkan oleh kezindikan-nya (paham Qadariyahnya).
Adapun Ghailan al-Dimasyqi (Abu Marwan Gailan ibn Muslim) adalah penyebar paham Qadariyah di Damaskus. Dia seorang orator, maka tidak heranlah jika banyak orang yang tertarik untuk mengikuti pahamnya. Dalam menyebarkan pahamnya, dia mendapatkan tantangan dari Khalifah al-Adil Umar ibn Abd al-Aziz, Setelah khalifah mangkat dia meneruskan penyebaran pahamnya hingga pada akhirnya dia dihukum bunuh oleh Khalifah Hisyam ibn Abd al-Malik ibn Marwan. Sebelum dilaksanakan hukum bunuh, sempat diadakan perdebatan antara Ghailan dengan al-Auza'i yang dihadiri dan disaksikan oleh Khalifah Hisyam.
Motif timbulnya paham Qadariyah ini, menurut hemat penulis disebab-kan oleh 2 faktor. Pertama, faktor extern yaitu agama Nasrani, dimana jauh sebelumnya mereka telah memperbincangkan tentang qadar Tuhan dalam kalangan mereka. Kedua, faktor intern, yaitu merupakan reaksi terhadap paham Jabariyah dan merupakan upaya protes terhadap tindakan-tindakan penguasa Bani Umayah yang bertindak atas nama Tuhan dan berdalih kepada takdir Tuhan.
Paham Qadariyah yang disebarluaskan oleh dua sekawan ini banyak mendapat tantangan. Selain penganut paham Jabariyah, penguasa yang berwenang ketika itu, juga oleh generasi terakhir dari para sahabat, seperti Abdullah ibn Umar, Jabir ibn Abdullah, Abu Hurairah, ibn Abbas, Anas ibn Malik dkk. Bahkan mereka menghimbau kepada generasi penerusnya, agar tidak mengikuti paham Qadariyah, tidak usah menyembahyangkan jenazah-jenazahnya dan tidak perlu membesuknya jika mereka sakit. Hal demikian dapat dimaklumi, sebab menurut pendapat mereka, berdasarkan hadis/ atsar yang diterimanya, bahwa kaum Qadariyah merupakan majusi umat Islam, dalam art! golongan yang tersesat.
Apakah dengan kematian tokoh-tokohnya dan besarnya gelombang tantangan terhadapnya, kemudian paham Qadariyah ini mati atau terhenti? Memang benar secara organisasi/aliran mereka tidak berwujud lagi, tetapi existensi ajarannya masih tetap berkembang, yaitu dianut oleh kaum Mu'tazilah.
1.3 Tokoh-tokoh Qodariyah dan Ajarannya
Ghailan al-Dimasyqi berpendapat, bahwa manusia sendirilah yang berkuasa atas perbuatan-perbuatannya. Manusia melakukan perbuatan-perbuatan balk atas kehendak dan kekuasaan sendiri dan manusia sendiri pulalah yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri.
AI-Nazam salah seorang pemuka Qadariyah mengatakan, bahwa manusia hidup itu mempunyai istitha'ah. Selagi manusia hidup, dia mem-punyai istitha'ah (day a), maka dia berkuasa atas segala perbuatannya. Manusia dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatannya atas kehendaknya sendiri, Sebab itu, dia berhak mendapat-kan pahala atas kebaikan-kebaikan yang dilakukannya dan sebaliknya dia juga berhak memperoleh hukuman atas kejahatan-kejahatan yang diperbuatnya. Di sini nyatalah bahwa nasib manusia tidak ditentukan oleh Tuhan terlebih dahulu dan ditetapkan sejak zaman azali seperti pendapat yang dipegangi oleh paham Jabariyah.
Pembahasan ajaran ini, kiranya lebih luas dikupas oleh kalangan Mu'tazilah; sebab sebagaimana diketahui paham Qadariyah ini juga dijadikan salah satu ajaran Mu'tazilah. Sehingga ada yang menyebut al-Mu'-tazilah itu dengan sebutan al-Qadariyah.
AI-Jubba'i mengatakan, bahwa manusialah yang menetapkan perbuatan-perbuatannya, manusia berbuat baik dan buruk, patuh dan tidak patuh kepada Tuhan atas kehendak dan kemauannya sendiri. Daya untuk mewujudkan kehendak itu telah terdapat dalam diri manusia, sebelum adanya perbuatan. Pendapat yang sama juga diberikan oleh Abd al-Jab-bar,
Untuk memperkuat pendapatnya, Abd al-Jabbar mengemukakan beberapa argumen, baik bersifat rasional maupun nas, Salah satu argumen yang dikemukakan adalah, bahwa perbuatan manusia akan terjadi sesuai dengan kehendaknya. Jika seseorang ingin berbuat sesuatu, perbuatan tersebut terjadi, sebaliknya jika dia tidak ingin berbuat sesuatu, maka tidak -lah terjadi perbuatan itu. Jika sekiranya perbuatan tersebut perbuatan Tuhan, maka perbuatan tersebut tidak akan terjadi, sungguhpun dia meng-inginkannya, dan sebaliknya perbuatan tersebut tetap akan terjadi.sungguh-pun dia sangat tidak menginginkannya.
Di antara ayat yang digunakan untuk memperkuat pendapatnya ada-lah ayat 17 surat al-Sajadah yang berbunyi sebagai berikut:
Abd. al-Jabbar menyatakan, sekiranya perbuatan manusia perbuatan Tuhan, maka ayat ini tidak ada artinya, sebab ini berarti bahwa Tuhan memberi pahala atas dasar perbuatan seseorang yang pada hakikatnya perbuatan Tuhan sendiri. Oleh karena itu, agar ayat ini tidak membawa kepada kebohongan, maka perbuatan tersebut harus dipastikan sebagai perbuatan manusia dalam arti yang sebenarnya, bukan dalam arti majazi.
Selain ayat tersebut, masih banyak ayat yang digunakan oleh kaum Qadariyah (Mu'tazilah) untuk memperkuat argumennya. Sebagian ayat-ayat al-Qur'an tersebut adalah sebagai berikut:
·         Artinya: Tiap-tiap jiwa terikat dengan apa yang telah diperbuatnya.(Q.S.AL-Mudassir:38)
·         Artinya: Sesungguhnya ini adalah peringatan, maka siapa yang ingin, tentu ia mengambil jalan kepada Tuhannya.(Q.S AL-MUZAMMIL:19)
·         Artinya: Dan barangsiapa melakukan suatu dosa, maka sesungguhnya ia melakukannya untuk merugikan dirinya sendiri.(Q.S an-Nisa:111)
Ajaran al-Qadariyah dan berbagai argumen yang telah dipaparkan yang baru lalu memberi kesan, bahwa manusia dalam mewujudkan segala perbuatannya bebas sebebas-bebasnya. Apakah benar demikian? kiranya tidak. Sebab pada kenyataannya kebebasan dan kekuasaan manusia itu dibatasi oleh hal-hal yang tak dapat dikuasai oleh manusia sendiri.
Sesungguhnya dalam paham Qadariyah atau Mu'tazilah, manusia bebas dalam berkehendak dan berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, kebebasan manusia tidaklah mutlak. Kebebasan dan kekuasaan manusia sendiri, umpama saja manusia datang ke dunia ini bukanlah atas kemauan dan kekuasaannya. Seorang dengan tak disadari dan diketahuinya telah mendapatkan dirinya berada di bumi ini. Demikian pula menjauhi maut, tiap orang pada dasarnya ingin terus hidup dan tidak ingin mati. Tetapi bagaimanapun, sekarang atau besok maut datang juga.
Kebebasan dan kekuasaan manusia, sebenarnya dibatasi oleh hukum alam. Pertama-tama manusia tersusun dari materi. Materi adalah terbatas, dan mau tak mau manusia sesuai dengan unsur materinya, bersifat terbatas. Manusia hidup dengan diliputi oleh hukum-hukum alam yang diciptakan Tuhan. Hukum alam ini tak dapat dirubah oleh manusia. Manusia harus tunduk kepada hukum alam itu. Api, nalurinya adalah membakar. Manusia tak dapat merubah naluri ini. Yang dapat dibuat manusia adalah membuat atau menyusun sesuatu yang tak dapat dimakan api
Kebebasan dan kekuasaan manusia, sebenarnya terbatas dan terikat pada hukum alam. Kebebasan manusia sebenarnya, hanyalah me-milih hukum alam mana yang akan ditempuh dan diturutinya. Hal ini perlu ditegaskan, karena paham Qadariyah bisa disalah artikan meng-andung paham, bahwa manusia bebas sebebas-bebasnya dan dapat melawan kehendak dan kekuasaan Tuhan. Hukum alam pada haki-katnya merupakan kehendak dan kekuasaan Tuhan, yang tak dapat dilawan dan ditentang manusia.
1.4 Qadariah dan Doktrin-doktrinnya
Harun Nasution menjelaskan pendapat Ghailan tentang doktrin Qadariyah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatanya. Manusia sendirilah yang melakukan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahqa doktrin Qadariyah pada dasarnya menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendakya sendiri. Manusia mempunyai kewenagan untuk melakuakan segala perbuatan atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang ia lakukan dan juga behak pula memperoleh hukuman atas kejahatan yang diperbuat.
Faham takdir dalam pandangan qadariyah bukanlah dalam pengertian takdir yang umum dipakai oleh bangsa Arab ketika itu, yaitu faham mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatan-perbuatannya, manusia hanya bertindak menurut nasib yang telah ditentukan sejak azali terhdap dirinya. Dalam faham Qadariyah, takdir itu adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi alan semesta beserta seluruh isinya, sejak azali, yaitu hukum yang dalam istilah Al-quran sunnatullah.
 
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan makalah ini dapat disimpulkan, bahwa al-Qadariyah adalah salah satu paham yang menyatakan bahwa manusia dalam menentukan perbuatannya, memiliki kebebasan kekuasaan. Perbuatannya tersebut diwujudkan atas kehendak dan dayanya sendiri. Oleh karena itu pantaslah kiranya, jika orang mendapat pahala atau siksa. Namun demikian, manusia tidak bebas sebebas-bebasnya dalam menentukan perbuatan-per-buatannya, Sebab justru mereka dibatasi oleh adanya hukum alam (sunatullah), dan tak dapat disangkal lagi bahwa hukum alam itu adalah kehendak dan kekuasaan Tuhan,
Terkait qada’ dan qadar, mula-mula muncul permasalahan tentang kebebasan dan keterpaksaan manusia (al-jabr wa al-ikhtiyar). Pemikiran seputar masalah ini melahirkan dua kutub pemikiran ekstrim yang berbeda, yaitu Jabariyah dan Qadariyah.

MAKALAH ILMU KALAM KERANGKA BERPIKIR ALIRAN – ALIRAN ILMU KALAM, LATAR BELAKANG, PERBEDAAN PENDAPAT DALAM ISLAM DAN PERSOALAN – PERSOALAN KALAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Mengkaji aliran – aliran ilmu kalam pada dasarnya merupakan upaya memahami kerangka berpikir dan peroses pengambilan keputusan para ulama aliran teologi dalam menyelesaikan persoalan – persoalan kalam. Yang memiliki dua metode yaitu metode rasional  yang memiliki perinsif – perinsif yaitu: Hanya terkait pada dogma – dogma yang dengan jelas disebut dalam al – qur’an dan hadis nabi yaitu hadis qath’i dan memberikan kebebasan kepada manusia dalam berbuat dan berkehendak  serta memberikan daya yang kuat pada akal.
 Adapun metode berpikir tradisional berpikir memiliki perinsif – perinsif yaitu: Terkait pada dogma – dogma dan ayat – ayat yang mengandung arti zhanni, Tidak memberikan kebebesan kepada manusia dalam berkehendak dan berbuat, yang memberikan daya yang kecil pada akal.
Menurut Harun Nasution kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa penbunuhan utsman bin affan, yang terbentuk dalam penolakan mu’awiyah atas kekhalifaan Ali bin Abi thalib. Persoalan ini telah menimbukan 3 aliran teologi dalam islam yaitu:  Aliran khawarij, aliran ini berpendapat  atau menegaskan bahwa orang yang berdosa besar atau kafir dalam arti telah keluar dari islam maka wajib dibunuh. Aliran murji’ah yaitu menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mu’min dan bukan kafir, adapun dosa yang dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.Aliran mu’tazilah.

B.     Rumusan masalah
A.    Seperti apakah kerangka  berpikir aliran – aliran ilmu kalam ?
B.     Apakah latar belakang perbedaan pendapat dalam islam ?
C.     Bagai manakah persoalan – persoalan kalam?
C.  Tujuan
A.    Untuk mengetahui kerangka  berpikir aliran – aliran ilmu kalam.
B.     Untuk mengetahui latar belakang perbedaan pendapat dalam islam.
C.     Untuk mengetahui persoalan – persoalan kalam
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Kerangka  Berpikir Aliran – Aliran Ilmu Kalam

Sebelum kita membahas tentang kerangka berpikir ilmu kalam, kita harus memahami apa depenisi dari ilmu kalam itu sendiri. Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama yaitu:
1.      Ilmu ushuludin
2.      Ilmu tauhid
3.      Fiqih ak-bar
4.      Teologi islam
Jadi dapat disimpulkan bahwa Ilmu kalam adalah ilmu yang membahas berbagai masalah keTuhanan dengan menggunakan argomentasi logika atau filsafat’ secara teoritis ‘
Sebagaimana sumber ilmu kalam, Al –Qur’an banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan masalah keTuhanan  seperti :
a.       Q. S al – iklas ( 112 ) : 3- 4 ayat ini menunjukan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakan, serta tidak ada sesuatupun didunia ini yang tanpak sekutu baginya.
b.      Q. S . asy –syura ( 42 : 7 ayat ini menunjukan bahwa Tuhan tidak menyerupai apapun didunia ini.  Ia maha mendengar dan maha mengetahui.
c.       Q. S. Ali – imron ( 3) : 84 – 85, ayat ini menunjukan bahwa Tuhanlah yang menurunkan petunjuk jalan kepada para nabi.
Ayat – ayat diatas berkaitan dengan dzat, sifat, asma, perbuatan,tuntunan, dan hal – hal lain yang berkaitan dengan ekstensi Tuhan, yaitu pembicaraan tentang hal – hal yang berkaitan dengan keTuhanan itu disistimatiskan yang pada giliranhnya menjadi sebuah ilmu yang dikenal dengan istilah ilmu kalam.



B.     Latar Belakang Perbedaan Pendapat Dalam Islam
Latar belakang ilmu  kalam muncul karena disebabkan oleh dua faktor yaitu :
1.      Faktor internal adalah yang menyebabkan timbulnya ilmu kalam karena masalah – masalah politik  karena akal pikiran mereka mulai memfilsafatkan agama, dan karena Al – Qur’an itu tidak hanya sebagai seruan dakwah.
2.      Faktor eksternal yang menyebabkan timbulnya ilmu kalam karena kebanyakan orang – orang memeluk agama islam sesuda kemenangannya, karena golongan islam yang terdahulu terutama mu’tazilah lebih mementingkan atau memusatkan perhatian untuk dakwah islamiyah dan membantah orang orang yang membanta alasan orang – orang yang memusuhi islam.
Mengkaji aliran – aliran ilmu kalam pada dasarnya merupakan upaya memahami kerangka berpikir dan peroses pengambilan keputusan para ulama aliran teologi dalam menyelesaikan persoalan – persoalan kalam.  
Adapun perbedaan metode berpikir secara garis besar dapat dikategoikan menjadi dua macam yaitu kerangka berpikir tradisional metode tradisional dan berpikir rasional .
Metode rasioal memiliki perinsif – perinsif sebagai berikut :
1.      Hanya terkait pada dogma – dogma yang dengan jelas disebut dalam al – qur’an dan hadis nabi yaitu hadis qath’i
2.      Memberikan kebebasan kepada manusia dalam berbuat dan berkehendak serta memberikan daya yang kuat pada akal.
Adapun metode berpikir tradisional memiliki perinsif – perinsif yaitu:
1.      Terkait pada dogma – dogma dan ayat – ayat yang mengandung arti zhanni.
2.      Tidak memberikan kebebesan kepada manusia dalam berkehendak dan berbuat.
3.      Memberikan daya yang kecil pada akal.

a.    Aliran antroposentris
Aliran ini menganggap bahwa hakikat realitas transenden bersifat intracosmos dan impersonsl, ia berhubungan erat dengan masyarkat cosmos baik yang natural maupun yang supernatural dengan demikian manusia harus mampu menghapus, keperibadian kemanusiannya. Untuk meraih kemerdekaan lilitan natural. 
b.    Teologi teosentris
Aliran ini mengagap bahwa hakikat realitas transenden bersifat supercosmos personal dan ketuhanan. Kadang kala manusia teoritis untuk manusia yang statis sering kali terjebak dalam kepasraan mutlak kepada Tuhan sikaf kepasraan menjadikan penguasa mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Aliran tioritis menggap bahwa daya yang menjadi potinsi perbuatan baik atau jahad manusia bisa datang sewaktu dari Tuhan, bahkan manusia dapat dikatakan tidak mempunyai daya sama sekali terhadap segala perbuatannya aliran teologi tergolong dalam kategori Jabariayah.
c.    Aliran konvergensi / sentesis
Aliran ini menganggap bahwa hakekat realitas terensinden bersifat super sekaligus intracosmos dan sifat lain yang dikotomik. Aliran konvergensi memandang bahwa pada dasarnya, segala sesuatu itu selalu berada dalam ambigu ( serba ganda ) baik substansional maupun formal. Substansi atau sesuatu mempunyai nilai – nilai batinyah, hawiyah, dan enternal.
Aliran ini berkaitan bahwa hakikat daya manusia merupakan proses kerjasama antara daya yang transendental ( Tuhan )  dalam bentuk kebijakan dan daya temporal ( manusia ) dalam bentuk teknis. Kesimpulannya aliran ini berpendapat bahwa kehendak manusia yang perofan selalu berdampingan dengan Tuhan yang sakral dan menyatu dalam daya manusia. Aliran yang dapat di masukan kedalam kategori ini adalah asy’ariyah.
d.   Aliran Nihilis
Aliran ini menganggap bahwa hakikat realitas transendental hanyalah ilus. Aliran ini pun menolak Tuhan yang mutlak, tetapi menerima berbagai variasi Tuhan cosmos. Manusia hanyalah bintik kecil dari aktivitas mekanisme dalam suatu masyarakat yang serbah kebetulan.


C.  Persoalan – Persoalan Kalam

Menurut Harun Nasution kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa penbunuhan utsman bin affan, yang terbentuk dalam penolakan mu’awiyah atas kekhalifaan Ali bin Abi thalib.
Persoalan ini telah menimbukan 3 aliran teologi dalam islam yaitu: 
a.       Alira khawarij
Aliran ini menegaskan bahwa orang yang berdosa besar atau kafir dalam arti telah keluar dari islam maka wajib dibunuh.
b.      Aliran murji’ah
Aliran ini menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mu’min dan bukan kafir, adapun dosa yang dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.
c.       Aliran mu’tazilah
Aliran ini menegaskan bahwa tidak menerima kedua pendapat kahawarij dan murji’ah, karena bagi mereka orang yang berdosa bukan kafir tetapi bukan pula mu’min. Mereka mengambil antara mu’min dan kafir, yang dalam bahasa arabnya dikenal dengan istilah Al- Manzilah Manzilatan ( posisi diantara 2 posisi.
Dalam islam timbul pula dua aliran dalam tiologi yang terkenal dengan nama “ Qadariyah” dan “Jabariyah”. Menurut Qadariyah manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Adapun jabariah adalah bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.
Aliran – aliran khawarij. murji’ah dan mu’tazilah tak mempunyai wujud lagi, kecuali dalam sejarah. Adapun yang masih ada sampai sekarang adalah aliran asy’ariyah dan maturidiyah yang keduanya disebut “ Ahluussunnah Wal Jam’ah “.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu yang berkaitan dengan dzat, sifat, asma, perbuatan,tuntunan, dan hal – hal lain yang berkaitan dengan ekstensi Tuhan, yaitu pembicaraan tentang hal – hal yang berkaitan dengan keTuhanan itu disistimatiskan yang pada giliranhnya menjadi sebuah ilmu yang dikenal dengan istilah ilmu kalam.
B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah yang disusun ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu keritik, saran, dan masukan yang sifatnya membangun sangatlah kami harapkan untuk baiknya makalah ini ke depannya.


MAKALAH ILMU KALAM
KERANGKA  BERPIKIR ALIRAN – ALIRAN ILMU KALAM,
LATAR BELAKANG, PERBEDAAN PENDAPAT DALAM ISLAM
DAN PERSOALAN – PERSOALAN KALAM
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL                                                            .
KATA PENGANTAR..................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................... iii
B.     `Rumusan Masalah.............................................................. iii
C.     Tujuan................................................................................. iii
BAB II PEMBAHASAN
A.    Kerangka  Berpikir Aliran – Aliran Ilmu Kalam.................. 2
B.     Latar Belakang Perbedaan Pendapat Dalam Islam.............. 3
C.     Persoalan – Persoalan Kalam............................................... 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ......................................................................... 6
B.     Saran.................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA






DAFTAR PUSTAKA
Beheshti, Syyid Muhammad. 2003. Tuhan Menurut Al – Qur’an. Jakarta : Al – Huda.
Behesti , , Syyid Muhammad. 2002. Selangka menuju Allah. Jakarta : zahra
Nasution , Harun. 1992. Tiologi Islam Jakarta: Djambata
Yusuf, Yunan. 1990. Pemikir Kalam. Jakarta : Perkasa Jakarta.

makalah ilmu kalam
MAKALAH PENGERTIAN ILMU
KALAM , TAUHID SERTA SEJARAH MUNCUL DAN RUANG LINGKUPNYA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ilmu kalam

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan hidayahnya kami bisa menyelesaikan tugas dengan judul “ PENGERTIAN ILMU KALAM TAUHID SERTA SEJARAH MUNCUL DAN RUANG LINGKUPNYA
”. Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliau telah memberikan kita petunjuk kepada jalan yang benar.
Tema ini diberikan kepada kami sebagai tugas mata kuliah dan diharapkan nantinya dapat membantu dosen pengajar dalam menyampaikan materi kuliah di kelas.
Akhir kata, perkenankanlah kami memohon do’a restu atas makalah ini. Dan hanya kepada Allahlah kita berlindung dan mengharapkan taufiq serta hidayahnya.
Akhirul kalam. Ihdinas shiratal mustaqim. tsumma assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu

                                                                                         
September , 2011
                                                                             
Penulis


BAB 1
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Aqidah ilmu kalam sebagaimana diketahui, membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu agama. Setiap orang yang ingin menyelami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari akidah yang terdapat dalam agamanya. Mempelajari akidah/teologi akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan yang kuat , yang tidak mudah diombang-ambingkan oleh peredaran zaman.
Teologi dalam Islam disebut juga ilmu At-Tauhid. Kata Tauhid mengandung arti satu/esa dan keEsaan dalam pandangan Islam merupakan sifat yang terpenting diantara sifat-sifat Tuhan. Teologi Islam disebut juga ilmu kalam.

B.Rumusan Masalah
            1. apa pengertian dari ilmu kalam ?
            2. apa pengertian dari tauhid  ?
            3. bagaimana sejarah muncul imu kalam ?
            4. apa saja ruang lingkup ilmu kalam ?

C.Tujuan

            1.untuk mengetahui pengertian dari ilmu kalam ?
            2. untuk mengetahui apa pengertian dari tauhid  ?
            3 untuk mengetahui sejarah muncul imu kalam ?
            4. untuk mengetahui  ruang lingkup ilmu kalam ?

BAB 2
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu Kalam adalah suatu ilmu yang membahas tentang akidah dengan dalil-dalil aqliyah (rasional ilmiah) dan sebagai tameng terhadap segala tantangan dari para penentang.
Abu Hanifah menyebut nama ilmu ini dengan fiqh al-akbar.Menurut persepsinya, hukum islam yang dikenal dengan istilah fiqh terbagi atas dua bagian. Pertama,fiqh al-akbar, membahas keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid. Kedua, fiqh al-ashghar, membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cabang saja.[1]
Teologi islam merupakan istilah lain dari ilmu kalam, yang diambil dari bahasa inggris, theology. William L. Reese mendefinisikannya dengan discourse or reason concerning God ( diskursus atau pemikiran tentang Tuhan).[2] Dengan mengutip kata-kata William Ockham,Reese lebih jauh mengatakan, “Theology to be a discipline resting on revealed truth and independent of both philosophy and science.”(Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan). Sementara itu, Gove menyatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan,perbuatan,dan pengalaman agama secara rasional.
Al-Farabi mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai disiplin ilmu yang membahas Dzat dan Sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah setelah kematian yang berlandaskan doktrin Islam. Penekanan akhirnya adalah menghasilkan ilmu ketuhanan secara filosofis.[3]
Adapun Ibnu Khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
Sedangkan Musthafa Abdul Raziq berpendapat bahwa ilmu ini ( ilmu kalam) bersandar kepada argumentasi-argumentsi rasional yang berkaitan dengan aqidah imaniah, atau sebuah kajian tentang aqidah Islamiyah yang bersandar kepada nalar.[4]
Menurut Ahmad Hanafi, di dalam nash-nash kuno tidak terdapat perkataan al-Kalam yang menunjukkan suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana yang diartikan sekarang. Arti semula dari istilah al-Kalam adalah kata-kata yang tersusun yang menunjukkan suatu maksud Kemudian dipakai untuk menunjukkan salah satu sifat Tuhan, yaitu sifat berbicara. Sebagai contoh, kata-kata kalamullah banyak terdapat dalam al-Qur’an, diantaranya pada Surah al-Baqarah ayat 75, 253, dan Surah an-Nisa’ ayat 164.[5]
Penggunaan al-Kalam sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana kita kenal saat ini pertama kali digunakan pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, tepatnya pada masa khalifah Al-Ma’mun.Sebelumnya, pembahasan tentang kepercayaan-kepercayaan dalam islam disebut al-fiqh fi ad-din, sebagai imbangan terhadap al-fiqh fi al-ilm yang diartikan ilmu hukum ( ilmu qanun ). Biasannya mereka menyebutkan al-fiqhi fiddiniafdhalu minal fiqhi fil ‘ilmi, ilmu aqidah lebih baik dari ilmu hukum.
Menurut As-Syihristani bahwa setelah ulama-ulama Mu’tazilah mempelajari kitab-kitab filsafat yang duterjemahkan pada masa al-Ma’mun, mereka mempertemukan sistem filsafat dengan sistem Ilmu Kalam dan dijadikan ilmu yang berdiri sendiri yang dinamakan Ilmu Kalam. Sejak saat itu, diginakanlah penyebutan Ilmu Kalam sebagai ilmu yang berdiri sendiri.
Adapun yang melatarbelakangi mengapa ilmuini dinamakan Ilmu Kalam adalah :
1.      Permasalahan terpenting yang menjadi tema perbincangan pada masa permulaan Islam adalah masalah firman Allah ( Kalam Allah ), yaitu al-Qur’an. Apakah Kalamullah tersebut qadim atau hadits ( baru )? Walaupun permasalahan ini hanya merupakan salah satu bagian dari pembahasan ilmu ketuhanan dalam Islam, namun karena ia menjadi bagian terpenting maka ilmu ini dinamai Ilmu Kalam.
2.      Dalam membahas masalah-masalah ketuhanan, para mutakallim ( ahli Ilmu Kalam ) menggunakan dalil-dalil aqliyah dan dampaknya tercermin pada keahlian meraka dalam berargumentasi dengan mengolah kata-kata. Dengan demikian, mutakallim diartikan juga dengan ahli debat yang pintar memakai kata-kata.
3.      Secara harfiah, kata kalam berarti “pembicaraan”. Tetapi secara istilah, kalam tidaklah dimaksudkan “pembicaraan” dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Maka ciri utama Ilmu Kalam ialah rasionalitas atau logika . Selain itu, kata kalam sendiri memang dimaksudkan sebagai terjemahan dari kata dan istilah Yunani “logos” yang juga secara harfiah berarti “pembicaraan”. Dari kata itulah berasal berasal kata-kata logika dan logis. Kata Yunani “logos” juga disalin kedalam bahasa Arab, “manthiq”. Sehingga ilmu logika, khususnya logika formal atau silogisme ciptaan Aristoteles dinamakan Ilmu Manthiq ( ‘Ilm al-Manthiq ). Jadi kata Arab “manthiqi” berarti “logis”. Dari penjelasan singkat itu dapat diketahui bahwa Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Manthiq atau Logika.
Cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat.
Apabila memperhatikan definisi ilmu kalam diatas, yakni ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika atau filsafat, secara teoritis aliran salaftidak dapat dimasukkan ke dalam aliran ilmu kalam, karena aliran ini –dalam masalah-masalah ketuhanan- tidak menggunakan argumentasi filsafat atau logika. Aliran ini cukup dimasukkan ke dalam aliran ilmu tauhid atau ilmu ushuluddin atau fiqh al-akbar.

B.     Sumber-Sumber Ilmu Kalam
Sunber-sumber ilmu kalam dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu dalil naqli ( al-Qur’an dan Hadits ) dan dalil aqli ( akal pemikiran manusia ). Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber utama yang menerangkan tentang wujud Allah, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan permasalahan aqidah Islamiyah uang lainnya. Paramutakallim tidak pernah lepas dari-dari nash-nash al-Qur’an dan Hadits ketika berbicara masalah ketuhanan. Masing-masing kelompok dalam ilmu kalam mencoba memahami dan menafsirkan al-Qur’an dan Hadits lalu kemudian menjadikannya sebagai penguat argumentasi mereka.
Di samping itu, dalil-dalil naqli ini tentunya diperkuat dengan dalil aqli atau alur pikir yang logis. Dalil aqli ini ada yang berasal dari ilmu keislaman murni dan ada yang diadopsi dari pemikiran-pemikiran di luar Islam.Jadi kurang tepat kalau dikatakan bahwa ilmu kalam itu merupakan ilmu keislaman murni, dan tidak benar juga kalau dikatakan bahwa ilmu kalam itu timbul dari pemikiran di luar Islam seperti filsafat Yunani. Yang benar adalah kalau dikatakan bahwa ilmu kalam itu bersumber dari al-Qur’an dan Hadits yang perumusan-perumusannya di dorong oleh unsur-unsur dari dalam dan dari luar.[6]

Berikut ini adalah sumber-sumber ilmu kalam:

1.      Al-Qur’an
Sebagai sumber ilmu kalam, Al-Qur’an banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan,di antarannya adalah :
a.       Q.S. Al-Ikhlas : 1-4. Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Maha Esa.
b.      Q.S. Asy-Syara : 7. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan tidak menyerupai apapun di dunia ini. Ia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
c.       Q.S. Al-Furqan : 59. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan Yang Maha Penyayang bertahta di atas “Arsy”. Ia pencipta langit,bumi, dan semua yang ada diantara keduannya.
d.      Q.S.Al-Fath : 10. Ayat ini menunjukkan Tuhan mempunyai “tangan” yang selalu berada diatas tangan orang-orang yang melakukan sesuatu selama mereka berpegang teguh dengan janji Allah.
e.       Q.S. Thaha : 39. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan mempunyai “mata” yang selalu digunakan untuk memgawasi seluruh gerak, termasuk gerakan hati makhluk-Nya.
f.       Q.S Ar-Rahman : 27. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan mempunyai “wajah” yang tidak akan rusak selama-lamannya.
g.      Q.S An-Nisa’ : 125. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan menurunkan aturan berupa agama. Seseorang akan dikatakan telah melaksanakan aturan agama apabila melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah.
h.      Q.S Luqman : 22. Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang telah menyerahkan dirinnya kepada Allah disebut sebagai orangmuhsin.
i.        Q.S. Ali Imran : 83. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan adalah tempat kembali segala sesuatu, baik secara terpaksa maupun secara sadar.
j.        Q.S Ali Imran : 84-85. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhanlah yang menurunkan penunjuk jalan kepada para nabi.
k.      Q.S, Al-Anbiya : 92. Ayat ini menunjukkan bahwa manusia dalam berbagai suku, ras, atau etnis, dan agama apapun adalah umat Tuhan yang satu. Oleh sebab itu, semua umat, dalam kondisi dan situasi apapun, harus mengarahkan pengabdiannya hanya kepada-Nya.
l.        Q.S. Al-Hajj : 78: Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang ingin melakukan suatu kegiatan yang sungguh-sungguh akan dikatakan sebagai “jihad” kalau dilakukannya hanya karena Allah semata.
Ayat-ayat diatas berkaitan dengan dzat, sifat, asma, perbuatan,tuntunan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan eksistensi Tuhan. Hanya saja, penjelasan rinciannya tidak ditemukan. Oleh sebab itu, para ahli berbeda pendapat dalam menginterpretasikan rinciannya. Pembicaraan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ketuhanan disistematisasikan yang pada gilirannya menjadi sebuah ilmu yang dikenal dengan istilahilmu kalam.
2.                                    Hadits
Masalah-masalah dalam ilmu kalam juga disinggung dalam banyak hadits, Diantarannya yaitu hadits yang menjelaskan tentang iman, islam, dan ihsan yang artinya :
Artinnya : “Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Berkata, pada suatu hari ketika Rasulullah SAW berada bersama kaum muslimin, datanglah jibril ( dalam bentuk seorang laki-laki ) kemudian bertanya kepada beliau, “ Apakah yang dimaksud dengan iman?” Rasulullahmenjawab, “yaitu kamu percaya kepada Allah, para malaikat, semua kitab yang diturnkan, hari pertemuan dengan-Nya, para rasul dan hari kebangkitan. “ Lelaki itu bertanya lagi, “ Apakah pula yang diaksudkan dengan Islam ?“ Rasulullah menjawab, “ Islam adalah mengabdikan diri kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan perkara lain, mendirikan sholat yang telah difardhukan, mengeluarkan zakat yang telah diwajibkan dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Kemudian lelaki itu bertannya lagi, “ Apakah ihsan itu?” Rasulullah SAW menjawab, “ Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Sekiranya engkau tidak melihat-Nya, Ketahuilah bahwa Dia senantiasa memperhatikanmu.” Lelaki tersebut bertanya lagi, “ Kapankah hari kiamat akan terjadi?” Rasulullah menjawab, “ Aku tidak lebih tahu darimu, tetapi aku akan ceritakan kepadamu mengenai tanda-tandanya. Apabila seorang hamba melahirkan majikannya, itu adalah sebagian dari tandanya. Aoabila seorang miskin menjadi pemimpinmasyarakat, itu juga sebagian dari tanda-tandanya. Apabila masyarakat yang asalnya pengembala kambing mampu bersaing dalam mendirikan bangunan-bangunan mereka, itu juga tanda akan terjadi kiamat. Hanya lima perkara itu saja sebagian dari tanda-tanda yang aku ketahui. Selain dari itu hanya Allah yang Maha Mengetahuinya. “ Kemudian Rasulullah SAW membaca Surah Luqman ayat 34, “ Sesungguhnya hanya Allah lah yang mengetahui tentang hari kimat; dan Dia-lah yang menurukan hujan, dan mengetahui apa yang ada di dalam rahim. Tiada seorangpun yang dapat mengetahui ( dengan pasti ) apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dimanakah ia akan menemui ajalnya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Kemudian lelaki tersebut beranjak dari tempatnya, kemudian Rasulullah bersabda ( kepada sahabatnya ), “Panggil kembali lelaki itu.” (( Lalu para sahabat pun mengejar lelaki tersebut untuk memanggilnya kembali ), namun mereka tidak melihatnya. Rasulullah SAW pun bersabda, “ Lelaki tadi adalah jibril as., kedatangannya adalah untuk mengajar manusia tentang agama mereka.”
Adapula beberapa Hadits yang kemudian dipahami sebagian ulam sebagai prediksi Nabi mengenai kemunculan berbagai golongan dalam ilmu kalam, diantaranya :
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “ Orang-orang Yahudi akan terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan.”
“Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar. Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “ Akan menimpa umatku yang pernah menimpa Bani Israil, Bani Israil telah terpecah belah menjadi 72 golongan dan umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan saja, “ Siapa mereka itu, wahai Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah menjawab ‘mereka adalah yang mengikuti jejakku dan sahabat-sahabatku’.
Syaikh Abdul Qadir mengomentari bahwa Hadits yang berkaitan dengan masalah faksi umat ini, yang merupakan salah satu kajiiian ilmu kalam, mempunyai sanad sangat banyak. Diantara sanad yang sampai kepada Nabi adalah yang berasal dari berbagai sahabat, seperti Anas bin Malik, Abu Hurairah, Abu Ad-Darba, Jabir, Abu Said Al-Khudri, Abu Abi Kaab, Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Abu Ummah, Watsilah bin Al-Aqsa.
Adapula pada riwayat yang hanya sampai kepada sahabat. Diantaranya adalah Hadits yang mengatakan bahwa umat islam akan terpecah belah kedalam beberapa golongan. Diantara golongan-golongan itu, hanya satu saja yang benar, sedangkan yang lainnya sesat.
Keberadaan Hadits yang berkaitan dengan perpecahan umat seperti tersebut diatas, pada dasarnya merupakan prediksi Nabi dengan melihat yang tersimpan dalam hati para sahabatnya. Oleh sebab itu, sering dikatakan bahwa hadits-hadits seperti itu lebih dimaksudkan sebagai peringatan bagi para sahabat dan umat Nabi tentang bahayanya perpecahan dan pentingnya persatuan.
3.      Pemikiran Manusia
Sebagai salah satu sumber ilmu kalam, pemikiran manusia berasal dari pemikiran umat islam sendiri dan pemikiran yang berasal dari luar umat islam. Di dalam al-Qur’an, banyak sekali terdapat ayat-ayat yang memerintahkan manusia untuk berfikir dan menggunakan akalnya. Dalam hal ini biasanya Al-Qur’an menggunakan redaksitafakkur, tadabbur, tadzakkur, tafaqqah, nazhar, fahima, aqala, ulul al-albab, ulul al-ilm, ulu al-abshar, dan ulu an-nuha.  Diantara ayat-ayat tersebut yaitu :
Artinya : “ Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan. Dia diciptakan dari air yang memancar. Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan.” ( Q.S. At-Thariq Ayat 5-7 )
Artinya : “ Maka apakah ( Allah ) yang menciptakan itu sama dengan yang tidak dapat menciptakan? Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran?” ( Q.S. An-Nahl Ayat 17 )
Artinya : “ Maka apakah mereka tidak melihat akan langit yang ada diatas mereka, bagaimana kami meninggikannya dan menghiasinya dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikitpun?” ( Q.S. Qaf Ayat 6 )
Artinnya : “ Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizing- Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan agar kamu bersyukur. Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, ( sebagai rahmat ) dari pada-Nya, Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda ( kekuasaan Allah ) bagi kaum yang berfikir.” ( Q.S. Al-Jatsiyah Ayat 12-13 )
Ayat-ayat yang lain dapat ditemukan pada Surah Muhammad : 24, An-Nahl : 68-69, Al-Isra’ : 44, Al-An’am : 97-98, At-Taubah : 122, Shad : 29, Az-Zummar : 9, Adz-Dzariyat : 47-49, Al-Ghatsiyah : 7-20, dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika umat islam sangat termotivasi untuk memaksimalkan penggunaan rasionya, hal itu bukan karena ada pengaruh dari pihak luar saja, melainkan karena adanya perintah langsung dari ajaran agama mereka. Hal inilah yang akhirnya menyebabkan sangat jelasnya penggunaan rasio dan logika dalam pembahasan ilmu kalam.
Ahmad Amin menyebutkan, setelah umat Islam selesai menaklukan negeri-negeri baru dan keadaan mulai stabil dan mereka hidup dengan rizki yang melimpah ruah, mulailah mereka memikirkan tentang ajaran-ajaran agama mereka. Mereka sungguh-sungguh membahasnya dan mempertemukan nash-nash agama yang kelihatannya bertentangan. Keadaan seperti ini hampir merupakan gejala umum pada setiap agama. Pada mulanya agama itu hanyalah kepercayaan yang sederhana dan kuat, tidak perlu diperselisihkan dan tidak memerlukan penyelidikan. Pemeluk-pemeluknya melaksanakan bulat-bulat apa yang dikerjakan agama dan mengimaninya. Lalu setelah itu datanglah fase pembahasan dan pemikiran dalam membicarakan soal-soal agama secara ilmiah dan filosofis.[7] Penelaahan mendalam seperti ini tentu karena adanya ajaran-ajaran Islam yang memerintahkan manusia untuk belajar dan menggunakan pikirannya.
Adapun sumber kalam berupa pemikiran dari luar Islam, Ahmad Amin menyebutkan setidaknya ada tiga faktor penting. Pertama, kebanyakan orang-orang yang memeluk Islam setelah kemenangannya, pada awalnya mereka memeluk berbaga agama yaitu Yahudi, Nasrani, Manu, Zoroaster, Brahmana, Sabiah, Atheisme, dan lain-lain.Mereka dilahirkan dan dibesarkan dalam ajaran-ajaran agama ini. Bahkan diantara mereka ada yang benar-benar memahami ajaran agama aslinya. Setelah fikiran mereka tenang dan mereka benar-benar teguh memeluk agama Islam, mulailah mereka memikirkan ajaran-ajaran agama mereka sebelumnya dan mengangkat persoalan-persoalanya lalu memberinya corak baju keislaman.
Di dalam sejarah, disebutkan bahwa Ahmad bin Haith dahulunya memeluk agama Hindu lalu mempersoalkan masalah reinkarnasi ( tanasukh al-arwah ), yaitu manusia mati lalu hidup kembali menjadi makhlik yang lain. Ada juga Abdullah bin Saba’ dan Persia yang dahulunya memeluk agama Yahudi, menganggap bahwa raja Persia itu mempunyai sifat-sifat ketuhanan. Kemudian timbul faham menuhankan khalifah Ali r.a.[8]
Kedua, golongan Mu’tazilah memusatkan perhatianya untuk dakwah Islam dengan membantah argumentasi-argumentasi orang-orang yang memusuhi Islam. Untuk itu, mereka tidak akan bias menolak lawa-lawannya kecuali sesudah mereka mempelajari pendapat-pendapat serta alas an-alasan lawan mereka. Maka terjadilah perdebatan-perdebatan yang rasional antar agama saat itu. Tidak menutup kemungkinan masing-masing golongan mengambil pendapat yang dianggapnya benar walau dari pendapat orang yang berbeda dengannya. Sebagian agama terutama Yahudi dan Nasrani telah menggunakan senjata filsafat Yunani. Philon ( 25 SM-5 M ) orang Yahudi yang pertama memfilsafatkan ajaran-ajaran Yahudi dan mempertemukannya dengan filsafat Yunani. Clemus von Alexandrian ( 185-254 M ) diantara orang yang pertama-tama mempertemukan agama Kristen Nestorius. Hal ini akhirnya memaksa golongan Mu’tazilah untuk menggunakan senjata yang dipakai lawan-lawannya, yaitu filsafat. Dengan masuknya filsafat Yunani kedalam golongan Mu’tazilah dan golongan-golongan yang lain, semakin banyak perbedaan pendapat dalam umat Islam. Hal ini merupakan salah satu faktor munculnya ilmu kalam.[9]
Ketiga, sebagaimana pada faktor kedua dimana para mutakallimun sangat membutuhkan filsafat Yununi untuk mengalahkan lawan-lawannya, maka mereka terpaksa mempelajari dan mengambil manfaat dari ilmu logika, terutama dari sisi ketuhanannya. Misalnya An-Nadham, seorang tokoh Mu’tazilah, ia mempelajari filsafat Aristoteles dan menolak beberapa pendapatnya, demikian juga Abu al-Hudzail al-‘Allaf.[10]


4. Insting[11]
           
Secara Instingtif, manusia selalu ingin bertuhan. Oleh sebab itu, kepercayaan adanya Tuhan telah berkembang sejak adanya manusia pertama. Abbas Mahmoud Al-Akkad mengatakan bahwa keberadaan mitos merupakan asal-usul agama dikalangan orang-orang primitif.[12] Tylor justru mengatakan bahwa animism-anggapan adanya kehidupan pada benda-benda mati- merupakan asal-usul kepercayaan adanya Tuhan. Adapun Spencer mengatakan lain lagi. Ia mengatakan bahwa pemujaan terhadap nenek moyang merupakan bentuk ibadah yang paling tua. Keduanya menganggap bahwaanimisme dan pemujaan terhadap nenek moyang sebagai asal-usul kepercayaan dn ibadah tertua terhadap Tuhan Yang Maha Esa, lebih dilatarbelakangi oleh adanya pengalaman setiap manusia yang suka mengalami mimpi.[13]
            Di dalam mimpi, seorang dapat bertemaan terhadap, bercakap-cakap, bercengkerama, dan sebagainya dengan orang lain, bahkan dengan orang yang telah mati sekalipun. Ketika seorang yang mimpi itu bangun, dirinya tetap berada di tempat semula. Kondisi ini telah membentuk intuisi bagi setiap orang yang telah bermimpi untuk meyakini bahwa apa yang telah dilakukannya dalam mimpi adalah perbuatan roh lain, yang pada masanya roh itu akan segera kembali. Dari pemujaan terhadap roh berkembang ke pemujaan terhadap matahari, lalu lebih berkembang lagi pada pemujaan terhadap benda-benda langit atau alam lainnya.
            Abbas Mahmoud Al-Akkad, pada bagian lain, mengatakan bahwa sejak pemikiran pemujaan terhadap benda-benda alam berkembang, di wilayah-wilayah tertentu pemujaan  terhadap benda-benda alam berkembang secara beragam. Di Mesir, masyarakatnya memuja Totetisme. Mereka menganggap suci terhadap burung elang, burung nasr, ibn awa ( semacam anjing hutan ), buaya, dan lain-lainnya. Anggapan itu lalu berkembang menjadi pemujaan terhadap matahari. Dari sini berkembang lagi menjadi percaya adanya keabadian dan balasan bagi amal perbuatan yang baik.[14]
            Dari sini dapat disimpulkan bahwa kepercayaan adanya Tuhan, secara instingtif, telah berkembang sejak keberadaan manusia pertama. Oleh sebab itu, sangat wajar kalau William L. Reese mengatakan bahwa ilmu yang berhubungan dengan ketuhanan, yang dikenal dengan istilah theologia, telah berkembang sejak lama. Ia bahkan mengatakan bahwa teologi muncul dari sebuah mitos ( thelogia was originally viewed as concerned with myth ). Selanjutnya, teologi itu berkembang menjadi “ theology natural “ ( teologi alam ) dan “revealed theology “ ( teologi wahyu ).[15]
            Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa secara historis, ilmu kalambersumber pada Al-Qur’an, hadits, pemikiran manusia, dan insting. Ilmu kalam  adalah sebuah ilmu yang mempunyai objek tersendiri, tersistematisasikan, dan mempunyai metodologi tersendiri. Dikatakan oleh Musthafa Abd Ar-Raziq bahwa ilmu ini bermula di tangan pemikir Mu’tazilah, Abu Hasyim, dan kawannya Imam Al-Hasan bin Muhammad bin Hanafiyah.[16] Adapun orang yang pertama membentangkan pemikiran kalam secara lebih baik dengan logikannya adalah Imam Al-As’ari, tokoh ahlu sunnah wal al-jama’ah, melalui tulisan-tulisannya yang terkenal, yaitu Al-Maqalat, [17]dan Al-Ibanah An-Ushul Ad-Diyanah.
C.SEJARAH KEMUNCULAN PERSOALAN-PERSOALAN KALAM

sejarah dalam pendeklarasian ilmu kalam tidak luput dari sejarah perpecahan prinsip teologi umat islam yang masih ketika itu dipicu persoalan politik dan kedangkalan ukhuwah dalam prilaku perebutan singgasana kekuasaan,bermula dari Peristiwa wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tanggal 8 juni 632 M melahirkan suatu perjuangan keagamaan dan politik dalam masyarkat islam sehingga mengakibatkan timbulnya perpecahan di kalangan umat islam. Perpecahan ini mulai memanas sejak Khalifah Utsman bin Affan mengambil kebijakan  mengangkat anggota keluarganya untuk menduduki posisi dalam struktur politik dan jabatan penting, sehingga sebagian  besar masyarakat islam tidak senang dengan kebijakan tersebut. Puncaknya adalah saat Khalifah Utsman bin Affan terbunuh saat sedang membaca Al-Qur’an dirumahnya.
Setelah khalifah ustman terbunuh maka kembali diumumkan pergantian kekhalifahan selanjutnya yang berpacu pada penolakan muawiyyah atas terpilihnya Ali bin abi Thalib.Ketegangan antara keduanya mengobarkan sebuah peperangan yang disebut perang siffindan merupakan perang saudara pertama dalam islam yang dengan pertempuran utama terjadi dari tanggal 26-28 Juli. Pertempuran ini terjadi di antara dua kubu yaitu, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ali bin Abi Talib di tebing Sungai Furat yang kini terletak di Syria (Syam),akan tetapi dengan kesigapan nilai ukhuwah maka peperangan ini dapat diakhiri dengan keputusan tahkim (abitetrase), dan dalam tahkim terdapat persoalan-persoalan yang merugikan pihak Ali bin abi Thalib karna menerima tipu muslihat Amr bin Al-Ash utusan dari pihak Muawiyyah dalam tahkim yang mengakibatkan misintrepetasi dari sebagian tentara Ali, karna telah memutuskan persoalan dengan tahkim sebagai akhir dari sebuah pilihan. Hal inilah yang mengakibatkan perpecahan dari kubu Ali bin abi thalib sehingga banyak diantara yang semula berpihak pada Ali kemudian terpecah dan keluar dari barisan militer ali bin abi Thalib ,Putusan hanya datang dari Allah dan harus kembali pada hukum dan ketetapan Allah yang ada dalam Al-qur’an . La hukma illa Allah (tidak ada perantara selain Allah)  Hal ini tidak hanya mempunyai implikasi politik yang tajam, tetapi juga meningkat kepada persoalan-persoalan teologi, yang melahirkan beberapa aliran teologi yaitu :
a.      Khawarij: persoalan iman dan kufr (mu’min dan kafir)
Sebagai kelompok yang lahir dari peristiwa politik, pendirian teologis khawarij –terutama yang berkaitan dengan masalah iman dan kufur lebih bertendensi politis ketimbang ilmiah-teoritis. Kebenaran pernyataan ini tak dapat disangka karena, seperti yang telah diungkapkan sejalrah, Khawarij mula-mula memunculkan eprsoalan teologis seputar masalah “apakah Ali dan pendukungnya adalah kafir atau tetap mukmin?””apakah muawiyah dan pendukungnya telah kafir atau tetap mukmin?” jawaban atas pertanyaan ini kemudian menjadi pijakan atas dasar teologi mereka. Menurut mereka, Ali dan Muawiyah beserta para pendukungnyatelah melakukan tahkim kepada manusia, berarti mereka telah berbuat dosa besar. Dansemua pelaku dosa besar (mutabb al-kabirah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Najdah, adalah kafir dan akan disiksa di neraka selamanya. Subsekte Khawarij yang sangat ekstrim, Azariqah, menggunakan istilah yang lebih “mengerikan” dari pada kafir yaitu musyrik. Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung ke dalam barisan mereka, sedangkan pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan itu berarti ia telah keluar dari Islam. Si kafir semacam ini akan kekal di neraka bersama orang kafir lainnya.
Iman dalam pandangan Khawarij, tidak semata-mata percaya kepada Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan. Segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan, segala perbuatan yang berbau religius, termasuk di dalam masalah kekuasaan adalah bagian dari keimanan, al-amal juz’un al-iman). Dengan demikian, siapapun yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan kewajiban agama dan malah melakukan perbuatan dosa, ia dipandang kafir oleh khawarij.
b.      Murji’ah: masalah iman dan menentang pendapat Khawarij
Aliran murji’ah adalah aliran yang memberikan reaksi terhadap pendapat aliran khawarij yang mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar adalah aliran murji’ah. Menurut kaum murjiah dosa besar tidak mengakibatkan kekafiran. Apabila seorang mukmin melakukan dosa besar tetap mukmin. Adapun hakikatnya, kita serahkan kepada Allah kelak di akhirat.
Dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu:
a.       Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
b.      Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
Ajaran pokok murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di bidang politik, doktrin irja diimplementasikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya, kelompok Murji’ah dikenal pula sebagai the queieties (kelompok bungkam). Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat murjiah selalu diam dalam persoalan politik.


c.       Paham Qadariyah dan Jabariyah: Memaksa
Dalam kitab Tarikh al-Firaq al-Islamiyah, Ali musthafa al-Ghurabi menjelaskan bahwa menurut paham teologi Aliran Qadariyah, manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya; manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kemauannya sendiri, dan manusia sendiriilah yang melakukan perbuatan-perbuatan jahat atas kehendak dan kemauannya sendiri. Menurut paham mereka, manusia mempunyai kebebasan dalam tingkah lakunya. Ia dapat berbuat baik kalau ia menghendakinya, dan ia pula dapat berbuat jahat kalau ia menghendakinya. Aliran ini menolak paham yang mengatakan bahwa manusia dalam perbuatan-perbuatannya hanya bertindak menurut kadar yang telah ditentukan sejak zaman azali. Selanjutnya pengarang kitab Tarikh al-Firaq al-Islamiyah itu juga menyebutkan, bahwa menurut paham Jabariyah, manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apa-apa. Manusia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan dalam perbuatan-perbuatannya. Manusia dalam perbuatan-perbuatannya dipaksa, dengan tidak ada kekuasaan, kemauan dan pilihan baginya. Perbuatan-perbuatan diciptakan Tuhan di dalam diri mereka, tak ubahnya seperti air yang mengalir, manusia tak ubahnya seperti bulu yang ditiup oleh angin, dia akan melayang-layang ke arah mana angin bertiup. Menurut paham ini, segala perbuatan manusia tidak merupakan sesuatu yang timbul dari kehendak dan kemauan sendiri, tapi perbuatan yang dipaksakan kepada dirinya. Kalau seseorang membunuh orang lain, maka perbuatannya itu bukanlah terjadi atas kehendaknya sendiri, tetapi terjadi karena Qadha dan Qadar Tuhanlah yang menghendaki demikian. Dengan kata lain, dia membunuh bukanlah atas kehendaknya sendiri, tetapi Tuhanlah yang memaksanya membunuh. Manusia dalam paham ini hanya merupakan wayang yang digerakan oleh dalang. Manusia berbuat dan bergerak karena digerakan oleh Tuhan. Tanpa gerak dari Tuham manusia tidak dapat berbuat apa-apa. Disamping kedua paham itu, terdapat pula paham tengah antara paham Qadariyah yang dibawa oleh Ma’bad dan Ghailan dengan paham Jabariyah yang dibawa oleh Jaham, yaitu paham kasb, yang dibawa oleh al-Husain Ibn Muhammad al-Najjar dan Dirar Ibn ‘Amr. Menurut al-Syahrastani dalam kitab al-Milal wa al-Nihal, dalam paham Kasb, Tuhanlah yang menciptakan perbuatan-perbuatan manusia, baik perbuatan baik maupun perbuatan yang jahat. Tetapi manusia mempunyai bagian dalam perwujudan perbuatan-perbuatan itu. Tenaga yang diciptakan dalam dirinya mempunyai daya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Jadi menurut paham ini, Tuhan dan manusia bekerja sama dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan manusia. Manusia tidak semata-mata dipaksa dalam melakukan perbuatannya.


d.      Mu’tazilah : al-Ushul al-Khamsah
Setiap pelaku dosa besar, menurut mu’tazilah berada diposisi tengah diantara posisi mukmin dan posisi kafir, jika pelakunya meninggal dunia dan belum sempat bertobat, ia akan dimasukkan kedalam neraka selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan dari pada siksaan orang kafir. Dalam perkembangannya, beberapa tokoh mu’tazilah, seperti Wasil bin Atha dan Amir Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin attau kafir.
1)      Al Tauhid ( Ke-Esa-an )
Tuhan dalam paham Mu’tazilah betul-betul Esa dan tidak ada sesuatu yang serupa denganNya. Ia menolak paham anthromorpisme (paham yang menggambarkan Tuhannya serupa dengan makhlukNya) dan juga menolak paham beatic vision (Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala) untuk menjaga kemurnian Kemaha esaan Tuhan, Mu’tazilah menolak sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud sendiri di luar Zat Tuhan. Hal ini tidak berarti Tuhan tak diberi sifat, tetapi sifat-sifat itu tak terpisah dari ZatNya. Mu’tazilah membagi sifat Tuhan kepada dua golongan :
a. Sifat-sifat yang merupakan esensi Tuhan, disebut sifat dzatiyah, seperti al Wujud - al Qadim – al Hayy dan lain sebagainya
b. Sifat-sifat yang merupakan perbuatan Tuhan, disebut juga dengan sifat fi’liyah yang mengandung arti hubungan antara Tuhan dengan makhlukNya, seperti al Iradah – Kalam – al Adl, dan lain-lain.
Kedua sifat tersebut tak terpisah atau berada di luar Zat Tuhan, Tuhan Berkehendak, Maha Kuasa dan sifat-sifat lainnya semuanya bersama dengan Zat. Jadi antara Zat dan sifat tidak terpisah.
Pandangan tersebut mengandung unsur teori yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa : penggerak pertama adalah akal, sekaligus subyek yang berpikir.
2)      Al ‘Adl (Keadilan )
Paham keadilan dimaksudkan untuk mensucikan Tuhan dari perbuatanNya. Hanya Tuhan lah yang berbuat adil, karena Tuhan tidak akan berbuat zalim, bahkan semua perbuatan Tuhan adalah baik. Untuk mengekspresikan kebaikan Tuhan, Mu’tazilah mengatakan bahwa wajib bagi Tuhan mendatangkan yang baik dan terbaik bagi manusia. Dari sini lah muncul paham al Shalah wa al Aslah yakni paham Lutf atau rahmat Tuhan. Tuhan wajib mencurahkan lutf bagi manusia, misalnya mengirim Nabi dan Rasul untuk membawa petunjuk bagi manusia.
Keadilan Tuhan menuntut kebebasan bagi manusia karena tidak ada artinya syari’ah dan pengutusan para Nabi dan Rasul kepada yang tidak mempunyai kebebasan. Karena itu dalam pandangan Mu’tazilah, manusia bebas menentukan perbuatannya.
3)      Al Wa’d wa al Wa’id (Janji dan Ancaman)
Ajaran ini merupakan kelanjutan dari keadilan Tuhan, Tuhan tidak disebut adil jika ia tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat baik dan menghukum orang yang berbuat buruk, karena itulah yang dijanjikan oleh Tuhan. QS. Al Zalzalah ayat 7-8.
Terjemahnya :“Barang siapa yang berbuat kebajikan seberat biji zarrah, niscaya dia akan lihat balasannya, dan barang siapa yang berbuat keburukan seberat biji zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya pula.”

4)      Manzilah Baina Manzilatain (Posisi di antara dua tempat )
Posisi menengah atau fasik dalam ajaran Mu’tazilah di tempati oleh orang-orang Islam yang berbuat dosa besar. Pembuat dosa besar bukan kafir karena masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad saw, tetapi tidak juga dapat dikatakan mukmin karena imannya tidak lagi sempurna, maka inilah sebenarnya keadilan (menempatkan sesuatu pada tempatnya), akan tetapi di akhirat hanya ada syurga dan neraka, maka tempat bagi orang-orang yang berbuat dosa adalah di neraka, hanya saja tidak sama dengan orang-orang kafir sebab Tuhan tidak adil jika siksaannya sama dengan orang kafir. Jadi lebih ringan dari orang kafir.
5)      Amar Ma’ruf , Nahi Munkar. ( Memerintahkan Kebaikan dan Melarang Keburukan ).

e.        Asy’ariyah: Mazhab Syafi’i
Pendiri mazhab Asya`irah adalah Abu Al-Hasan Ali bin Ismail Asy`ari. Ia lahir pada tahun 260 H di Bashrah dan wafat tahun 324 H di Baghdad. Sampai usia empat puluh tahun, ia adalah salah satu murid Abu Ali Jubai yang mendukung mazhab Mu`tazilah. Abu Hasan Asy`ari keluar dari mazhab Mu`tazilah pada tahun 300 H. Setelah mengadakan beberapa perbaikan dalam ajaran Ahlul hadits, Abu Hasan Asy`ari mendirikan mazhab baru, yang berlawanan dengan Ahlul hadits dan juga Mu`tazilah. Dalam bidang fikih, Abu Hasan Asy`ari mengikuti mazhab Syafi`i. Di masa sekarang, sebagian besar pengikutnya juga berkiblat kepada Imam Syafi`i dalam masalah hukum.
Tehadap pelaku dosa besar, agaknya asy’ari, sebagai wakil ahl al-sunnah tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke baitullah (ahl al-qiblah), walaupun melakukan dosa besar seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, selalipun berbuat dosa besar, akan tetapi, jika dosa besar itu tetap dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir. Adapun balasan diakhirat kelak bagi pelaku dosa besar apabila ia meninggal dan tidak sempat bertobat, maka menurut al-asyari, hal itu bergantung pada kebijakan tuhan yang maha berkehendak. Tuhan dapat saja mengampuni dosanya atau pelaku dosa besar itu mendapat syafaat nabi SAW. Sehingga terbebas dari siksa neraka atau kebalikannya, yaitu Tuhan memberinya siksaan neraka sesuai dengan ukuran dosa yang dilakukannya. Meskipun begitu, ia tidak akan kekal di neraka seperti orang-orang kafir lainnya. Setelah penyiksaan terhadap dirinya selesai ia akan dimasukkan ke dalam surga. Dari paparan singkat ini, jelaslah bahwa asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi  yang sama dengan murjiah khususnya tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar.
f.       Maturidiyah: Mazhab Ahmad bin Hambal
Maturidiyah didirikan oleh Abu Manshur Muhammad bin Muhammad Maturidi, di daerah Maturid Samarqand, untuk melawan mazhab Mu`tazilah. Abu Manshur Maturidi (wafat 333 H) menganut mazhab Abu Hanifah dalam masalah fikih. Oleh sebab itu, kebanyakan pengikutnya juga bermazhab Hanafi.

Setelah menelaah sekian riwayat tentang munculnya ilmu kalam dan persoalan-persoalan disekitar ilmu kalam yang menjadi simbolisasi dari ilmu manthiq dan logika , seakan menata barisan idiologi tentang hal-hal yang mendoktrin untuk terus berfikir akan sesuatu yang telah ada dan mencakup semua sejarah tentang perebutan kekuasaan, perbedaan cara pandang dan sistem perpolitikan. Kaca perbandingan yang menyeluruh dari sekian bentuk knowladge yang bermunculan seiring perkembangan zaman. Wallahu a’lam.

D.Ruang lingkup aqidah ilmu kalam
Masalah yang dibahas dalam aqidah ilmu kalam adalah mempercayai adanya Allah, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Nabi dan Rasul Allah, hari kiyamat, Qadha’ dan Qadar, Akhirat, akal dan wahyu, surga , neraka, dosa besar, dan masalah iman dan kafir. yang diperkuat dengan-dengan dalil-dalil rasional agar terhindar dari aqidah-aqidah yang menyimpang.
D. Sejarah kelahiran aqidah ilmu kalam
Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dipicu persoalan politik yang menyangkut peristiwa terbunuhnya Usman bin affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara . Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib mengkristal menjadi perang siffin yang berakhir dengan keputusan Tahkim (arbitrase). sikap ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Ash(utusan Mu’awiyah dalam tahkim), sungguhpun dalam keadaan terpaksa , tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum Al-Qur’an La Hukma Ila Lillah(tidak ada hukum selain dari hukum Allah). atau La Hukma Illa Allah( tidak ada perantara selain Allah) menjadi semboyan mereka . mereka memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga meninggalkan barisannya, mereka terkenal dengan nama khawarij. dan kelompok yang tetap mendukung Ali bin Abi Thalib dikenal dengan nama syiah.
Harun lebih lanjut mengatakan bahwa persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij sebagaimana yang telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim yakni Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, Abu Musa Al-Asy’ari adalah kafir berdasarkan firman Allah surat Al-Maidah ayat 44.
Persoalan ini telah menimbulkan tiga alioran teologi dalam Islam yaitu:
1. Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.
2. Aliran Murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.
3. Aliran Mu’tazilah , yang tidak menerima pendapat kedua diatas. Bagi mereka orang yang berdosa besar bukan kafir , tetapi bukan mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahjasa arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain(posisi diantara dua posisi). dalam Islam timbul pula dua aliran teologi yang terkenal dengan Qadariyah dan Jabariyah. menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. adapun Jabariyah berpendapat sebaliknya, manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional mendapat tantangan keras dari golongan tradisional Islam yaitu aliran Asy’ariyah dan Aliran Maturidiyah.
E. Sumber-Sumber Ilmu Kalam
Pembahasan ilmu kalam selalu berdasarkan/bersumber pada dua dalil yaitu dalil naqli(al-qur’an dan hadits) dan dalil aqli (dalil fikiran) . Sebagai sumber Ilmu Kalam, Al-qur;an banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan, diantaranya adalah
1. Q. S. Al-Ikhlas(112):3-4. ayat ini menunjukkan bahwa tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan, serta tidak satupun di dunia ini yang tampak sekutu (sejajar) dengan-Nya.
2. Q. S. Asy-Syura(42):7. ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan tidak menyerupai apapun di dunia ini. Ia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
3. Al-Furqan(25):59. ayat ini menunjukkan bahwa tuhan Yang Maha Penyayang bertahta diatas Arsy. Ia pencipta langit, bumi, dan semua yang ada diantara keduanya.
4. Q. S. Al-Fath. (48):10. ayat ini menunjukkan Tuhan mempunyai tangan yang selalu berada diatas tangan-tangan orang yang melakukan sesuatu selama mereka berpegang teguh dengan janji Allah.
5. Q. S. Thaha(20):39. ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan mempunyai mata yang selalu digunakan untuk mengawasi seluruh gerak , termasuk gerakan hati makhluknya.
6. Q. S. Ar-Rahman(55):27. ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan mempunyai wajah yang tidak akan rusak selama-lamanya.
7. Q. S. An-Nisa’(4)125. ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan menurunkan aturan berupa agama . seseorang dikatakan telah melaksanakan aturan agama apabila melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah.
F. Faktor-faktor Timbulnya Ilmu Kalam
1. Faktor dari dalam(intern) :
a. Sebagian orang musyrik ada yang mentuhankan bintang-bintang sebagai sekutu Allah. hal ini ditolak dengan firman Allah surat Al-An’am ayat 76-78.
b. Ada yang mentuhan kan Nabi Isa as. Hal ini ditolak dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 116.
c. Orang-orang yang menyembah berhala. Hal ini ditolak dengan firman Allah surat al-an’am ayat 74.
d. Golongan yang tidak percaya akan kerasulan nabi(nabi Muhammad saw. ) dan tidak percaya akan kehidupan akhirat. hal ini ditolak dengan firman Allah surat al-Ambiya’ ayat 104.
e. Golongan orang-orang yang mengatakan semua yang terjadi di dunia ini adalah perbuatan Tuhan semuanya dan Soal politik (Khilafah) pemimpin negara. yang dimulai ketika Rasulullah meninggal dunia serta peristiwa terbunuhnya usman dimana antara golongan yang satu dengan yang lain saling mengkafirkan dan menganggap golongannya yang paling benar.
2. Sebab dari luar (ekstern) yaitu:
a. Danyak diantara pemeluk-pemeluk Islam yang mula-mula beragam yahudi, masehi dan lain-lain, setelah fikiran mereka tenang dan sudah memegang teguh Islam , mereka mulai mengingat-ingat agama mereka yang dulu dan dimasukkannya dalam ajaran-ajaran Islam.
b. Golongan Islam yang dulu, terutama golongan mu’tazilah memusatkan perhatiannya untuk penyiaran agama Islam dan membantah alasan-alasan mereka yang memusuhi Islam. mereka tidak akan bisa menghadapi lawan-lawanya kalau mereka sendiri tidak mengetahui pendapat-pendapat lawan-lawannya beserta dalil-dalilnya. sehingga kaum muslimin memakai filsafat untuk menghadapi musuh-musuhnya.
c. Para mutakallimin ingin mrngimbangi lawan-lawanya yang menggunakan filsafat , dengan mempelajari logika dan filsafat dari segi ketuhanan.
G. Hubungan aqidah ilmu kalam dengan ilmu keIslaman lainnya (filsafat dan tasawwuf)
1. Titik persamaan
Ilmu kalam, filsafat dan tasawwuf mempunyai obyek kemiripan. Obyek ilmu kalam ketuhanan dan yang berkaitan dengan-Nya. Obyek kajian filsafat adalah masalah ketuhanan disamping masalah alam, manusia, dan segala sesuatu yang ada. Sementara itu obyek kajian tasawwuf adalah Tuhan, yakni upaya-upaya pendekatan terhadap-Nya. Jadi dilihat dari aspek objeknya, ketiga ilmu itu membahas masalah yang berkaitan dengan ketuhanan. Argumentasi filsafat sebagaimana ilmu kalam dibangun diatas dasar logika. Oleh karena itu , hasil kajiannya bersifat spekulatif(dugaan yang tak dapat dibuktikan secara empiris, riset, dan eksperimen). Baik ilmu kalam, filsafat, maupun tasawwuf berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran yang rasional.
2. Titik Perbedaan
Perbedaan diantara ketiga ilmu itu tersebut terletak pada aspek metodologinya. Ilmu kalam , sebagai ilmu yang menggunakan logika di samping argumentasi-argumentasi naqliyah berfungsi untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama, yang sangat tampak nilai-nilai ketuhananya . Sebagian ilmuwan bahkan mengatakan bahwa ilmu ini berisi keyakinan-keyakinan kebenaran, praktek dan pelaksanaan ajaran agama, serta pengalaman keagamaan yang dijelaskan dengan pendekatan rasional. Sementara filsafat adalah sebuah ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran rasional. Metode yang digunakannya pun adalah metode rasional. filsafat menghampiri kebenaran dengan cara menuangkan (mengembarakan atau mengelana) akal budi secara radikal (mengakar) dan integral (menyeluruh) serta universal tidak merasa terikat oleh ikatan apapun kecuali oleh ikatan tangannya sendiri yang bernama logika. Adapun ilmu tasawwuf adalah ilmu yang lebih menekankan rasa dari pada rasio. Sebagai sebuah ilmu yang prosesnya diperoleh dari rasa, ilmu tasawwuf bersifat subyektif, yakni sangat berkaitan dengan pengalaman seseorang. Dilihat dari aspek aksiologi(manfaatnya), teologi diantaranya berperan sebagai ilmu yang mengajak orang yang baru untuk mengenal rasio sebagai upaya mengenal Tuhan secara rasional. Adapun filsafat, lebih berperan sebagai ilmu yang lebih berperan sebagai ilmu yang mengajak kepada orang yang yang mempunyai rasio secara prima untuk mengenal Tuhan secara lebih bebas melalui pengamatan dan kajian langsung. Adapun tasawwuf lebih peran sebagai ilmu yang memberi kepuasan kepada orang yang telah melepaskan rasionya secara bebas karena tidak memperoleh yang ingin dicarinya. Sebagian orang memandang bahwa ketiga ilmu itu memiliki jenjang tertentu . jenjang pertama adalah ilmu kalam, kemudian filsafat dan yang terakhir adalah ilmu tasawwuf. Kesimpulan
1. Pengertian Aqidah Ilmu kalam adalah artinya ilmu yang mempelajari ikatan/keyakinan seseorang tentang masalah ketuhanan dengan menggunakan dalil-dalil fikiran dan disertai alasan-alasan yang rasional. Nama-nama ilmu kalam yaitu ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-akbar dan teologi Islam. dan Ruang lingkupnya adalah tentang mengesakan tuhan yang diperkuat dengan-dengan dalil-dalil rasional agar terhindar dari aqiah-aqidah yang menyimpang.
2. Sejarah munculnya ilmu kalam adalah ketika Rasulullah meninggal dunia dan peristiwa terbunuhnya usman diman antara golongan yang satu dengan yang lain saling mengkafirkan dan menganggap golongannya yang paling benar. dan sumber-sunber ilmu kalam adalah dalil naqli(al-qur’an dan hadits) dan dalil aqli (dalil fikiran)
3. Faktor timbulnya ilmu kalam ada dua yaitu faktor intern dan ekstern.
4. Hubungan ilmu kalam dengan ilmu keIslaman lainnya(filsafat dan tasawwuf mempunyai persamaan dan perbedaan.

E.Pengertian Imu Tauhid
            Ditinjau dari sudut bahasa (etimologi ) ,kata tauhid adalah merupakan bentuk kata mashdar dari asal kata kerja lampau yaitu : wahhada yuwahhidu wahdah yang memiliki arti mengesakan atau menunggalkan .[18] kemudian ditegaskan oleh ibnu khaldun dalam kitabnya muqaddimah bahwa kata tauhid mengandung makna keesaan tuhan. [19] maka dari pengertian ithimologi tersebut dapat diketahui bahwa tauhid mengandung makna meyakinkan (mengi’tikadkan ) bahwa allah adalah satu tidak ad syrikat bagi-nya
            Ditinjau dari sudut istilah ( terminologi ) , telah dipahami bersama bahwa setiap cabang ilmu pengetahuan itu telah mempunyai obyek dan tujuan tertentu .karena itu setiap cabang ilmu pengetahuan juga masing –masing mempunyai batasan – batasan tertentu pula . demi batasan-batasan tersebut pengaruhnya adalah sangat besar bagi para ilmuan dan cendikiawan didalam membahas, mengkaji , dan menelaah obek garapan dari suatu cabang ilmu pengatahuan .
Demikian juga halnya pada kajian ilmu tauhid yang telah di ta’rifkan oleh para ahli sebagai berikut :
a.       syekh muhamad abduh mengatakan bahwa :
ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas tentang wujud allah dan sifat sifat yang wajib ada pada-nya ,dan sifat yang boleh ada padanya dan sifat yang tidak harus ada pada-nya ( mustahi ) , ia juga membahas tentang para rasul untuk menegaskan tugas risalahnya , sifat sifat yang wajib ada padanya yang boleh ada padanya ( jaiz ) dan yang tidak ada padanya ( mustahil ) [20]

b.      syekh husain affandi al-jisral-tharablusymenta ’rifkan sebagai berikut :
ilmu tauhid ialah ilmu yang membahas atau membicarakan bagaimana menetapkan aqidah ( agama islam ) dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan[21]

dari kedua ilmu ta’rif ilmu tauhid tersebut itu dapat lah diambil suatu pengertian bahwa pada ta’rif pertama ( syekh muhamad abduh ) lebih menitik beratkan pada objek formal ilmu tauhid yakni pembahasan tentang wuhud allah dengan segala sifat dan perbuatannya serta membahas tentang para rasulnya , sifat-sifat dengan segala perbuatannya .sedangkan pada ta’rif kedua ( sekh husain al-jisr) menekankan pada metode pembahasannya yakni dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan , dan yang dimaksud disini adalah dalil naqli maupun dalil aqli.dengan demikian ilmu tauhid adalah salah satu cabang ilmu study keislaman yang lebih memfokuskan pada pembahasan wujud allah dengan segala sifat nya serta tentang para rasul nya , sifat – sifat dan segala perbuatannya dengan berbagai pendekatan .
C.Objek Pembahasan Ilmu Tauhid
            Obyek pembahasan atau yang menjadi lapangan bahasan ilmu tauhid pada garis besarnya dibagi pada tiga bagian utama yaitu :
1.                    tauhid ilahiyah (ketuhanan) yaitu bagian ilmu tauhid yang membahas masalah ketuhanan , hal ini terdiri dari :
a.                    tauhid uluhiyyah yaitu membahas tentang keesaan allah dalam dzat –nya tidak terdiri dari beberapa unsur atau oknum , dia (allah) sebagai dzat yang wajib disembah dan dipuja dengan ikhlas ,semua pengabdian hambanya semata-mata hanya untuknya seperti berdoa dan lain-lain sebagai mana yang dinyatakan dalam firman allah swt dalam surat al-ikhlas ayat 1- 4
b.                    tauhid rububiyah , yaitu pembahasan tentang allah sebagai arrabu yaitu esa dalam penciptaannya pemeliharaan dan pengaturan semua makluhnya sebagai firman allah yang menjelaskan siapakah yang memberi rezeki pada manusia dalam surat yunus ayat 31
c.                    tauhid dzat , sifat – sifat dan nama – nama nya yaitu pembahasan tentang sifat sifat dan nama-nama yang disebut sendiri oleh allah dan rasulnya yang tidak sama dengan makluhnya sifat dan nama-nmanya adalah agung dan sempurna kita tidak boleh memberi nama dan sifat yang dapat mengurangi keagungan dan kesempurnaan nya atau menyusuaikan nama-nama dan sifat sifat itu dengan yang lain seperti membagaimanakan , menggambarkan dan lain-lain .sebagaiman firman allah dalam surat al-a’raaf ayat 180 .
2.                    tauhid nubuwwah ( kenabian ) yaitu bagian ilmu tauhid yang membahas masalah kenabian ,kedudukan dan peranan serta sifat sifat dan keistimewaannya , sebagaimana firman allah dalam surat an-nahl ayat 43.
3.                    tauhid sam’iyyat ,yaitu sesuatu yang diperoleh lewat pendengaran dari sumber yang meyakinkan yakni al-qur’an dan al-hadits ,misalnya tentang alam kubur , azab kubur ,hari kebangkitan dipadang mashar ,alam akhirat ,tentang ’arsy ,lauh mahfudz ,dan lain-lain [22] seperti yang disebutkan dalam firman allah surat az-zumar ayat 60 .

D.Dasar-dasar Ilmu Tauhid
Syekh husain al-jisr menjelaskan bahwa didalam membahas ilmu tauhid mempergunakan dalil-dalil yang meyakinkan yakni dalil naqli dan aqli . dalil naqli adalah pengetahuan tentang masalah – masalah agama yang diambil dari alquran dan hadis yang shaheh . dengan dalil naqli tersebut diketahui keterangan – keterangan tentang tuhan dan segala sifat dan perbuatannya serta menunjukan bahwa segala makhluh berada dalm lingkungan hukum alam ( sunnah allah ) yang tidak berubah dan bertukar , sebagaimana tersebut dalam firman allah surat al-fath ayat 23.
Jadi , sifat suatu dalil naqli adalah sebagai pembuktian suatu dalil , dan merupakan akhir dari pembahasan yang penjang sesuai dengan yang ditunjuk oleh dalil , sebagai contoh pembuktian surat al-baqarah ayat 225 .

Adapun dalail naqli adalah pengetahuan yang didapatkan dari keputusan akal yang sehat berdasarkan cara berfikir yang telah ditentukan oleh ilmu pengetahuan , sifat dalil ini adalah sebagai sarana penyimpulan keterangan suatu peristiwa , bertolak dari beberapa peristiwa nyata kemudian diambil satu atau lebih kesimpulan yang benar , sebagai contoh adanya teori gerak , bahwasanya setiap makluh merupakan kumpulan dari sejumlah gerakan sebagai tanda kehidupannya dengan gerakan awal dan gerakan awal itu pasti ada penggeraknya , yaitu tuhan allah SWT .
E.Fungsi Ilmu Tauhid dalam Bidang Ilmu dan Amalan Islam
Berdasarkan pada pengertian dan kedudukan ilmu tauhid yang mendasari semua keilmuan dan amalan dalam islam , maka ilmu tauhid berfungsi dalam ( 2 ) bidang yang salin terjalin antara yang satu bidang dengan yang lainnya yaitu :
1.                    Dalam Bidang I’tiqoyah
a.                    ilmu tauhid berfungsi memberikan dasar dan landasan mental ( basic mentalty ) yang kuat bagi keimanan seorang muslim terhadap keesaan tuhan sebagai satu-satu nya sesembahan dalam ibadah ( tauhid uluhiyah )
b.                    memberikan penerangan yang bersifat dakwah terhadap orang-orang non muslim untuk diajak beriman secara tauhid yang tidak bercampur dengan kemusrikan dengan penjelasan yang baik dan bijaksana , baik dalam artian menolak terhadap semua ajaran ketuhanan yang salah diinterpretasikan maupun bersifat operatif terhadap pemahaman yang bersifat merusak kemurnian tauhid .

2.                    Dalam Bidang Ijtihad
Dalam bidang ini ilmu tauhid berfungsi :
a.                    menjelaskan dan membahas obyek ilmu tauhid secara ilmiah , dengan berdasarkan dalil naqli yang shahih dan dikuatkan dengan dalil aqli yang tidak bertentangan / menyimpang dari ajaran islam itu sendiri
b.                    melengkapi dasar dasar / landasan ilmiah bagi keimanan orang-orang islam yang sekaligus berarti mempersenjatai mereka dengan dalil dalil ilmiyah . dengan demikian agar orang orang islam memiliki kekebalan dan kemampuan terhadap unsur unsur yang akan menggoyahkan keimanan mereka dalam bidang i’tiqad
c.                    karena itu dengan modal tersebut diharapkan dapat jadi pandangan atau sebagai falsafah hidup bagi kaum muslimin dalam menjalani kehidupannya yang dalam hal ini sebagai ” way of life ”


PENUTUP

A.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Ilmu Kalam adalah suatu ilmu yang membahas tentang akidah dengan dalil-dalil aqliyah (rasional ilmiah) dan sebagai tameng terhadap segala tantangan dari para penentang dan sejarah dalam pendeklarasian ilmu kalam tidak luput dari sejarah perpecahan prinsip teologi umat islam yang masih ketika itu dipicu persoalan politik dan kedangkalan ukhuwah dalam prilaku perebutan singgasana kekuasaan  dan ilmu kalam tidak lepas dari ilmu tauhid , ilmu tauhid adalah salah satu cabang ilmu study keislaman yang lebih memfokuskan pada pembahasan wujud allah dengan segala sifat nya serta tentang para rasul nya , sifat – sifat dan segala perbuatannya dengan berbagai pendekatan .



















Daftar Pustaka

Rozak abdul , rosihan anwar ,ilmu kalam untuk uin , stain , ptais ,  bandung ,cv pustaka setia ,2009

Mulyono dan bashori , study ilmu tauhid ,malang  , uin maliki press ,2010




1 Raziq, op. cit., hlm.264.
[2]  William L Reese, Dictionary of philosophy and religion, Humanities Press Ltd., USA, 1980, hlm. 28.
[3][3]  Musthafa Abd Al-Raziq,  Tamhid li Tarikh al-falasafah al-islamiyah, Lajnah wa at-Ta’lif wa at-Tarjamah wa an-Nasyr, 1959, h. 268.
[4]  Ibid, h. 265
[5] Ahmad Hanafi,Theologi Islam ( Ilmu Kalam), Jakarta: Bulan Bintang, 1974, h. 4
[6]  Lihat Sahilun Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1991, h. 29
[7] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, juz III, Kairo: Nahdhat al-Mishriyah, Juz III, tt, h. 2
[8]  Sahilun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, h. 44
[9][9]  Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, h. 8
[10]  Ibid.
[11]  Lihat Abbas Mahmout Al-Akkad, Ketuhanan Sepanjang Ajaran Agama-agama dan Pemikiran Manusia. Terj. A. Hanafi, Bulan Bintang, Jakarta. 1973, hlm. 32
[12]  Al-Akkad, op. cit., hlm. 14
[13]  Ibid., hlm. 15
[14]  Ibid., hlm., 50-51
[15]  Raziq, op., cit., hlm. 450
[16]  Buku ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Prinsip-prinsip Dasar Aliran Teologi Islam, diterjemahkan oleh Rosihon Anwar dan Taufiq Rahman, Pustaka Setia, Bandung, 1999
[17]  Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI-Press, Jakarta, hlm. 6
[18] Mulyono dan bashori mengutip dari ahmad warson munawir .al munawir kamus bahasa arab –indonesia (yogyakarta :ponpes al munawir ,1984 )hlm.1646.
[19] Mulyono dan bashori mengutip dari ibnu khaldun ,muqaddimah ,terj ahmadie thoha (Jakarta : pustaka firdaus , cetakan pertama ,1986 ) , hlm 589
[20] Mulyono dan bashori mengutip dari syekh muhamad abduh ,risalah tauhid ,terj .Kh firdaus( jakarta:an-pn bulan bintang , cetakan pertama .1963 ) ,hlm 33
[21] Mulyono dan bashori mengutip dari husain affandi al-jisr ,al-husunulhamidiyah ,terj. ahmad nabhan( surabaya : tp ,1970 ) , hlm 6

[22] Mulyono dan bashori mengutip dari abd.jahid dan pemikirtaubbar adlan et ,al ,teks book .pengantar ilmu tauhid dan pemikiran islam ( surabaya : CV . aneka bahagia ,1995 ) , hlm 37
Diposkan oleh COPY



No comments: