Total Pageviews

Saturday, June 23, 2012

MAKALAH ETIKA PROFESI GURU




Soal:
1. Pengelolaan pendidikan yang memiliki peran utama adalah pada guru (frontier), dimana harus memahami tentang makna permen 16 tahun 2007. Jelaskan hal utama dari isi permen tersebut!
Jawab : 
Hal utama dari isi permen 16 tahun 2007 adalah pada :
Pasal 1
a. Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademi dan kompelensi guru yang berlaku secara nasional.
b. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D 16) atau Sarjana (S1), akan diatur dengan peraturan Menteri tersediri.
Kulifikasi Akademik Guru
a. Kualifikasi Akademik Guru melalui pendidikan formal. Kuailfikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan anak usia dini / Taman kanak-kanak / Raudatul Atfal (Paud/TK/RA) guru sekolah dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) guru sekolah pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP / MTS) guru sekolah menengah atas / Madrasah Aliyah (SMA / MA) guru sekolah luar biasa /sekolah menengah luar biasa / sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) dan guru sekolah menengah kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
b. Kualifikasi akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan, kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan diperguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Soal: 
2. Jelaskan makna dari UU nomor 20 tahun 2003, tentang pendidik dan tenaga kependidikan Bab XI.
Jawab : 
Makna dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan dan tenaga kependidikan adalah pasal 39
a. Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan penelitian dan mengabdi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pada pasal diatas dilelaskan bahwa pendidik bertugas merencanakan apa yang akan disampikan pada peserta didik, kemudian melaksanakan proses pembelajaran yang telah direncanakan tadi pendidik harus mampu membina dan mengarahkan anak didiknya kepada hal baik selain itu seorang pendidik harus mampu memberikan contoh tauladan yang baik, menilai hasil pembelajaran dengan penilaian yang sesuai dengan peserta didik.
b. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
Soal:
3. Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kewajiban mengajar guru 24 jam minimal 40 jam, ada pada BAB…? Pasal…?, berikan tanggapan dan uraian dengan kondisi dipersekolahan !
Jawab : 
UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengenai kewajiban mengajar guru 24 jam minimal dan maksimal 40 jam terdapat pada BAB 4 pasal 35.
Jadi seorang guru perlu memaksimalkan kemampuannya agar tercapainya pengajaran yang telah ditentukan diatas meskipun terkadang ada saja masalah yang timbul yang menghalangi tercapainya pemenuhan kewajiban itu karena, kita wajib menaati peraturan tersebut. Agar tercapainya kesuksesan pembelajaran yang diharapkan. Kedisiplinan merupakan kunci kesuksesan agar tercapainya tujuan yang diharapkan, dengan disiplin seorang guru akan mampu memenuhi kewajibannya. Jadi kedisiplinan sangat diharapkan, dapat dimiliki setiap guru. 
Soal: 
4. Kualitas proses pendidikan sangat berkaitan erat dengan kompetensi guru yang melengkapinya, jelaskan kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi progfesional.
Jawab : 
a. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memilki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Jadi seorang guru harus mampu memberikan contoh/suritauladan yang baik bagi peserta didik agar dapat ditiru oleh mereka. Karena pada umumnya seorang anak akan berprilaku sesuai yang dicontohkan oleh guru-gurunya. Setiap subjek mempunyai pribadi yang unik masing-masing mempunyai ciri dan sifat bawaan serta latar belakang kehidupan banyak masalah psikologis yang dihadapi peserta didik banyak pula minat kemampuan motivasi dankebutuhannya. Semuanya memberikan bimbingan guru yang berkepribadian dapat bertindak sebagai pembimbing, penyuluh dan dapat menolong dirinya sendiri disinilah letak kompetensi kepribadian guru sebagai pembimbing dan suritauladan, guru adalah panutan yang harus digugu dan ditiru dan sebagai contoh pula bagi kehidupan dan pribadi peserta didiknya ditemukan oleh Ki Hajar Deawantoro dalam sistem amongnya yaitu guru harus : Ing Ngarso Sungtulodo
Ing Madya Mangun Karso
Tut Wuri Handayani
Artinya bahwa guru harus menjadi contoh dan teladan membangkitkan motif belajar siawa serta mendorong / memberikan motivasi dari belakang. Dalam ini anda sebagai seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya pola panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
b. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagian bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Lebih dalam lagi kemampuan ini mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Guru berperan sebagai agen perubahan dimasyarakat berusah aktif dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat desa dengan senatiasa memberikan motivasi kapada masyarakat untuk ikut serta mensukseskan program wajib belajar dan mendorong mereka untuk menyekolahkan anaknya kejenjang yang lebih tinggi.
- Kompetensi profesional 
Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru. Ada beberapa pandangan para ahli mengenai kompetensi profesional yaitu mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah dan bidang studi yang dibinanya, mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri yang dibinanya dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar. 

10 Kemampuan dasar guru: 
1) Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya
2) Pengelolaan program belajar mengajar 
3) Pengelolaan kelas
4) Penggunaan media dan sumber pembelajaran 
5) Penguasaan landasan-landasan kependidikan
6) Pengelolaan interaksi belajar mengajar
7) Panilaan prestasi siswa
8) Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan 
9) Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah
10) Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
- Kompetensi pedagogik 
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung yang mencakup : merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
Soal: 
5. Susun desain Rencana Program Pelaksanaan Pembelajaran yang memenuhi standar isi, proses dan hasil.
Jawab :

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


Nama Sekolah : MTs MUHAMMADIYAH 6 AL FURQON
Mata Pelajaran : Sejarah Kebudayaan Islam
Kelas/Semester : VII/II
Waktu : 2 x 40 menit
Standar Kompetensi : 5. Memahami biografi dan kebijakan Khalifah Umar bin
Abdul Aziz 
Kompetensi Dasar : 5.2 Menjelaskan upaya-uapaya dan jasa-jasa Khalifah
Umar bin Abdul Aziz
Indikator : 5.2.1 Menyebutkan upaya-upaya Khalifah Umar bin
Abdul Aziz
5.2.2 Mengidentifikasi jasa-jasa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
I. Materi pokok : Upaya dan jasa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
II. Metode Pengajaran : Ceramah, tanya jawab, diskusi
III. Langkah-langkah :
a. Kegiatan awal
1. Guru, siswa membaca doa dan bersama
2. Siswa menyiapkan diri pada kelompoknya masing-masing
3. Guru mengamati keadaan kelas sampai betul-betul siap belajar.
b. Kegiatan inti 
- Masing-masing kelompok mengidentifikasi upaya-upaya khalifah Umar bin Abdul Aziz melalui buku pelajaran
- Guru menunjuk beberapa kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusinya.
- Kelompok lain menyimak dan menanggapi
c. Penutup 
- Siswa menyimpulkan hasil diskusi melalui bimbingan guru.
IV. Alat dan sumber belajar
1. Buku pelajaran SKI
2. Ensiklopedia Islam
3. LKS
V. Penilaian


Soal: 
6. Berikan tanggapan tentang pentingnya menguasai prinsip pendidikan dibanding menguasai prinsip pembelajaran, yang dilandasi oleh Surat Al Alaq Ayat 1-5.
Jawab : 
Menurut saya selain menguasai prinsip-prinsip pembelajaran seorang gurupun harus dapat memberikan suatu pendidikan atau dapat menguasai prinsip-prinsip pendidikan agar suatu pembelajaran depan dikuasai oleh peserta didik dan dapat diamalkannya.
Prinsip pendidikan merupakan hal penting bagi para siswa agar terwujudnya suatu tujuan yang diharapkan sebagaimana Firman Allah Swt. Dalam Q.S Al Alaq ayat 1-5 yang menerangkan bahwa Allah menciptakan manusia dari benda yang hina kemudian memuliakannya dengan mengajarkan membaca, menulis dan memberinya pengetahuan.
Pendidikan adalah proses menanamkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik agar mampu menguasai dan memahami tugasnya sebagai makhluk ciptaan Allah dan dalam hal ini seorang siswa di tuntut untuk dapat menulis dan membaca karena menulis dan membaca adalah kunci semua SCIENCES.

No comments: