BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Agama Islam adalah agama yang di
bawa oleh Nabi Muhammad SAW
sebagai agama yang Fitrah. Agama dalam kehidupan
sangat di butuhkan oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan sang
Khaliq ataupun hubungan dengan sesama dan makhluk lainnya. Agama yang di bawa
dan di sampaikan oleh utusan Allah atau yang lebih dikenal dengan agama langit
disebut Agama Samawi, sedangkan agama yang tercipta karna pemikiran manusia
adalah agama bumi. Di Indonesia Pendidikan Agama Islam (PAI) hanya diberi waktu
2 jam dalam seminggu sebagai pelajaran di sekolah – sekolah umum, sedangkan
pelajaran yang lainnya ada yang 10 jam, PAI pertama kali di kenalkan melalui
pondok-pondok Pesantren yang kemudian masuk ke umum dengan adanya perubahan
perubahan kurikulum setiap masanya. Walaupun kurikulum terus di sempurnakan
namun, PAI tetap saja 2 jam tiap minggunya, dan pelajaran lain lebih
diprioritaskan. Sekarang untuk menambah jam PAI, tiap daerah punya kebijakan
masing-masing dalam merealisasikan diantaranya dengan adanya waktu untuk
membaca ayat ayat pendek setiap akan di mulai dan diakhir pelajaran, selain itu
di tambah dengan adanya hafalan-hafalan, sholat berjamaah dan lain lain. Metode
ini di anngap mampu untuk menambah pemahaman tentang Islam itu sendiri, namun
apakah itu berhasil atau tidak itu tergantung pada guru dan siswanya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Permasalahan utama yang akan di
bahas dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana pengertian Fitrah dan agama menurut pandangan
para ahli dan menurut asal bahasanya
2.
Bagaimana peranan dan fungsi dan
mamfaat Agama bagi manusia
3.
Bagaimana pengembangan Agama di
Indonesia di Era Orde lama, Orde baru dan Reformasi
4.
Bagaiamana pendidikan Agama Islam
bisa berkembang di era Orde lama, Orde baru, dan Reformasi
5.
Bagaimana perkembangan Pendidikan
Agama Islam menurut kurikulum yang
berlaku tiap masanya
1.3 PEMBATASAN MASALAH
Untuk menghindari perluasan dalam
mengkaji makalah ini maka makalah akan di batasi agar tidak terjadi perluasan
yang tidak perlu pada:
1.
Bagaimana Pendidikan Agama Islam
bisa masuk kurikulum
2.
Bagaimana perkembangan Pendidikan
Agama Islam di Indonesia menurut zamannya
3.
Apa hubungan antara Fitrah dan Agama
1.4 TUJUAN PENULISAN
Tujuan umum dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
bagaimana perkembangan Pendidikan Agama Islam menurut kurikulum yang berlaku,
sedangkan tujuan khususnya adalah:
1.
Mengetahui apa arti Fitrah dan
hubungannya dengan Agama
2.
Mengetahui kurikulum yang berkembang
dari tahun ke tahun dan perubahannya
3.
Mengetahui apa saja mamfaat agama
bagi manusia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 FITRAH DAN MANUSIA
a. Pengertian Fitrah
Fitrah menurut asal bahasa berasal dari kosa kata
bahasa Arab yakni fa-tha-ra yang berarti “kejadian”,
oleh karena kata fitrah itu berasal dari kata kerja yang berarti menjadikan. Pengertian lain fitrah
secara etimologis berasal dari kata yang sepadan dengan kata khalaqa
dan anyaa
yang artinya mencipta.
Kata Fitrah juga dipakaikan kepada
anak yang baru dilahirkan karena belum terkontaminasi dengan sesuatu sehingga
anak tersebut sering disebut dalam keadaan fitrah (suci). Pengaruh dari
pengertian inilah maka semua kata fitrah sering diidentikkan dengan kesucian
sehingga 'id al-fitri sering pula diartikan dengan kembali kepada kesucian
demikian juga zakat al-fitrah. Pengertian ini tidak selamanya benar kata fitrah
itu sendiri digunakan juga terhadap penciptaan langit dan bumi dengan
pengertian keseimbangan sebagaimana yang tertera dalam al-Qur'an.
Mengenai kata fitrah menurut
istilah (terminologi) dapat dimengerti dalam uraian arti yang luas, sebagai
dasar pengertian itu tertera pada surah al-Rum ayat 30,
óOÏ%r'sù y7ygô_ur ÈûïÏe$#Ï9 $ZÿÏZym 4 |NtôÜÏù «!$# ÓÉL©9$# tsÜsù }¨$¨Z9$# $pkön=tæ 4 w @Ïö7s? È,ù=yÜÏ9 «!$# 4 Ï9ºs ÚúïÏe$!$# ÞOÍhs)ø9$# ÆÅ3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w tbqßJn=ôèt ÇÌÉÈ
Artinya “ Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah(tetaplah
atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut Fitrah itu, tidak ada
perubahan pada fotrah Allah ( itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui).
Fitrah Allah disini maksudnya ciptaan Allah, manusia di ciptakan mempunyai
naluri beragama yaitu agama tauhid.Maka dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa
pada asal kejadian yang pertama-pertama diciptakan oleh Allah adalah agama
(Islam) sebagai pedoman atau acuan, di mana berdasarkan acuan inilah manusia
diciptakan dalam kondisi terbaik. Oleh karena aneka ragam faktor negatif yang
mempengaruhinya, maka posisi manusia dapat “bergeser” dari kondisi fitrah-nya,
untuk itulah selalu diperlukan petunjuk, peringatan dan bimbingan dari Allah
yang disampaikan-Nya melalui utusannya (Rasul-Nya).Fitrah juga mengandung potensi pada kemampuan
berpikir manusia di mana rasio atau intelegensia (kecerdasan) menjadi pusat
perkembangannya,dalam memahami agama Allah secara damai di dunia ini.
Fitrah juga diungkap dalam hadits “Seseorang tidak dilahirkan
kecuali dalam keadaan fitrah. Maka kedua orang tuanya yang menjadikannya
Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Menurut berbagai pendapat para ahli dan ulama arti-arti dari Fitrah adalah
: 1) Fitrah berarti “ thuhr’ (suci), 2) fitrah berarti “Islam”, 3) fitrah
berarti “Tauhid” (mengakui keesaan Allah), 4) fitrah berarti “Ikhlash” (murni),
5) fitrah berarti kecenderungan manusia untuk menerima dan berbuat kebenaran,
6) fitrah berarti “al-Gharizah” (insting), 7) fitrah berarti potensi dasar
untuk mengabdi kepada Allah, 8) fitrah berarti ketetapan atas manusia, baik
kebahagiaan maupun kesengsaraan.
B Pengertian Agama
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia , Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan
peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.Kata "agama"
berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti
"tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi
yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja
re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan
berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. Dengan kata lain agama
itu penghambaan manusia kepada Tuhannya.
Pengertian agama yang lain adalah
kata agama berasal dari bahasa
sangsekerta, yang berasal dari akar kata gam artinya pergi, kemudian dari kata gam tersebu tmendapat awalan a
dan akhiran a, maka terbentuklah kata
agama artinya jalan. Maksudnya, jalan
mencapai kebahagiaan. Di samping itu terdapat pendapat
yang menyatakan bahwa kata agama berasal dari bahasa sangsekerta yang akar
katanya adalah a dan gama. A artinya tidak dan gama artinya
kacau. Jadi, arti kata agama adalah tidak
kacau atau teratur. Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama
diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia
menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga
yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN
Allah yang telah mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama.
Jadi, secara umum, agama adalah upaya manusia untuk
mengenal dan menyembah Ilahi ( yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta
kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia ), upaya tersebut dilakukan
dengan berbagai ritus ( secara pribadi dan bersama) yang ditujukan kepada
Ilahi.
C Agama yang ada
Pengertian agama secara Universal adalah Sistem hidup universal yang menyeluruh, meliputi
sistem keyakinan, ibadah,prilaku, tata nilai dan norma hidup baik berkaitan
dengan pribadi, masyarakat,maupun manusia secara universal, yang menuntut
ketundukan dan konsekuensi(balasan), menghantarkan manusia pada tujuan
hidupnya. (Q.S. 5:50; 3:83,85)
uötósùr& Ç`Ï «!$# cqäóö7t ÿ¼ã&s!ur zNn=ór& `tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÄßöF{$#ur $YãöqsÛ $\dö2ur Ïmøs9Î)ur cqãèy_öã ÇÑÌÈ
Artinya “Maka apakah mereka mencari agama
yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa
yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan Hanya kepada
Allahlah mereka dikembalikan”.( al imron : 83)
`tBur Æ÷tGö;t uöxî ÄN»n=óM}$# $YYÏ `n=sù @t6ø)ã çm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ
Artinya “Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi.( al imron : 85 )
Sebelum agama Islam di bumi ada 3 agama yaitu
Yahudi, Nasrani, dan Islam ( dulu agama Ibrahim ). Sumber
terjadinya agama terdapat dua katagori, pada umumnya agama Samawi dari langit,
agama yang diperoleh melalui Wahyu Illahi antara lain Islam, Kristen dan
Yahudi.—-dan agama Wad’i atau agama bumi yang juga sering disebut sebagai agama
budaya yang diperoleh berdasarkan kekuatan pikiran atau akal budi manusia
antara lain: Budha, Hindu dan lain – lain.
Dalam prakteknya, sulit memisahkan
antara wahyu Illahi dengan budaya, karena pandangan-pandangan, ajaran-ajaran,
seruan-seruan pemuka agama meskipun diluar Kitab Sucinya, tetapi oleh
pengikut-pengikutnya dianggap sebagai Perintah Illahi, sedangkan pemuka-pemuka
agama itu sendiri merupakan bagian dari budaya dan tidak dapat melepaskan diri
dari budaya dalam masa kehidupannya, manusia selalu dalam jalinan lingkup
budaya karena manusia berpikir dan berperilaku.
2.2
AGAMA BAGI MANUSIA
A.
Agama sebagai fitrah
Bagi manusia
agama merupakan kebutuhan fitrah manusia (Qs. 30:30, 7:172),
øÎ)ur xs{r& y7/u .`ÏB ûÓÍ_t/ tPy#uä `ÏB óOÏdÍqßgàß öNåktJÍhè öNèdypkôr&ur #n?tã öNÍkŦàÿRr& àMó¡s9r& öNä3În/tÎ/ ( (#qä9$s% 4n?t/ ¡ !$tRôÎgx© ¡ cr& (#qä9qà)s? tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# $¯RÎ) $¨Zà2 ô`tã #x»yd tû,Î#Ïÿ»xî ÇÊÐËÈ
Artinya
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu
mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil
kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku Ini
Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi
saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak
mengatakan: "Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah
terhadap Ini (keesaan Tuhan)"( al a’raf 172)
Secara spesifik dapat
dipahami arti fitrah dari firman Allah SWT di dalam Al-Quran, yaitu:
Ø
Allah SWT menghendaki demikian sebagaimana
firman-Nya :
“Sesungguhnya kamu akan meningkat maju setahap demi setahap.” (Q.S. Al-Insyiqaq:19)
“Sesungguhnya kamu akan meningkat maju setahap demi setahap.” (Q.S. Al-Insyiqaq:19)
Ø
Sunatullah (hukum alam ciptaan Allah) juga
menghendaki demikian. Segala sesuatu di dalam alam berproses menurut hukum
tertentu yang disebut sunatullah. Sebagaimana firman Allah:”Allah yang telah
menciptakan segala sesuatu lalu diproses-Nya kearah sempurna.” ( Q.S.Al-A’la:2
).
Pengembangan fitrah manusia
harus dilaksanakan secara menyeluruh dan berimbang. Apabila semua fitrah
tersebut tidak dilaksanakan secara menyeluruh dan berimbang maka tidak akan
tercapai manusia yang sempurna (insan al-kamil), bahkan dapat mendatangkan
kehancuran bagi manusia. Isyarat Al-Quran mengatakan bahwa:
·
Manusia yang fitrah agamanya tidak dikembangkan,
sehingga ia menjadi kafir, maka ia adalah sejahat-jahat hewan melata.Firman
Allah SWT “Sesungguhnya sejahat-jahat hewan
yang melata menurut Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka tidak mau
beriman.” (Q.S. Al-Anfal: 55)
·
Manusia yang fitrah intelektualnya tidak
dikembangkan, sehingga ia menjadi bodoh, maka ia adalah lebih sesat dari hewan “Dan
sesungguhnya telah Kami sediakan isi neraka itu kebanyakan dari jin dan
manusia, bagi mereka ada akal tetapi tidak dapat berpikir dengannya, dan bagi
mereka ada mata tetapi tidak dapat melihat dengannya dan baginya ada telinga
tetapi tidak dapat mendengar dengannya, mereka itu adalah seperti hewan, bahkan
lebih sesat, mereka itu adalah orang-orang yang lalim.” (Q.S. Al-A’raf:179)
b Agama untuk kepentingan manusia
- Untuk
memelihara, mengembangkan dan mengarahkan potensi positif (taqwa)dan
mengendalikan potensi negatif (Fujur) yang ada pada diri manusia
(Qs.91:7-9),
<§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
Artinya “7.
Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya),
8. Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu
(jalan) kefasikan dan ketakwaannya.
9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu,
- Sebagai
benteng pertahanan dari berbagai tantangan dan rongrongan yangdihadapi
manusia, seperti hawa nafsu, bisikan syetan (Qs. 12:5, 17:53)
tA$s% ¢Óo_ç6»t w óÈÝÁø)s? x8$töäâ #n?tã y7Ï?uq÷zÎ) (#rßÅ3usù y7s9 #´øx. ( ¨bÎ) z`»sÜø¤±9$# Ç`»|¡SM~Ï9 Arßtã ÑúüÎ7B ÇÎÈ
Artinya “Ayahnya berkata: "Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu
kepada saudara-saudaramu, Maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu.
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia."
@è%ur Ï$t7ÏèÏj9 (#qä9qà)t ÓÉL©9$# }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) z`»sÜø¤±9$# éøu\t öNæhuZ÷t/ 4 ¨bÎ) z`»sÜø¤±9$# c%x. Ç`»|¡SM~Ï9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÎÌÈ
artinya “Dan Katakanlah kepada hamha-hamba-Ku:
"Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).
Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka.
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.”
dan teror yang direkayasa secara
sistimatis untuk memalingkan manusia dari Allah SWT( Qs. 8: 36),
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#rãxÿx. tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& (#rÝÁuÏ9 `tã È@Î6y «!$# 4 $ygtRqà)ÏÿZã|¡sù §NèO Ücqä3s? óOÎgøn=tæ Zotó¡ym §NèO cqç7n=øóã 3 z`Ï%©!$#ur (#ÿrãxÿx. 4n<Î) zO¨Yygy_ crç|³øtä ÇÌÏÈ
Artinya “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk
menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu,
Kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam
Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan”,
- Ad Dien
bagi manusia sebagai jawaban/ nasehat yang diyakini akan kebenarannya dan
sandaran yang kuat,
- Manusia
butuh aturan-aturan dan norma- norma etika dalam bersosialisasi
baik sesama, antar sesama dan dengan khaliknya.
C Agama menurut
pemahaman ulama
Agama berasal dari bahasa arab yang mempunyai
dua istilah yaitu addien dan almillah. Addien berarti syari’at dan almillah
berarti orang yang melaksanakan ibadah agamanya. Jika dilhat dari segi
lughat,kata “dien” itu masdar dari kata kerja “daana”-“yadiinu”. Menurut
lughat,kata dien mempunyai bermacam macam arti: Cara atau adat, perhitungan,
Peraturan, hari kiamat, Undang-undang, nasehat, Taat atau
patuh, Agama, Mengesakan tuhan, Kemenangan, Pembalasan, kekuasaan.
Pengertian Dienul Islam Menurut bahasa addin
dapat berarti kesejahteraan dan keselamatan, tangga
jenjang keatas, penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah,
sedangkan menurut istilah (terminologi) Dienul
Islam berarti “Agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rosul-NYA. Tujuan
islam yang utama yaitu bertauhid kepada Allah SWT. Tauhid yaitu berkeyakinan
bahwa Allah itu esa tak ada sekutu bagi-NYA.keesaan yang dikehendaki islam
adalah esa dalam segala hal esa pada dzat maupun sifat-NYA.
Definisi agama menurut islam yang ditetapkan
oleh para ahli diantaranya :
1)
Dr.A.Mukti Ali : Agama adalah kepercayaan
akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dan hukum yang diwahyukan kepada utusan-NYA
untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan Akhirat.
2)
Drs..idi Gazalba ; Agama adalah kepercayaan kepada
tuhan dan hubungan manusia dengan yang kudus,dihayati sebagai hakekat yang
gaib,hubungan mana menyatakan diri dalam bentuk serta sistem kultus dan sikap
hidup berdasarkan doktrin tertentu.
3)
Syaech mahmoud saltout ; Islam adalah agama Allah
yang diperintahkan-NYA untuk mengajarkan tentang pokok-pokok serta peraturan
kepada nabi Muhammad SAW dan menugaskanya untuk menyampaikan agama tersebut
kepada seluruh manusia dan mengajak mereka untuk memeluknya.
4)
Tenku.M.hasby assiddiqhie ; Agama adalah suatu kumpulan peraturan yang
ditetapkan Allah untuk menarik dan menuntun para ummat yang berakal sehat,suka
tunduk dan patuh kepada kebaikan,supaya mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan
akherat.
5)
K.H.R. Muhammad adnan ; Agama adalah peraturan dari Allah SWT untuk
manusia yang berakal guna mencari keyakinan,mencapai jalan bahagia lahir
bathin,dunia dan akherat bersandar pada pada wahyu-wahyu Ilahi yang terhimpun
dalam kitab suci AL-Qur’an.
6)
A.Hasan; Agama Adalah sebuah I’tikad kepercayaan,
undang-undang, peraturan,pimpinan, pelajaran buat keselamatan dunia dan akherat
yang diwahyukan Allah kepada manusia melalui perantaraan Rosulullah.
7)
KH thahir abdul Mu’in ; Agama adalah ketentuan ketuhanan yang
mengantarkan manusia dengan berpegang kepadanya,kepada kebahagiaan dunia dan
kesejahteraan akherat.
8)
KH.E Abdurrahman ; Agama adalah ketetapan ketuhanan karena
kebaikan Allah kepada manusia dengan melalui lidah antara mereka,untuk mencapai
kerasulan itu tidak dapat dengan usaha dan tidak bisa dibuat-buat,dan tidak
akan mendapatkan wahyu itu dengan cara belajar.
9)
Muhammad Natsir ; Agama adalah suatu kepercayaandancara hidup
yang mengandung faktor-faktor antara lain kepercayaan dengan adanya tuhan
sebagai sumber dari segala sumber hukumdan nilai hidup.
10) Ahmad Abdullah Al-Masdoossi ; Agama adalah tata aturan
hidup yang diwahyukan untuk umat manusia,dari zaman kezaman sejak manusia di
gelarkan diatas bumi ini.
11) Mahmud Yunus ; Agama adalah hari
kemudian,hari akherat,pada hari itu ada pengadilan yang seadil-adilnya yang
mana hakimnya ialah tuhan Yang Maha Esa
2.3
PENGEMBANGAN AGAMA DI INDONESIA
A.
Agama sebelum merdeka ( penjajahan Belanda dan Jepang )
Sebelum merdeka Agama islam
hanya di pelajari terbatas di pondok – pondok yang sistemnya masih ortodok,
menggunakan kitab – kitab gundul, tidak mempunyai kelas masih di rumah – rumah
guru ngaji dan memakai kurikulum yang sistematis. Sedangkan sekolah hanya untuk
kaum bangsawan, priyayi, dan anak – anak pejabat, dan untuk pondok mereka harus
pergi ke Timur tengah atau Arab saudi.
Penjajahan
Belanda
Belanda datang dengan misi
gandanya, (Imperialisme dan Kristenisasi) yang sangat merusak dan
menjungkir balikkan tatanan yang sudah ada. Apa yang mereka sebut pembaharuan
pendidikan, tidak lain adalah Westernisasi dan Kristenisasi, yang
kesemuanya dilakukan untuk kepentingan Barat dan Nasarani. Dua motif inilah
yang mewarnai kebijaksanaan penjajahan Belanda di Indonesia yang berlangsung
selama 3,5 abad.
Dalam dada penjajah tersebut terdapat ajaran dari politikus curang dan
licik Machiavelli, yang antara lain mengajarkan:
Ø Agama sangat diperlukan bagi
pemerintah penjajah (kolonial)
Ø Agama tersebut dipakai untuk
menjinakkan dan menaklukkan rakyat;
Ø Setiap aliran agama dianggap palsu
oleh penduduk yang bersangkutan harus dimanfaatkan untuk memecahbelah dan mendorong
mereka agar mencari bantuan kepada pemerintah
Ø Janji dengan rakyat tak perlu ditepati jika
merugikan
Ø Tujuan dapat menghalalkan segala
cara.
Pada waktu itu kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap pendidikan
Islam Indonesia sangat ketat. Di samping itu, juga pemerintah kolonial gencar
mempropagandakan pendidikan yang mereka kelola, yaitu pendidikan yang
membedakan antara golongan priyayi atau pejabat bahkan yang beragama Kristen.
Penjajahan Jepang
Pendidikan pada zaman Jepang disebut “Hakko Ichiu”, yakni mengajak
bangsa Indonesia bekerja sama dalam rangka mencapai kemakmuran bersama Asia
Raya. Oleh karena itu, setiap hari pelajar terutama pada pagi hari harus
mengucapkan sumpah setia kepada Kaisar Jepang, lalu dilatih kemiliteran. Sistem
persekolahan di zaman pendudukan Jepang banyak berbeda dengan penjajahan
Belanda.
Sikap penjajah Jepang terhadap pendidikan Islam ternyata lebih lunak
sehingga ruang gerak pendidikan Islam lebih bebas ketimbang pada zaman
pemerintahan kolonial Belanda. Terlebih-lebih pada tahap permulaan, pemerintah
Jepang menampakkan diri seakan-akan membela kepentingan Islam. Untuk mendekati
umat Islam, mereka menempuh beberapa kebijaksanaan berikut.
a) Kantor Urusan Agama (KUA)
b) Pembentukkan Masyumi
c) Terbentuknya Hizbullah
Pada masa pendudukan Jepang, ada
satu keistimewaan dalam dunia pendidikan. Sekolah-sekolah telah diseragamkan
dan dinegerikan. Adapun sekolah-sekolah swasta, seperti Muhammadiyah, Taman
Siswa dan lain-lain diizinkan terus berkembang, tetapi masih diatur dan diselenggarakan
oleh pendudukan Jepang.
B. Agama pra kemerdekaan ( orde lama )
Dengan banyaknya kaum
– kaum priyayi yang menuntut ilmu di Timur tengah mereka kembali dengan membawa
ilmu yang sangat berpengaruh terhadap pemikiran mereka tentang agama. Di era ini
agama di kembangkan melalui ORMAS – ORMAS yang saat itu mulai berkembang pesat.
Di sekolah – sekolah juga sudah mulai di berikan baik negri maupun swasta.
Diantara tokoh yang mendirikan organisasi keagamaan adalah K.H Ahmad Dahlan
yang membentuk organisai bernama Muhammadiyah.
Pendidikan islam waktu
itu, di Madrasah 75% dan di sekolah umum
hanya 25%, begitu juga sebaliknya, pelajaran umum di Madrasah hanya 25%.
Pada waktu itu semangat Negara dan
bangsa Indonesia sedang mengalami perjuangan fisik dan sewaktu-waktu pemerintah
kolonial Belanda masih berusaha untuk menjajah kembali negara Indonesia[1].
Maka dengan semanat itu, kemerdekaan dapat di pertahankan dan diisi Dengan kata
lain tujuan pendidikan pada masa itu penekanannya pada penanaman semanagat
patriotisme.
C. Agama pada Orde baru
Pada zaman orde baru
muncul kurikulum yang mengatur pendidikan di Indonesia. Kurikulum yang pertama
muncul pada tahun 1984. Sebelum itu di sekitar tahun 1971 – 1984 di madrasah
pelajaran umum sudah 50%, namun agama di sekolah umum tetap 25%. Kurikulum yang
pertama yaitu Pembelajaran Anak Kreatif ( PAK), kemudian di kembangkan lagi dan
di ganti menjadi Cara Belajar Siswa Aktif ( CBSA ). Tiap kurikulum mempunyai
kelemahan dan keunggulan masing-masing, sehingga dalam perkembangannya terus
mengalami perubahan dan pergantian sesuai dengan kemajuan.
2.4 STUDI ISLAM
Sebelum masuk lebih lanjut ke Studi islam, perlu di ketahui
apakah arti dari Studi Islam itu sendiri. Studi Islam adalah studi yang
merupakan sumber – sumber dari pemikiran, hukum – hukum Islam dan pemikiran
dari peradaban Islam.
Adapun tujuannya
adalah :
a)
Mempelajari secara mendalam tentang apa hakekat agam Islam
dan posisi serta hubungannya dengan agama lain
b)
Mempelajari secara mendalam pokok – pokok isi ajaran Islam
yang asli dan bagaimana penjabarannya, serta perkembangan budaya dan peradaban
Islam sepanjang sejarah
c)
Mempelajari sumber dasar ajaran agama islam yang tetap
abadi dan dinamis, bagaiman aktualisasinya
d)
Mempelajari prinsip – prinsip dan nilai dasar ajaran agama
islam, dan bagaimana relasiasinya pada zaman sekarang.
A. PAI pada Orde Lama
a) Pendidikan Islam Sebelum Tahun 1900
Sebelum tahun 1900, di kenal pendidikan Islam secara perseorangan, melalui
rumah tangga dan surau/langgar atau masjid. Pendidikan secara perseorangan dan
rumah tangga lebih mengutamakan pelajaran praktis, misalnya tentang ketuhanan,
keimanan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ibadah. Belum ada
pemisahan mata pelajaran tertentu dan pelajaran yang diberikan pun belum
sistematis.
Pendidikan Islam pada masa ini bercirikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pelajaran diberikan satu demi satu
2. Pelajaran ilmu Sharaf didahulukan
dari ilmu Nahwu
3. Buku pelajaran pada mulanya
dikarang oleh ulama Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa daerah setempat
4. Kitab yang digunakan umumnya
ditulis tangan
5. Pelajaran suatu ilmu hanya
diajarkan dalam satu macam buku saja
6. Toko buku belum ada, yang ada
hanyalah menyalin buku dengan tulis tangan
7. Karena terbatasnya bacaan, materi
ilmu agama sangat sedikit
8. Belum lahir aliran baru dalam
Islam.
b) Pendidikan Islam Pada Masa
Peralihan (1900-1908)
Pada masa peralihan ini telah banyak berdiri tempat pendidikan Islam
terkenal di Sumatera, seperti Surau Parabek Bukit Tinggi (1908) yang didirikan
oleh Syekh H. Ibrahim Parabek dan di Pulau Jawa seperti Pesantren Tebuireng,
namun sistem madrasah belum dikenal.
Adapun pelajaran agama Islam pada masa peralihan ini bercirikan hal-hal
sebagai berikut:
a) Pelajaran untuk dua sampai enam ilmu
dihimpun secara sekaligus
b) Pelajaran ilmu Nahwu atau disamakan
dengan ilmu Sharaf
c) Semua buku pelajaran merupakan
karangan ulama Islam kuno dan dalam bahasa Arab
d) Semua buku dicetak
e) Suatu ilmu diajarkan dari beberapa
macam buku; rendah, menengah, dan tinggi
f) Telah ada toko buku yang memesan buku-buku
dari Mesir atau Mekah
g) Ilmu agama telah berkembang luas
berkat banyaknya buku bacaan
h) Aliran baru dalam Islam seperti
yang dibawa oleh majalah Al-Manar di Mesir mulai lahir.
c) Pendidikan Islam Sesudah Tahun 1909
Isu nasionalisme merambah kemana-mana, ini berkat tampilnya Budi Utomo pada
tahun 1908, yang menyadarkan bangsa Indonesia, bahwa perjuangan bangsa
Indonesia yang selama ini cuma mengandalkan kekuatan dan kedaerahan tanpa
memperhatikan persatuan sulit untuk mencapai keberhasilan. Karena itulah, sejak
tahun 1908 timbul kesadaran baru dari bangsa Indonesia untuk memperkuat
persatuan.
Sistem madrasah baru dikenal pada permulaan abad ke 20. Sistem ini membawa
pembaharuan, antara lain
a) Perubahan sistem pengajaran dari
perseorangan atau Sorogan menjadi Klasikal
b) Pengajaran pengetahuan umum di
samping pengetahuan agama dan bahasa Arab.
d) Pendidikan Islam Zaman
Kemerdekaan I (1945-1965)
Setelah Indonesia merdeka, pengelenggaraan pendidikan agama mendapat
perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha
untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut
sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP)
tanggal 27 Desember 1945. Badan ini menyebutkan bahwa madrasah dan pesantren
yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan
rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya,
hendaklah mendapat perhatian dan bantuan material dari pemerintah. Pada masa
ini perkembangan madrasah mendapat perhatian khusus dari pemerintah dari usaha-
usaha politis oleh KH Hasyim Asy’ari, KH Achmad Dahlan, KH Ilyas, Mahmud Yunus
dan lain- lain, berperan dalam Departemen Agama (Depag) yang resmi di dirikan
pada tanggal 3 Januari 1946. Melalui lembaga ini secara intensif dan tajam
mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu pendidikan. Waktu
itu orientasi Depag dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat
Islam agar pendidikan agama diajarkan diberbagai sekolah, disamping
perkembangan madrasah itu sendiri. Dalam salah satu dokumen menyebutkan bahwa
tugas bagian pendidikan di lingkungan Depag meliputi:
1. Memberikan pengajaran agama
disekolah negeri dan partikulir (swasta)
2. Memberikan pengetahuan umum di
madrasah
3. Mengadakan Pendidikan Guru Agama
(PGA) serta Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN).
Salah satu gambaran yang cukup menonjol dari perkembangan madrasah pada
masa Orla adalah dengan didirikan dan dikembangkannya PGA dan PHIN. Kedua
madrasah ini menandai perkembangan yang sangat signifikan dimana madrasah
dimasukkan untuk memasukkan tenaga-tenaga yang profesioanal dalam bidang keagamaan
terutama PGA yang nantinya akan menghasilkan guru-guru agama yang secara
praktis menjadi motor bagi penyelenggaraan dan pengelolaan madrasah sehingga
dapat dikatakan bahwa lembaga tersebut menjamin perkembangan madrasah
Indonesia. Pembinaan pendidikan agama tersebut secara formal institusional
diserahkan kepada Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (Dep. PP dan
K) dan Departemen Agama. Oleh karena itu banyak dikeluarkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) dalam pencapaian tujuan pendidikan Nasional. Bulan Desember 1946
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Menteri Agama mengeluarkan SKB
untuk mengatur pelaksanaan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum baik
negeri maupun swasta dibawah naungan kedua Dep. PP dan K- Depag.
Selanjutnya Pendidikan agama ini diatur secara khusus dalam UU No. 4 Tahun
1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu:
1. Dalam sekolah-sekolah Negeri
diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti
pelajaran tersebut.
2. Cara penyelengaraan pengajaran
agama di sekolah-sekolah Negeri dianut dalam peraturan yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sebelum diundangkan Undang-Undang No 4 tahun 1950
mengenai dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah oleh presiden RI dan
Menteri PP dan K yaitu S. Mangunsarkoro, pemerintah telah melakukan berbagai
usaha di lapanganan pendidikan[2].
Sementara itu peraturan bersama Menteri pendidikan dan Kebudayaan dengan
Menteri Agama Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Men. PP dan K), dan Nomor:
K 1/652. Tanggal 20 Januari 1951 (Menag) tentang Peraturan Pendidikan Agama di
sekolah-sekolah dalam bidang kurikulum pendidikan agama di usahakan untuk penyempurnaan-penyempurnaan,
dalam hal ini dibentuk satu kepanitiaan yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi
dari pondok pensatren Gontor,Ponorogo, kemudian disahkan pada tahun 1952 oleh
Menteri Agama.
Pengintegrasian pendidikan agama dan pendidikan umum ke dalam sistem
pendidikan nasional berawal dengan adanya SKB, dan sudah dilaksanakan sebelum
kelahiran UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tujuan
memantapkan sekolah atau madrasah yang dilaksanakan Departemen Agama.
B. PAI Pada Orde Baru
Perkembangan pendidikan Islam pada masa orde baru dimulai dari kebijakan
pada pasal 4 TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang memuat kebijakan tentang isi
pendidikan. Untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan
adalah :
- Mempertinggi
mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
- Mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan
- Membina
dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pada awal pemerintahan orde baru, pendekatan legal
formal dijalankan tidak memberikan dukungan pada madrasah. Namun pada Tahun
1972 dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 Tahun 1972 dan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah
pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya
dikelola oleh Menteri Agama secara murni.Kemudian dikuatkan dengan UU No. 2
Tahun 1989 tentang pendidikan nasional.
Pada tahun 1967 terbuka kesempatan untuk menegerikan
madrasah swasta untuk semua tingkatan, Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN), Madrasah
Tsanawiyah Islam Negeri (MTsIN) dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN).
Namun ketentuan itu hanya berlangsung 3 tahun, dan dengan alasan pembiayaan dan
fasilitas yang sangat terbatas, maka keluarnya Keputusan Menteri Agama No. 213
tahun 1970 tidak ada lagi penegerian bagi madrasah madrasah swasta. Namun
kebijakan tersebut tidak berlangsung lama, memasuki tahun 2000 kebijakan
penegerian dimunculkan.
Lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 6
tahun 1975 dan No. 037/U/1975 antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Peningkatan Mutu Pendidiikan pada
Madrasah. SKB ini muncul dilatar belakangi bahwa setiap waganegara Indonesia
berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pengajaran yang sama, sehingga
lulusan madrasah yang ingin melanjutkan, diperkenankan melanjutkan ke
sekolah-sekolah umum yang setingkat di atasnya. Dan bagi siswa madrasah yang
ingin pindah sekolah dapat pindah ke sekolah umum setingkat. Ketentuan ini
berlaku mulai dari tingkat sekolah dasar sampai ke tingkat perguruan tinggi.
Dalam SKB tersebut disebutkan pula bahwa yang dimaksud
dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama
Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kuranya 30 %
disamping mata pelajaran umum, meliputi Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan
Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP dan Madrasah Aliyah setingkat
SMA.
SKB ini juga menetapkan hal-hal yang menguatkan posisi
madrasah pada lingkungan pendidikan, diantaranya :
- Ijazah
madrasah mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang
setingkat
- Lulusan
madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih diatasnya
- Siswa
madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat
- Pengelolaan
madrasah dan pembinaan mata pelajaran agama dilakukan Menteri Agama,
sedangkan pembinaan dan pengawasan mata pelajaran umum pada madrasah
dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bersama-sama Menteri
Agama serta Menteri Dalam Negeri.
Pada tahun 1984 dikeluarkan SKB 2 Menteri, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum
Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Lahirnya SKB tersebut dijiwai oleh Ketetapan
MPR No. II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya Penyesuaian Sistem Pendidikan, sejalan
dengan kebutuhan pembangunan disegala bidang, antara lain dengan melakukan
perbaikan kurikulum sebagai salah satu di antara berbagai upaya perbaikan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
Sebagai tindak lanjut SKB 2 Menteri tersebut lahirlah
"Kurikulum 1984" untuk
madrasah, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 99 tahun 1984 untuk
Madrasah Ibtidaiyah, No. 100/1984 untuk Madrasah Tsanawiyah dan No. 101 Tahun
1984 untuk Madrasah Aliyah.
Lahirnya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 27 Maret 1989, memberikan
perbedaan yang sangat mendasar bagi pendidikan agama. Pendidikan agama tidak
lagi diberlakukan berbeda untuk negeri dan swasta, dan sebagai konsekuensinya
diberlakukan Peraturan Pemerintah sebagai bentuk operasional undang-undang
tersebut, yaitu PP 27/1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah, PP 28/1990 tentang
Pendidikan Dasar, PP. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah, PP. No. 30/1990
tentang Pedidikan Tinggi (disempurkankan dengan PP.22/1999). Semua itu mengatur
pelaksanaan pendidikan agama di lembaga umum.
Sejak diberlakukan UU No. 2 Tahun 1989 tesebut
lembaga-lembaga pendidikan Islam menjadi bagian integral (sub-sistem) dari
sistem pendidikan nasional. Sehingga dengan demikian, kebijakan dasar
pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan Islam adalah sebangun dengan
kebijakan dasar pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan nasional
secara keseluruhan.UU ini juga telah memuat ketentuan tentang hak setiap siswa
untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Namun,
SD, SLTP, SMU, SMK dan SLB yang berciri khas berdasarkan agama tertentu tidak
diwajibkan menyelenggarakan pendidikan agama lain dari agama yang menjadi ciri
khasnya. Inilah poin pendidikan yang kelak menimbulkan polemik dan kritik dari
sejumlah kalangan, dimana para siswa dikhawatirkan akan pindah agama
(berdasarkan agama Yayasan/Sekolah), karena mengalami pendidikan agama yang
tidak sesuai dengan agama yang dianutnya. Kritik itu semakin kencang, dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah, No. 29/1990, yang secara eksplisit menyatakan
bahwa sekolah-sekolah menengah dengan warna agama tertentu tidak diharuskan
memberikan pelajaran agama yang berbeda dengan agama yang dianutnya. UU
No. 2 tahun 1989 itu dan peraturan pemerintah tersebut dinilai oleh sebagian
kalangan sebagai UU yang tidak memberikan ruang dialog keagamaan di kalangan
siswa. Ia juga memberikan peran tidak langsung kepada sekolah untuk
mengkotak-kotakkan siswa berdasarkan agama.
Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum pada dasarnya
telah mendapat respon yang positif, dengan dikeluarkannya Undang-undang No.2
Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional (UUSPN), dimana didalamnya diperkenalkan
dua Istilah, yaitu Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.Pemerintah menaruh
perhatian yang cukup besar terhadap pelaksanaan pendidikan Agama, namun sejak
jaman pasca Orde Baru, perkembangan pendidikan Pondok Pesantren, seakan
tenggelam eksistensinya karena seiring dengan kebijakan pemerintah yang kurang
berpihak pada kepentingan ummat Islam, terutama setelah keluarnya kurikulum
1994 yang hanya menyempurnakan kurikulum sebelumnya tanpa menambah jam
pelajaran.
Perkembangannya sejak masa orde baru bukan saja pada
aspek fisiknya tetapi juga pada aspek tenaga pendidik atau dosennya, baik
secara kualitatif maupun kuantitatif.Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Islam
akan Ilmu dan pengetahuan serta teknologi peran perguruan tinggi agama Islam
semakin bertambah, oleh karenan itu beberapa tahun ini beberapa IAIN telah
berkembang menjadi universitas Islam. Dimana dalam pelayanannya, selain memberi
pendidikan studi keagamaan juga memberikan pelayanan pendidikan umum.
C. PAI Pada Reformasi
Perkembangan pendidikan islam era reformasi keadaannya jauh lebih
baik dari keadaan pemerintah era Orde Baru. Karena dibentuknya
kebijakan-kebijakan pendidikan islam era reformasi, kebijakan itu antara lain:
1. Pemantapan pendidikan islam sebagai
bagian dari System pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan melalui
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Pada Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 manyebutkan pesantren, ma’had Ali, Roudhotul Athfal (Taman Kanak-Kanak)
dan Majlis Ta’lim termasuk dalam system pendidikan nasional. Dengan masuknya
mereka semua ke dalam system pendidikan nasional ini, maka eksistensi dan
fungsi pendidikan islam semakin diakui, juga menghilangkan kesan diskriminasi.
2. Kebijakan tentang peningkatan anggaran
pendidikan.Misalnya terlihat pada ditetapkannya anggaran pendidikan islam 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk
gaji Guru dan Dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasisiwa bagi
siswa kurang mampu, pengadaan buku gratis, infrastruktur, sarana prasarana,
media pembelajaran, peningkatan sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan
yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional.
3. Program wajib belajar 9 tahun, yaitu
setiap anak Indonesia wajib memilki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program
wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang berlaku bagi
anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan
Kementeria Pendidikan Nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di
lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Agama.
4. Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf
Nasional (SBN), Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu pendidikan yang
seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang akan ditetapkan
menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf SBN. Sekolah yang
bertaraf nasional dan internasional ini bukan hanya terdapat pada sekolah yang
bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan juga pada sekolah
yamg bernaung di bawah Kementerian Agama.
5. Kebijakan sertifikasi bagi semua
Guru dan Dosen baik Negeri maupun Swasta, baik umum maupun Guru agama, baik
Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Guru
yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Agama. Program ini di kuatkan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2005 tentang sertifikasi Guru dan Dosen, -juga
mengalokasikan anggaran biayanya sebesar 20% dari APBN.
6. Pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi (KBK/tahun 2004) dan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/tahun
2006). Melalui kurikulum ini para peserta didik tidak hanya dituntut menguasai
mata pelajaran melainkan juga dituntut memilki pengalaman proses mendapatkan
pengetahuan tersebut, seperti membaca buku, memahami, menyimpulkan,
mengumpulkan data, mendiskusikan, memecahkan masalah dan menganalisis. Dengan
cara demikian para peserta didik diharapkan akan memiliki rasa percaya diri,
kemampuan mengemukakan pendapat, kritis, inovatif, kreatif dan mandiri. Peserta
didik yang yang demikian itulah yang diharapkan akan dapat menjawab tantangan
era globalisasi, serta dapat merebut berbagai peluang yang terdapat di
masyarakat.
7. Pengembangan pendekatan pembelajaran
yang tidak hanya terpusat pada Guru melalui kegiatan mengajar, melainkan juga berpusat pada murid melalui
kegiatan belajar dan meneliti dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
8. Penerapan manajemen yang
berorientasi pada pemberian pelayanan yang naik dan memuaskan (to give good
service and satisfaction for all customers). Berkaitan dengan ini, maka di
zaman reformasi ini telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi : Standar Isi (kurikulum), Standar Mutu Pendidikan, Standar Proses Pendidikan,
Standar Pendidik dan tenaga kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan, Standar Penilaian.
9
Kebijakan mengubah sifat madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas
keagamaan. Dengan ciri ini, maka madrasah menjadi sekolah umum plus. Karena di
madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) ini, selain para siswa memperoleh
pelajaran umum yang terdapat pada sekolah umu seperti SD, SMP, dan SMU. Dengan
adanya kebijakan tersebut, maka tidaklah mustahil jika suatu saat madrasah akan
menjadi pilihan utama masyarakat.
2.5 KURIKULUM PAI
- Pelajaran
Agama Menurut Masanya
Sebelumnya pendidikan agama belum menggunakan metode ataupun struktur yang
sistematis, namun sekarang sudah ada silabus, RPP, Protal, Promes, yang di
dukung oleh undang – undang seperti UU No 20 Tahun 2003, UU No 19 Tahun 2005.
Tetapi UU ini terus berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan derah mesing –
masing, terkadang mengalami penambahan penetapan, dan juga pengurangan. Selain
itu di dukung juga oleh PP yang di kembangkan menurut Propinsi masing – masing
baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan di sesuaikan dan tidak mutlak.
Kemudian di dukung oleh INPRES dan PERMEN .
- Pelajaran Agama Peningkatan Mutu
Sesuai dengan
perkembangan teknologi dan kemajuan dalam pendidikan, pelajaran agama juga
mengalami perkembangan, dalam prakteknya sudah mulai mempersiapkan perangkat
kegiatan belajar dan mengajar yaitu : Silabus, RPP, PROTAL, PROMES, dan
Analisis.
Dalam peningkatan mutu
pengajar dilaksanakanlah program Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI (MGMP – PAI
), gunanya untuk saling berdiskusi tentang pelajaran yang akan di sampaikan ke
siswa didik.MGMP – PAI di laksanakan bukan hanya di pusat tapi juga tiap – tiap
rayon di kecamatan. Selain MGMP ada juga Pelatihan Instruktur yang di
laksanakan secara berjenjang, tingkat propinsi melatih kabupaten dan kabupaten
melatih tingkat rayon kecamatan.
Sebagai penghargaan
atas prestasi dan dedikasi guru dalam mengajar pemerintah telah memberikan
Sertifikasi bagi guru – guru yang berprestasi di seluruh Indonesia, namun
melalui berbagai persyaratan dan seleksi.
Tahun 2007 muncul Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
(AGPAI ). Berbagai inovasi dan kreatifitas
dalam mengembangkan komponen-komponen pendidikan telah bangyak
bermunculan di lembaga pendidikan. Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) telah memberi peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk
menyekolahkan putra putrinya. Melalui program sertifikasi Guru dan Dosen telah
menimbulkan perhatian kepada para Guru dan Dosen untuk melaksanakan tugasnya
dengan baik. Melalui program Kuirkulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah melahirkan suasana akademik dan dan
proses belajar mengajar yang lebih kreatif, inovatif dan mandiri. Demikian juga
dengan adanya Standar Nasional Pendidikan telah timbul kesadaran gagi kalangan
para pengelola pendidikan untuk melakukan akreditasi terhadap program
studi yang dilaksanakan.
- Pelajaran agama berdasarkan
kurikulum
Dalam penyelenggaraan PAI pada
sekolah umum, mengalami proses yang panjang yaitu sejak masa pasca kemerdekaan
hingga ditetapkan undang-undang no. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dalam proses mendapatkan legalitas hukum atas pelaksanaan pendidikan
agama sejak kurun kemerdekaan, terjadi tarik menarik antara kelompok yang pro
karena menganggap PAI penting diberikan di Sekolah/Perguruan Tinggi, dan mereka
yang kontra karena mengganggp tidak penting dan cukup diganti dengan pendidikan
budi pekerti.
Semenjak awal kemerdekaan sampai
masa orde baru, pelaksanaan PAI di sekolah selalu masuk dalam agenda pembahasan
atau atas dasar kemauan politik tokoh-tokoh nasional. Hal ini dikarenakan,
setiap keputusan tentang pelaksanaan PAI pada dasarnya merupakan keputusan
politik.
Agar pengembangan pendidikan agama
Islam pada sekolah umum lebih terarah maka sejak tahun 1978 berdirilah Direktorat
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, lebih lanjut karena respon pemerintah
dan dunia pendidikan khususnya terhadap pendidikan agama Islam berkurang,
direktorat ini sempat menghilang di tahun 2001 dengan menggabung dengan
Direktorat Pembinaan Perguruan Agama islam (Ditbinruais), menjadi Direktorat
Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum. Namun ternyata
penggabungan ini tidak juga mengangkat pendidikan agama Islam pada sekolah umum
ke arah yang lebih baik, bahkan lebih terpuruk dan terasa dikesampingkan. Oleh
karena itu di tahun 2005 dibentuk direktorat baru yang bersifat khusus kembali
yaitu Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dan akhirnya
disempurnakan menjadi Direktorat Pendidikan Agama Islam sampai sekarang
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010.
Saat ini perkembangan program/kegiatan bagi pendidikan Agama Islam sudah makin
membaik dan terrencana.
a)
PAK (pembelajaran anak
kreatif)
Kurikulum ini dalam
proses belajarnya guru harus mencitakan suasana yang membuat siswa menjadi
aktif bertanya, mempertanyakan dan mengemukakan gagasan. Secara garis besar
siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan
kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
Kurikulum ini berlaku
sekiyar tahun 1970 – 1984, pelajaran agama mulai masuk ke sekolah umum sekitar
25%, begitu sebaliknya umum masuk ke madrasah 25%. Dan di tambah dengan adanya
pesantren kilat waktu puasa, namun dalam berpakaian masih belum bisa untuk
berjilbab apabila sekolah di umum.
Diantara rumusan kurikulum 1984 adalah memuat hal-hal strategies,
diantaranya :
- Program
kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTs, dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui
kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler baik dalam program inti
maupun program pilihan.
- Proses
belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara
seseorang belajar dan apa yang dipelajarinya.
- Penilaian
dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan
peningkatan proses dan hasil belajar serta pengelolaan program.
b)
CBSA ( Cara belajar
siswa aktif )
Kurikulum ini di mulai pada tahun 1994, kebijakan kurikulum pendidikan agama
ditempatkan di seluruh jenjang pendidikan, menjadi mata pelajaran wajib sejak
SD sampai Perguruan Tinggi. Pada jenjang pendidikan SD, terdapat 9 mata
pelajaran, termasuk pendidikan agama. Di SMP struktur kurikulumnya juga sama,
dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program pendidikan umum. Demikian
halnya di tingkatan SMU, dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program
pengajaran umum bersama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa dan
Sastra Indonesia, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Bahasa Inggris, Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan, Matematika, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), IPS (Ekonomi,
Sosiologi, Geografi) dan Pendidikan Seni.
Dalam CBSA kegiatan belajarnya diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan
seperti mendengarkan, berdiskusi, membuat sesuatu, menulis laporan, memecahkan
masalah, membentuk gagasan, menyusun rencana dan sebagainya. Adapun kegiatan
yang dilakukan guru adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan
lembar kerja
- Menyususn
tugas bersama siswa
- Memberikan
informasi tentang kegiatan yang akan di susun.
- Memberikan
bantuan dan pelayanan apabila siswa mendapat kesulitan
- Menyampaikan
pertanyaan yang bersifat asuhan
- Membantu
mengarahkan rumusan kesimpulan umum.
- Memberikan
bantuan dan pelayanan khusus kepada siswa yang lamban
- Menyalurkan
bakat dan minat siswa
- Mengamati
setiap aktivitas siswa.
Dari sudut pendidikan agama,
Kurikulum 1994, hanyalah penyempurnaan dan perubahan-perubahan yang tidak
mempengaruhi jumlah jam pelajaran dan karakter pendidikan keagamaan siswa,
sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sampai tahun 1998, pendidikan di Indonesia,
masih menggunakan UU Pendidikan tahun 1989, dan kuriklum 1994.
Karakteristik kurikulum PAI Tahun
1994 antara lain:
- Materi
atau bahan kajian yang masing-masinng sesuai dengan tingkat atau jenjang
satuan pendidikan
- Pilihan
bahan kajian untuk semua jenjang pendidikan yang essensial dan sesuai
dengan tingkat perkembangan jiwa
- Aspek-aspek
pemahaman keagamaan kilafh dihilangkan
- Materi
atau bahan untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif, psikomotorik
- Pokok
bahasan atau kajian PAI diorientasikan untuk berpadu dengan bidang studi
yang lain.
c)
KBK ( Kurikulum berbasis kompetensi
)
Pada tahun 2004 pemerintah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi pada mulanya menumbuhkan harapan akan
memberi keuntungan bagi peserta didik karena dianggap sebagai penyempurnaan dari
metode Cara belajar siswa Aktif (CBSA). Namun dari sisi mental maupun
kapasistas guru tampaknya sangat berat untuk memenuhi tuntutan ini. Pemerintah
juga sangat kewalahan secara konseptual, ketika pemerintah bersikeras dengan
pemberlakukan Ujian Nasional.
Dalam
kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk
menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski
sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya
bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah
pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek,
namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Seorang guru PAI, di samping mempunyai kompetensi sebagaimana tercantum
dalam UU No.14/2005, ps.10 tentang UUGuru & Dosen dan PP.19/2005,
ps.28 tentang Standar Nasional Pendidikan, yakni kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, sedangkan
dalam Permenag Nomor 16/2010 pasal16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi
kepemimpinan. Guru PAI hendaknya dapat menggunakan pendekatan adat
dalam proses pembelajaran PAI. Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat (UU No. 20/2003, Ps. 39, ayat 2)
Berdasarkan
undang-undang di atas dapat dipahami bahwa tugas guru PAI bukan
hanya mengajar saja, tetapi lebih jauh dari itu, yakni mulai dari merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, sampai kepada mengevaluasi hasil
pembelajaran.
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen juga secara tegas dikatakan bahwa Guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah (UU No. 14 Th. 2005, pasal 1).
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain
kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu.
Mengacu pada pengertian tersebut, dan juga untak merespons terhadap keberadaan
PP No.25/2000, maka salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah,
dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun standar nasional untuk seluruh mata
pelajaran, yang mencakup komponen-komponen; (1) standar kompetensi, (2)
kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator pencapaian.
d) Kurikulum yang di sempurnakan
Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari KBK yang di anggap gagal dalam
pelaksanaanya, karna hasilnya tidak memuaskan sehingga tahun 2004 di anggap
tidak ada perubahan kurikulum, yang ada hanya uji coba kurikulum di sebagian
sekolah.
e) Kurikulum Kultural
Kurikulum ini yang membedakan hanyalah di dalam pengajarannya di selipkan
dengan kebudayaan.
f) KTSP ( kurikulum tingkat satuan pendidikan )
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Perbedaan paling menonjol pada kurikulum ini adalah guru lebih di bebaskan
dalam merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa dan
sekolah dimana berada. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus.
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 (UU
20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari
itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut
kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri
atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan
kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk
dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP
19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP.
Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP
dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang
dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi
kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dan hendaknya digunakan sebagai referensi. Panduan pengembangan kurikulum
disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk memahami
dan menghayati,belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan belajar untuk membangun
dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
·
Fitrah secara garis besar berarti keadaan, bawaan sejak
lahir. Manusia mempunyai fitrah berupa keyakinan adanya TUHAN dan memilih agama
Tauhid
·
Agama secara universal berati penyerahan diri sepenuhnya
terhadap Tuhan. Adapun kegunaan agama bagi manusia adalah ; sebagai fitrah,
benteng diri dari kejahatan, pengatur hubungan antara manusia dan pencipta,
juga hubungan dengan manusia itu sendiri
·
Dalam perkembangannya agama sebelum merdeka terbatas hanya
di pondok yang sistemnya masih ortodok. Pada zaman itu hanya anak bangsawan dan
priyayi yang belajar. Setelah merdeka agam Islam di kembangkan melalui ORMAS
seprti Muhammadiyah, NU, PERTI,Wasliyah dan masih banyak lagi. Pada era
reformasi sudah mulai membaik seperti sudah masuknya pendidikan agama ke
sekolah umum begitu juga sebaliknya
·
PAI tiap masanya mengalami perubahan, pada ORLA PAI masih
memakai istilah pelajaran, belum menggunakan kurikulum, dan di dapatkan hanya
dari pondok. Pada ORBA sudah mulai memakai kurikulum pelajaran agama sudah
mulai masuk ke sekolah umum bahkan sampai ke perguruan tinggi dan mendapatkan
perhatian khusus dari pemerintah. Pada reformasi pendidikan agama sudah di
mantapkan masuk ke pendidikan nasional.
·
Kurikulum PAI di mulai dari tahun 1970 an namun untuk
memasukkan pelajaran agama ke kurikulum mengalami tarik ulur yang sangat
panjang. 1) PAK, berorientasi pada kekretifan anak didik, pakaian belum islami.
2) CBSA, pendidikan agama sudah mulai di masukkan ke semua jenjang pendidikan.
3) KBK, dalam pendidikan agama tdak mengalami perubahan yang berarti PAI tetap
2 jam. 4) KBK Di sempurnakan, hanyalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya
yang di anggap gagal. 5) KTSP, sudah mulai di pakainya silabus.
3.2 SARAN
Dengan adanya makalah ini penulis mengharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan para pembaca.
penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan
kekurangannya. Demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah selanjutnya, penulis
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.
No comments:
Post a Comment