Total Pageviews

Wednesday, May 1, 2013

MAKALAH KURIKULUM PAI DAN AGAMA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Agama Islam adalah agama yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW
sebagai agama yang Fitrah. Agama dalam kehidupan sangat di butuhkan oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan sang Khaliq ataupun hubungan dengan sesama dan makhluk lainnya. Agama yang di bawa dan di sampaikan oleh utusan Allah atau yang lebih dikenal dengan agama langit disebut Agama Samawi, sedangkan agama yang tercipta karna pemikiran manusia adalah agama bumi. Di Indonesia Pendidikan Agama Islam (PAI) hanya diberi waktu 2 jam dalam seminggu sebagai pelajaran di sekolah – sekolah umum, sedangkan pelajaran yang lainnya ada yang 10 jam, PAI pertama kali di kenalkan melalui pondok-pondok Pesantren yang kemudian masuk ke umum dengan adanya perubahan perubahan kurikulum setiap masanya. Walaupun kurikulum terus di sempurnakan namun, PAI tetap saja 2 jam tiap minggunya, dan pelajaran lain lebih diprioritaskan. Sekarang untuk menambah jam PAI, tiap daerah punya kebijakan masing-masing dalam merealisasikan diantaranya dengan adanya waktu untuk membaca ayat ayat pendek setiap akan di mulai dan diakhir pelajaran, selain itu di tambah dengan adanya hafalan-hafalan, sholat berjamaah dan lain lain. Metode ini di anngap mampu untuk menambah pemahaman tentang Islam itu sendiri, namun apakah itu berhasil atau tidak itu tergantung pada guru dan siswanya.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Permasalahan utama yang akan di bahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana  pengertian Fitrah dan agama menurut pandangan  para ahli dan menurut asal bahasanya
2.      Bagaimana peranan dan fungsi dan mamfaat Agama bagi manusia
3.      Bagaimana pengembangan Agama di Indonesia di Era Orde lama, Orde baru dan Reformasi
4.      Bagaiamana pendidikan Agama Islam bisa berkembang di era Orde lama, Orde baru, dan Reformasi
5.      Bagaimana perkembangan Pendidikan Agama Islam  menurut kurikulum yang berlaku tiap masanya


1.3  PEMBATASAN MASALAH
Untuk menghindari perluasan dalam mengkaji makalah ini maka makalah akan di batasi agar tidak terjadi perluasan yang tidak perlu pada:
1.      Bagaimana Pendidikan Agama Islam bisa masuk kurikulum
2.      Bagaimana perkembangan Pendidikan Agama Islam di Indonesia menurut zamannya
3.      Apa hubungan antara Fitrah dan Agama
1.4  TUJUAN PENULISAN
Tujuan umum dari penulisan  makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Pendidikan Agama Islam menurut kurikulum yang berlaku, sedangkan tujuan khususnya adalah:
1.      Mengetahui apa arti Fitrah dan hubungannya dengan Agama
2.      Mengetahui kurikulum yang berkembang dari tahun ke tahun dan perubahannya
3.      Mengetahui apa saja mamfaat agama bagi manusia













BAB II
PEMBAHASAN

2.1 FITRAH DAN MANUSIA
a. Pengertian Fitrah
Fitrah menurut asal bahasa berasal dari kosa kata bahasa Arab yakni fa-tha-ra yang berarti “kejadian”, oleh karena kata fitrah itu berasal dari kata kerja yang berarti menjadikan. Pengertian lain fitrah secara etimologis berasal dari kata yang sepadan dengan kata khalaqa dan anyaa yang artinya mencipta.
Kata Fitrah juga dipakaikan kepada anak yang baru dilahirkan karena belum terkontaminasi dengan sesuatu sehingga anak tersebut sering disebut dalam keadaan fitrah (suci). Pengaruh dari pengertian inilah maka semua kata fitrah sering diidentikkan dengan kesucian sehingga 'id al-fitri sering pula diartikan dengan kembali kepada kesucian demikian juga zakat al-fitrah. Pengertian ini tidak selamanya benar kata fitrah itu sendiri digunakan juga terhadap penciptaan langit dan bumi dengan pengertian keseimbangan sebagaimana yang tertera dalam al-Qur'an.
Mengenai kata fitrah menurut istilah (terminologi) dapat dimengerti dalam uraian arti yang luas, sebagai dasar pengertian itu tertera pada surah al-Rum ayat 30,
óOÏ%r'sù y7ygô_ur ÈûïÏe$#Ï9 $ZÿÏZym 4 |NtôÜÏù «!$# ÓÉL©9$# tsÜsù }¨$¨Z9$# $pköŽn=tæ 4 Ÿw Ÿ@ƒÏö7s? È,ù=yÜÏ9 «!$# 4 šÏ9ºsŒ ÚúïÏe$!$# ÞOÍhŠs)ø9$#  ÆÅ3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÌÉÈ

Artinya “ Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah(tetaplah atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut Fitrah itu, tidak ada perubahan pada fotrah Allah ( itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui).

Fitrah Allah disini maksudnya ciptaan Allah, manusia di ciptakan mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid.Maka dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa pada asal kejadian yang pertama-pertama diciptakan oleh Allah adalah agama (Islam) sebagai pedoman atau acuan, di mana berdasarkan acuan inilah manusia diciptakan dalam kondisi terbaik. Oleh karena aneka ragam faktor negatif yang mempengaruhinya, maka posisi manusia dapat “bergeser” dari kondisi fitrah-nya, untuk itulah selalu diperlukan petunjuk, peringatan dan bimbingan dari Allah yang disampaikan-Nya melalui utusannya (Rasul-Nya).Fitrah  juga mengandung potensi pada kemampuan berpikir manusia di mana rasio atau intelegensia (kecerdasan) menjadi pusat perkembangannya,dalam memahami agama Allah secara damai di dunia ini.
Fitrah juga diungkap dalam hadits “Seseorang tidak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah. Maka kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Menurut berbagai pendapat para ahli dan ulama arti-arti dari Fitrah adalah : 1) Fitrah berarti “ thuhr’ (suci), 2) fitrah berarti “Islam”, 3) fitrah berarti “Tauhid” (mengakui keesaan Allah), 4) fitrah berarti “Ikhlash” (murni), 5) fitrah berarti kecenderungan manusia untuk menerima dan berbuat kebenaran, 6) fitrah berarti “al-Gharizah” (insting), 7) fitrah berarti potensi dasar untuk mengabdi kepada Allah, 8) fitrah berarti ketetapan atas manusia, baik kebahagiaan maupun kesengsaraan.

B  Pengertian Agama

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. Dengan kata lain agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya.
Pengertian agama yang lain adalah  kata agama berasal dari bahasa sangsekerta, yang berasal dari akar kata gam artinya pergi, kemudian dari kata gam tersebu tmendapat awalan a dan akhiran a, maka terbentuklah kata agama artinya jalan. Maksudnya, jalan mencapai kebahagiaan. Di samping itu terdapat pendapat yang menyatakan bahwa kata agama berasal dari bahasa sangsekerta yang akar katanya adalah a dan gama. A artinya tidak dan gama artinya kacau. Jadi, arti kata agama adalah tidak kacau atau teratur. Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama.
Jadi, secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi ( yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia ), upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus ( secara pribadi dan bersama) yang ditujukan kepada Ilahi.
C  Agama yang ada
Pengertian agama secara Universal adalah  Sistem hidup universal yang menyeluruh, meliputi sistem keyakinan, ibadah,prilaku, tata nilai dan norma hidup baik berkaitan dengan pribadi, masyarakat,maupun manusia secara universal, yang menuntut ketundukan dan konsekuensi(balasan), menghantarkan manusia pada tujuan hidupnya. (Q.S. 5:50; 3:83,85)
uŽötósùr& Ç`ƒÏŠ «!$# šcqäóö7tƒ ÿ¼ã&s!ur zNn=ór& `tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÄßöF{$#ur $YãöqsÛ $\döŸ2ur Ïmøs9Î)ur šcqãèy_öãƒ ÇÑÌÈ

ArtinyaMaka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan Hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan”.( al imron : 83)
`tBur Æ÷tGö;tƒ uŽöxî ÄN»n=óM}$# $YYƒÏŠ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ
Artinya “Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.( al imron : 85 )
   Sebelum agama Islam di bumi ada 3 agama yaitu Yahudi, Nasrani, dan Islam ( dulu agama Ibrahim ). Sumber terjadinya agama terdapat dua katagori, pada umumnya agama Samawi dari langit, agama yang diperoleh melalui Wahyu Illahi antara lain Islam, Kristen dan Yahudi.—-dan agama Wad’i atau agama bumi yang juga sering disebut sebagai agama budaya yang diperoleh berdasarkan kekuatan pikiran atau akal budi manusia antara lain: Budha, Hindu dan lain – lain.
Dalam prakteknya, sulit memisahkan antara wahyu Illahi dengan budaya, karena pandangan-pandangan, ajaran-ajaran, seruan-seruan pemuka agama meskipun diluar Kitab Sucinya, tetapi oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai Perintah Illahi, sedangkan pemuka-pemuka agama itu sendiri merupakan bagian dari budaya dan tidak dapat melepaskan diri dari budaya dalam masa kehidupannya, manusia selalu dalam jalinan lingkup budaya karena manusia berpikir dan berperilaku.
2.2 AGAMA BAGI MANUSIA
A. Agama sebagai fitrah
Bagi manusia agama merupakan kebutuhan fitrah manusia (Qs. 30:30, 7:172),
øŒÎ)ur xs{r& y7/u .`ÏB ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä `ÏB óOÏdÍqßgàß öNåktJ­ƒÍhèŒ öNèdypkô­r&ur #n?tã öNÍkŦàÿRr& àMó¡s9r& öNä3În/tÎ/ ( (#qä9$s% 4n?t/ ¡ !$tRôÎgx© ¡ cr& (#qä9qà)s? tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# $¯RÎ) $¨Zà2 ô`tã #x»yd tû,Î#Ïÿ»xî ÇÊÐËÈ
Artinya “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku Ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap Ini (keesaan Tuhan)"( al a’raf 172)
Secara spesifik dapat dipahami arti fitrah dari firman Allah SWT di dalam Al-Quran, yaitu:
Ø  Allah SWT menghendaki demikian sebagaimana firman-Nya :
“Sesungguhnya kamu akan meningkat maju setahap demi setahap.” (Q.S. Al-Insyiqaq:19)
Ø  Sunatullah (hukum alam ciptaan Allah) juga menghendaki demikian. Segala sesuatu di dalam alam berproses menurut hukum tertentu yang disebut sunatullah. Sebagaimana firman Allah:”Allah yang telah menciptakan segala sesuatu lalu diproses-Nya kearah sempurna.” ( Q.S.Al-A’la:2 ).
Pengembangan fitrah manusia harus dilaksanakan secara menyeluruh dan berimbang. Apabila semua fitrah tersebut tidak dilaksanakan secara menyeluruh dan berimbang maka tidak akan tercapai manusia yang sempurna (insan al-kamil), bahkan dapat mendatangkan kehancuran bagi manusia. Isyarat Al-Quran mengatakan bahwa:
·         Manusia yang fitrah agamanya tidak dikembangkan, sehingga ia menjadi kafir, maka ia adalah sejahat-jahat hewan melata.Firman Allah SWT “Sesungguhnya sejahat-jahat  hewan yang melata menurut Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka tidak mau beriman.” (Q.S. Al-Anfal: 55)
·         Manusia yang fitrah intelektualnya tidak dikembangkan, sehingga ia menjadi bodoh, maka ia adalah lebih sesat dari hewan “Dan sesungguhnya telah Kami sediakan isi neraka itu kebanyakan dari jin dan manusia, bagi mereka ada akal tetapi tidak dapat berpikir dengannya, dan bagi mereka ada mata tetapi tidak dapat melihat dengannya dan baginya ada telinga tetapi tidak dapat mendengar dengannya, mereka itu adalah seperti hewan, bahkan lebih sesat, mereka itu adalah orang-orang yang lalim.” (Q.S. Al-A’raf:179)
 b Agama untuk kepentingan manusia
  1. Untuk memelihara, mengembangkan dan mengarahkan potensi positif (taqwa)dan mengendalikan potensi negatif (Fujur) yang ada pada diri manusia (Qs.91:7-9),
<§øÿtRur $tBur $yg1§qy ÇÐÈ $ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
Artinya “7.  Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya),
              8.  Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.
              9.  Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
  1. Sebagai benteng pertahanan dari berbagai tantangan dan rongrongan yangdihadapi manusia, seperti hawa nafsu, bisikan syetan (Qs. 12:5, 17:53)
tA$s% ¢Óo_ç6»tƒ Ÿw óÈÝÁø)s? x8$tƒöäâ #n?tã y7Ï?uq÷zÎ) (#rßÅ3uŠsù y7s9 #´øŠx. ( ¨bÎ) z`»sÜø¤±9$# Ç`»|¡SM~Ï9 Arßtã ÑúüÎ7B ÇÎÈ
Artinya “Ayahnya berkata: "Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, Maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia."


@è%ur ÏŠ$t7ÏèÏj9 (#qä9qà)tƒ ÓÉL©9$# }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) z`»sÜø¤±9$# éøu\tƒ öNæhuZ÷t/ 4 ¨bÎ) z`»sÜø¤±9$# šc%x. Ç`»|¡SM~Ï9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÎÌÈ
 artinya “Dan Katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: "Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.”
dan teror yang direkayasa secara sistimatis untuk memalingkan manusia dari Allah SWT( Qs. 8: 36),
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#rãxÿx. tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& (#rÝÁuÏ9 `tã È@Î6y «!$# 4 $ygtRqà)ÏÿZãŠ|¡sù §NèO Ücqä3s? óOÎgøn=tæ Zotó¡ym §NèO šcqç7n=øóム3 z`ƒÏ%©!$#ur (#ÿrãxÿx. 4n<Î) zO¨Yygy_ šcrçŽ|³øtä ÇÌÏÈ

Artinya “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, Kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan”,
  1. Ad Dien bagi manusia sebagai jawaban/ nasehat yang diyakini akan kebenarannya dan sandaran yang kuat,
  2. Manusia butuh aturan-aturan dan norma- norma etika dalam bersosialisasi baik sesama, antar sesama dan dengan khaliknya.

C Agama menurut pemahaman ulama
Agama berasal dari bahasa arab yang mempunyai dua istilah yaitu addien dan almillah. Addien berarti syari’at dan almillah berarti orang yang melaksanakan ibadah agamanya. Jika dilhat dari segi lughat,kata “dien” itu masdar dari kata kerja “daana”-“yadiinu”. Menurut lughat,kata dien mempunyai bermacam macam arti: Cara atau adat, perhitungan, Peraturan, hari kiamat, Undang-undang, nasehat, Taat atau patuh, Agama, Mengesakan tuhan, Kemenangan, Pembalasan, kekuasaan.
Pengertian Dienul Islam Menurut bahasa addin dapat berarti kesejahteraan dan keselamatan, tangga jenjang keatas,  penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah, sedangkan menurut istilah (terminologi) Dienul Islam berarti “Agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rosul-NYA. Tujuan islam yang utama yaitu bertauhid kepada Allah SWT. Tauhid yaitu berkeyakinan bahwa Allah itu esa tak ada sekutu bagi-NYA.keesaan yang dikehendaki islam adalah esa dalam segala hal esa pada dzat maupun sifat-NYA.

Definisi agama menurut islam yang ditetapkan oleh para ahli diantaranya :
1)      Dr.A.Mukti Ali : Agama adalah kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dan hukum yang diwahyukan kepada utusan-NYA untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan Akhirat.
2)      Drs..idi Gazalba ; Agama adalah kepercayaan kepada tuhan dan hubungan manusia dengan yang kudus,dihayati sebagai hakekat yang gaib,hubungan mana menyatakan diri dalam bentuk serta sistem kultus dan sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu.
3)      Syaech mahmoud saltout ; Islam adalah agama Allah yang diperintahkan-NYA untuk mengajarkan tentang pokok-pokok serta peraturan kepada nabi Muhammad SAW dan menugaskanya untuk menyampaikan agama tersebut kepada seluruh manusia dan mengajak mereka untuk memeluknya.
4)      Tenku.M.hasby assiddiqhie ; Agama adalah suatu kumpulan peraturan yang ditetapkan Allah untuk menarik dan menuntun para ummat yang berakal sehat,suka tunduk dan patuh kepada kebaikan,supaya mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akherat.
5)      K.H.R. Muhammad adnan ; Agama adalah peraturan dari Allah SWT untuk manusia yang berakal guna mencari keyakinan,mencapai jalan bahagia lahir bathin,dunia dan akherat bersandar pada pada wahyu-wahyu Ilahi yang terhimpun dalam kitab suci AL-Qur’an.
6)      A.Hasan; Agama Adalah sebuah I’tikad kepercayaan, undang-undang, peraturan,pimpinan, pelajaran buat keselamatan dunia dan akherat yang diwahyukan Allah kepada manusia melalui perantaraan Rosulullah.
7)      KH thahir abdul Mu’in ; Agama adalah ketentuan ketuhanan yang mengantarkan manusia dengan berpegang kepadanya,kepada kebahagiaan dunia dan kesejahteraan akherat.
8)      KH.E Abdurrahman ; Agama adalah ketetapan ketuhanan karena kebaikan Allah kepada manusia dengan melalui lidah antara mereka,untuk mencapai kerasulan itu tidak dapat dengan usaha dan tidak bisa dibuat-buat,dan tidak akan mendapatkan wahyu itu dengan cara belajar.
9)      Muhammad Natsir ; Agama adalah suatu kepercayaandancara hidup yang mengandung faktor-faktor antara lain kepercayaan dengan adanya tuhan sebagai sumber dari segala sumber hukumdan nilai hidup.
10)  Ahmad Abdullah Al-Masdoossi ; Agama adalah tata aturan hidup yang diwahyukan untuk umat manusia,dari zaman kezaman sejak manusia di gelarkan diatas bumi ini.
11)  Mahmud Yunus ; Agama adalah hari kemudian,hari akherat,pada hari itu ada pengadilan yang seadil-adilnya yang mana hakimnya ialah tuhan Yang Maha Esa

2.3 PENGEMBANGAN AGAMA DI INDONESIA
A. Agama sebelum merdeka ( penjajahan Belanda dan Jepang )
Sebelum merdeka Agama islam hanya di pelajari terbatas di pondok – pondok yang sistemnya masih ortodok, menggunakan kitab – kitab gundul, tidak mempunyai kelas masih di rumah – rumah guru ngaji dan memakai kurikulum yang sistematis. Sedangkan sekolah hanya untuk kaum bangsawan, priyayi, dan anak – anak pejabat, dan untuk pondok mereka harus pergi ke Timur tengah atau Arab saudi.
Penjajahan Belanda
Belanda datang dengan misi gandanya, (Imperialisme dan Kristenisasi) yang sangat merusak dan menjungkir balikkan tatanan yang sudah ada. Apa yang mereka sebut pembaharuan pendidikan, tidak lain adalah Westernisasi dan Kristenisasi, yang kesemuanya dilakukan untuk kepentingan Barat dan Nasarani. Dua motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajahan Belanda di Indonesia yang berlangsung selama 3,5 abad.
Dalam dada penjajah tersebut terdapat ajaran dari politikus curang dan licik Machiavelli, yang antara lain mengajarkan:
Ø  Agama sangat diperlukan bagi pemerintah penjajah (kolonial)
Ø  Agama tersebut dipakai untuk menjinakkan dan menaklukkan rakyat;
Ø  Setiap aliran agama dianggap palsu oleh penduduk yang bersangkutan harus dimanfaatkan untuk memecahbelah dan mendorong mereka agar mencari bantuan kepada pemerintah
Ø   Janji dengan rakyat tak perlu ditepati jika merugikan
Ø  Tujuan dapat menghalalkan segala cara.
Pada waktu itu kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap pendidikan Islam Indonesia sangat ketat. Di samping itu, juga pemerintah kolonial gencar mempropagandakan pendidikan yang mereka kelola, yaitu pendidikan yang membedakan antara golongan priyayi atau pejabat bahkan yang beragama Kristen.

Penjajahan Jepang
Pendidikan pada zaman Jepang disebut “Hakko Ichiu”, yakni mengajak bangsa Indonesia bekerja sama dalam rangka mencapai kemakmuran bersama Asia Raya. Oleh karena itu, setiap hari pelajar terutama pada pagi hari harus mengucapkan sumpah setia kepada Kaisar Jepang, lalu dilatih kemiliteran. Sistem persekolahan di zaman pendudukan Jepang banyak berbeda dengan penjajahan Belanda.
Sikap penjajah Jepang terhadap pendidikan Islam ternyata lebih lunak sehingga ruang gerak pendidikan Islam lebih bebas ketimbang pada zaman pemerintahan kolonial Belanda. Terlebih-lebih pada tahap permulaan, pemerintah Jepang menampakkan diri seakan-akan membela kepentingan Islam. Untuk mendekati umat Islam, mereka menempuh beberapa kebijaksanaan berikut.
a)      Kantor Urusan Agama (KUA)
b)      Pembentukkan Masyumi
c)      Terbentuknya Hizbullah
Pada masa pendudukan Jepang, ada satu keistimewaan dalam dunia pendidikan. Sekolah-sekolah telah diseragamkan dan dinegerikan. Adapun sekolah-sekolah swasta, seperti Muhammadiyah, Taman Siswa dan lain-lain diizinkan terus berkembang, tetapi masih diatur dan diselenggarakan oleh pendudukan Jepang.
B. Agama pra kemerdekaan ( orde lama )
Dengan banyaknya kaum – kaum priyayi yang menuntut ilmu di Timur tengah mereka kembali dengan membawa ilmu yang sangat berpengaruh terhadap pemikiran mereka tentang agama. Di era ini agama di kembangkan melalui ORMAS – ORMAS yang saat itu mulai berkembang pesat. Di sekolah – sekolah juga sudah mulai di berikan baik negri maupun swasta. Diantara tokoh yang mendirikan organisasi keagamaan adalah K.H Ahmad Dahlan yang membentuk organisai bernama Muhammadiyah.
Pendidikan islam waktu itu, di Madrasah 75% dan di sekolah umum  hanya 25%, begitu juga sebaliknya, pelajaran umum di Madrasah hanya 25%.
Pada waktu itu semangat Negara dan bangsa Indonesia sedang mengalami perjuangan fisik dan sewaktu-waktu pemerintah kolonial Belanda masih berusaha untuk menjajah kembali negara Indonesia[1]. Maka dengan semanat itu, kemerdekaan dapat di pertahankan dan diisi Dengan kata lain tujuan pendidikan pada masa itu penekanannya pada penanaman semanagat patriotisme.
C. Agama pada Orde baru
Pada zaman orde baru muncul kurikulum yang mengatur pendidikan di Indonesia. Kurikulum yang pertama muncul pada tahun 1984. Sebelum itu di sekitar tahun 1971 – 1984 di madrasah pelajaran umum sudah 50%, namun agama di sekolah umum tetap 25%. Kurikulum yang pertama yaitu Pembelajaran Anak Kreatif ( PAK), kemudian di kembangkan lagi dan di ganti menjadi Cara Belajar Siswa Aktif ( CBSA ). Tiap kurikulum mempunyai kelemahan dan keunggulan masing-masing, sehingga dalam perkembangannya terus mengalami perubahan dan pergantian sesuai dengan kemajuan.
2.4  STUDI ISLAM
Sebelum masuk lebih lanjut ke Studi islam, perlu di ketahui apakah arti dari Studi Islam itu sendiri. Studi Islam adalah studi yang merupakan sumber – sumber dari pemikiran, hukum – hukum Islam dan pemikiran dari peradaban Islam.

Adapun tujuannya adalah :
a)      Mempelajari secara mendalam tentang apa hakekat agam Islam dan posisi serta hubungannya dengan agama lain
b)      Mempelajari secara mendalam pokok – pokok isi ajaran Islam yang asli dan bagaimana penjabarannya, serta perkembangan budaya dan peradaban Islam sepanjang sejarah
c)      Mempelajari sumber dasar ajaran agama islam yang tetap abadi dan dinamis, bagaiman aktualisasinya
d)     Mempelajari prinsip – prinsip dan nilai dasar ajaran agama islam, dan bagaimana relasiasinya pada zaman sekarang.

A. PAI pada Orde Lama

a)      Pendidikan Islam Sebelum Tahun 1900
Sebelum tahun 1900, di kenal pendidikan Islam secara perseorangan, melalui rumah tangga dan surau/langgar atau masjid. Pendidikan secara perseorangan dan rumah tangga lebih mengutamakan pelajaran praktis, misalnya tentang ketuhanan, keimanan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ibadah. Belum ada pemisahan mata pelajaran tertentu dan pelajaran yang diberikan pun belum sistematis.
Pendidikan Islam pada masa ini bercirikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pelajaran diberikan satu demi satu
2.      Pelajaran ilmu Sharaf didahulukan dari ilmu Nahwu
3.      Buku pelajaran pada mulanya dikarang oleh ulama Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa daerah setempat
4.      Kitab yang digunakan umumnya ditulis tangan
5.      Pelajaran suatu ilmu hanya diajarkan dalam satu macam buku saja
6.      Toko buku belum ada, yang ada hanyalah menyalin buku dengan tulis tangan
7.      Karena terbatasnya bacaan, materi ilmu agama sangat sedikit
8.      Belum lahir aliran baru dalam Islam.

b)      Pendidikan Islam Pada Masa Peralihan (1900-1908)
Pada masa peralihan ini telah banyak berdiri tempat pendidikan Islam terkenal di Sumatera, seperti Surau Parabek Bukit Tinggi (1908) yang didirikan oleh Syekh H. Ibrahim Parabek dan di Pulau Jawa seperti Pesantren Tebuireng, namun sistem madrasah belum dikenal.
Adapun pelajaran agama Islam pada masa peralihan ini bercirikan hal-hal sebagai berikut:
a)      Pelajaran untuk dua sampai enam ilmu dihimpun secara sekaligus
b)      Pelajaran ilmu Nahwu atau disamakan dengan ilmu Sharaf
c)      Semua buku pelajaran merupakan karangan ulama Islam kuno dan dalam bahasa Arab
d)     Semua buku dicetak
e)      Suatu ilmu diajarkan dari beberapa macam buku; rendah, menengah, dan tinggi
f)       Telah ada toko buku yang memesan buku-buku dari Mesir atau Mekah
g)      Ilmu agama telah berkembang luas berkat banyaknya buku bacaan
h)      Aliran baru dalam Islam seperti yang dibawa oleh majalah Al-Manar di Mesir mulai lahir.

c) Pendidikan Islam Sesudah Tahun 1909
Isu nasionalisme merambah kemana-mana, ini berkat tampilnya Budi Utomo pada tahun 1908, yang menyadarkan bangsa Indonesia, bahwa perjuangan bangsa Indonesia yang selama ini cuma mengandalkan kekuatan dan kedaerahan tanpa memperhatikan persatuan sulit untuk mencapai keberhasilan. Karena itulah, sejak tahun 1908 timbul kesadaran baru dari bangsa Indonesia untuk memperkuat persatuan.
Sistem madrasah baru dikenal pada permulaan abad ke 20. Sistem ini membawa pembaharuan, antara lain
a)      Perubahan sistem pengajaran dari perseorangan atau Sorogan menjadi Klasikal
b)      Pengajaran pengetahuan umum di samping pengetahuan agama dan bahasa Arab.

d) Pendidikan Islam Zaman Kemerdekaan I (1945-1965)
Setelah Indonesia merdeka, pengelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945. Badan ini menyebutkan bahwa madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah mendapat perhatian dan bantuan material dari pemerintah. Pada masa ini perkembangan madrasah mendapat perhatian khusus dari pemerintah dari usaha- usaha politis oleh KH Hasyim Asy’ari, KH Achmad Dahlan, KH Ilyas, Mahmud Yunus dan lain- lain, berperan dalam Departemen Agama (Depag) yang resmi di dirikan pada tanggal 3 Januari 1946. Melalui lembaga ini secara intensif dan tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu pendidikan. Waktu itu orientasi Depag dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan diberbagai sekolah, disamping perkembangan madrasah itu sendiri. Dalam salah satu dokumen menyebutkan bahwa tugas bagian pendidikan di lingkungan Depag meliputi:
1.      Memberikan pengajaran agama disekolah negeri dan partikulir (swasta)
2.      Memberikan pengetahuan umum di madrasah
3.      Mengadakan Pendidikan Guru Agama (PGA) serta Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN).
Salah satu gambaran yang cukup menonjol dari perkembangan madrasah pada masa Orla adalah dengan didirikan dan dikembangkannya PGA dan PHIN. Kedua madrasah ini menandai perkembangan yang sangat signifikan dimana madrasah dimasukkan untuk memasukkan tenaga-tenaga yang profesioanal dalam bidang keagamaan terutama PGA yang nantinya akan menghasilkan guru-guru agama yang secara praktis menjadi motor bagi penyelenggaraan dan pengelolaan madrasah sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga tersebut menjamin perkembangan madrasah Indonesia. Pembinaan pendidikan agama tersebut secara formal institusional diserahkan kepada Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (Dep. PP dan K) dan Departemen Agama. Oleh karena itu banyak dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam pencapaian tujuan pendidikan Nasional. Bulan Desember 1946 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Menteri Agama mengeluarkan SKB untuk mengatur pelaksanaan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta dibawah naungan kedua Dep. PP dan K- Depag.
Selanjutnya Pendidikan agama ini diatur secara khusus dalam UU No. 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu:
1.      Dalam sekolah-sekolah Negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara penyelengaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah Negeri dianut dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sebelum diundangkan Undang-Undang No 4 tahun 1950 mengenai dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah oleh presiden RI dan Menteri PP dan K yaitu S. Mangunsarkoro, pemerintah telah melakukan berbagai usaha di lapanganan pendidikan[2].
Sementara itu peraturan bersama Menteri pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Men. PP dan K), dan Nomor: K 1/652. Tanggal 20 Januari 1951 (Menag) tentang Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah dalam bidang kurikulum pendidikan agama di usahakan untuk penyempurnaan-penyempurnaan, dalam hal ini dibentuk satu kepanitiaan yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dari pondok pensatren Gontor,Ponorogo, kemudian disahkan pada tahun 1952 oleh Menteri Agama.
Pengintegrasian pendidikan agama dan pendidikan umum ke dalam sistem pendidikan nasional berawal dengan adanya SKB, dan sudah dilaksanakan sebelum kelahiran UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tujuan memantapkan sekolah atau madrasah yang dilaksanakan Departemen Agama.

B. PAI Pada Orde Baru
Perkembangan pendidikan Islam pada masa orde baru dimulai dari kebijakan pada pasal 4 TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang memuat kebijakan tentang isi pendidikan. Untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :
  1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
  2. Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan
  3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pada awal pemerintahan orde baru, pendekatan legal formal dijalankan tidak memberikan dukungan pada madrasah. Namun pada Tahun 1972 dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 Tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama secara murni.Kemudian dikuatkan dengan UU No. 2 Tahun 1989 tentang pendidikan nasional.
Pada tahun 1967 terbuka kesempatan untuk menegerikan madrasah swasta untuk semua tingkatan, Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Islam Negeri (MTsIN) dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN). Namun ketentuan itu hanya berlangsung 3 tahun, dan dengan alasan pembiayaan dan fasilitas yang sangat terbatas, maka keluarnya Keputusan Menteri Agama No. 213 tahun 1970 tidak ada lagi penegerian bagi madrasah madrasah swasta. Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama, memasuki tahun 2000 kebijakan penegerian dimunculkan.
Lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 6 tahun 1975 dan No. 037/U/1975 antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Peningkatan Mutu Pendidiikan pada Madrasah. SKB ini muncul dilatar belakangi bahwa setiap waganegara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pengajaran yang sama, sehingga lulusan madrasah yang ingin melanjutkan, diperkenankan melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang setingkat di atasnya. Dan bagi siswa madrasah yang ingin pindah sekolah dapat pindah ke sekolah umum setingkat. Ketentuan ini berlaku mulai dari tingkat sekolah dasar sampai ke tingkat perguruan tinggi.
Dalam SKB tersebut disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kuranya 30 % disamping mata pelajaran umum, meliputi Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP dan Madrasah Aliyah setingkat SMA.
SKB ini juga menetapkan hal-hal yang menguatkan posisi madrasah pada lingkungan pendidikan, diantaranya :
  1. Ijazah madrasah mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat
  2. Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih diatasnya
  3. Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat
  4. Pengelolaan madrasah dan pembinaan mata pelajaran agama dilakukan Menteri Agama, sedangkan pembinaan dan pengawasan mata pelajaran umum pada madrasah dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bersama-sama Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri.
Pada tahun 1984 dikeluarkan SKB 2 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Lahirnya SKB tersebut dijiwai oleh Ketetapan MPR No. II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya Penyesuaian Sistem Pendidikan, sejalan dengan kebutuhan pembangunan disegala bidang, antara lain dengan melakukan perbaikan kurikulum sebagai salah satu di antara berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
Sebagai tindak lanjut SKB 2 Menteri tersebut lahirlah "Kurikulum 1984" untuk madrasah, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 99 tahun 1984 untuk Madrasah Ibtidaiyah, No. 100/1984 untuk Madrasah Tsanawiyah dan No. 101 Tahun 1984 untuk Madrasah Aliyah.
Lahirnya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 27 Maret 1989, memberikan perbedaan yang sangat mendasar bagi pendidikan agama. Pendidikan agama tidak lagi diberlakukan berbeda untuk negeri dan swasta, dan sebagai konsekuensinya diberlakukan Peraturan Pemerintah sebagai bentuk operasional undang-undang tersebut, yaitu PP 27/1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah, PP 28/1990 tentang Pendidikan Dasar, PP. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah, PP. No. 30/1990 tentang Pedidikan Tinggi (disempurkankan dengan PP.22/1999). Semua itu mengatur pelaksanaan pendidikan agama di lembaga umum.
Sejak diberlakukan UU No. 2 Tahun 1989 tesebut lembaga-lembaga pendidikan Islam menjadi bagian integral (sub-sistem) dari sistem pendidikan nasional. Sehingga dengan demikian, kebijakan dasar pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan Islam adalah sebangun dengan kebijakan dasar pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan nasional secara keseluruhan.UU ini juga telah memuat ketentuan tentang hak setiap siswa untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Namun, SD, SLTP, SMU, SMK dan SLB yang berciri khas berdasarkan agama tertentu tidak diwajibkan menyelenggarakan pendidikan agama lain dari agama yang menjadi ciri khasnya. Inilah poin pendidikan yang kelak menimbulkan polemik dan kritik dari sejumlah kalangan, dimana para siswa dikhawatirkan akan pindah agama (berdasarkan agama Yayasan/Sekolah), karena mengalami pendidikan agama yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya. Kritik itu semakin kencang, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah, No. 29/1990, yang secara eksplisit menyatakan bahwa sekolah-sekolah menengah dengan warna agama tertentu tidak diharuskan memberikan pelajaran agama yang berbeda dengan agama yang dianutnya. UU No. 2 tahun 1989 itu dan peraturan pemerintah tersebut dinilai oleh sebagian kalangan sebagai UU yang tidak memberikan ruang dialog keagamaan di kalangan siswa. Ia juga memberikan peran tidak langsung kepada sekolah untuk mengkotak-kotakkan siswa berdasarkan agama.
Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum pada dasarnya telah mendapat respon yang positif, dengan dikeluarkannya Undang-undang No.2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional (UUSPN), dimana didalamnya diperkenalkan dua Istilah, yaitu Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.Pemerintah menaruh perhatian yang cukup besar terhadap pelaksanaan pendidikan Agama, namun sejak jaman pasca Orde Baru, perkembangan pendidikan Pondok Pesantren, seakan tenggelam eksistensinya karena seiring dengan kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada kepentingan ummat Islam, terutama setelah keluarnya kurikulum 1994 yang hanya menyempurnakan kurikulum sebelumnya tanpa menambah jam pelajaran.
Perkembangannya sejak masa orde baru bukan saja pada aspek fisiknya tetapi juga pada aspek tenaga pendidik atau dosennya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Islam akan Ilmu dan pengetahuan serta teknologi peran perguruan tinggi agama Islam semakin bertambah, oleh karenan itu beberapa tahun ini beberapa IAIN telah berkembang menjadi universitas Islam. Dimana dalam pelayanannya, selain memberi pendidikan studi keagamaan juga memberikan pelayanan pendidikan umum.
C. PAI Pada Reformasi

Perkembangan pendidikan islam era reformasi  keadaannya jauh lebih baik dari keadaan pemerintah era Orde Baru. Karena dibentuknya kebijakan-kebijakan pendidikan islam era reformasi, kebijakan itu antara lain:
1.      Pemantapan pendidikan islam sebagai bagian dari System pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 manyebutkan pesantren, ma’had Ali, Roudhotul Athfal (Taman Kanak-Kanak) dan Majlis Ta’lim termasuk dalam system pendidikan nasional. Dengan masuknya mereka semua ke dalam system pendidikan nasional ini, maka eksistensi dan fungsi pendidikan islam semakin diakui, juga menghilangkan kesan diskriminasi.
2.      Kebijakan tentang peningkatan anggaran pendidikan.Misalnya terlihat pada ditetapkannya anggaran pendidikan islam 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk gaji Guru dan Dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasisiwa bagi siswa kurang mampu, pengadaan buku gratis, infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.      Program wajib belajar 9 tahun, yaitu setiap anak Indonesia wajib memilki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementeria Pendidikan Nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Agama.
4.      Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Nasional (SBN), Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu pendidikan yang seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang akan ditetapkan menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf SBN. Sekolah yang bertaraf nasional dan internasional ini bukan hanya terdapat pada sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan juga pada sekolah yamg bernaung di bawah Kementerian Agama.
5.      Kebijakan sertifikasi bagi semua Guru dan Dosen baik Negeri maupun Swasta, baik umum maupun Guru agama, baik Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Agama. Program ini di kuatkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2005 tentang sertifikasi Guru dan Dosen, -juga mengalokasikan anggaran biayanya  sebesar 20% dari APBN.
6.      Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK/tahun 2004) dan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/tahun 2006). Melalui kurikulum ini para peserta didik tidak hanya dituntut menguasai mata pelajaran melainkan juga dituntut memilki pengalaman proses mendapatkan pengetahuan tersebut, seperti membaca buku, memahami, menyimpulkan, mengumpulkan data, mendiskusikan, memecahkan masalah dan menganalisis. Dengan cara demikian para peserta didik diharapkan akan memiliki rasa percaya diri, kemampuan mengemukakan pendapat, kritis, inovatif, kreatif dan mandiri. Peserta didik yang yang demikian itulah yang diharapkan akan dapat menjawab tantangan era globalisasi, serta dapat merebut berbagai peluang yang terdapat di masyarakat.
7.      Pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya terpusat pada Guru melalui kegiatan mengajar, melainkan juga berpusat pada murid melalui kegiatan belajar dan meneliti dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
8.      Penerapan manajemen yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang naik dan memuaskan (to give good service and satisfaction for all customers). Berkaitan dengan ini, maka di zaman reformasi ini telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi : Standar Isi (kurikulum), Standar Mutu Pendidikan, Standar Proses Pendidikan,  Standar Pendidik dan tenaga kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian.
9        Kebijakan mengubah sifat madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas keagamaan. Dengan ciri ini, maka madrasah menjadi sekolah umum plus. Karena di madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) ini, selain para siswa memperoleh pelajaran umum yang terdapat pada sekolah umu seperti SD, SMP, dan SMU. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidaklah mustahil jika suatu saat madrasah akan menjadi pilihan utama masyarakat.

2.5 KURIKULUM PAI

  1. Pelajaran Agama Menurut Masanya

Sebelumnya pendidikan agama belum menggunakan metode ataupun struktur yang sistematis, namun sekarang sudah ada silabus, RPP, Protal, Promes, yang di dukung oleh undang – undang seperti UU No 20 Tahun 2003, UU No 19 Tahun 2005. Tetapi UU ini terus berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan derah mesing – masing, terkadang mengalami penambahan penetapan, dan juga pengurangan. Selain itu di dukung juga oleh PP yang di kembangkan menurut Propinsi masing – masing baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan di sesuaikan dan tidak mutlak. Kemudian di dukung oleh INPRES dan PERMEN .

  1. Pelajaran Agama Peningkatan Mutu
Sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemajuan dalam pendidikan, pelajaran agama juga mengalami perkembangan, dalam prakteknya sudah mulai mempersiapkan perangkat kegiatan belajar dan mengajar yaitu : Silabus, RPP, PROTAL, PROMES, dan Analisis.
Dalam peningkatan mutu pengajar dilaksanakanlah program Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI (MGMP – PAI ), gunanya untuk saling berdiskusi tentang pelajaran yang akan di sampaikan ke siswa didik.MGMP – PAI di laksanakan bukan hanya di pusat tapi juga tiap – tiap rayon di kecamatan. Selain MGMP ada juga Pelatihan Instruktur yang di laksanakan secara berjenjang, tingkat propinsi melatih kabupaten dan kabupaten melatih tingkat rayon kecamatan.
Sebagai penghargaan atas prestasi dan dedikasi guru dalam mengajar pemerintah telah memberikan Sertifikasi bagi guru – guru yang berprestasi di seluruh Indonesia, namun melalui berbagai persyaratan dan seleksi.
Tahun 2007 muncul Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI ). Berbagai inovasi dan kreatifitas dalam mengembangkan komponen-komponen pendidikan  telah bangyak bermunculan di lembaga pendidikan. Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memberi peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menyekolahkan putra putrinya. Melalui program sertifikasi Guru dan Dosen telah menimbulkan perhatian kepada para Guru dan Dosen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Melalui program Kuirkulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah melahirkan suasana akademik dan dan proses belajar mengajar yang lebih kreatif, inovatif dan mandiri. Demikian juga dengan adanya Standar Nasional Pendidikan telah timbul kesadaran gagi kalangan para pengelola pendidikan untuk melakukan akreditasi terhadap program  studi yang dilaksanakan.

  1. Pelajaran agama berdasarkan kurikulum
Dalam penyelenggaraan PAI pada sekolah umum, mengalami proses yang panjang yaitu sejak masa pasca kemerdekaan hingga ditetapkan undang-undang no. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam proses mendapatkan legalitas hukum atas pelaksanaan pendidikan agama sejak kurun kemerdekaan, terjadi tarik menarik antara kelompok yang pro karena menganggap PAI penting diberikan di Sekolah/Perguruan Tinggi, dan mereka yang kontra karena mengganggp tidak penting dan cukup diganti dengan pendidikan budi pekerti.
Semenjak awal kemerdekaan sampai masa orde baru, pelaksanaan PAI di sekolah selalu masuk dalam agenda pembahasan atau atas dasar kemauan politik tokoh-tokoh nasional. Hal ini dikarenakan, setiap keputusan tentang pelaksanaan PAI pada dasarnya merupakan keputusan politik.
Agar pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah umum lebih terarah maka sejak tahun 1978 berdirilah Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, lebih lanjut karena respon pemerintah dan dunia pendidikan khususnya terhadap pendidikan agama Islam berkurang, direktorat ini sempat menghilang di tahun 2001 dengan menggabung dengan Direktorat Pembinaan Perguruan Agama islam (Ditbinruais), menjadi Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum. Namun ternyata penggabungan ini tidak juga mengangkat pendidikan agama Islam pada sekolah umum ke arah yang lebih baik, bahkan lebih terpuruk dan terasa dikesampingkan. Oleh karena itu di tahun 2005 dibentuk direktorat baru yang bersifat khusus kembali yaitu Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dan akhirnya disempurnakan menjadi Direktorat Pendidikan Agama Islam sampai sekarang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010. Saat ini perkembangan program/kegiatan bagi pendidikan Agama Islam sudah makin membaik dan terrencana.
a)      PAK (pembelajaran anak kreatif)
Kurikulum ini dalam proses belajarnya guru harus mencitakan suasana yang membuat siswa menjadi aktif bertanya, mempertanyakan dan mengemukakan gagasan. Secara garis besar siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
Kurikulum ini berlaku sekiyar tahun 1970 – 1984, pelajaran agama mulai masuk ke sekolah umum sekitar 25%, begitu sebaliknya umum masuk ke madrasah 25%. Dan di tambah dengan adanya pesantren kilat waktu puasa, namun dalam berpakaian masih belum bisa untuk berjilbab apabila sekolah di umum.
Diantara rumusan kurikulum 1984 adalah memuat hal-hal strategies, diantaranya :
  1. Program kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTs, dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler baik dalam program inti maupun program pilihan.
  2. Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dan apa yang dipelajarinya.
  3. Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan peningkatan proses dan hasil belajar serta pengelolaan program.
b)      CBSA ( Cara belajar siswa aktif )

Kurikulum ini di mulai pada tahun 1994, kebijakan kurikulum pendidikan agama ditempatkan di seluruh jenjang pendidikan, menjadi mata pelajaran wajib sejak SD sampai Perguruan Tinggi. Pada jenjang pendidikan SD, terdapat 9 mata pelajaran, termasuk pendidikan agama. Di SMP struktur kurikulumnya juga sama, dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program pendidikan umum. Demikian halnya di tingkatan SMU, dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program pengajaran umum bersama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa dan Sastra Indonesia, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Matematika, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), IPS (Ekonomi, Sosiologi, Geografi) dan Pendidikan Seni.
Dalam CBSA kegiatan belajarnya diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti mendengarkan, berdiskusi, membuat sesuatu, menulis laporan, memecahkan masalah, membentuk gagasan, menyusun rencana dan sebagainya. Adapun kegiatan yang dilakukan guru adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan lembar kerja
  2. Menyususn tugas bersama siswa
  3. Memberikan informasi tentang kegiatan yang akan di susun.
  4. Memberikan bantuan dan pelayanan apabila siswa mendapat kesulitan
  5. Menyampaikan pertanyaan yang bersifat asuhan
  6. Membantu mengarahkan rumusan kesimpulan umum.
  7. Memberikan bantuan dan pelayanan khusus kepada siswa yang lamban
  8. Menyalurkan bakat dan minat siswa
  9. Mengamati setiap aktivitas siswa.
Dari sudut pendidikan agama, Kurikulum 1994, hanyalah penyempurnaan dan perubahan-perubahan yang tidak mempengaruhi jumlah jam pelajaran dan karakter pendidikan keagamaan siswa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sampai tahun 1998, pendidikan di Indonesia, masih menggunakan UU Pendidikan tahun 1989, dan kuriklum 1994.
Karakteristik kurikulum PAI Tahun 1994 antara lain:
  1. Materi atau bahan kajian yang masing-masinng sesuai dengan tingkat atau jenjang satuan pendidikan
  2. Pilihan bahan kajian untuk semua jenjang pendidikan yang essensial dan sesuai dengan tingkat perkembangan jiwa
  3. Aspek-aspek pemahaman keagamaan kilafh dihilangkan
  4. Materi atau bahan untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif, psikomotorik
  5. Pokok bahasan atau kajian PAI diorientasikan untuk berpadu dengan bidang studi yang lain.
c)      KBK ( Kurikulum berbasis kompetensi )
Pada tahun 2004 pemerintah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi pada mulanya menumbuhkan harapan akan memberi keuntungan bagi peserta didik karena dianggap sebagai penyempurnaan dari metode Cara belajar siswa Aktif (CBSA). Namun dari sisi mental maupun kapasistas guru tampaknya sangat berat untuk memenuhi tuntutan ini. Pemerintah juga sangat kewalahan secara konseptual, ketika pemerintah bersikeras dengan pemberlakukan Ujian Nasional.
Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Seorang guru PAI, di samping mempunyai kompetensi sebagaimana tercantum dalam UU No.14/2005, ps.10  tentang UUGuru & Dosen dan PP.19/2005, ps.28 tentang Standar Nasional  Pendidikan, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, sedangkan dalam Permenag Nomor 16/2010 pasal16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan. Guru PAI hendaknya dapat menggunakan pendekatan adat dalam proses pembelajaran PAI. Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 20/2003, Ps. 39, ayat 2)
Berdasarkan undang-undang  di atas dapat dipahami bahwa tugas  guru PAI bukan hanya mengajar saja, tetapi lebih jauh dari itu, yakni mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, sampai kepada mengevaluasi hasil pembelajaran.
Dalam  Undang-Undang Guru dan Dosen juga secara tegas dikatakan bahwa Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14 Th. 2005, pasal 1).
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut, dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen; (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator pencapaian.
d)     Kurikulum yang di sempurnakan
Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari KBK yang di anggap gagal dalam pelaksanaanya, karna hasilnya tidak memuaskan sehingga tahun 2004 di anggap tidak ada perubahan kurikulum, yang ada hanya uji coba kurikulum di sebagian sekolah.
e)      Kurikulum Kultural
Kurikulum ini yang membedakan hanyalah di dalam pengajarannya di selipkan dengan kebudayaan.
f)       KTSP ( kurikulum tingkat satuan pendidikan )
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan paling menonjol pada kurikulum ini adalah guru lebih di bebaskan dalam merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa dan sekolah dimana berada. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi. Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk memahami dan menghayati,belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.


BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
·         Fitrah secara garis besar berarti keadaan, bawaan sejak lahir. Manusia mempunyai fitrah berupa keyakinan adanya TUHAN dan memilih agama Tauhid
·         Agama secara universal berati penyerahan diri sepenuhnya terhadap Tuhan. Adapun kegunaan agama bagi manusia adalah ; sebagai fitrah, benteng diri dari kejahatan, pengatur hubungan antara manusia dan pencipta, juga hubungan dengan manusia itu sendiri
·         Dalam perkembangannya agama sebelum merdeka terbatas hanya di pondok yang sistemnya masih ortodok. Pada zaman itu hanya anak bangsawan dan priyayi yang belajar. Setelah merdeka agam Islam di kembangkan melalui ORMAS seprti Muhammadiyah, NU, PERTI,Wasliyah dan masih banyak lagi. Pada era reformasi sudah mulai membaik seperti sudah masuknya pendidikan agama ke sekolah umum begitu juga sebaliknya
·         PAI tiap masanya mengalami perubahan, pada ORLA PAI masih memakai istilah pelajaran, belum menggunakan kurikulum, dan di dapatkan hanya dari pondok. Pada ORBA sudah mulai memakai kurikulum pelajaran agama sudah mulai masuk ke sekolah umum bahkan sampai ke perguruan tinggi dan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Pada reformasi pendidikan agama sudah di mantapkan masuk ke pendidikan nasional.
·         Kurikulum PAI di mulai dari tahun 1970 an namun untuk memasukkan pelajaran agama ke kurikulum mengalami tarik ulur yang sangat panjang. 1) PAK, berorientasi pada kekretifan anak didik, pakaian belum islami. 2) CBSA, pendidikan agama sudah mulai di masukkan ke semua jenjang pendidikan. 3) KBK, dalam pendidikan agama tdak mengalami perubahan yang berarti PAI tetap 2 jam. 4) KBK Di sempurnakan, hanyalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yang di anggap gagal. 5) KTSP, sudah mulai di pakainya silabus.
3.2  SARAN
Dengan adanya makalah ini penulis mengharapkan dapat  menambah ilmu dan wawasan para pembaca.
penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah selanjutnya, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.

No comments: