BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Agama Islam adalah agama yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW
sebagai agama yang Fitrah. Agama
dalam kehidupan sangat di butuhkan oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan sang Khaliq ataupun hubungan dengan sesama dan makhluk lainnya. Agama yang di bawa dan di sampaikan oleh utusan Allah atau yang lebih dikenal dengan agama langit disebut Agama Samawi, sedangkan agama yang tercipta karna pemikiran manusia adalah agama bumi. Di Indonesia Pendidikan Agama Islam (PAI) hanya diberi waktu 2 jam dalam seminggu sebagai pelajaran di sekolah – sekolah umum, sedangkan pelajaran yang lainnya ada yang 10 jam, PAI pertama kali di kenalkan melalui pondok-pondok Pesantren yang kemudian masuk ke umum dengan adanya perubahan perubahan kurikulum setiap masanya. Walaupun kurikulum terus di sempurnakan namun, PAI tetap saja 2 jam tiap minggunya, dan pelajaran lain lebih diprioritaskan. Sekarang untuk menambah jam PAI, tiap daerah punya kebijakan masing-masing dalam merealisasikan diantaranya dengan adanya waktu untuk membaca ayat ayat pendek setiap akan di mulai dan diakhir pelajaran, selain itu di tambah dengan adanya hafalan-hafalan, sholat berjamaah dan lain lain. Metode ini di anngap mampu untuk menambah pemahaman tentang Islam itu sendiri, namun apakah itu berhasil atau tidak itu tergantung pada guru dan siswanya.
dalam kehidupan sangat di butuhkan oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan sang Khaliq ataupun hubungan dengan sesama dan makhluk lainnya. Agama yang di bawa dan di sampaikan oleh utusan Allah atau yang lebih dikenal dengan agama langit disebut Agama Samawi, sedangkan agama yang tercipta karna pemikiran manusia adalah agama bumi. Di Indonesia Pendidikan Agama Islam (PAI) hanya diberi waktu 2 jam dalam seminggu sebagai pelajaran di sekolah – sekolah umum, sedangkan pelajaran yang lainnya ada yang 10 jam, PAI pertama kali di kenalkan melalui pondok-pondok Pesantren yang kemudian masuk ke umum dengan adanya perubahan perubahan kurikulum setiap masanya. Walaupun kurikulum terus di sempurnakan namun, PAI tetap saja 2 jam tiap minggunya, dan pelajaran lain lebih diprioritaskan. Sekarang untuk menambah jam PAI, tiap daerah punya kebijakan masing-masing dalam merealisasikan diantaranya dengan adanya waktu untuk membaca ayat ayat pendek setiap akan di mulai dan diakhir pelajaran, selain itu di tambah dengan adanya hafalan-hafalan, sholat berjamaah dan lain lain. Metode ini di anngap mampu untuk menambah pemahaman tentang Islam itu sendiri, namun apakah itu berhasil atau tidak itu tergantung pada guru dan siswanya.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Permasalahan
utama yang akan di bahas dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana pengertian Fitrah dan agama menurut pandangan
para ahli dan menurut asal bahasanya
2.
Bagaimana
peranan dan fungsi dan mamfaat Agama bagi manusia
3.
Bagaimana
pengembangan Agama di Indonesia di Era Orde lama, Orde baru dan Reformasi
4.
Bagaiamana
pendidikan Agama Islam bisa berkembang di era Orde lama, Orde baru, dan
Reformasi
5.
Bagaimana
perkembangan Pendidikan Agama Islam
menurut kurikulum yang berlaku tiap masanya
1.3 PEMBATASAN
MASALAH
Untuk menghindari perluasan dalam
mengkaji makalah ini maka makalah akan di batasi agar tidak terjadi perluasan
yang tidak perlu pada:
1.
Bagaimana
Pendidikan Agama Islam bisa masuk kurikulum
2.
Bagaimana
perkembangan Pendidikan Agama Islam di Indonesia menurut zamannya
3.
Apa
hubungan antara Fitrah dan Agama
1.4 TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
umum dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan
Pendidikan Agama Islam menurut kurikulum yang berlaku, sedangkan tujuan
khususnya adalah:
1.
Mengetahui
apa arti Fitrah dan hubungannya dengan Agama
2.
Mengetahui
kurikulum yang berkembang dari tahun ke tahun dan perubahannya
3.
Mengetahui
apa saja mamfaat agama bagi manusia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Agama menurut pemahaman ulama
Agama berasal dari bahasa arab
yang mempunyai dua istilah yaitu addien dan almillah. Addien berarti syari’at
dan almillah berarti orang yang melaksanakan ibadah agamanya. Jika dilhat dari
segi lughat,kata “dien” itu masdar dari kata kerja “daana”-“yadiinu”. Menurut
lughat,kata dien mempunyai bermacam macam arti: Cara atau adat, perhitungan,
Peraturan, hari kiamat, Undang-undang,
nasehat, Taat atau patuh, Agama, Mengesakan tuhan, Kemenangan, Pembalasan,
kekuasaan.
Pengertian Dienul Islam Menurut
bahasa addin dapat berarti kesejahteraan dan keselamatan, tangga
jenjang keatas, penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah,
sedangkan menurut istilah (terminologi) Dienul Islam
berarti “Agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rosul-NYA. Tujuan islam
yang utama yaitu bertauhid kepada Allah SWT. Tauhid yaitu berkeyakinan bahwa
Allah itu esa tak ada sekutu bagi-NYA.keesaan yang dikehendaki islam adalah esa
dalam segala hal esa pada dzat maupun sifat-NYA.
Definisi agama menurut islam yang
ditetapkan oleh para ahli diantaranya :
1) A.Hasan; Agama Adalah sebuah I’tikad kepercayaan,
undang-undang, peraturan,pimpinan, pelajaran buat keselamatan dunia dan akherat
yang diwahyukan Allah kepada manusia melalui perantaraan Rosulullah.
2) KH
thahir abdul Mu’in ; Agama adalah ketentuan
ketuhanan yang mengantarkan manusia dengan berpegang kepadanya,kepada kebahagiaan
dunia dan kesejahteraan akherat.
3) KH.E
Abdurrahman ; Agama adalah ketetapan
ketuhanan karena kebaikan Allah kepada manusia dengan melalui lidah antara
mereka,untuk mencapai kerasulan itu tidak dapat dengan usaha dan tidak bisa
dibuat-buat,dan tidak akan mendapatkan wahyu itu dengan cara belajar.
4) Muhammad
Natsir ; Agama adalah suatu
kepercayaandancara hidup yang mengandung faktor-faktor antara lain kepercayaan
dengan adanya tuhan sebagai sumber dari segala sumber hukumdan nilai hidup.
5) Ahmad
Abdullah Al-Masdoossi ; Agama adalah tata aturan
hidup yang diwahyukan untuk umat manusia,dari zaman kezaman sejak manusia di
gelarkan diatas bumi ini.
6) Mahmud
Yunus ; Agama adalah hari kemudian,hari akherat,pada hari itu ada pengadilan
yang seadil-adilnya yang mana hakimnya ialah tuhan Yang Maha Esa.
B. KURIKULUM
PAI
1.
Pelajaran Agama Menurut Masanya
Sebelumnya pendidikan agama belum
menggunakan metode ataupun struktur yang sistematis, namun sekarang sudah ada
silabus, RPP, Protal, Promes, yang di dukung oleh undang – undang seperti UU No
20 Tahun 2003, UU No 19 Tahun 2005. Tetapi UU ini terus berubah – ubah sesuai
dengan kebutuhan derah mesing – masing, terkadang mengalami penambahan
penetapan, dan juga pengurangan. Selain itu di dukung juga oleh PP yang di
kembangkan menurut Propinsi masing – masing baik dari tingkat kabupaten,
kecamatan, dan di sesuaikan dan tidak mutlak. Kemudian di dukung oleh INPRES
dan PERMEN .
2. Pelajaran
Agama Peningkatan Mutu
Sesuai dengan
perkembangan teknologi dan kemajuan dalam pendidikan, pelajaran agama juga
mengalami perkembangan, dalam prakteknya sudah mulai mempersiapkan perangkat
kegiatan belajar dan mengajar yaitu : Silabus, RPP, PROTAL, PROMES, dan
Analisis.
Dalam peningkatan
mutu pengajar dilaksanakanlah program Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI (MGMP
– PAI ), gunanya untuk saling berdiskusi tentang pelajaran yang akan di
sampaikan ke siswa didik.MGMP – PAI di laksanakan bukan hanya di pusat tapi
juga tiap – tiap rayon di kecamatan. Selain MGMP ada juga Pelatihan Instruktur
yang di laksanakan secara berjenjang, tingkat propinsi melatih kabupaten dan
kabupaten melatih tingkat rayon kecamatan.
Sebagai penghargaan
atas prestasi dan dedikasi guru dalam mengajar pemerintah telah memberikan
Sertifikasi bagi guru – guru yang berprestasi di seluruh Indonesia, namun
melalui berbagai persyaratan dan seleksi.
Tahun 2007 muncul
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI ). Berbagai inovasi dan kreatifitas dalam mengembangkan komponen-komponen
pendidikan telah bangyak bermunculan di lembaga pendidikan. Melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memberi peluang bagi masyarakat yang
kurang mampu untuk menyekolahkan putra putrinya. Melalui program sertifikasi
Guru dan Dosen telah menimbulkan perhatian kepada para Guru dan Dosen untuk
melaksanakan tugasnya dengan baik. Melalui program Kuirkulum Berbasis
Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah
melahirkan suasana akademik dan dan proses belajar mengajar yang lebih kreatif,
inovatif dan mandiri. Demikian juga dengan adanya Standar Nasional Pendidikan
telah timbul kesadaran gagi kalangan para pengelola pendidikan untuk melakukan
akreditasi terhadap program studi yang dilaksanakan.
3.
Pelajaran agama berdasarkan kurikulum
Dalam penyelenggaraan PAI pada sekolah
umum, mengalami proses yang panjang yaitu sejak masa pasca kemerdekaan hingga
ditetapkan undang-undang no. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam proses mendapatkan legalitas hukum atas pelaksanaan pendidikan agama
sejak kurun kemerdekaan, terjadi tarik menarik antara kelompok yang pro karena
menganggap PAI penting diberikan di Sekolah/Perguruan Tinggi, dan mereka yang
kontra karena mengganggp tidak penting dan cukup diganti dengan pendidikan budi
pekerti.
Semenjak awal kemerdekaan sampai masa
orde baru, pelaksanaan PAI di sekolah selalu masuk dalam agenda pembahasan atau
atas dasar kemauan politik tokoh-tokoh nasional. Hal ini dikarenakan, setiap
keputusan tentang pelaksanaan PAI pada dasarnya merupakan keputusan politik.
Agar pengembangan pendidikan agama Islam
pada sekolah umum lebih terarah maka sejak tahun 1978 berdirilah Direktorat
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, lebih lanjut karena respon pemerintah
dan dunia pendidikan khususnya terhadap pendidikan agama Islam berkurang,
direktorat ini sempat menghilang di tahun 2001 dengan menggabung dengan
Direktorat Pembinaan Perguruan Agama islam (Ditbinruais), menjadi Direktorat
Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum. Namun ternyata
penggabungan ini tidak juga mengangkat pendidikan agama Islam pada sekolah umum
ke arah yang lebih baik, bahkan lebih terpuruk dan terasa dikesampingkan. Oleh
karena itu di tahun 2005 dibentuk direktorat baru yang bersifat khusus kembali
yaitu Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dan akhirnya
disempurnakan menjadi Direktorat Pendidikan Agama Islam sampai sekarang
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010.
Saat ini perkembangan program/kegiatan bagi pendidikan Agama Islam sudah makin
membaik dan terrencana.
a) PAK
(pembelajaran anak kreatif)
Kurikulum ini dalam
proses belajarnya guru harus mencitakan suasana yang membuat siswa menjadi
aktif bertanya, mempertanyakan dan mengemukakan gagasan. Secara garis besar
siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan
kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
Kurikulum ini berlaku
sekiyar tahun 1970 – 1984, pelajaran agama mulai masuk ke sekolah umum sekitar
25%, begitu sebaliknya umum masuk ke madrasah 25%. Dan di tambah dengan adanya
pesantren kilat waktu puasa, namun dalam berpakaian masih belum bisa untuk
berjilbab apabila sekolah di umum.
Diantara rumusan kurikulum 1984 adalah
memuat hal-hal strategies, diantaranya :
- Program kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTs, dan
MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan intra kurikuler dan ekstra
kurikuler baik dalam program inti maupun program pilihan.
- Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan
memperhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dan apa yang
dipelajarinya.
- Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan
menyeluruh untuk keperluan peningkatan proses dan hasil belajar serta
pengelolaan program.
b) CBSA (
Cara belajar siswa aktif )
Kurikulum ini di
mulai pada tahun 1994, kebijakan kurikulum pendidikan agama
ditempatkan di seluruh jenjang pendidikan, menjadi mata pelajaran wajib sejak
SD sampai Perguruan Tinggi. Pada jenjang pendidikan SD, terdapat 9 mata
pelajaran, termasuk pendidikan agama. Di SMP struktur kurikulumnya juga sama,
dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program pendidikan umum. Demikian
halnya di tingkatan SMU, dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program
pengajaran umum bersama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa dan
Sastra Indonesia, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Bahasa Inggris, Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan, Matematika, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), IPS (Ekonomi,
Sosiologi, Geografi) dan Pendidikan Seni.
Dalam CBSA kegiatan belajarnya
diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti mendengarkan, berdiskusi,
membuat sesuatu, menulis laporan, memecahkan masalah, membentuk gagasan,
menyusun rencana dan sebagainya. Adapun kegiatan yang dilakukan guru adalah
sebagai berikut:
- Menyiapkan lembar kerja
- Menyususn tugas bersama siswa
- Memberikan informasi tentang kegiatan yang akan
di susun.
- Memberikan bantuan dan pelayanan apabila siswa
mendapat kesulitan
- Menyampaikan pertanyaan yang bersifat asuhan
- Membantu mengarahkan rumusan kesimpulan umum.
- Memberikan bantuan dan pelayanan khusus kepada
siswa yang lamban
- Menyalurkan bakat dan minat siswa
- Mengamati setiap aktivitas siswa.
Dari sudut pendidikan agama, Kurikulum
1994, hanyalah penyempurnaan dan perubahan-perubahan yang tidak mempengaruhi
jumlah jam pelajaran dan karakter pendidikan keagamaan siswa, sebagaimana
tahun-tahun sebelumnya. Sampai tahun 1998, pendidikan di Indonesia, masih
menggunakan UU Pendidikan tahun 1989, dan kuriklum 1994.
Karakteristik kurikulum PAI Tahun 1994
antara lain:
- Materi atau bahan kajian yang masing-masinng
sesuai dengan tingkat atau jenjang satuan pendidikan
- Pilihan bahan kajian untuk semua jenjang
pendidikan yang essensial dan sesuai dengan tingkat perkembangan jiwa
- Aspek-aspek pemahaman keagamaan kilafh
dihilangkan
- Materi atau bahan untuk mengembangkan aspek
kognitif, afektif, psikomotorik
- Pokok bahasan atau kajian PAI diorientasikan
untuk berpadu dengan bidang studi yang lain.
c) KBK ( Kurikulum
berbasis kompetensi )
Pada tahun 2004 pemerintah menetapkan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi
pada mulanya menumbuhkan harapan akan memberi keuntungan bagi peserta didik
karena dianggap sebagai penyempurnaan dari metode Cara belajar siswa Aktif
(CBSA). Namun dari sisi mental maupun kapasistas guru tampaknya sangat berat
untuk memenuhi tuntutan ini. Pemerintah juga sangat kewalahan secara
konseptual, ketika pemerintah bersikeras dengan pemberlakukan Ujian Nasional.
Dalam kurikulum 2004 ini, para murid
dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa
meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling
berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun
meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan
di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa
ada nilainya.
Seorang guru PAI, di
samping mempunyai kompetensi sebagaimana tercantum dalam UU No.14/2005, ps.10
tentang UUGuru & Dosen dan PP.19/2005, ps.28 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, sedangkan dalam Permenag Nomor
16/2010 pasal16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi
kepemimpinan. Guru PAI hendaknya dapat menggunakan pendekatan adat
dalam proses pembelajaran PAI. Guru merupakan
pendidik profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 20/2003,
Ps. 39, ayat 2)
Berdasarkan undang-undang di atas
dapat dipahami bahwa tugas guru PAI bukan hanya mengajar saja, tetapi
lebih jauh dari itu, yakni mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, sampai kepada mengevaluasi hasil pembelajaran.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
juga secara tegas dikatakan bahwa Guru adalah pendidik professional dengan
tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14 Th. 2005, pasal
1).
Kurikulum berbasis
kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan
seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut, dan juga
untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu kegiatan
yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun
standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen;
(1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4)
indikator pencapaian.
d)
Kurikulum yang di sempurnakan
Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari
KBK yang di anggap gagal dalam pelaksanaanya, karna hasilnya tidak memuaskan
sehingga tahun 2004 di anggap tidak ada perubahan kurikulum, yang ada hanya uji
coba kurikulum di sebagian sekolah.
e)
Kurikulum Kultural
Kurikulum ini yang membedakan hanyalah
di dalam pengajarannya di selipkan dengan kebudayaan.
f)
KTSP ( kurikulum tingkat satuan pendidikan )
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan paling menonjol pada kurikulum ini
adalah guru lebih di bebaskan dalam merencanakan pembelajaran sesuai dengan
lingkungan dan kondisi siswa dan sekolah dimana berada. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
UU
RI Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005)
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan
Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan
pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah
penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan
langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai
salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL
dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP,
tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi
kesempatan peserta didik untuk : belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk memahami dan menghayati,belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan
berguna untuk orang lain, dan belajar untuk membangun dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
BAB III
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
·
Fitrah
secara garis besar berarti keadaan, bawaan sejak lahir. Manusia mempunyai fitrah
berupa keyakinan adanya Allah dan memilih agama Tauhid
·
Agama
secara universal berati penyerahan diri sepenuhnya terhadap Tuhan. Adapun
kegunaan agama bagi manusia adalah ; sebagai fitrah, benteng diri dari
kejahatan, pengatur hubungan antara manusia dan pencipta, juga hubungan dengan
manusia itu sendiri
·
Dalam
perkembangannya agama sebelum merdeka terbatas hanya di pondok yang sistemnya
masih ortodok. Pada zaman itu hanya anak bangsawan dan priyayi yang belajar.
Setelah merdeka agam Islam di kembangkan melalui ORMAS seprti Muhammadiyah, NU,
PERTI,Wasliyah dan masih banyak lagi. Pada era reformasi sudah mulai membaik
seperti sudah masuknya pendidikan agama ke sekolah umum begitu juga sebaliknya
·
PAI tiap
masanya mengalami perubahan, pada ORLA PAI masih memakai istilah pelajaran,
belum menggunakan kurikulum, dan di dapatkan hanya dari pondok. Pada ORBA sudah
mulai memakai kurikulum pelajaran agama sudah mulai masuk ke sekolah umum
bahkan sampai ke perguruan tinggi dan mendapatkan perhatian khusus dari
pemerintah. Pada reformasi pendidikan agama sudah di mantapkan masuk ke
pendidikan nasional.
·
Kurikulum
PAI di mulai dari tahun 1970 an namun untuk memasukkan pelajaran agama ke
kurikulum mengalami tarik ulur yang sangat panjang. 1) PAK, berorientasi pada
kekretifan anak didik, pakaian belum islami. 2) CBSA, pendidikan agama sudah
mulai di masukkan ke semua jenjang pendidikan. 3) KBK, dalam pendidikan agama
tdak mengalami perubahan yang berarti PAI tetap 2 jam. 4) KBK Di sempurnakan,
hanyalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yang di anggap gagal. 5) KTSP,
sudah mulai di pakainya silabus.
1.2 SARAN
Dengan adanya makalah ini penulis mengharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan para pembaca.
penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak
kesalahan dan kekurangannya. Demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah
selanjutnya, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat
membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Dra. Hj. Enung K. Rukiati, Dra. Fenti Hikmawati, Sejarah Pendidikan
Islam di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung: 2006.
Sumarsono, Moestoko. 1986. Pendidikan Indonesia dari jaman ke jaman. Balai
Pustaka: Jakarta
Helius Sjamsuddin. 1993. Sejarah Pendidikan Di Indonesia Zaman Kemerdekaan
(1945-1950).Departeman Pendidikan Dan Kebudayan: Jakarta
No comments:
Post a Comment