Total Pageviews

Wednesday, May 1, 2013

MAKALAH SPI


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG
Agama Islam adalah agama yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai agama yang Fitrah. Agama
dalam kehidupan sangat di butuhkan oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan sang Khaliq ataupun hubungan dengan sesama dan makhluk lainnya. Agama yang di bawa dan di sampaikan oleh utusan Allah atau yang lebih dikenal dengan agama langit disebut Agama Samawi, sedangkan agama yang tercipta karna pemikiran manusia adalah agama bumi. Di Indonesia Pendidikan Agama Islam (PAI) hanya diberi waktu 2 jam dalam seminggu sebagai pelajaran di sekolah – sekolah umum, sedangkan pelajaran yang lainnya ada yang 10 jam, PAI pertama kali di kenalkan melalui pondok-pondok Pesantren yang kemudian masuk ke umum dengan adanya perubahan perubahan kurikulum setiap masanya. Walaupun kurikulum terus di sempurnakan namun, PAI tetap saja 2 jam tiap minggunya, dan pelajaran lain lebih diprioritaskan. Sekarang untuk menambah jam PAI, tiap daerah punya kebijakan masing-masing dalam merealisasikan diantaranya dengan adanya waktu untuk membaca ayat ayat pendek setiap akan di mulai dan diakhir pelajaran, selain itu di tambah dengan adanya hafalan-hafalan, sholat berjamaah dan lain lain. Metode ini di anngap mampu untuk menambah pemahaman tentang Islam itu sendiri, namun apakah itu berhasil atau tidak itu tergantung pada guru dan siswanya.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Permasalahan utama yang akan di bahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana  pengertian Fitrah dan agama menurut pandangan  para ahli dan menurut asal bahasanya
2.      Bagaimana peranan dan fungsi dan mamfaat Agama bagi manusia
3.      Bagaimana pengembangan Agama di Indonesia di Era Orde lama, Orde baru dan Reformasi
4.      Bagaiamana pendidikan Agama Islam bisa berkembang di era Orde lama, Orde baru, dan Reformasi
5.      Bagaimana perkembangan Pendidikan Agama Islam  menurut kurikulum yang berlaku tiap masanya


1.3  PEMBATASAN MASALAH
Untuk menghindari perluasan dalam mengkaji makalah ini maka makalah akan di batasi agar tidak terjadi perluasan yang tidak perlu pada:
1.      Bagaimana Pendidikan Agama Islam bisa masuk kurikulum
2.      Bagaimana perkembangan Pendidikan Agama Islam di Indonesia menurut zamannya
3.      Apa hubungan antara Fitrah dan Agama
1.4  TUJUAN PENULISAN
Tujuan umum dari penulisan  makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Pendidikan Agama Islam menurut kurikulum yang berlaku, sedangkan tujuan khususnya adalah:
1.      Mengetahui apa arti Fitrah dan hubungannya dengan Agama
2.      Mengetahui kurikulum yang berkembang dari tahun ke tahun dan perubahannya
3.      Mengetahui apa saja mamfaat agama bagi manusia

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Agama menurut pemahaman ulama
Agama berasal dari bahasa arab yang mempunyai dua istilah yaitu addien dan almillah. Addien berarti syari’at dan almillah berarti orang yang melaksanakan ibadah agamanya. Jika dilhat dari segi lughat,kata “dien” itu masdar dari kata kerja “daana”-“yadiinu”. Menurut lughat,kata dien mempunyai bermacam macam arti: Cara atau adat, perhitungan, Peraturan, hari kiamat, Undang-undang, nasehat, Taat atau patuh, Agama, Mengesakan tuhan, Kemenangan, Pembalasan, kekuasaan.
Pengertian Dienul Islam Menurut bahasa addin dapat berarti kesejahteraan dan keselamatan, tangga jenjang keatas,  penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah, sedangkan menurut istilah (terminologi) Dienul Islam berarti “Agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rosul-NYA. Tujuan islam yang utama yaitu bertauhid kepada Allah SWT. Tauhid yaitu berkeyakinan bahwa Allah itu esa tak ada sekutu bagi-NYA.keesaan yang dikehendaki islam adalah esa dalam segala hal esa pada dzat maupun sifat-NYA.

Definisi agama menurut islam yang ditetapkan oleh para ahli diantaranya :
1)      A.Hasan; Agama Adalah sebuah I’tikad kepercayaan, undang-undang, peraturan,pimpinan, pelajaran buat keselamatan dunia dan akherat yang diwahyukan Allah kepada manusia melalui perantaraan Rosulullah.
2)      KH thahir abdul Mu’in ; Agama adalah ketentuan ketuhanan yang mengantarkan manusia dengan berpegang kepadanya,kepada kebahagiaan dunia dan kesejahteraan akherat.
3)      KH.E Abdurrahman ; Agama adalah ketetapan ketuhanan karena kebaikan Allah kepada manusia dengan melalui lidah antara mereka,untuk mencapai kerasulan itu tidak dapat dengan usaha dan tidak bisa dibuat-buat,dan tidak akan mendapatkan wahyu itu dengan cara belajar.
4)      Muhammad Natsir ; Agama adalah suatu kepercayaandancara hidup yang mengandung faktor-faktor antara lain kepercayaan dengan adanya tuhan sebagai sumber dari segala sumber hukumdan nilai hidup.
5)      Ahmad Abdullah Al-Masdoossi ; Agama adalah tata aturan hidup yang diwahyukan untuk umat manusia,dari zaman kezaman sejak manusia di gelarkan diatas bumi ini.
6)      Mahmud Yunus ; Agama adalah hari kemudian,hari akherat,pada hari itu ada pengadilan yang seadil-adilnya yang mana hakimnya ialah tuhan Yang Maha Esa.

B.     KURIKULUM PAI

1.      Pelajaran Agama Menurut Masanya

Sebelumnya pendidikan agama belum menggunakan metode ataupun struktur yang sistematis, namun sekarang sudah ada silabus, RPP, Protal, Promes, yang di dukung oleh undang – undang seperti UU No 20 Tahun 2003, UU No 19 Tahun 2005. Tetapi UU ini terus berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan derah mesing – masing, terkadang mengalami penambahan penetapan, dan juga pengurangan. Selain itu di dukung juga oleh PP yang di kembangkan menurut Propinsi masing – masing baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan di sesuaikan dan tidak mutlak. Kemudian di dukung oleh INPRES dan PERMEN .

2.      Pelajaran Agama Peningkatan Mutu
Sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemajuan dalam pendidikan, pelajaran agama juga mengalami perkembangan, dalam prakteknya sudah mulai mempersiapkan perangkat kegiatan belajar dan mengajar yaitu : Silabus, RPP, PROTAL, PROMES, dan Analisis.
Dalam peningkatan mutu pengajar dilaksanakanlah program Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI (MGMP – PAI ), gunanya untuk saling berdiskusi tentang pelajaran yang akan di sampaikan ke siswa didik.MGMP – PAI di laksanakan bukan hanya di pusat tapi juga tiap – tiap rayon di kecamatan. Selain MGMP ada juga Pelatihan Instruktur yang di laksanakan secara berjenjang, tingkat propinsi melatih kabupaten dan kabupaten melatih tingkat rayon kecamatan.
Sebagai penghargaan atas prestasi dan dedikasi guru dalam mengajar pemerintah telah memberikan Sertifikasi bagi guru – guru yang berprestasi di seluruh Indonesia, namun melalui berbagai persyaratan dan seleksi.
Tahun 2007 muncul Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI ). Berbagai inovasi dan kreatifitas dalam mengembangkan komponen-komponen pendidikan  telah bangyak bermunculan di lembaga pendidikan. Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memberi peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menyekolahkan putra putrinya. Melalui program sertifikasi Guru dan Dosen telah menimbulkan perhatian kepada para Guru dan Dosen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Melalui program Kuirkulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah melahirkan suasana akademik dan dan proses belajar mengajar yang lebih kreatif, inovatif dan mandiri. Demikian juga dengan adanya Standar Nasional Pendidikan telah timbul kesadaran gagi kalangan para pengelola pendidikan untuk melakukan akreditasi terhadap program  studi yang dilaksanakan.

3.      Pelajaran agama berdasarkan kurikulum
Dalam penyelenggaraan PAI pada sekolah umum, mengalami proses yang panjang yaitu sejak masa pasca kemerdekaan hingga ditetapkan undang-undang no. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam proses mendapatkan legalitas hukum atas pelaksanaan pendidikan agama sejak kurun kemerdekaan, terjadi tarik menarik antara kelompok yang pro karena menganggap PAI penting diberikan di Sekolah/Perguruan Tinggi, dan mereka yang kontra karena mengganggp tidak penting dan cukup diganti dengan pendidikan budi pekerti.
Semenjak awal kemerdekaan sampai masa orde baru, pelaksanaan PAI di sekolah selalu masuk dalam agenda pembahasan atau atas dasar kemauan politik tokoh-tokoh nasional. Hal ini dikarenakan, setiap keputusan tentang pelaksanaan PAI pada dasarnya merupakan keputusan politik.
Agar pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah umum lebih terarah maka sejak tahun 1978 berdirilah Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, lebih lanjut karena respon pemerintah dan dunia pendidikan khususnya terhadap pendidikan agama Islam berkurang, direktorat ini sempat menghilang di tahun 2001 dengan menggabung dengan Direktorat Pembinaan Perguruan Agama islam (Ditbinruais), menjadi Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum. Namun ternyata penggabungan ini tidak juga mengangkat pendidikan agama Islam pada sekolah umum ke arah yang lebih baik, bahkan lebih terpuruk dan terasa dikesampingkan. Oleh karena itu di tahun 2005 dibentuk direktorat baru yang bersifat khusus kembali yaitu Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dan akhirnya disempurnakan menjadi Direktorat Pendidikan Agama Islam sampai sekarang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010. Saat ini perkembangan program/kegiatan bagi pendidikan Agama Islam sudah makin membaik dan terrencana.

a)      PAK (pembelajaran anak kreatif)
Kurikulum ini dalam proses belajarnya guru harus mencitakan suasana yang membuat siswa menjadi aktif bertanya, mempertanyakan dan mengemukakan gagasan. Secara garis besar siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
Kurikulum ini berlaku sekiyar tahun 1970 – 1984, pelajaran agama mulai masuk ke sekolah umum sekitar 25%, begitu sebaliknya umum masuk ke madrasah 25%. Dan di tambah dengan adanya pesantren kilat waktu puasa, namun dalam berpakaian masih belum bisa untuk berjilbab apabila sekolah di umum.
Diantara rumusan kurikulum 1984 adalah memuat hal-hal strategies, diantaranya :
  1. Program kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTs, dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler baik dalam program inti maupun program pilihan.
  2. Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dan apa yang dipelajarinya.
  3. Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan peningkatan proses dan hasil belajar serta pengelolaan program.

b)      CBSA ( Cara belajar siswa aktif )

Kurikulum ini di mulai pada tahun 1994, kebijakan kurikulum pendidikan agama ditempatkan di seluruh jenjang pendidikan, menjadi mata pelajaran wajib sejak SD sampai Perguruan Tinggi. Pada jenjang pendidikan SD, terdapat 9 mata pelajaran, termasuk pendidikan agama. Di SMP struktur kurikulumnya juga sama, dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program pendidikan umum. Demikian halnya di tingkatan SMU, dimana pendidikan agama masuk dalam kelompok program pengajaran umum bersama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa dan Sastra Indonesia, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Matematika, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), IPS (Ekonomi, Sosiologi, Geografi) dan Pendidikan Seni.
Dalam CBSA kegiatan belajarnya diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti mendengarkan, berdiskusi, membuat sesuatu, menulis laporan, memecahkan masalah, membentuk gagasan, menyusun rencana dan sebagainya. Adapun kegiatan yang dilakukan guru adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan lembar kerja
  2. Menyususn tugas bersama siswa
  3. Memberikan informasi tentang kegiatan yang akan di susun.
  4. Memberikan bantuan dan pelayanan apabila siswa mendapat kesulitan
  5. Menyampaikan pertanyaan yang bersifat asuhan
  6. Membantu mengarahkan rumusan kesimpulan umum.
  7. Memberikan bantuan dan pelayanan khusus kepada siswa yang lamban
  8. Menyalurkan bakat dan minat siswa
  9. Mengamati setiap aktivitas siswa.
Dari sudut pendidikan agama, Kurikulum 1994, hanyalah penyempurnaan dan perubahan-perubahan yang tidak mempengaruhi jumlah jam pelajaran dan karakter pendidikan keagamaan siswa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sampai tahun 1998, pendidikan di Indonesia, masih menggunakan UU Pendidikan tahun 1989, dan kuriklum 1994.
Karakteristik kurikulum PAI Tahun 1994 antara lain:
  1. Materi atau bahan kajian yang masing-masinng sesuai dengan tingkat atau jenjang satuan pendidikan
  2. Pilihan bahan kajian untuk semua jenjang pendidikan yang essensial dan sesuai dengan tingkat perkembangan jiwa
  3. Aspek-aspek pemahaman keagamaan kilafh dihilangkan
  4. Materi atau bahan untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif, psikomotorik
  5. Pokok bahasan atau kajian PAI diorientasikan untuk berpadu dengan bidang studi yang lain.

c)      KBK ( Kurikulum berbasis kompetensi )
Pada tahun 2004 pemerintah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi pada mulanya menumbuhkan harapan akan memberi keuntungan bagi peserta didik karena dianggap sebagai penyempurnaan dari metode Cara belajar siswa Aktif (CBSA). Namun dari sisi mental maupun kapasistas guru tampaknya sangat berat untuk memenuhi tuntutan ini. Pemerintah juga sangat kewalahan secara konseptual, ketika pemerintah bersikeras dengan pemberlakukan Ujian Nasional.
Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Seorang guru PAI, di samping mempunyai kompetensi sebagaimana tercantum dalam UU No.14/2005, ps.10  tentang UUGuru & Dosen dan PP.19/2005, ps.28 tentang Standar Nasional  Pendidikan, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, sedangkan dalam Permenag Nomor 16/2010 pasal16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan. Guru PAI hendaknya dapat menggunakan pendekatan adat dalam proses pembelajaran PAI. Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 20/2003, Ps. 39, ayat 2)
Berdasarkan undang-undang  di atas dapat dipahami bahwa tugas  guru PAI bukan hanya mengajar saja, tetapi lebih jauh dari itu, yakni mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, sampai kepada mengevaluasi hasil pembelajaran.
Dalam  Undang-Undang Guru dan Dosen juga secara tegas dikatakan bahwa Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14 Th. 2005, pasal 1).
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut, dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen; (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator pencapaian.
d)     Kurikulum yang di sempurnakan
Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari KBK yang di anggap gagal dalam pelaksanaanya, karna hasilnya tidak memuaskan sehingga tahun 2004 di anggap tidak ada perubahan kurikulum, yang ada hanya uji coba kurikulum di sebagian sekolah.
e)      Kurikulum Kultural
Kurikulum ini yang membedakan hanyalah di dalam pengajarannya di selipkan dengan kebudayaan.
f)       KTSP ( kurikulum tingkat satuan pendidikan )
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan paling menonjol pada kurikulum ini adalah guru lebih di bebaskan dalam merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa dan sekolah dimana berada. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi. Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk memahami dan menghayati,belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.


BAB III
PENUTUP

1.1  KESIMPULAN
·         Fitrah secara garis besar berarti keadaan, bawaan sejak lahir. Manusia mempunyai fitrah berupa keyakinan adanya Allah dan memilih agama Tauhid
·         Agama secara universal berati penyerahan diri sepenuhnya terhadap Tuhan. Adapun kegunaan agama bagi manusia adalah ; sebagai fitrah, benteng diri dari kejahatan, pengatur hubungan antara manusia dan pencipta, juga hubungan dengan manusia itu sendiri
·         Dalam perkembangannya agama sebelum merdeka terbatas hanya di pondok yang sistemnya masih ortodok. Pada zaman itu hanya anak bangsawan dan priyayi yang belajar. Setelah merdeka agam Islam di kembangkan melalui ORMAS seprti Muhammadiyah, NU, PERTI,Wasliyah dan masih banyak lagi. Pada era reformasi sudah mulai membaik seperti sudah masuknya pendidikan agama ke sekolah umum begitu juga sebaliknya
·         PAI tiap masanya mengalami perubahan, pada ORLA PAI masih memakai istilah pelajaran, belum menggunakan kurikulum, dan di dapatkan hanya dari pondok. Pada ORBA sudah mulai memakai kurikulum pelajaran agama sudah mulai masuk ke sekolah umum bahkan sampai ke perguruan tinggi dan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Pada reformasi pendidikan agama sudah di mantapkan masuk ke pendidikan nasional.
·         Kurikulum PAI di mulai dari tahun 1970 an namun untuk memasukkan pelajaran agama ke kurikulum mengalami tarik ulur yang sangat panjang. 1) PAK, berorientasi pada kekretifan anak didik, pakaian belum islami. 2) CBSA, pendidikan agama sudah mulai di masukkan ke semua jenjang pendidikan. 3) KBK, dalam pendidikan agama tdak mengalami perubahan yang berarti PAI tetap 2 jam. 4) KBK Di sempurnakan, hanyalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yang di anggap gagal. 5) KTSP, sudah mulai di pakainya silabus.
1.2  SARAN
Dengan adanya makalah ini penulis mengharapkan dapat  menambah ilmu dan wawasan para pembaca.
penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah selanjutnya, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.


DAFTAR PUSTAKA


Dra. Hj. Enung K. Rukiati, Dra. Fenti Hikmawati, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung: 2006.
Sumarsono, Moestoko. 1986. Pendidikan Indonesia dari jaman ke jaman. Balai Pustaka: Jakarta
Helius Sjamsuddin. 1993. Sejarah Pendidikan Di Indonesia Zaman Kemerdekaan (1945-1950).Departeman Pendidikan Dan Kebudayan: Jakarta


No comments: