Total Pageviews

Thursday, June 30, 2011

WNI

Menurut pasal 26 UUD 1945 WNI adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang tersebut memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.





Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang yang tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Selain itu,terdapat juga ketentuan mengenai hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 UUD 1945.

1.Tiap-tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupanyang layak bagi kemanusiaan. (pasal 27 ayat 2).
2.Setiap warga negara berhakikut serta dalam upaya pembelaan Negara(pasal 27 ayat 3).
3.Kemerdekaanberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiransecara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan denganundang-undang (pasal 28).
4.Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya(pasal 28A).
5.Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B).
6.Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni danbudaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, (pasal 28C ayat 1).
7.Setiap orang berhak untukmemajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara. (pasal 28C ayat 2).
8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (pasal 28D ayat 1).
9.Setiap orang berhak untukbekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (pasal 28D ayat 2).
10.Setiap orang berhak untuk memperolehkesempatan yang sama dalam pemerintahan(pasal 28D ayat 3).
11.Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
12.Setiap orang bebasmemeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggaldi wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, (pasal 28E ayat 1).
13.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, (pasal 28E ayat 2).
14.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28E ayat 3).
15.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F).
16.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta bendayang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungandari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1).
17.Setiap orang berhak untukbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (pasal 28G ayat 2).
18. Setiap orang berhakhidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggaldan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (pasal 28H ayat 1).
19.Setiap orang berhak mendapatkemudahan dan perlakuan khususuntuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (pasal 28H ayat 2).
20. Setiap orang berhak atasjaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (pasal 28H ayat 3).
21. Setiap orang berhak mempunyaihak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang- wenang oleh siapa pun. (pasal 28H ayat 4)
22. Hak untukhidup, hak untuktidak disiksa, hakkemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakuisecara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuktidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
23.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindunganterhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I ayat 2).
24.Tiap-tiap warga Negara berhakikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1).
25. Setiap warga negara berhakmendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)26.Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32).
27. Mengembangkanusaha-usaha dalam bidang ekonom(Pasal 33) 28. Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).

Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari- hari antara lain:
1.Mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di pengadilan.
2.Tiap warga negara berhak untuk melaksanakan perayaan hari raya masing-masing agama,
contohnya merayakan imlek, lebaran, hari natal, dll.
3.Setiap orang berhak untuk meyuarakan pendapatnya melalui berbagai media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal tetap menjaga keamanan.
4.Setiap orang berhak untuk mencalonkan diri di kancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD, gubernur, dll.
5.Setiap warga yang menderita sakit berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yane memadai, baik di puskesmas maupun di rumah sakit. Saat ini sudah ada fasilitas kesehatan seperti askin, askes, jamsostek, dll.

Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah mucul hak- hak dan sebaliknya.Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan caramengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita.Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita.Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban di mana masing-masing sudah di atur oleh UUD. Oleh karena itu setiap warga negara wajib mengetahui dan juga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan menerima apa yang menjadi Hak mereka. Jangan sampai ada ketidaktauan yang mengakibatkan perpecahan antar warga negara dengan pemerintah.

No comments: