Total Pageviews

Tuesday, December 27, 2011

MAKALAH etika profesi KEJAHATAN KOMPUTER

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Alhamdulillah, puji syukur kami ucapin kepada My Allah berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat

Monday, November 28, 2011

MAKALAH PMDI, PEMBAHARUAN ISLAM DI TURKI

BAB I
PENDAHULUAN
Pada abad pertengahan Dunia Barat telah maju, ditandai dengan beberapa kemajuan dan penemuan teknologi modern.

Friday, August 26, 2011

Thursday, June 30, 2011

Saturday, June 25, 2011

MAKALAH PENGERTIAN, SKOPE, DAN FUNGSI-FUNGSI POKOK ADMINISTRASI PENDIDIKAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufiq serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan salah satu tugas matakuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan berjudul : “Pengertian, Skope, dan Fungsi-Fungsi Pokok Administrasi Pendidikan”, tepat pada waktunya. Diharapkan setelah membaca makalah ini kita dapat mempelajari dan memahami tentang administrasi pendidikan, ruang lingkup administrasi pendidikan beserta fungsinya.

METODE KREATIF MENGAJAR MATEMATIKA

Berikut ini ada beberapa aktifitas di kelas untuk menumbuhkan kreativitas dalam pengajaran matematika. Dalam pengajaran, sering-seringlah mengajukan pertanyaan kritis seperti Apakah Kamu mencoba ini? Apa yang akan terjadi jika ada ini ? Apakah kamu dapat? untuk meningkatkan pemahaman peserta didik dari ide-ide dan kosakata matematika. Berikut beberapa aktifitas yang mungkin dapat dipraktekkan di kelas:

IDEALISME

Idealisme dari bahasa Inggris yaitu Idealism dan kadang juga dipakai istilahnya mentalisme atau imaterialisme.
Istilah ini pertama kali digunakan secara filosofis oleh Leibniz pada mula awal abad ke- 18. Leibniz memakai dan menerapkan istilah ini pada pemikiran Plato, secara bertolak belakang denganmaterialisme Epikuros. Idealisme ini merupakan kunci masuk ke hakikat realitas.

BELAJAR AKTIF DAN CARA KERJA OTAK

I. BELAJAR AKTIF.
Belajar aktif adalah memebuat peserta beraktivitas ,bergerak ,dan melakukan sesuatu dengan aktif.salah satu indikator penting nya belajar aktif adalah situasi kelas yang ramai,ber gemuruh sementara guru menjadi lebih santai.hal ini bisa dipahami karena kita telah lama mengenal istilah belajar aktif CBSA yang kemudian disalah artikan,bahkan di bandung cul budak sinah enteng ‘ biarkan anak asik bermain ‘ mungkin anda juga berfikir bahwa belajar aktif bukanlah aktif secara fisik ,melainkan berfikir dengan menggunakan otak.

Friday, June 24, 2011

PEMANFAATAN KOMPUTER UNTUK PEMBELAJARAN

A. PENDAHULUAN
I. Perkembangan komputer saat ini sangat cepat Perkembangan komputer tntu mendorong munculnya berbagai macam aplikasi yang membawa manfaat bagi kita semua dan memang saat ini penggunaan yang sangat populer adalah unuk internet

Tuesday, June 21, 2011

masuknya ISLAM KE INDONESIA

Masuknya Islam ke Indonesia mendapat perhatian dan telaah para

MAKALAH PMDI, KAUM MUDA DAN PEMBAHARUAN ISLAM

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pemikiran Moderen Dalam Islam
(PMDI)

BAB I
PENDAHULUAN

Gerakan pembaharuan islam di Minangkabau, sebagaimana dibelahan lain dunia islam. Pada awalnya muncul sebagai intellectual terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam pemahaman maupun pengamalan islam dikalangan masyarakat minangkabau. Menurut ulama kaum muda, penyimpanagan yang telah lama berurat akar itu disebabkan oleh begitu kuatnya otoritas keagamaan yang semata-mata dipegang oleh ulama sehingga umat tidak punya pilihan lain kecuali mengikutinya tanpa taqlid. Pada gilirannya, corak keberagamaan yang seperti ini bukan hanya menyebabkan terabaikannya persoalan sejauh mana pemahaman dan pengamalan itu benar-benar sebagaimana yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tapi lebih dari itu, tidak akan dapat memfungsikan islam sebagai pendorong kemajuan umatnya.

Monday, June 20, 2011

CONTOH MAKALAH

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT yang selalu member rahmat dan hidayahnya ,sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan tugas ini dengan sempurna.

Pemecahan masalah dalam tugas ini,di kerjakan dalam diskusi kelompok oleh kelompok III,dan dalam menyusun laporan ini,penulis yakin masih banyak terdapat kekurangan oleh karna itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang dapat membangun sehingga hasil laporan ini dapat lebih sempurna dan lebih baik lagi.

Saturday, June 18, 2011

HUKUM ZAKAT PROFESI

Pada masa sekarang, tidak jarang kita mendengar beberap ceramah ataupun diskusi yang mengangkat masalah zakat profesi, apakah ia wajib dikeluarkan seorang pegawai yang bekerja baik diinstansi pemerintahan maupun swasta, yang notabane mendapatkan salary atau gaji bulanan , ataukah uang yang dikeluarkan oleh pegawai dan diberikan ke fakir miskin masuk kategori sedekah dan infak.

PERCERAIAN DAN AKIBATNYA

A. PENDAHULUAN
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi
penting dalam pandangan umat Islam, karena ia merupakan manifestasi paling kongkrit
dari hukum Islam sebagai sebuah agama . Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam
skema doktrinal Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht, menilai bahwa
“mustahil memahami Islam tanpa memahami Hukum Islam”1

FILSAFAT MODERN

I. IDEALISME
a.Pengertian Pokok.
Idealisme adalah suatu ajaran/faham atau aliran yang menganggap bahwa realitas ini terdiri atas roh-roh (sukma) atau jiwa. ide-ide dan pikiran atau yang sejenis dengan itu.

b.Perkembangan Idealisme.
Aliran ini merupakan aliran yang sangat penting dalam perkembangan sejarah pikiran manusia. Mula-mula dalam filsafat Barat kita temui dalam bentuk ajaran yang murni dari Plato. Yang menyatakan bahwa alam, cita-cita itu adalah yang merupakan kenyataan sebenarnya. Adapun alam nyata yang menempati ruang ini hanyalah berupa bayangan saja dari alam idea itu.
Aristoteles memberikan sifat kerohanian dengan ajarannya yang menggambarkan alam ide sebagai sesuatu tenaga (entelechie) yang berada dalam benda-benda dan menjalankan pengaruhnya dari benda itu. Sebenarnya dapat dikatakan sepanjang masa tidak pernah faham idealisme hilang sarna sekali. Di masa abad pertengahan malahan satu-satunya pendapat yang disepakati oleh semua ahli pikir adalah dasar idealisme ini.
Pada jaman Aufklarung ulama-ulama filsafat yang mengakui aliran serba dua seperti Descartes dan Spinoza yang mengenal dua pokok yang bersifat kerohanian dan kebendaan maupun keduanya mengakui bahwa unsur kerohanian lebih penting daripada kebendaan. Selain itu, segenap kaum agama sekaligus dapat digolongkan kepada penganut Idealisme yang paling setia sepanjang masa, walaupun mereka tidak memiliki dalil-dalil filsafat yang mendalam. Puncak jaman Idealiasme pada masa abad ke-18 dan 19 ketika periode Idealisme. Jerman sedang besar sekali pengaruhnya di Eropah.


c.Tokoh-tokohnya.
1.Plato (477 -347 Sb.M)
2.B. Spinoza (1632 -1677)
3.Liebniz (1685 -1753)
4.Berkeley (1685 -1753)
5.Immanuel Kant (1724 -1881)
6.J. Fichte (1762 -1814)
7.F. Schelling (1755 -1854)
8.G. Hegel (1770 -1831)


II. MATERIALISME
a. Pengertian Pokok.
Materialisme merupakan faham atau aliran yang menganggap bahwa dunia ini tidak ada selain materi atau nature (alam) dan dunia fisik adalah satu.

b. Perkembangan Materialisme.
Pada abad pertama masehi faham Materialisme tidak mendapat tanggapan yang serius, bahkan pada abad pertengahan, orang menganggap asing terhadap faham Materialisme ini. Baru pada jaman Aufklarung (pencerahan), Materialisme mendapat tanggapan dan penganut yang penting di Eropah Barat.

Pada abad ke-19 pertengahan, aliran Materialisme tumbuh subur di Barat. Faktir yang menyebabkannya adalah bahwa orang merasa dengan faham Materialisme mempunyai harapan-harapan yang besar atas hasil-hasil ilmu pengetahuan alam. Selain itu, faham Materialisme ini praktis tidak memerlukan dalildalil yang muluk-muluk dan abstrak, juga teorinya jelas berpegang pada kenyataankenyataan yang jelas dan mudah dimengerti.
Kemajuan aliran ini mendapat tantangan yang keras dan hebat dari kaum agama dimana-mana. Hal ini disebabkan bahwa faham Materialisme ini pada abad ke-19 tidak mengakui adanya Tuhan (atheis) yang sudah diyakini mengatur budi masyarakat. Pada masa ini, kritikpun muncul di kalangan ulama-ulama barat yang menentang Materialisme. Adapun kritik yang dilontarkan adalah sebagai berikut :

1. Materialisme menyatakan bahwa alam wujud ini terjadi dengan sendirinya dari khaos (kacau balau). Padahal kata Hegel. kacau balau yang mengatur bukan lagi kacau balau namanya.

2. Materialisme menerangkan bahwa segala peristiwa diatur oleh hukum alam. padahal pada hakekatnya hukum alam ini adalah perbuatan rohani juga.

3. Materialisme mendasarkan segala kejadian dunia dan kehidupan pada asal benda itu sendiri. padahal dalil itu menunjukkan adanya sumber dari luar alam itu sendiri yaitu Tuhan.

4. Materialisme tidak sanggup menerangkan suatu kejadian rohani yang paling mendasar sekalipun.

c. Tokoh-tokohnya.
1. Anaximenes ( 585 -528)
2. Anaximandros ( 610 -545 SM)
3. Thales ( 625 -545 SM)
4. Demokritos (kl.460 -545 SM)
5. Thomas Hobbes ( 1588 -1679)
6. Lamettrie (1709 -1715)
7. Feuerbach (1804 -1877)
8. H. Spencer (1820 -1903)
9. Karl Marx (1818 -1883)

DINAMIKA FIQH DI INDONESIA , Telaah Historis Lahirnya Fiqh Keindonesiaan

Oleh : H. Kusdar
Abstract: the rise of Indonesian-Islamic jurisprudence

SEJARAH UN

Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sistem ujian nasional telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Perkembangan ujian nasional tersebut, yaitu:
1. Periode 1965 - 1971
Pada periode ini, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian Negara, berlaku untuk hamper semua mata pelajaran. Bahkan ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
2. Periode 1972 - 1979
Pada tahun 1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah. Dengan penerapan ini, setiap atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian akhir masing-masing. Soal dan pemprosesan hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/kelompok sekolah. Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat khusus.
3. Periode1980 - 2000
Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai yang memiliki makna yang "sama" dan dapat dibandingkan antar-sekolah, maka sejak tahun 1980 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan sebutan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Dalam Ebtanas dikembangkan sejumlah perangkat soal yang "parallel" untuk setiap mata pelajaran dan penggandaan soal dilakukan di daerah.
4. Periode 2001 - 2004
Sejak tahun 2001, Ebtanas diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) sejak 2002. Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan Ebtanas adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Dalam Ebtanas, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai semester I (P), nilai semester II (Q), dan nilai Ebtanas murni (R), sedangkan pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.
5. Periode 2005 - sekarang
Untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB.
6. Periode 2008 - sekarang
Untuk mendorong tercapai target wajib belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009 pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI/SDLB.

sumber : http://www.kemdiknas.go.id/orang-tua/ujian-nasional/sejarah-ujian-nasional.aspx

Sunday, June 12, 2011

Metode-Metode Pembelajaran

Metode Ceramah (Ekspositori)
CIRI-CIRI
- Guru berbicara terus menerus di depan kelas, sedang para siswa sebagai pendengar.
- Pemberian ide atau informasi berlangsung satu arah.
- Defenisi dan rumus (teorema) disajikan oleh guru.
- Contoh-contoh soal diberikan dan dikerjakan oleh guru. Kemudian siswa diberi latihan-latihan soal.
KELEBIHAN
- Isi silabus dapat diselesaikan menurut jadwal.
- Metode ini dapat menampung kelas besar.
- Konsep atau keterangan dapat direncanakan dengan baik dan disampaikan guru secara terurut.
- Guru dapat menekankan hal-hal yang penting untuk dipelajari.
- Waktu dan energi tidak terbuang percuma
KELEMAHAN
- Dalam matematika yang diutamakan adalah proses berpikir siswa, bukan penerimaan dan ingatan kepada konsep atau informasi.
- Siswa-siswa menjadi pasif.
- Guru tidak dapat memberikan bimbingan individu karena tidak dapat mengetahui kesukaran yang dihadapi masing-masing siswa.
- Siswa tidak mampu menguasai bahan atau konsep-konsep yang diberikan karena terlalu padat.
- Pembelajaran menjadi membosankan bagi siswa .
- Ingatan yang diperoleh, dengan mudah dilupakan.
• Metode Diskusi
CIRI-CIRI
- Pembelajaran berlangsung secara berkelompok.
- Terjadi interaksi antara guru dengan siswa, dan siswa dengan siswa.
- Siswa mengemukakan pendapat dan guru menanggapi serta meluruskan bila terjadi kesalahan.
KELEBIHAN
- Siswa terlibat aktif dalam proses pembelajaran.
- Melatih siswa untuk berani mengemukakan pendapatnya di depan umum.
- Siswa belajar dan mendengarkan dengan tertib.
- Siswa belajar menanggapi dan menghargai pendapat orang lain.
- Terjalin komunikasi yang baik antara guru dan siswa. Serta antara siswa dengan siswa lainnya. Juga hubungan sosial yang baik.
KELEMAHAN
- Bila anggota kelompok heterogen, maka siswa yang pandai akan lebih mendominasi dan yang kurang pandai akan menjadi pasif.
- Bila anggota kelompok tidak ada yang pandai maka tidak akan mengahsilkan sesuatu.
- Waktu tidak efisien, karena membutuhkan waktu banyak untuk diskusi bahkan buang-buang waktu.
- Tidak dapat menjangkau jumlah siswa yang besar.
- Tidak cocok umtuk semua materi.
- Informasi yang didapat terbatas.
• Metode Belajar Sendiri
CIRI-CIRI
- Proses pembelajaran dibawah bimbingan guru.
- Menggunakan system modul.
- Siswa belajar sendiri melalui sederetan aktivitas yang ditentukan.
KELEBIHAN
- Siswa yang pandai akan terus maju tanpa harus menunggu siswa lain.
- Siswa yang kurang pandai tidak perlu menggunakan waktu yang sama dengan siswa yang pandai untuk memahami konsep.
- Minat perorangan dapat terpenuhi sehingga memungkinkan siswa terlibat aktif dalam proses pembelajaran.
KELEMAHAN
- Bila pembelajaran dilaksanakan secara individu, siswa menjadi bersifat egois.
- Hubungan guru dengan siswa kurang kasih sayang karena kurang komunikasi.
- Guru sulit mengetahui jalan pikiran dan perkembangan anak didiknya.
- Membutuhkan guru yang berkemampuan tinggi dan hal ini sulit dilaksanakan di Indonesia.
• Metode Laboratorium
CIRI-CIRI
- Siswa tidak hanya sekedar membaca atau mendengarkan, tetapi belajar sambil bekerja.
- Proses pembelajaran menggunakan media atau permainan.
KELEBIHAN
- Siswa senang menyelesaikan masalah karena sesuai dengan kemampuannya.
- Prinsip psikologi terpenuhi.
- Pengertian akan dicapai oleh siswa.
- Membantu pertumbuhan pribadi siswa karena memungkinkan siswa bekerja bebas dan tidak tergantung pada orang lain.
- Memungkinkan siswa saling bekerja sama dan bertukar pikiran.
KELEMAHAN
- Proses pembelajaran menjadi lambat.
- Tidak memberikan latihan berpikir matematika bagi siswa karena pekerjaan laboratorium secara murni, bukan jenis kerja matematika.
- Tidak semua topic matematika dapat dikerjakan dengan metode ini.
- Memerlukan susunan konsep yang teliti agar siswa tidak sekedar bermain dalam belajar.
- Guru hanya dapat mengawasi kelas yang kecil.
- Metode ini hanya cocok untuk siswa kelas rendah.
- Siswa cenderung saling contoh.
• Metode Induktif
CIRI-CIRI
- Perumusan konsep/teorema berjalan dari sejumlah contoh dan kongkrit ke abstrak.
- Belajar dari contoh-contoh khusus ke rumus umum.
KELEBIHAN
- Siswa mempunyai kesempatan ikut aktif dalam menemukan suatu formula/konsep.
- Siswa memahami formula/konsep melalui sejumlah contoh-contoh sederhana.
- Bila ada keraguan tentang pengertian terhadap suatu formula dapat diatasi sejak awal.
KELEMAHAN
- Formula yang diperoleh belum lengkap bila ditinjau dari sudut proses belajar matematika.
- Membuthukan banyak waktu.
• Metode Deduktif
CIRI-CIRI
- Belajar dari hal-hal umum kekhusus, dari yang abstrak ke yang kongkrit, atau dari rumus/teorema kecontoh-contoh.
- Rumus/teorema diberikan kepada siswa dan dibuktikan oleh guru.
- Metode diberikan sejalan dengan metode ceramah.
KELEBIHAN
- Efisien dalam waktu.
- Jika metode ini dikombinasikan dengan metode induktif akan mengurangi kelemahan metode induktif.
KELEMAHAN
- Sulit bagi siswa menguasai rumus yang abstrak tanpa melalui contoh yang kongkrit dulu.
- Metode ini ketat, dapat menyebabkan ingatan lebih penting daripada pengertian.
- Siswa menjadi pelajar ynag pasif, karena hanya mengikuti pola pekerjaan yang disajikan guru.
• Metode Penemuan
CIRI-CIRI
- Siswa diwajibkan melakukan aktivitas mental untuk memahami pelajaran.
- Siswa sebagai penemu yang aktif dan guru sebagai pengawas dan pembimbing, bila dilaksanakan metode penemuan terbimbing.
- Siswa menemukan sendiri pola-pola atau struktur-struktu matematika melalui pengalaman belajar.
KELEBIHAN
- Siswa aktif berpartisipasi dalam pembelajaran.
- Siswa benar-benar dapat memahami suatu konsep atau rumus.
- Menimbulkan semangat ingin tahu dari siswa.
- Kepuasan mental siswa sebagai nilai intrinsic terpenuhi.
- Dalam metode penemuan terbimbing, guru tetap mempunyai kontak pribadi dengan siswa.
- Siswa lebih mampu mentransfer pengetahuannya keberbagai konteks
KELEMAHAN
- Metode ini membutuhkan banyak waktu.
- Metode ini terlalu memberatkan guru.
- Tidak semua anak dapat diharapkan sebagai penemu.
- Metode ini tidak dapat dipergunakan untuk setiap topic matematika.
- Kelas harus kecil karena metode ini membutuhkan perhatian guru terhadap masing-masing individu.
• Metode Analisis
CIRI-CIRI
- Siswa belajar dari hal yang tidak diketahui ke yang diketahui.
- Masalah yang akan diselesaikan dijabarkan dulu agar jelas hubungan antara data yang satu denga yang sudah diketahui.
KELEBIHAN
- Metode ini merupakan metode yang logis dan meyakinkan siswa, sebab setiap langkah yang diambil mempunyai alas an.
- Siswa dapat memahami masalah.
KELEMAHAN
- Tidak semua topik dapat dilaksanakan dengan metode ini.
- Membutuhkan langkah yang panjang untuk menyelesaikan masalah.
• Metode Sintesis
CIRI-CIRI
- Belajar dari yang diketahui ke yang tidak diketahui.
- Masalah yang akan diselesaikan dimulai dengan data yang ada dan dikaitkan dengan permasalahan.
KELEBIHAN
- Metode ini merupakan metode yang logis.
- Metode ini sering kali singkat daripada metode analisis.
- Kombinasi metode sintesis dengan analisis akan mengurangi kelemahan metode analisis.
KELEMAHAN
- Metode ini tidak menjamin pengertian siswa, dikhawatirkan siswa sekedar menghafal langkah-langkah penyelesaiannya.
- Jika siswa lupa langkah-langkah penyelesaian masalah maka siswa akan terhambat/macet dan tidak dapat menemukan kembali langkah-langkah tersebut.

Friday, June 10, 2011

MAKALAH KODE ETIK PROFESI, MAKALAH PENTINGNYA MENJALANKAN PROFESI SECARA ETIS

KATA PENGANTAR
Syukur alhamadulillah penulis ucapkan kehadirat allah S.W.T. karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini sesuai pada waktunya, makalah ini membahas tentang kode etik profesi yang penulis beri judul : “PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI”.
Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Etika Profesi – Semester V.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Besar harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
……….., Mei 2009
Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.
B. Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi. Selain itu agar para professional bias menjalankan profesi nya secara baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ETIKA
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri
B. PROFESI
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
C.PENGERTIAN KODE ETIK
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksudmaksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 )mengemukakan empat asas etis, yaitu :
(1). Menghargai harkat dan martabat
(2). Peduli dan bertanggung jawab
(3). Integritas dalam hubungan
(4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
D. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku4 empati,penerimaan4dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
E. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
F.TUJUAN KODE ETIK PROFESI6
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
G. CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
1. Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
H. YANG AKAN TERJADI JIKA KODE ETIK PROFESI TIDAK ADA
Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.
BAB III
KESIMPULAN
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc
http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/

perNikahan Antar Agama

Upaya kaum liberalis dalam menggolkan tujuannya tidak hanya berhenti sampai memberikan pemahaman kepada umat beragama bahwa semua agama itu sama, tetapi mereka melanjutkannya pada tarap praktis seperti; menikahkan muslimin dengan non-muslim yang mereka anggap sebagai Ahlul kitab. Padahal, Allah telah memberikan batasan bahwa umat Islam dilarang menikahi para musyrikin1.
Sedangkan mengenai Ahlul kitab, saya merasa wajib mendefinisikan Ahlul kitab dahulu dengan mengambil definisi yang diterangkan para ulama Islam. Tidak sebagaimana para liberalis mendefinisikannya sebagai “Konsep yang memberi pengakuan tertentu kepada para penganut agama diluar Islam yang memiliki kitab suci”2, lebih jauh lagi mereka mendefinisikannya sebagai: “mereka yang percaya kepada Tuhan dan hari akhir, dan tentunya juga percaya kepada salah seorang nabi dan mengakui adanya kitab suci yang menjadi pegangan mereka. Karena itu, siapa saja yang mengaku pimpinan agamanya sebagai nabi dan mempunyai kitab suci, pengikutnya dapat disebut sebagai Ahli Kitab”. Sehingga dalam keyakinan mereka agama buatan manusiapun mereka anggap sebagai ahlul kitab, karena merekapun memiliki kitab suci, semisal; Budha, Hindu, Kong hu chu, dll
Imam Syafi’i (wafat 204H) dalam kitabnya “Al Umm” menyebutkan definisi Ahlul kitab dengan menyitir ucapan Atha (seorang Tabi’in) yang berkata “Orang Kristen Arab bukan termasuk ahli kitab, ahli kitab adalah keturunan Israel. Yakni orang-orang yang datang kepada mereka kitab Tauret dan Injil. Adapun orang lain yang memeluk agama mereka bukan ahlul kitab”3.
Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa Ahlul kitab adalah orang-orang yang beragama Yahudi dan Nashrani keturunan bangsa Israel, adapun Yahudi dan Nashrani yang bukan keturunan bangsa Israel bukanlah termasuk Ahlul kitab. Definisi ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam surat Ash Shaf: 6 yang berbunyi “Dan ketika 'Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad ….". Ucapan Nabi Isa As. ini menegaskan bahwa terbatasnya ajaran yang dibawa oleh Nabi Isa, yaitu hanya untuk Bangsa Israel dan hanya hingga kedatangan Nabi Muhammad Saw.
Di dalam Injilpun terdapat ayat yang menunjukan keterbatasan ajaran Nabi Isa hanya bagi bangsa Israel “Aku diutus hanya kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel”4, karena ajaran Nabi-Nabi sebelum kedatangan Nabi Muhammad Saw. yang berjumlah 124.000 Nabi, dibatasi oleh tempat (bangsa) dan waktu. Sedangkan Nabi Isa dibatasi hanya untuk satu bangsa (Israel) dan hanya untuk waktu sampai sebelum diutus Muhammad Saw. Adapun Rasulullah adalah penutup para Nabi yang diutus kepada semua bangsa dan untuk masa yang tidak ditentukan, sebagaimana firman Allah Swt. “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk rahmat bagi semesta alam”5.
Maka dapat didefinisikan bahwa Ahlul Kitab adalah "Orang yang beragama Yahudi dan Nashrani keturunan bangsa Israel, yang masih ada setelah kedatangan Nabi Muhammad Saw.".
Islam membolehkan muslim laki-laki untuk menikahi wanita Ahlul kitab6, tetapi Islam tidak membolehkan jika muslimah menikahi laki-laki dari Ahlul kitab7. Larangan ini disyari’atkan, agar dapat menjaga aqidah para muslimah dari pengaruh suaminya, karena pengaruh pendidikan suami lebih besar bagi istri ketimbang pengaruh istri bagi suami.
Adapun pembolehannya laki-laki muslim dalam menikahi wanita Ahlul kitab, ini dibatasi oleh syarat umum yang terdapat dalam surat Al MĂąidah: 5. Maksudnya, laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahlul kitab, jika wanita tersebut termasuk orang yang menjaga kehormatannya (Al IhshĂąn). Imam Al Qurthubi menyitir ucapan Ibn Abbas dalam menafsirkan kalimat Al IhshĂąn, beliau berkata “Al IhshĂąn ditafsirkan sebagai, wanita Ahlul kitab yang suci dan berakal”8.
Tetapi, syarat umum ini masih terikat oleh syarat-syarat khusus yang terdapat di dalam ayat-ayat lainnya. Artinya, laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahlul Kitab jika wanita itu termasuk Al IhshĂąn (syarat umum) dan termasuk pada syarat-syarat khusus di bawah ini:
1. Wanita Ahlul kitab keturunan bangsa Israel, karena Ahlul kitab adalah mereka yang berasal-usul dari keturunan bangsa Israel9.
2. Wanita Ahlul kitab yang mempercayai ke-Esa-an Allah Swt. dan kerasulan Muhammad Saw10.
Syarat nomor dua ini dimasukkan, karena orang yang menyatakan bahwa Isa atau Uzair adalah anak/tuhan, mereka itu disebut juga para musyrikin sekaligus kafir. Karenanya Abdullah Ibn Umar pernah berkata “Allah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi orang-orang yang beriman. Dan aku (Ibn Umar) tidak melihat ada kemusyrikan yang lebih besar dari seorang wanita yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa (Yesus), padahal Isa adalah hamba Allah”11. Ahlul kitab yang dimaksud disini adalah mereka yang bermadzhab Arius (dalam Kristen) yang menyatakan dalam Konsili Nikea tahun 325M bahwa “Yesus tidak bersifat azali (azali: ada yang tidak didahului oleh tidak ada), Yesus diciptakan oleh Allah, dia tidak menyamai substansi (jauhar) Allah”. Namun mayoritas madzhab ini diusir, dibunuh dan dibakar buku-bukunya oleh madzhab Athanasius (aqidah trinitas) pada penjagalan yang bernama “Lembaga Inkuisisi”.
Kedua syarat ini tidak berarti mengubah nash qath’i (teks mapan) dalam Al Qur’an yang membolehkan lelaki muslim menikahi wanita Ahlul Kitab, akan tetapi ini adalah upaya mengikat syarat yang umum dengan syarat-syarat yang khusus, agar muslimin tidak salah dalam memilih wanita Ahlul kitab. Upaya pengikatan syarat umum ini telah dilakukan oleh Umar Ibn khathab pada masa kekhilafahannya, beliau melarang Thalhah Ibn Ubaidillah dan Hudzaifah yang hendak menikahi wanita Ahlul kitab. Beliau beralasan, khawatir jika wanita Ahlul kitab yang akan dinikahi Thalhah dan Hudzaifah berkhianat dan keluar dari syarat Al Ihsan, yang telah ditetapkan Allah dalam Al Qur’an12.
Lebih lanjut lagi, Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitab “Al Umm”nya “Menikahi orang-orang baik (wanita Al IhshĂąn. pen) dari golongan Ahlul kitab hukumnya halal, meski aku lebih suka orang Islam tidak menikahi mereka. Aku diberitahu Abdul Majid dari Ibn Juraij dari Abu Zubair, bahwa Abu Zubair mendengar Jabir Ibn Abdullah ra. pernah ditanya tentang pria muslim yang menikahi wanita Yahudi atau wanita Nashrani. Jabir menjawab, ‘Aku dan Sa’ad Ibn Abi Waqqash pernah menikahi wanita Ahlul kitab semasa penaklukan Kufah (Irak) oleh karena kami tidak mendapati banyak wanita muslimat di sana ketika itu. Lalu kami kembali ke Madinah, kami menceraikan mereka’. Kata Jabir lagi, ‘Mereka tidak berhak mewarisi harta seorang muslim, dan sebaliknya orang muslim tidak berhak mewarisi harta mereka. Wanita Ahlul kitab boleh dinikahi oleh muslim, tapi wanita muslimah haram dinikahi oleh mereka’,”13.
Dari kisah Jabir ini dapat disimpulkan bahwa, ada dua kondisi yang harus diperhitungkan ketika akan menikahi wanita Ahlul kitab :
Pertama, mereka dalam kondisi masa penaklukan (Al Fath). Artinya, menikahi wanita Ahlul kitab itu ketika Islam menang atas mereka. Jadi, pernikahan itu boleh dilakukan hanya dalam Negara Islam, dimana pemerintahan Islam punya kekuasaan untuk memelihara keluarga muslim. Dan lagi, wanita Ahlul kitab itu berada dalam wilayah negeri Islam.
Kedua, mereka dalam kondisi nyaris tak mendapat wanita muslimah.
Namun, meskipun dua kondisi itu sudah terpenuhi, dua orang sahabat dalam riwayat di atas toh pada akhirnya menceraikan mereka14. Maka penulis cenderung kepada pendapat imam Syafi’i yaitu membolehkan menikahi wanita Ahlul kitab, namun yang sesuai dengan syarat-syarat di atas. Tapi, penulis lebih menyarankan jika orang Islam tidak menikahi mereka, disamping demi menjaga diri dan keluarga dari api neraka15, juga karena masih banyak wanita muslimah yang belum menikah.
Foot Note:
1. QS. Al Baqarah: 221
2. Nurcholish Madjid, dkk. Fiqih Lintas Agama, Jakarta, Yayasan Wakaf Paramadina, h. 42
3. Asy Syafi'i, Al Umm, Beirut, Dar El Kutub El Ilmiah, Jil. V, h. 11
4. Matius 15:24
5. QS. Al AnbiyĂą: 107
6. QS. Al MĂąidah: 5
7. QS. Al Mumtahanah: 10
8. Al Qurthubi, Al JĂąmi'u Li AhkĂąmil Qur'Ăąn, Egypt: Al Maktabah At TaufĂźqiyyah. Jil. VI, h. 70
9. QS. Ash Shaf: 6
10.QS. Al Baqarah: 221
11. Dr. Rauf Syalabi, Terj; Distorsi Sejarah dan Ajaran YESUS, Jaktim: Pustaka Al Kautsar, 2001, h. 197
12. Yusuf Qardhawi, As SiyĂąsah Asy Syar’iyyah, Egypt: Maktabah Wahbah, 1997,h. 209
13. Asy Syafi'i, Op cit. Jil. V, h. 10
14. Dr. Rauf Syalabi, Op cit. h. 196
15. QS. At TahrĂźm: 6

MODERNISASI

Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern. Pengertian modernisasi berdasar pendapat para ahli adalah sebagai berikut.
a. Widjojo Nitisastro, modernisasi adalah suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola-pola ekonomis dan politis. b. Soerjono Soekanto, modernisasi adalah suatu bentuk dari perubahan sosial yang terarah yang didasarkan pada suatu perencanaan yang biasanya dinamakan social planning. (dalam buku Sosiologi: suatu pengantar) Dengan dasar pengertian di atas maka secara garis besar istilah modern mencakup pengertian sebagai berikut. a. Modern berarti berkemajuan yang rasional dalam segala bidang dan meningkatnya tarat penghidupan masyarakat secara menyeluruh dan merata. b. Modern berarti berkemanusiaan dan tinggi nilai peradabannya dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebuah modernisasi memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut. a. Cara berpikir yang ilmiah yang berlembaga dalam kelas penguasa ataupun masyarakat. b. Sistem administrasi negara yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi. c. Adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur yang terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu. d. Penciptaan iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi massa. e. Tingkat organisasi yang tinggi yang di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan. f. Sentralisasi wewenang dalam pelaksanaan perencanaan sosial. globalisasi dan modernisasi yang selama ini di agung-agungkan oleh para modernisator yang katanya akan membawa perubahan dan kemajuan yang lebih baik, nyatanya malah berkebalikan. Misalnya saja yang terjadi pada orang Dayak. Saya sangat tersentuh ketika membaca bagaimana kearifan lokal orang dayak diragukan atau disangsikan dan malah menjadi kambing hitam dalam kebakaran hutan yang selama ini terjadi di Indonesia, terutama yang terjadi di Kalimantan. Itu salah satu hal yang memang saya benci dengan adanya suatu modernisasi, globalisasi, dan apa pun itu yang sebenarnya memberikan dampak yang sangat fatal terhadap kehidupan manusia. Dahulu ketika globalisasi dan modernisasi belum datang ke Indonesia, saya pikir Indonesia sudah cukup makmur tanpa harus berhubungan dengan luar negeri. Dengan kearifan lokal yang dimiliki setiap suku, mereka bisa mempertahankan diri mereka, dan dapat menjaga kondisi kestabilan alam yang sekarang mulai terguncang. Ya meski tidak bisa dipungkiri modernisasi (bukan westernisasi) membawa banyak keuntungan bagi kehidupan kita, apalagi dengan kemajuan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat kita berada dalam masa kemudahan. Kemudahan mendapatkan akses dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kemudahan dalam melakukan pekerjaan, dan kemudahan lainnya. Kemudahan-kemudahan itu terkadang disalahgunakan dan disalahartikan sehingga malah kemudahan yang tentunya membawa keuntungan bagi kita malah menjadi boomerang bagi kehidupan manusia. Boomerang inilah yang pada akhirnya merusak kehidupan di Indonesia yang semula adalah negara gemah ripah loh jinawi yang mempunyai kearifan-keraifan lokal yang dapat mempertahankan kehidupan mereka yang sangat sederhana dan tradisional.

Thursday, June 9, 2011

rukun nikah, syarat nikah

Dalam buku hukum islam Indonesia karangan Drs. Ahmad Rofiq, M.A yang sidurnya dalam buku Hukum Perkawinan Islam karangan Khilil Rahman sebutkan syarat-syarat perkawinan mengikuti rukun-rukunya, diantaranya :
1. Calon Suami, syarat-syaratnya :
a. Beragama islam
b. Laki-laki
c. Jelas orangnya
d. Dapat memberikan persetujuan
e. Tidak terdapat halangan perkawinan
2. Calin Istri, syarat-syaratnya :
a. Beragama islam
b. Perempuan
c. Jelasn orangnya
d. Dapat dimintai persetujuannya
e. Tidak terdapat halangan perkawinan
3. Wali Nikah, syarat-syaratnya :
a. Laki-laki
b. Dewasa
c. Mempunyai hak perwalian
d. Tidak terdapat halangan perwaliannya
4. Saksi Nikah, syarat-syaratnya :
a. Minimal dua orang laki-laki
b. Hadir dalam ijab qabul
c. Dapat mengerti maksud
d. Islam
e. Dewasa
5. Ijab dan Qabul, syarat-syaratnya :
a. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
b. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
c. Memakai kata-kata nikah, tarwij atau terjemahannya
d. Antara ijab dan qabul bersambungan
e. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
f. Orang yang berkait dengan ijab qabul tidak sedang dalam ihram, haji/ umrah
g. Majelid ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orag yaitu : calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai pria atau wakilnya, dan dua orang saksi.

TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM

Pendidikan merupakan suatu proses generasi muda untuk dapat menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara lebih efektif dan efisien.
Pendidikan lebih daripada pengajaran, karena pengajaran sebagai suatu proses transfer ilmu belaka, sedang pendidikan merupakan transformasi nilai dan pembentukan kepribadian dengan segala aspek yang dicakupnya.
Perbedaan pendidikan dan pengajaran terletak pada penekanan pendidikan terhadap pembentukan kesadaran dan kepribadian anak didik di samping transfer ilmu dan keahlian.
Pengertian pendidikan secara umum yang dihubungkan dengan Islam—sebagai suatu system keagamaan—menimbulkan pengertian-pengertian baru, yang secara implicit menjelaskan karakteristik-karakteristik yang dimilikinya.
Pengertian pendidikan islam
Pengertian pendidikan dengan seluruh totalitasnya dalam konteks Islam inheren dengan konotasi istilah “tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib” yang harus dipahami secara bersama-sama. Ketiga istilah ini mengandung makna yang mendalam menyangkut manusia dan masyarakat serta lingkungan yang dalam hubungannya dengan Tuhan saling berkaitan satu sama lain. Istilah-istilah itu pula sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam: informal, formal dan non formal.
Hasan Langgulung merumuskan pendidikan Islam sebagai suatu proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat.
Dari berbagai literatur terdapat berbagi macam pengertian pendidikan Islam. Menurut Athiyah Al-Abrasy, pendidikan Islam adalah mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya, pola pikirnya teratur dengan rapi, perasaannya halus, profesiaonal dalam bekerja dan manis tutur sapanya.
Sedang Ahmad D. Marimba memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.
Sedangkan menurut Syed Muhammad Naquib Al-Attas, pendidikan adalah suatu proses penamaan sesuatu ke dalam diri manusia mengacu kepada metode dan sistem penamaan secara bertahap, dan kepada manusia penerima proses dan kandungan pendidikan tersebut.1
Dari definisi dan pengertian itu ada tiga unsur yang membentuk pendidikan yaitu adanya proses, kandungan, dan penerima. Kemudian disimpulkan lebih lanjut yaitu ” sesuatu yang secara bertahap ditanamkan ke dalam diri manusia”.
Jadi definisi pendidikan Islam adalah, pengenalan dan pengakuan yang secara berangsur-angsur ditanamkan ke dalam diri manusia, tentang tempattempat yang tepat dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan, sehingga membimbing ke arah pengenalan dan pengakuan tempat Tuhan yang tepat di dalam tatanan wujud dan kepribadian. Jadi pendidikan ini hanyalah untuk manusia saja.
Kembali kepada definisi pendidikan Islam yang menurut Al-Attas diperuntutukan untuk manusia saja. menurutnya pendidikan Islam dimasukkan dalam At-ta’dib, karena istilah ini paling tepat digunakan untuk menggambarkan pengertian pendidikan itu, sementara istilah tarbiyah terlalu luas karena pendidikan dalam istilah ini mancakup juga pendidikan kepada hewan. Menurut Al-Attas Adabun berarti pengenalan dan pengakuan tentang hakikat bahwa pengetahuan dan wujud bersifat teratur secara hierarkis sesuai dengan beberapa tingkat dan tingkatan derajat mereka dan tentang tempat seseorang yang tepat dalam hubungannya dengan hakikat itu serta dengan kepastian dan potensi jasmaniah, intelektual, maupun rohaniah seseorang.
Dari pengertian Al-Attas tersebut dibutuhkan pemahaman yang mendalam, arti dari pengertian itu adalah, “pengenalan” adalah menemukan tempat yang tepat sehubungan denagn apa yang dikenali, sedangkan “pengakuan” merupakan tindakan yang bertalian dengan pengenalan tadi. Pengenalan tanpa pengakuan adalah kecongkakan, dan pengakuan tanpa pengenalan adalah kejahilan belaka. Dengan kata lain ilmu dengan amal haruslah seiring. Ilmu tanpa amal maupun amal tanpa ilmu adalah kesia-siaan. Kemudian tempat yang tepat adalah kedudukan dan kondisinya dalam kehidupan sehubungan dengan dirinya, keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakatnya, maksudnya dalam mengaktualisasikan dirinya harus berdasarkan kriteria Al-Quran tentang ilmu, akal, dan kebaikan (ihsan) yang selanjutnya mesti bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan secara positif, dipujikan serta terpuji.2
Tujuan pendidikan islam
Tujuan pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam Islam, yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertakwa kepadaNya, dan dapat mencapai kehidupan yang berbahagia di dunia dan akhirat (lihat S. Al-Dzariat:56; S. ali Imran: 102).
Dalam konteks sosiologi pribadi yang bertakwa menjadi rahmatan lil ‘alamin, baik dalam skala kecil maupun besar. Tujuan hidup manusia dalam Islam inilah yang dapat disebut juga sebagai tujuan akhir pendidikan Islam.
Tujuan khusus yang lebih spesifik menjelaskan apa yang ingin dicapai melalui pendidikan Islam. Sifatnya lebih praxis, sehingga konsep pendidikan Islam jadinya tidak sekedar idealisasi ajaran-ajaran Islam dalam bidang pendidikan. Dengan kerangka tujuan ini dirumuskan harapan-harapan yang ingin dicapai di dalam tahap-tahap tertentu proses pendidikan, sekaligus dapat pula dinilai hasil-hasil yang telah dicapai.
Menurut Abdul Fatah Jalal, tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.
Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup menusia itu menurut Allah ialah beribadah kepada Allah. Seperti dalam surat a Dzariyat ayat 56 :
“ Dan Aku menciptakan Jin dan Manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku”.
Jalal menyatakan bahwa sebagian orang mengira ibadah itu terbatas pada menunaikan shalat, shaum pada bulan Ramadhan, mengeluarkan zakat, ibadah Haji, serta mengucapkan syahadat. Tetapi sebenarnya ibadah itu mencakup semua amal, pikiran, dan perasaan yang dihadapkan (atau disandarkan) kepada Allah. Aspek ibadah merupakan kewajiban orang islam untuk mempelajarinya agar ia dapat mengamalkannya dengan cara yang benar.
Ibadah ialah jalan hidup yang mencakup seluruh aspek kehidupan serta segala yang dilakukan manusia berupa perkataan, perbuatan, perasaan, pemikiran yang disangkutkan dengan Allah.
Menurut al Syaibani, tujuan pendidikan Islam adalah :
1. Tujuan yang berkaitan dengan individu, mencakup perubahan yang berupa pengetahuan, tingkah laku masyarakat, tingkah laku jasmani dan rohani dan kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki untuk hidup di dunia dan di akhirat.
2. Tujuan yang berkaitan dengan masyarakat, mencakup tingkah laku masyarakat, tingkah laku individu dalam masyarakat, perubahan kehidupan masyarakat, memperkaya pengalaman masyarakat.
3. Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai profesi, dan sebagai kegiatan masyarakat.
Menurut al abrasyi, merinci tujuan akhir pendidikan islam menjadi
1. Pembinaan akhlak.
2. menyiapkan anak didik untuk hidup dudunia dan akhirat.
3. Penguasaan ilmu.
4. Keterampilan bekerja dalam masyrakat.
Menurut Asma hasan Fahmi, tujuan akhir pendidikan islam dapat diperinci menjadi :
1. Tujuan keagamaan.
2. Tujuan pengembangan akal dan akhlak.
3. Tujuan pengajaran kebudayaan.
4. Tujuan pembicaraan kepribadian.
Menurut Munir Mursi, tujuan pendidikan islam menjadi :
1. Bahagia di dunia dan akhirat.
2. menghambakan diri kepada Allah.
3. Memperkuat ikatan keislaman dan melayani kepentingan masyarakat islam.
4. Akhlak mulia.
Kesimpulan
Dengan pemaparan definisi pendidikan islam di atas dapat disimpulkan bahwa definisi pendidikan islam adalah proses pembentukan kepribadian manusia kepribadian islam yang luhur. Bahwa pendidikan islam bertujuan untuk menjadikannya selaras dengan tujuan utama manusia menurut islam, yakni beribadah kepada Allah swt.
Diharapkan dengan pemahaman hakikat pendidikan islam ini. Member motivasi agar manusia khususnya muslim selalu mencari ilmu hingga akhir hayat, dalam rangka merealisasikan tujuan yang telah disebutkan dalam QS. Adz-Dzariyat: 56 dapat diaplikasikan secara kontiniu

MAKALAH cara menganyam kertas koran menjadi keranjang

A. Latar Belakang
Dalam peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah Bab I dan pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa.
“Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk Pendidikan Prasekolah yang menyediakan Program Pendidikan Dini bagi usia 4 tahun sampai memasuki Pendidikan Dasar”. Oleh sebab itu diharapkan kepada para pendidik untuk dapat memberikan layanan dan bimbingan secara profesional dalam rangka membentuk sikap, pengetahuan serta keterampilan.
Pendidikan di Taman Kanak-Kanak (TK) di laksanakan dengan prinsip “Bermain sambil belajar, atau belajar seraya bermain”. Sesuai dengan perkembangan, oleh sebab itu di harapkan seorang pendidik yang kreatif dan inovatif agar anak bisa merasa senang, tenang, aman dan nyaman selama dalam proses belajar mengajar.
a) Kajian Secara Umum
Pada umumnya dunia anak terkait dengan aktifitas bermain, kegiatan-kegiatan yang diberikan kepada anak harus disesuaikan dengan perkembangan anak. Di dalam makalah ini terdapat cara-cara menganyam kertas Koran sehingga dapat mengasah kreatifitas anak. Selain itu didalam makalah ini juga terdapat manfaat-manfaat yang dapat diperoleh anak dalam menganyam kertas Koran. Kegiatan ini sangat menyenangkan anak, karena anak suka berimajinasi sesuai dengan kemampuan dan daya fakir mereka dalam menganyam kertas koran menjadi keranjang Koran.
b) Tujuan
Tujuan dari seni menganyam kertas koran yang terdapat dalam makalah ini adalah :
1. Seni menganyam kertas koran dapat di jadikan sarana melatih kreativitas anak-anak melalui kegiatan bermain yang menyenangkan.
2. Bagi pembaca dapat mengajarkan pada anak didiknya dengan mudah, dengan menirukan membuat berbagai bentuk keranjang koran dari kartas koran dengan membaca langkah demi langkah cara pembuatannya.
3. Melalui seni menganyam kertas koran daya imajinasi dan kreasi anak-anak pun akan berkembang.
c) Manfaat
Manfaat dari seni menganyam kertas koran adalah dapat mengembangkan koordinasi mata dan tangan anak serta mengembangkan kreativitas anak dalam menganyam kertas koran.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana cara menganyam kertas koran menjadi keranjang koran seperti bentuk menganyam kertas koran dalam makalah ini :
1. Menganyam kertas koran berbentuk keranjang koran

BAB II
PEMBAHASAN

1. Cara Penganyam Kertas Koran Berbentuk Keranjang Koran
a. Kertas koran di gunting menjadi 4 bagian
b. Tiap-tiap guntingan di lipat memanjang
c. Jejerkan lima (5) koran lipat pendek, masukkan satu satu bersatu koran lipat pendek yang lain dengan cara menganyam, berilah di setiap anyaman agar tidak lepas.
d. Tekuk koran lipat empat sebagai pagar
e. Masukkan koran lipat panjang dengan cara anyaman
f. Anyam terus sampai kita memperoleh dinding pagar setinggi yang kita inginkan beri lem di setiap anyaman agar kuat.
g. Gunting sisa pagar yang tidak diinginkan
h. Pasang satu koran lipat panjang untuk tangkai keranjang
i. Beri warna dengan cat agar keranjang nampak cantik






BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kegiatan seni menganyam kertas koran sangat mudah di lakukan dan dicerna oleh anak melawi seni menganyam kertas koran anak bisa mengembangkan kreatifitas dan daya imajinasinya dengan membentuk anyaman kertas koran menjadi bentuk keranjang koran sesuai dengan daya piker anak.

B. Saran
Saran penulis bagi pembaca makalah ini adalah penulis berharap kreativitas seni menganyam kertas koran ini bisa terus di kembangkan di TK, sehingga anak benar-benar bisa mengembangkan daya pikirnya untuk bisa menciptakan hal-hal yang baru sesuai dengan imajinasinya.


DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas : didaktik/ Metode Umum di Taman Kanak-Kanak. Jakarta 1990.

MAKALAH ADMINISTRASI

A. Pengertian Administrasi
Administrasi didefenisikan oleh banyak para ahli, karena memang istilah administrasi mempunyai berbagai macam pengertian di Indonesia saja. The Liang Gie telah berhasil mengumpulkan lebih dari mepat puluh lima defenisi administrasi kemudian ia mengelompokkan kedalam tiga kategori defenisi administrasi, yakni :
a. Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan
Menurut Sondang P. Siangan Administrasi adalah keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah dibentukan.
b. Administrasi dalam pengertian tata usaha
Menurut munawardi Reksohadiprowiro “dalam arti sempi” administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapid an sistematis serta penentuan fakta-fakta serta tertulis dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbale balik antara satu fakta dengan fakta lainnya.
c. Administrasi dalam pengertian pemerintah
Menurut Wijana, administrasi adalah “Rangkaian semua organ-organ Negara rendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan pelakanaan dan kepolisian
Pengertian administrasi juga di defenisika oleh para ahli dan negeri diantaranya :
1. Leonard D. White (1958) Administrasi adalah suatu proses yang umum dalam semua usaha-usaha suatu kelompok baik dalam usaha umum atau pribadi.
2. Wiliaw H. Newman (1963) Administrasi adalah pembimbingan, kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok individu kearah pencapaian tujuan bersama.

B. Unsur-Unsur Administrasi
Kegiatan yang bersifat kerja sama mencakup bidang yang sangat luas dimana saja kerja sama selalu melekat pada kegiatan manusia menurut The Liang Gie yang disebut administrasi adalah ; “Segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu”. Dari defenisi The Liang Gie tersebut kita mendapat tiga unsur administrasi yang terdiri dari :
1. Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
2. Kegiatan dilakukan secara bersama-sama
3. Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Tiga unsur tersebut berkaitan erat satu sama lain dan terpadu. Jika salah satunya tidak ada maka kegiatan tersebut tidak dapat disebut sebagai administrasi.
C. Hubungan Antar Makna dan Defenisi Administrasi
Sekalipun dengan susunan kata-kata yang berlainan namun semua defenisi tersebut diatas mempunyai inti yang sama yaitu memandang administrasi sebagai suatu jenis kegiatan, aktivitas pekerjaan perbuatan, tindakan ataupun usaha. Tetapi kegiatan yang dilakukan tidak hanya satu macam melainkan merupakan suatu rangkaian kegiatan.
Jadi, sesungguhnya administrasi dapat dipandang sebagai suatu rangkaian, tetapi juga dapat dipandang sebagai proses pemikiran. Begitu luasnya bidang yang dicakup oleh istilah administrasi, sehingga Robert prestus sampai-sampai mengungkapkan bahwa-bahwa cakupan ilmu-ilmu sosial lainnya karena kerja sama dalam setiap aspek kehidupan.

D. Cabang-Cabang Ilmu Administrasi
Secara umum ilmu administrasi dibagi dalam dua cabang besar yakni : adminitrasi Negara dan administrasi niaga perbedaan antara dua cabang ilmu ini terletak pada fokus pembahasan atau objek studi.
The Liang Gie menyebutkan delapan cabang ke ilmuan berasal dari rumpun ilmu administrasi cabang-cabang yang dimaksud adalah :
1. Ilmu Organisasi
2. Ilmu Manajemen
3. Ilmu Tata Hubungan
4. Ilmu Administrasi Kepegawaian
5. Ilmu Administrasi Keuangan
6. Ilmu Administrasi Perbekalan
7. Ilmu Administrasi Perkantoran
8. Ilmu Hubungan Masyarakat

E. Perkembangan Administrasi
Teguhnya kedudukan administrasi Negara dalam kehidupan masyarakat modern tak bias dilepaskan dari faktor kesejarahan apa yang dicapai administrasi sekarang merupakan hasil dari rangkaian perjalan yang panjang administrasi modern penuh dengan usaha untuk lebih menekan jabatan publik agar mempersembahkan segala kegiatannya untuk mewujudkan kemakmuran dan melayani kepentingan umum.
Pentingnya administrasi dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat public seiring perkembangan administrasi dipandang sebagai motor penggerak pembangunan serta bisa membantu memberikan keterampilan dalam bidang prosedur, teknik dan mekanik serta administrasi memberikan bakal ilmiah dalam melakukan evaluasi terhadap segala kegiatan.
Administrasi sebagai salah satu bagian dari Ilmu pengetahuan yang membahas masalah masalah sosial berada pada sebuah sistem terbuka yang mempelajari proses kerja sama. Sebagai Ilmu Administrasi merupakan sebuah system terbuka yang berkembang melalui tahap tahap yang pada setiap tahapnya mencitakan pengetahuan baru yang berangkat dari permasalahan yang dihadapi.
Ilmu Administrasi bukan hanya masalah ketatausahaan pada suatu organisasi saja, tetapi juga mencakup pengaturan tatanan kehidupan modern serta mentalitas bangsa. Administrasi mempunyai peranan dalam pengembangan dan perumusan kebijakan organisasi dengan mengedepankan objektifitas, moral bangsa, sebagai satu satunya jalan untuk mempelajari dan mengembangkan pengetahuan yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi manusia.
Tata usaha sudah dilaksanakan pada sama kuno sewaktu orang yang bisa nulis huruf sampai dewasa ini. Tata usaha yang sering disebut juga pekerjaan tulis pekerjaan kantor, atau pekerjaan kertas telah berkembang sangat luas dalam beberapa puluh tahun terakhir ini.
Tata usaha yang demikian meluas itu sebabkan oleh berbagai faktor dalam dunia modern ini seperti misalnya pertambahan penduduk . Perluasan pendidikan kemajuan teknologi. Perkembangan badan-badan usaha yang bercorak ketata usahaan (umpamanya perusahaan bank, iklan dan penerbitan), dan karena ketentuan ketentuan dari pemerintah yang masyarakat bukti-bukti tertulis umpamanya surat keterangan, kartu penduduk, dan salinan macam-macam dokumen. Maupun karena meluasnya pelaksanaan aktivitas-aktivitas administrasi lainnya seperti misalnya dalam hal pembuatan bagan organisasi, penyusunan rencana, penyampaian instruksi, pengangkatan pegawai, pertanggung jawaban keuangan, penginventarisan barang perbekalan dan penyebaran sirkuler perkenalan.
Pengajaran perkantoran di Amerika Serikat perkembangan ilmu administrasi perkontaran memperoleh kelanjutannya dalam dunia pendidikan dan pengajaran.

F. Peranan Administrasi
Administrasi amat erat hubungan dengan kegiatan-kegiatan pemberian jasa dan barang yang bersifat publik dalam hal pelaksanaan dan pemberian pelaksanaan kepada umum sedapat mungkin kedua fungsi dasar ini dilaksanakan oleh administrasi Negara secara efektif, efesien dan selaras sesuai dengan keinginan serta kebutuhan rakyat.
Peranan Administrasi diantaranya :
1. Untuk mengembangkan lingkungan yang mampu mendorong munculnya insiatik perseorangan dan berlakunya control sosial dan kontruktif.
2. Meningkatkan kemampuan dalam membuat deferminasi kebijakan public yang lebih berdaya guna agar kegiatan pemerintahan dapat diselenggarakan produktif, praktis serta selalu memperimbangkan ukuran ekonomis.
DAFTAR PUSTAKA

Poerwanto. 2006. New Business Administration. Pustaka Pelajar Yogyakarta.

Mufiz, ali. 2009. 2004. Pengantar Ilmu Administrasi Negara Edisi I. Universitas Terbuka. Jakarta

Friday, June 3, 2011

MAKALAH FIQIH TENTANG ARIYAH

BAB I
PENDAHULUAN

Kegiatan ekonomi yang sering kita

MAKALAH FIQIH TENTANG MUZARA'AH DAN MUKHABAROH

I. PENDAHULUAN
Apabila kita perhatikan kehidupan masyarakat Indonesia yang agraris. Praktik pemberian imbalan atAs jasa seseorang yang telah menggarap tanah orang lain masih banyak dilaksanakan pemberian imbalan ada yang cenderung pada praktek muzara’ah dan ada yang cenderung pada praktik mukhabarah. Hal tersebut banyak dilaksanakan oleh para petani yang tidak memiliki lahan pertanian hanya sebagai petani penggarap.
Muzara’ah dan mukhabarah ada Hadits yang melarang seperti yang diriwayatkan oleh (H.R Bukhari) dan ada yang membolehkan seperti yang diriwayatkan oleh (H.R Muslim).
Berdasarkan pada dua Hadits tersebut mudah – mudahan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan oleh salah satu pihak, baik itu pemilik tanah maupun penggarap tanah

II. MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
A. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.


B. Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabaroh
Űčَنْ ۱َŰ§ÙِŰčِ Űšْنِ ŰźَŰŻِيْŰŹِ قَŰ§Ù„َ كُنََّۧۧكْŰ«َ۱َْۧÙ„Ű§َنْŰ”َۧ۱ِ Ű­َقْÙ„Ű§ً فَكُنَّۧ نُكْ۱ِÙ‰Ű§ْÙ„Ű§َ۱ْ۶َ Űčَلَى َۧنَّ لَنَۧ هَŰ°ِهِ فَ۱ُŰšَمَۧ ŰŁَŰźْ۱َŰŹَŰȘْ هَŰ°ِهِ وَلَمْ ŰȘُŰźْ۱ِŰŹْ هَŰ°ِهِ فَنَهَŰ§Ù†َۧŰčَنْ Ű°َلِكَ

Artinya :
Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)

Űčَنْ ِۧŰšْنِ Űčُمَ۱ََۧنَّ Ű§Ù„Ù†َّŰšِيِّ Ű”َلَّى Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَلَيْهِ وَŰłَلَّمَ ŰčَŰ§Ù…َلَ ŰŁَهْلَ ŰźَيْŰšَ۱َ ŰšِŰŽَ۱ْŰ·ِ مَŰ§ÙŠَŰźْ۱ُŰŹُ مِنْهَۧ مِنْ Ű«َمَ۱ٍ َۧوْŰČَ۱ْŰčٍ (Ű±ÙˆŰ§Ù‡ Ù…ŰłÙ„Ù…)
Artinya:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim)

C. Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah
Dua Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Setengah ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas
Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas
Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.

D. Zakat Muzara’ah Dan Mukhabarah
Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya
Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi


III. KESIMPULAN

Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Dengan adanya praktek mukahbarah sangat menguntungkan kedua belah pihak. Baik pihak pemilik sawah atau ladang maupun pihak penggarap tanah.
Pemilik tanah lahannya dapat digarap, sedangkan petani dapat meningkatkan tarap hidupnya

DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaeman Rasyid, Fiqih Islam, PT. Sinar Baru Algensindo, Bnandung, 1994
Drs. Suparta dkk. Materi Pokok Fiqih I, Universitas terbuka, 1992
DR. (He) Drs. H.S Sholahuddin, Fiqhul Islam, Biro Penerbit Jurusan Syariah STAIN Cirebon, 2000

Thursday, June 2, 2011

MAKALAH FIQIH TENTANG INFAQ, SHADAQOH, HIBAH DAN HADIAH

a. Shadaqah
1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dEmgan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Allah juga berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, m~/ainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan ba/asannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272) /
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang te/ah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali
tiga perkara, shadaqahjariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu,
yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.

2. Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul
ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)
b. Hibah
1. Pengertian dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian . sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hibah dapat disebutjuga hadiah.
Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :
Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SA W telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)
2. Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi hibah ( Wahib )
b. Penerima hibah ( Mauhub Lahu ) c. Barang yang dihibahkan .
d. Penyerahan ( Ijab Qabul )
3. Ketentuan Hibah
Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum
termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta
kembaJi kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya
C. Hadiah
1. Pengertian dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Hukum nadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
Artinya: "Rasulullah SAWmenerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
2. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya
b. Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki .
c. Ijab dan qabul
d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
d. Hikmah dan Manfaat Shadaqah, Hibah dan Hadiah
1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain
2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima

Makalah Fiqih Munakahat

BAB I

PENDAHULUAN
Dalam usaha meleburkan suatu bentuk hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita ingin mengetahui lebih dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh Departemen Agama RI tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim disebut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya adalah rukun dan syarat perkawinan yang akan coba kita pelajari perbandingannya dengan fikih munakahat.
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fikih munakahat atau pemerintah (Kompilasi Hukum Islam).Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
Berawal dari garis perbandingan antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas perbandingan antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan antara keduanya.


BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian Nikah
secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad.
secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll .

Hukum Nikah
Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
 Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
 Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
 Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
 Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
 Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.

A. TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
Tujuan Nikah ditinjau dari:
TUJUAN FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

TUJUAN PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

TUJUAN SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

TUJUAN DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan

Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)

B. PEMINANGAN (KHITBAH) SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN
Definisi Peminangan.
Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah¬) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.
Adapun Sayyid Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.
Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.
Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.

Dasar dan Hukum Pinangan
Dari Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi)
Dari Abu Hurairah R.A., dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i)
Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu.
Hikmah Peminangan
Ada beberapa hikmah dari prosesi peminangan, diantaranya:
Wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecendrungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
Sebagai penguat ikatan perkawinan ynag diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.
Macam-Macam Peminangan
Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:
1. Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan,”saya berkeinginan untuk menikahimu.”
2. Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan,”tidak ada orang yang tidak sepertimu.”
Perempuan yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan langsung aau terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.
Hal-Hal yang Berkaitan dengan Peminangan.
1. Norma Kedua Calon Pengantin Setelah Peminangan.
Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui.
Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan.
2. Peminangan Terhadap Seseorang yang Telah Dipinang.
Seluruh ulama bersepakat bahwa peminangan seseorang terhadap seseorang yang telah dipinang adalah haram. Ijma para ulama mengatakan bahwa peminangan kedua, yang datang setelah pinangan yang pertama, tidak diperbolehkan. Hal tersebut terjadi apabila:
• Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan menyetujui pinangan itu secara jelas (Sharahah) atau memberikan izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
• Pinangan kedua datang tidak dengan izin pinangan pertama.
• Peminang pertama belum membatalkan pinangan.
Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang berbunyi,” Janganlah kalian membeli sesuatu pembelian saudara kalian, dan janganlah kalian meminang pinangan saudara kalian, kecuali dengan izinnya.”
Seluruh imam bersepakat bahwa hadis diatas berlaku bagi pinangan yang telah sempurna. Hal tersebut terjadi agar tidak ada yang merasa sakit hati satu sama lain. Adapun mengenai pinangan yang belum sempurna, dengan pengertian masih menunggu jawaban, beberapa ulama berbeda pendapat. Hanafiah mengatakan, pinangan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam menentukan keputusan adalah makruh. Hal ini bertentangan dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya perbuatan itu tidak haram. Pendapat ini berdasarkan peristiwa Fatimah binti Qois yang dilamar oleh tiga orang sekaligus, yaitu Mu’awiyah, Abu Jahim bin Huzafah dan Usamah bin Zaid. Hal itu terjadi setelah selesainya masa iddah Fatimah yang telah ditalak oleh Abu Umar bin Hafsin.
Walaupun demikian, pendapat Hanafi lebih kuat landasannya karena sesuai dengan tata perilaku islam yang mengajarkan solidaritas. Peminangan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam mempertimbangkan keputusan lebih berdampak pada pemutusan silaturrahim terhadap peminang pertama dan akan mengganggu psikologis yang dipinang.
3. Orang-Orang yang Boleh Dipinang.
Pada dasarnya, seluruh orang yang boleh dinikahi merekalah yang boleh dipinang. Sebaliknya, mereka yang tidak boleh untuk dinikahi, tidak boleh pula untuk dipinang. Dalam hal ini, ada syarat agar pinangan diperbolehkan.
• Bukan Orang-Orang yang Dilarang Menikahinya.
• Bukan Orang-Orang yang Telah Dipinang Orang Lain.
• Tidak Dalam Masa ‘Iddah
4. Batas-Batas yang Boleh Dilihat Ketika Khitbah
Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:
• Hanya muka dan telapak tangan. Banyak ulama fiqih yang berpendapat demikian. Pendapat ini berdasarkan bahwa muka adalah pancaran kecantikan atau ketampanan seseorang dan telapak tangan ada kesuburan badannya.
• Muka, telapak tangan dan kaki. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah.
• Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
• Bagian-bagian yang berdaging. Pendapat ini menurut al-Auza’i.
• Keseluruh badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri. Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang.
5. Waktu dan Syarat Melihat Pinangan
Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang calon pengantin, terutama laki-laki, dianjurkan untuk melihat calon istrinya sebelum pernikahan berlangsung. Dengan syarat bahwa perempuan itu tidak mengetahuinya. Hal itu agar kehormatan perempuan tersebut terjaga. Baik dengan izin atau tidak.
Imam Maliki dan Imam Hambali mengatakan bahwa melihat pinangan adalah disaat kebutuhan mendesak. Itu disebabkan agar tidak menimbulkan fitnah dan menimbulkan syahwat.
Wahbah Zuhaili mengatakan, pada dasarnya melihat pinangan itu diperbolehkan asalkan tidak dengan syahwat.

C. PELAKSANAAN PERNIKAHAN (AKAD NIKAH)
PENGERTIAN AKAD NIKAH
secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan
a) hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
b) memperoleh ketenangan jiwa.
c) menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
d) melahirkan keturunan yang sah dan shalih.

RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2. Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b) Bukan mahrom dari calon isteri.
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4. Adanya wali.

Syarat wali adalah :

a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f) Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari paman sekandung
j) Anak laki-laki dari paman seayah.
k) Hakim

5. Adanya saksi (2 orang pria).

Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah

a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :

a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula


DAFTAR PUSTAKA


- Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002
- Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
- Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
- Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002

Monday, May 30, 2011

copypaste

Pernahkah anda mendapati tulisan anda di copy oleh seseorang lalu di publikasikan tanpa izin di blog lain? Saya tahu perasaan anda: bĂȘte, kesal bercampur menjadi satu, mengingat banyaknya waktu dan perhatian yang anda curahkan untuk membuat tulisan tersebut yang lalu dicopy-paste oleh orang lain tanpa izin………….!!!
Penjarahan intelektual dengan cara mengcopy paste konten blog tanpa izin bukan barang baru lagi di blogosphere. Saya tahu betapa menyebalkannya di-copypaste, mengingat sudah seringkali tulisan-tulisan di publikasi ulang di berbagai blog tanpa izin…………….
Tapi ketahuilah bahwa segala yang kita share di internet berarti telah secara tidak langsung kita ikhlaskan untuk kita bagi, selagi kegunaannya bertujuan baik ya gak ada salahnya dong…???
Artinya dunia maya kita gunakan sebagai ajang sedekah…………tentu berpahala bukan ????
Mengapa copy paste tulisan blog seperti ini terjadi?
Pendapat saya, setidaknya ada dua penyebab mengapa hal ini terjadi:
1. Yang pertama adalah ketidaktahuan. Jangan salah, masih banyak orang yang menyangka bahwa semua yang tersedia di internet itu “gratis” dan “dapat digunakan semau mereka”. Salahkan keterbatasan penyebaran informasi dan edukasi di dunia.
2. Yang kedua adalah kesengajaan. Sederhana saja: berapa banyak dari anda yang tahu bahwa menggunakan OS bajakan itu salah dan tetap melakukannya? Bagaimana pola pikir anda? “aah, siapa juga sih yang mempermasalahkan…?”, huh?
It sucks, i know
Apapun alasannya, kemudahan mengolah informasi secara digital memang mempermudah copy paste tulisan terjadi. Jangankan tulisan, software yang rumit saja bisa dan banyak dibajak. Menyikapi hal ini, ada dua opsi yang tersedia: mencaci maki dan menyalahkan dunia, atau menyadari bahwa dunia (dan budaya serta perilaku manusia) memang sudah berubah.
Bagaimana menyikapi pembajakan tulisan blog?
Setidaknya, anda memiliki dua opsi: memproteksi atau “melepaskan” konten anda.
Yang saya maksud dengan memproteksi konten adalah melakukan segala daya dan upaya untuk menjaga konten ada agar tidak bisa di-copypaste (meskipun secara teknis saya merasa hal tersebut mustahil – seperti hacking, selalu saja ada cara).
Ada beberapa cara yang dapat anda upayakan seperti mendisable klik kanan dengan memasang sedikit kode JavaScript (untuk mencegah klik kanan copy & paste) di blog anda, membubuhkan watermark pada tiap gambar / foto, mengatur agar RSS Feed anda dipublikasikan secara parsial untuk menghindari publikasi ulang RSS Feed, dll.
Sedangkan yang saya maksud dengan “melepaskan” konten anda adalah dengan tidak melakukan upaya-upaya diatas. Malahan, lakukan hal yang sebaliknya: permudah orang lain dalam membaca tulisan anda. Mensubmit blog ke agregator, merilis tulisan RSS Feed secara penuh, Mengizinkan orang lain mempublikasikan ulang tulisan anda tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, dll.
Saya tahu hal ini terdengar baru untuk anda. “Gila, gue udah susah-susah nulis masa orang boleh publish ulang semaunya?“. Oke, ini mungkin agak “nyeleneh”, tapi saya rasa anda perlu membaca wacana mengenai uncopyright and minimalist mindset: mengizinkan siapapun menggunakan apa yang anda tulis. Konsep ini saya pertama ketahui dari Leo Babauta, seorang blogger asal kepulauan Guam (sekarang dia pindah ke San Fransisco) yang mengaplikasikan uncopyright dan membuat blognya zenhabits.net menjadi sangat populer dalam waktu kurang dari 3 tahun.
Bagaimana saya menyikapi copy paste
Sekarang masuk ke dalam ke bagian yang lebih praktikal dan personal: bagaimana saya menyikapi copy paste?
Oke, saya harus katakan ini: saya tidak (atau mungkin, belum) se”liberal” Leo Babauta dan uncopyrightnya, tapi saya sudah tidak terlalu memperdulikan lagi para pelaku copy paste.
Pertama kali tulisan saya di copy paste, saya menulis “komentar pedas” di artikel saya yang di-copy paste, meminta yang empunya blog setidaknya menautkan link ke artikel asli. Lama kelamaan, orang yang melakukan copy paste semakin banyak (sekarang sudah jarang lagi sih) dan saya mulai menyadari bahwa hal ini membuang-buang waktu saya. Daripada saya menggunakan waktu saya untuk mengurusi artikel saya yang di-copypaste, lebih baik saya fokus menggunakan waktu saya utuk membuat artikel yang lebih bermutu.
Ingat ini:
orang bisa saja meng-copypaste tulisan anda, tapi mereka tidak akan bisa mencuri integritas dan pengetahuan yang anda dapatkan karena proses penulisan artikel yang anda lalui.
Berangkat dari keyakinan tersebut, saya sekarang tidak terlalu memusingkan diri saya dengan masalah copy paste. Namun, saya melakukan beberapa “trik” sederhana terhadap tulisan-tulisan saya:
1. Karena saya tidak suka di copypaste, saya tidak pernah meng-copypaste tulisan orang lain. Ingat peraturan emasnya? Perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan.
2. Menulis dengan bahasa yang “saya banget”. Sehingga orang akan tahu bahwa itu tulisan saya. (pada prakteknya akan sangat sulit sih, jadi, tulis saja!)
3. Menyelipkan link ke artikel-artikel saya yang relevan (jika ada). Sehingga jika di-copypaste dan dipublikasikan di blog lain pun, setidaknya anda mendapatkan backlink. Lumayan untuk search engine indexing
4. Jika ada gambar yang berupa ilustrasi, bubuhkan watermark
Yap, itu saja sih yang saya lakukan untuk mengatasi copy paste. Bagaimana dengan anda? Apa pendapat anda dan apa yang anda lakukan untuk menangani copy paste?