Total Pageviews

Thursday, April 28, 2011

MAKALAH ………………




BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya mengajarkan kita dan memberi masukan yang positif dari segi ilmu pengetahuan.Di mana kita dapat mempelajari berbagai hal mulai dari suatu individu hingga negara itu sendiri dan status-status lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita, harapan, dan lainnya yang kesemuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut, tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula.
Pendidikan kewarganegaraan mungkin bisa menjadi bahan untuk tindak ulang, misalnya dengan adanya pendidikan tersebut kita dapat lebih memperhatikan pola pikir generasi muda kita yang sekarang ini mungkin sudah berbeda dan menyimpang jauh.
Oleh sebab itu perlu adanya pendidikan kewarganegaraaan mulai usia dini, sehingga kita benar-benar tahu tentang arti dan pentingnya apa yang ada di sekitar kita saat ini, esok, dan masa depan.
Setiap anggota masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak sekali bukti yang menunjukkan bahwa tak satu pun negara,termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk menyokong kehidupan demokrasi konstitusional.Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimanayang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami.Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi
dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya(Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menjadi perhatian utama. Tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warganegara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik.

BAB II
PEMBAHASAN

Cinta Tanah Air

Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma . norma yang luhur. Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll.Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma . dasar kita.Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.

Norma yang terdapat dalam masyarakat terdiri dari 4 macam, yaitu:

1.Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah. perintah, larangan-larangan dan anjurananjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum, berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut. Contoh, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta; sanksinya adalah rasa berdosa.

2.Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia; dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Misalnya, suara batin kita memerintahkan .Hendaknya engkau berlaku jujur.. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Bila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan maka pelakunya akan dikucilkan.

3.Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua. Bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup bermasyarakat.

4.Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Keempat Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

Cinta Tanah Air terhadap bangsa kita harus mempunyai kesadaran yang sangat tinggi untuk menjaga hutan lindung, dan melestarikan kesenian dan budaya Indonesia.
Cintah tanah air merupakan sikap dasar yang dibutuhkan untuk menjalin hubungan baik dengan orang lain di sekitar kita dan dapat di lihat dari sudut agama, adat budaya, dan hukum.
Kita sebagai bangsa Indonesia yan cinta terhadap tanah air dapat menjaga dan memperoleh banyak manfaat sekaligus terhindar dari berbagai kerugian dan bencana.

1.Pentingnya memiliki kesadaran  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pentingnya memiliki kesadaran untuk menjaga dan melestarikan kesenian dan budaya Indonesia sangatlah penting untuk masa yang akan datang. Kesadaran atau keinsafan adalah keadaan mengerti atas dirinya. Kesadaran dalam bermasyarakat mengandung arti bahwa manusia sebenarnya selain sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial yang selalu berhubungan dengan orang lain dan hidup dalam masyarak
Terutama menjaga lingkungan sekitar sangatlah baik untuk sekitar kita karena mejaga lingkungan kita adalah suatu hal yang positif dan kita dapat merasakan keindahan dan kesegaran udara dilingkungan kita

Beberapa sikap Yang harus kita kembangkan dalam hidup bermasyarakat antara lain

1.semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,
2.saling menyayangi antarsesama manusia,
3.besikap tenggang rasa atau sepa selira,
4.memberikan bantuan terhadap yang membutuhkan,
5.melestarikan seni dan budaya Indonesia
Kesadaran berbangsa dan bernegara maksudnya adalah dapat bertindak atau berprilaku sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara Republik Indonesia serta tidak berbuat sesuatu yang merugikan atau membahayakan bagi bangsa dan negara.

2.Pengertian hukum

Dalam pokok bahasan ini akan diuraikan mengenai pengertian hukum. Banyak pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai pengertian hokum.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan. Jadi, hokum diciptakan dengan tujuan mengatur tata tertib masyarakat agar tercipta suasana aman dan tenteram dalam masyarakat.
Berdasarkan pengertian hukum di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa unsur dan cirri hokum sebagai berikut.

1.Unsur-Unsur Hukum

Unsur-unsur hokum,antara lain sebagai berikut:
a.Peraturan yang dibuat mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.Peraturan ini bersifat memaksa.
d.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

2.Ciri-Ciri Hukum

Berikut ini merupakan ciri-ciri hukum.
a.Adanya perintah dan/atau larangan.
b.Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh setiap orang.
Sebelum disusun secara sistematis dalam bentuk buku, hukum asli bangsa indonesiadahulu berupa kebiasaan atau adat yang berlaku dalam kelompok masyarakat yang disebut dengan hukum adat. hukum adat ini harus dipatuhi oleh masyarakat sebab pelanggran terhadapnya akan mendapatkan sanksi.

3.Kebersihan

Pengertian dan aturan-aturan hidup bersih menurut Agama, Masyarakat dan Budaya. Sikap manusia selalu menginginkan dalam kehidupannya tercipta ketenangan dan kenikmatan hidup, begitu pula dalam tujuan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera. Berdasarkan hal tersebutm, diperlukan suasana yang bersih dari segala gangguan atau hambatan untuk melakukan suatu perbuatan. Kebersihan dapat dilakukan dalam berbagai bidang.


a.Bidang Agama

Dalam bidang agama yang diberikan tuntutan bagaimana kita akan melaksanakan hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diperlukan kebersihan, baik tempat, jasmani, maupun rohani karena kebersihan merupakan sebagian dari iman. Hal ini memberikan penjelasan kepada umat manusia bahwa dalam menjalani kehidupan diperlukan perbuatan yang menuju kepada kebaikan.

b.Masyarakat atau Lingkungan

Diri manusia terdiri atas jasmani dan rohani, yang dalam kehidupannya tidak terlepas dengan hubungan alam sekitarnya. Oleh karena itu, kita perlu menyadari bahwa setiap manusia mempunyai kewajiban dalam melestarikan alam lingkungan. Sebagai pelaksanaan’a kita dapat melakukan bersama-sama melalui kerja bakti, penghijauan, reboisasi, dan lain-lain sehingga tercipta suasana yang rapi, sehat, dan bersih.

c.Bidang Kebudayaan atau Kesenian

Makin majunya suatau Negara, maka hubungan antarnegara makin mudah. Misalnya, dalam bidang kebudayaan atau kesenian melalui televisi yang berdampak masuknya budaya asing ke Indonesia, yang secara tidak langsung dapat merusak kebudayaan bangsa Indonesia. Untuk itu, perlu kesadaran kita bersama untuk menyeleksi masuknya budaya asing ke Indonesia dengan seefektif mungkin.

4.Mengembangkan rasa banggga sebagai bangsa Indonesia

Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia  mengandung arti berbesar hati, berbahagia, dan puas secara mendalam sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. Berdasarkan pengamatan sejarah dalam tata kehidupan bangsa Indonesia semenjak nenek moyang sampai saat ini, sikap tersebut menunjukkan perbuatan yang berdasarkan dan/atau mencerminkan nilai-nilai pancasila.
Apabila dilihat dari tata kehidupan bangsa-bangsa di dunia, terlihat adanya pelaksanaan unsur-unsur yang termuat dalam sila pancasila. Misalnya, ada Negara yang menggunakan tipe prinsip, yaitu nasionalisme, sosialisme, dan demokrasi. Ada juga Negara yang menggunakan dua prinsip, yaitu demokrasi dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia sendiri melaksanakan lima sila menjadi satu dan satu sama lain saling menjiwai.
Adanya keanekaragaman di Indonesia (suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, dan kebudayaan) tidak menjadikan kita berpecah belah, tetapi kita merasa bangga karena dapat bersatu menjadi satu kesatuan bangsa yang utuh. Hal ini didasari dengan adanya kesadaran senasib dalam menghadapi segala gangguan, seperjuangan dalam mencapai dan mempertahankan kemerdekaan, serta dalam mencapai tujuan bangsa.

Dasar bahwa Negara Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh adalah sebagai berikut.

1.Kita merasa bahwa kemerdekaan yang dinikmati sampai saat sekarang ini merupakan hasil perjuangan melawan kaum penjajahan (pembukaan UUD 1945 alinea kedua).

2.Dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa, Negara Indonesia dengan tegas menentang kaum penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan (Pembukaan UUd 1945 alinea pertama) dan memberikan bantuan trehadap bangsa yang ingin mencapai kemerdekaan (Pembukaan  UUD 1945 alinea keempat).

3.Dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara Indonesia merupakan Negara yang kedudukannya sama dengan Negara lain. Bahkan, dalam percaturan dunia, Indonesia mendapat tempat dalam perhitungan Negara-negara lainnya (selalu diperhitungkan dalam penyelesaian persoalan didunia).

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dewasa ini telah terjadi perubahan-perubahan yang sangat pesat dan luas di seluruh Dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan perubahan yang dinamis itu dapat dirasakan dalam derap Pembangunan Nasional, hal itu akan mempengaruhi aspirasi/ pendapat, cara berpikir dan sikap atau perbuatan manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka timbulah berbagai gejolak, ketidak pastian, rasa cemas dan kegelisahan.
Untuk menghadapi perubahan-perubahan itu, bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan (Ekonomi, Sosial Budaya dsb).
Kita dapat mengambil pelajaran dengan memperhatikan kehidupan masyarakat, di negara.negara industri maju. Kehidupan tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual. Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, dapat disaksikan bangsa-bangsa mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa atau agama atau ras. Tanpa nilai-nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan kekuatan pemerintahan yang sewenang-wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian hidup bangsa dan negara. Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan, agar kita dapat terhindar dari akibat-akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat. Dengan Dasar Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari dalam maupun dari luar.

DAFTAR PUSTAKA

www.google.com
http://azwarmuamar.blogspot.com
www.docstoc.com

No comments: