PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Q.S Al-Mujadillah :11)
Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam masa depan suatu negara. Apabila pendidikan di suatu negara mampu mencetak generasi muda yang memiliki intelektual tinggi dan akhlak mulia maka negara akan mempunyai masa depan yang cerah. Taraf pendidikan berbanding lurus dengan kemajuan suatu negara. Makin tinggi taraf pendidikannya, maka negara tersebut dapat berkembang dengan cepat. Begitu pula dengan Indonesia.
Sekarang bagaimana pendidikan di negara kita?
Berdasarkan data dari PERC pada tahun 2001 saja menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei, Indonesia menempati urutan ke-12. Selain itu, pendidikan di negara ini juga masih belum dirasakan oleh semua pihak. Belum lagi kekerasan, pergaulan bebas, penggunaan narkoba semakin meningkat dari waktu ke waktu di kalangan pelajar dan mahasiswa kita. Fakta-fakta tersebut hanya sedikit dari sekian banyak permasalahan di negara ini. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa roda pendidikan di Indonesia berjalan lambat dan masih tertinggal jauh dengan negara lain.
Untuk itu, kami perlu membahas masalah pendidikan di negara ini, mencoba mengemukakan akar permasalahannya dan memberikan solusi berdasarkan Islam. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa Islam selalu bisa memberikan solusi di setiap masalah kehidupan kita.
1.2. Rumusan Masalah
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka masalahnya akan dirumuskan secara terperinciuntuk mempermudah dalam merumuskakn tujuan penulisan yang hendak dicapai. Adapun rumusan masalah penulisan adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana pendidikan di Indonesia?
2. Apa yang menyebabkan buramnya potret pendidikan di Indonesia?
3. Bagaimana sistem pendidikan Islam menyelesaikan masalah pendidikan di Indonesia?
1.3. Batasan Masalah
Karena keterbatasan pengetahuan, waktu dan dana pennulis, maka karya tulis ini terbatas pada :
1. Kondisi pendidikan di Indonesia.
2. Pandangan Islam dalam pendidikan.
3. Menerapkan pendidikan Islam dalam masyarakat.
1.4. Tujuan Penulisan
Dalam menyusun karya tulis ini, penulis mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Memperkenalkan lebih dekat bagaimana pendidikan dalam Islam
2. Dengan mengetahui pendidikan dalam Islam tersebut, kita akan bisa menerapkannya dalam masyarakat.
3. Sekaligus menambah pengalaman penulis dalam pembuatan karya tulis.
1.5. Metode Penulisan
Metode penulisan menguraikan bagaimana cara penulis melakukan penulisan karya tulis ini serta bagaimana cara penulis mendapatkan bahan-bahan serta data untuk menunjang penulisan karya tulis. Mulai dari menguraikan permasalahan yang terjadi, menguraikan pengertian atau definisi yang berhubungan dengan permasalahan serta menjelaskan apa dan bagaimana cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adapun metode penulisan naskah yang penulis gunakan adalah metode penulisan bukan penelitian lapangan (observasi) yang meliputi dua metode, yaitu :
1. Metode penulisan perpustakaan, yaitu dengan mempelajari buku-buku yang ada relevansinya dengan isi karya tulis, untuk memperoleh landasan teoritis dan agar dapat memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai hal yang berkaitan dengan karya tulis.
2. Metode analisis isi, yaitu dengan mempelajari kemudian menarik kesimpulan sebagai bahan pendukung dalam menyusun karya tulis ini.
Semua uraian, penjelasan serta data-data yang berkaitan dengan masalah yang ditulis dalam makalah ini, penulis dapatkan berdasarkan hasil pencarian penulis baik dari buku-buku, majalah/koran, internet serta berdasarkan opini atau tanggapan dari berbagai sumber.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Konsep Pendidkan di Indonesia
Konsep pendidikan di Indonesia termaktub d
alam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yaitu :
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan .
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan n penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan hal ini maka sistem pendidikan nasional dituangkan dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.2. Potret Buram Pendidikan di Indonesia
Setuju atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Jika disebut bahwa sistem pendidikan nasional masih mewarisi sistem pendidikan kolonial, maka watak sekular-materialistik inilah yang paling utama, yang tampak jelas pada hilangnya nilai-nilai transendental pada semua proses pendidikan.
Sistem pendidikan seperti ini terbukti telah gagal melahirkan manusia shaleh yang juga mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan menghasilkan dikotomi pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun, yakni antara pendidikan “agama” di satu sisi dengan pendidikan umum di sisi lain. Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, dan kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Inilah keterpurukan atau potret buram pendidikan di Indonesia :
1. 1. Berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun 2001 saja menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (www.kompas.com).
2. 2. Laporan United Nations Development Program (UNDP) tahun 2004 dan 2005, menyatakan bahwa Indeks pembangunan manusia di Indonesia ternyata tetap buruk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan ke-111 dari 175 negara. Tahun 2005 IPM Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara. Posisi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan IPM 2004, Indonesia menempati posisi di bawah negara-negara miskin seperti Kirgistan (110), Equatorial Guinea (109) dan Algeria (108). Bahkan jika dibandingkan dengan IPM negara-negara di ASEAN seperti Singapura (25), Brunei Darussalam (33) Malaysia ( 58), Thailand (76), sedangkan Filipina (83). Indonesia hanya satu tingkat di atas Vietnam (112) dan lebih baik dari Kamboja (130), Myanmar (132) dan Laos (135) (www.suara pembaruan.com/ 16 juli 2004 dan Pan Mohamad Faiz. 2006).
3. 3. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jumlah pengguna narkoba di lingkungan pelajar SD, SMP, dan SMA pada tahun 2006 mencapai 15.662 anak. Rinciannya, untuk tingkat SD sebanyak 1.793 anak, SMP sebanyak 3.543 anak, dan SMA sebanyak 10.326 anak. Dari data tersebut, yang paling mencengangkan adalah peningkatan jumlah pelajar SD pengguna narkoba. Pada tahun 2003, jumlahnya baru mencapai 949 anak, namun tiga tahun kemudian atau tahun 2006, jumlah itu meningkat tajam menjadi 1.793 anak (www.pikiran- rakyat.com). Selain itu, kalangan pelajar juga rentan tertular penyebaran penyakit HIV/AIDS. Misalnya di kota Madiun-Jatim, dari data terakhir yang dilansir Yayasan Bambu Nusantara Cabang Madiun, organisasi yang konsen masalah HIV/AIDS, menyebutkan kasus Infeksi Seksual Menular (IMS) yang beresiko tertular HIV/AIDS menurut kategori pendidikan sampai akhir Oktober 2007 didominasi pelajar SMA/SMK sebanyak 51 %, pelajar SMP sebesar 26%, mahasiswa sebesar 12% dan SD/MI sebesar 11% (news.okezone. com).
4. 4. Terbunuhnya praja IPDN akibat pemukulan yang dilakukan seniornya makin mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Praja Yang dididik untuk menjadi pengayom rakyat justru menampakkan wajah yang mengerikan; menjadi pembunuh. Ironisnya, ini bukan yang pertama kal terjadi. IPDN tidak sendiri. Bentrok antar mahasiswa juga kerap terjadi di kampus-kampus yang lain. Tawuran seakan menjadi hal yang biasa di kalangan pelajar Indoneia. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tingkat tawuran antar pelajar sudah mencapai ambang yang cukup memprihatinkan. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat, dalam satu hari di Jakarta terdapat sampai tiga kasus perkelahian di tiga tempat sekaligus (www.smu-net. com).
5. 5. Pencapaian APK (Angka Partisipasi Kasar) dan APM (Angka Partisipasi Murni) sebagai indikator keberhasilan program pemerataan pendidikan oleh pemerintah, hingga tahun 2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi Depdiknas, 2003). Rasio partisipasi pendidikan rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf. (www.republikaonline .com) sampai sekarang masih terdapat 9 provinsi dengan jumlah buta aksara terbesar usia 10 tahun ke atas dan 15-44 tahun, yakni: Jawa Timur (1.086.921 orang), Jawa Tengah (640.428), Jawa Barat (383.288), Sulawesi Selatan (291.230), Papua (264.895), Nusa Tenggara Barat (254.457), Nusa Tenggara Timur (117.839), Kalimantan Barat (117.338), dan Banten (114.763 orang). (www.pikiran- rakyat.com).
6. Data dari Balitbang Depdiknas 2003 yang menyebutkan bahwa porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar antara 63,35%-87,75% dari biaya pendidikan total. Sedangkan menurut riset Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2006 di 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia ternyata orang tua/siswa pada level SD masih menanggung beban biaya pendidikan Rp 1,5 Juta, yang terdiri atas biaya langsung dan tak langsung. Selain itu, beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/ siswa) hanya berkisar antara 12,22%-36,65% dari biaya pendidikan total (Koran Tempo, 07/03/2007). Menurut laporan dari bank dunia tahun 2004, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana penyelenggaraan pendidikan nasionalnya padahal pada saat yang sama pemerintah India telah dapat menanggung pembiayaan pendidikan 89%. Bahkan jika dibandingkan dengan negara yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah. (www.worldbank. com).
7. Perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang sudah berlangsung sejak 2004 dinilai oleh pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB), Revrisond Bashwir sebagai agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi sektor pendidikan. Semua satuan pendidikan (sekolah) kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
8. 8. Kebijakan UN yang banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai diskriminatif dan hanya menghamburkan anggaran pendidikan, antara lain ditentang oleh Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung) , For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta) , Jakarta Teachers and Education Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, Koalisi Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan (www.tokohindonesia. com).
9. 9. Rendahnya tingkat kesejahteraan guru yang berpengaruh terahadap rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
10. Realisasi anggaran pendidikan yang masih sedikit. Ketentuan anggaran pendidikan dalam UU No.20/2003 pasal dinyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1). Realisasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD ternyata masih sangat sulit untuk dilakukan pemerintah, bahkan skenario yang diterapkan pun masih mengalokasikan dana pendidikan dari APBN/APBD dalam jumlah yang terbatas yaitu Total Belanja Pemerintah Pusat menurut APBN 2006 adalah sebesar Rp 427,6 triliun. Dari jumlah tersebut, jumlah yang dianggarkan untuk pendidikan adalah sebesar Rp36,7 triliun. Sedangkan asumsi kebutuhan budget anggaran pendidikan adalah 20% dari Rp. 427,6 triliun atau sebesar Rp. 85,5 triliun, maka masih terdapat defisit atau kekurangan kebutuhan dana pendidikan sebesar Rp 47,9 triliun. Skenario progresif pemenuhan anggaran pendidikan yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 4 Juli 2005 yang lalu hanya menetapkan kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun hingga 2009, dengan rincian kenaikan 6,6 % (2004), 9,29 % (2005), 12,01 % (2006), 14,68 % (2007), 17,40 % (2008), dan 20,10 % (2009). Bandingkan dengan anggaran yang ternyata hanya dialokasikan sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006 (Pan Mohamad Faiz;2006).Tahun 2007 hanya mencapai 11,8 persen. Nilai ini setara dengan Rp 90,10 triliun dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun.(www.tempointeraktif .com).
11. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Kompas (22/9/2006), mengutip data Badan Pusat Statistik, menguraikan angka pengangguran lulusan universitas di Indonesia telah mencapai sekitar 385.000 orang pada tahun 2005. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang fungsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja. Pada tahun 2009 diperkirakan ada 116,5 juta orang yang akan mencari kerja (www.kompas.com).
Data di atas merupakan beberapa indikator yang menunjukan betapa sistem pendidikan nasional kita saat ini tengah didera oleh berbagai problematika, yang pada akhirnya penyelenggaraan pendidikan tidak dapat memberikan penyelesaian terhadap permasalahan pembentukan karakter insan yang berakhlak mulia, pembentukan keterampilan hidup, penguasaan IPTEK untuk peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat, serta memecahkan berbagai problematika kehidupan lainnya. Padahal diantara tujuan semula pendidikan adalah untuk itu semua.
2.4. Akar Masalah Pendidikan di Indonesia
Segudang masalah pendidikan di Indonesia tersebut hakikatnya berakar pada sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan di negeri ini. Ideologi Kapitalisme meniscayakan sistem politik, ekonomi, termasuk pendidikan yang kapitalistik. Wajah pendidikan yang bersifat sosial berubah menjadi profit oriented (berorientasi mencari keuntungan). Prinsip kapitalisasi pendidikan ini telah menggeser visi lembaga mulia lembaga pendidikan menjadi sekedar alat untuk mencari keuntungan. Pada akhirnya pendidikan hanya menjadi komoditas ekonomi.
Kapitalisasi pendidikan sesungguhnya berawal dari apa yang dilakukan oleh aktor-aktor utamanya.Mekanisme ekonomi benar-benar diserahkan pada pasar bebas tanpa campur tangan untuk meregulasi perusahaan-peusahaan swasta. Semua aspek mengalami liberalisasi dan kapitalisasi, termasuk bidang pendidikan.
Profitisasi pendidikan ini tidak lepas dari kepentingan para pemodal. Tujuannya tidak lain untuk semakin memperkokoh hegemoni sistem Kapitalisme di negeri ini. Kapitalisasi pendidikan merupakan paket yang tidak bisa dipisahkan dengan keberadaan sistem kapitalis itu sendiri. Cengkeraman sistem kapitalis tidak akan mengakar ketika sistem pendidikan tidak dikapitalisasi. Kapitalisasi dunia pendidikan merupakan rangkaian dari kapitalisasi sumber daya alam, listrik, kesehatan dan sarana publik lainnya.
Untuk selanjutnya SDM pabrikan sekolah kapitalis ini, sadar atau tidak hanya menjadi antek-antek kapitalis. Banyak kalangan yang mensinyalir, akademisi yang serta merta menyetujui perubahan status perguruan tinggi menjadi BHMN adalah antek-antek mereka.
Hajat berikutnya dari kaum kapitalis adalah upaya memproduksi SDM murah yang mudah dieksploitasi. Paradigma pendidikan kapitalistik hakikatnya semakin mereduksi dan mengeliminasi nilai-nilai kemanusiaan manusia dalam proses pendidikan. Sekolah dalam pandangan kapitalis tidak lebih dari pabrikan yang akan menghasilkan manusia-manusia dengan SDM yang murah dan mudah diekploitasi. Biaya pendidikan yang mahal bagi masyarakat memaksa berbagai perguruan untuk membuka “program khusus” untuk menghasilkan tenaga kerja yang “siap pakai.” Sekolah tidak lebih dari produsen tenaga kerja pesanan pasar. Lembaga pendidikan akhirnya lebih berorientasi pada bagaimana menjadikan anak-anak didiknya tenaga terampil, sementara factor pembinaan kepribadian mereka cenderung terabaikan.
Orientasi pendidikan peserta didik pun tidak lebih dari : cepat lulus, segera mendapatkan pekerjaan yang layak, kawin, dan sesegera mungkin mengembalikan modal orang tua walaupun dalam realitasnya tidak sesederhana yang dibayangkan. Kenyataan justru berbicara lain. Lulusan dari perguruan tinggi semakin menambah jumlah pengangguran.
2.5. Sistem Pendidikan Islam Menjawab Masalah Pendidikan di Indonesia
Islam memandang pendidikan didasarkan pada tujuan-tujuannya. Pertama, bertujuan mengembangkan nalar. Kedua, menjadikan muslim berakhlak dengan akidah yang kuat. Ketiga, mengembangkan keterampilan hidup. Islam menghendaki pengembangan ketiganya agar menjadi muslim yang cerdas, pandai dalam ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu agama serta mampu hidup mandiri.
Standarnya, seorang mukmin itu harus hidup bahagia. Ukurannya sukses dalam usaha, karir, dan taat beribadah. Ini ada dalam Al-Quran surat Al-Mukmin ayat 1-3. Allah SWT berfirman :
Artinya
1. Haa Miim
2. Diturunkan Kitab Ini (Al Quran) dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui,
3. Yang mengampuni dosa dan menerima Taubat lagi keras hukuman-Nya. yang mempunyai karunia. tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nyalah kembali (semua makhluk).
Standar lainnya disesuaikan dengan kebutuhan umat. Misalnya mendidik orang agar berhubungan dengan Allah melalui pelajaran shalat, dan yang khusus seperti membinanya jadi ahli Quran dan ahli hadits, dan lain sebagainya.
Akhlak dan akidah sangat penting sebagai ukuran standar pendidikan. Semua yang berkaitan dengan pendidikan harus berbasiskan akhlak. Semuanya harus dibenahi. Jangan sampai mengaku muslim, tapi masih korupsi. Guru-guru, dosen, pengajar kursus-kursus dan termasuk politisi, akhlaknya harus dibenahi.
Dari berbagai fakta yang telah dijabarkan di atasa tampak jelas potret pendidikan Indonesia yang tengah terpuruk. Apabila kita lihat kembali akar masalahnya maka sistem sekulerisme dan materialisme disertai usaha kapitalisasi pendidikanlah yang menjadi pangkal utama terpuruknya pendidikan Indonesia.
Islam adalah dien yang sempurna telah menjawab segala macam permasalahan pendidikan sejak 14 abad yang silam. Oleh karena itu sebagai seorang muslim tentunya harus yakin akan sistem pendidikan yang berlandaskan Islam tentunya akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Berikut gambaran sistematika pendidikan dalam Islam :
1. Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan pendidikan Islam adalah dalam hal ini mempunyai upaya yang terstruktur dan terprogram dalam manjalankan sistem pendidikannya yang tidak lain bertujuan membentuk manusia yang :
1) Berkepribadian Islam
Tujuan ini merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim, yakni seorang muslim harus bisa memegang tegus identitasnya sebagai seorang muslim dalam seluruh aspek kehidupan. Yaitu mempunyai pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan Islam.
Ada tiga langkah yang pernah diterapkan Rasulullah SAW dalam membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islam yaitu:
a) Pertama, menanamkan aqidah Islam dengan metode yang tepat, yakni sesuai dengan kategori aqidah aqliyah (aqidah yang keyakinannya dicapai dengan melalui proses berfikir).
b) Kedua, mengajaknya untuk senantiasa menegakkan bangunan cara berfikir dan berprilaku berlandaskan pondasi Islam.
c) Ketiga, mengembangkan kepribadiannya dengan cara membakar semangatnya untuk bersungguh-sungguh dalam memperdalam tsaqofah Islam dan mengamalkannya di seluruh aspek kehidupan sebagai wujud ketakwaan terhadap Allah SWT.
2) Menguasai Tsaqofah Islam
Tujuannya yaitu tidak lain merupakan konsekuensi kemusliman seseorang. Islam mendorong setiap muslim untuk menjadi manusia yang penuh ilmu. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin membagi ilmu dalam dua kategori dilihat dari sisi kewajibannya yaitu :
a) Ilmu yang digolongkan sebagai fardlu a’in, yakni ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap individu muslim yaitu ilmu-ilmu tsaqofah Islam seperti : pemikiran Islam, ide dan hukum (fiqh) Islam, bahasa arab, Al-Qur’an dan Al Hadist dan sebagainya.
b) Ilmu yang digolongkan sebagai fardlu kifayah, yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian dari umat Islam seperti ilmu kedokteran, pertanian, teknik, matematika dan sebagainya.
3) Menguasai Ilmu Kehidupan (Iptek dan Keahlian)
Kewajiban untuk menguasai ilmu kehidupan seperti iptek dan keahlian sangat diperlukan agar umat Islam dapat mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi. Sementara banyak dalam ayat al-Qur’an yang menyerukan untuk menggunakan akal untuk memikirkan segala penciptaan Allah SWT sehingga bisa didapat sains dan aplikasinya berupa teknologi. Dari situlah akan membuahkan tambahan keimanan kepada Allah SWT, terhadap semua penciptaan Allah SWT dan keagunganNya.
1. Unsur Pelaksana Pendidikan
Berdasarkan pengorganisasiannya, proses pendidikan bisa dibagi menjadi dua, yakni secara formal di sekolah dan secara non formal di luar sekolah atau lingkungan, yakni keluarga dan masyarakat.
a) Pendidikan di Sekolah
Pendidikan di sekolah pada dasarnya merupakan proses pendidikan yang diorganisasikan secara formal berdasarkan struktur hierarkis dan kronologis, dari jenjang taman kank-kanak hingga perguruan tinggi.
Berdasarkan sirah Rasulullah SAW, pendidikan formal dapat dideskripsikan sebagai berikut :
Ð Kurikulum pendidikan, mata ajaran dan metodologi pendidikan disusun berdasarkan pada aqidah Islam.
Ð Tujuan penyelenggaraan pendidikan Islam merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan Islam yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Ð Sejalan dengan tujuan pendidikannya, waktu belajar untuk ilmu-ilmu Islam (tsaqofah islam) diberikan denagn proporsi yang sesuai dengan pengajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keahlian).
Ð Pelajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keahlian) dibedakan dari pelajaran guna membentuk syakhsiyah Islamiyah dan tsaqofah islamiyah . Syakhsiyah islamiyah diberikan pada tingkat dasar sebagai materi pengenalan dan meningkat pada materi pembentukan dan peningkatan setelah usia anak didik menginjak baligh (dewasa). Tsaqofah Islamiyah dan pelajaran ilmu kehidupan diajarkan secara bertingkat dari mulai tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
Ð Bahasa Arab menjadi bahasa pengantar di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Ð Pendidikan diselenggarakan oleh negara secara gratis atau murah. Swasta bisa menyelenggarakan pendidikan asal visi, misi dan sistem pendidikan yang dikembangkan tidak keluar dari ajaran islam.
b) Pendidikan di Keluarga
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama. Pembinaan kepribadian, penguasaan dasar-dasar tsaqafah Islam dilakukan melalui pendidikan dan pengalaman hidup sehari-hari dan dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di keluarga, utamanya orang tua. Keluarga ideal berperan menjadi wadah pertama pembinaan kislaman dan sekaligus membentenginya dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari luar. Dalam dakwah pun sebelum kepada masyarakat luas, seorang muslim diperintahkan untuk berdakwah terlebih dulu kepada anggota keluarga dan kerabat dekatnya.
c) Pendidikan di Tengah Masyarakat
Dalam sistem Islam masyarakat merupakan salah satu elemen penting penyangga tegaknya sistem selain ketakwaan individu serta keberadaan negara sebagai pelaksana syariat Islam. Masyarakat berperan mengawasi anggota masyarakat lain dan penguasa dalam pelaksanaan syariat Islam. Masyarakat Islam terbentuk dari individu-individu yang dipengaruhi oleh perasaan, pemikiran, dan peraturan yang mengikat mereka sehingga mereka menjadi lebih solid.
Ketakwaan individu masyarakat disamping ditentukan oleh upaya pribadi, juga sangat dipengaruhi oleh interaksi dengan anggota masyarakat lain dan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam masyarakat Islam, seseorang yang berbuat maksiat tidak akan berani melakukan secara terang-terangan bahkan menjadi tidak berani melakukan sama sekali. Kalaupun ada yang tergoda untuk berbuat maksiat, ia akan terdorong untuk segera bertaubat atas kekhilafannya dan kembali kepada kebenaran.
1. Asas Pendidikan
Islam mewajibkan setiap muslim untuk memegang teguh ajaran Islam dan menjadikannya sebagai dasar dalam berfikir dan berbuat, asas dalam hubungan antar sesama manusia, asas bagi aturan masyarakat dan asas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk dalam menyusun sistem pendidikan. Penetapan aqidah Islam sebagai asas pendidikan tidaklah berarti bahwa setiap ilmu pengetahuan harus bersumber dari aqidah Islam, karena memang tidak semua ilmu lahir dari aqidah islam. Yang dimaksud dengan menjadikan aqidah islam sebagai asas atau dasar dari ilmu pengetahuan adalah dengan menjadikan aqidah islam sebagai standar penilaian. Dengan kata lain, aqidah Islam difungsikan sebagai aqidah atau tolak ukur pemikiran dan perbuatan.
1. Struktur Kurikulum
Kurikulum pendidikan Islam di sekolah dijabarkan dalam tiga komponen utama, yakni :
1) Pembentukan Syakhsiyyah Islamiyah (Kepribadian Islami)
2) Tsaqofah Islam
3) Ilmu Kehidupan (Iptek dan keahlian)
Pada tingkat menjelang usia baligh (TK dan SD), susunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, berpadu dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya. Yang termasuk dalam materi dasar ini antara lain : pengenalan Al-Qur’an dari segi hafalan dan bacaan, prinsip-prinsip agama, membaca, menulis dan menghitung, prinsip bahasa Arab, menulis halus, sirah Rasul dan Khulafaurrasyidin serta berlatih berenang dan menunggang kuda.
1. Dana, Sarana dan Prasarana
Berdasarkan sirah Nabi SAW di masa Khilafah Islam, negara memberikan pelayanan pendidikan cuma-cuma (bebas biaya) dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) sebaik mungkin. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan. Pendidikan ditanggung negara yang diambil dari baitul maal. Sistem pendidikan bebas biaya dilakukan oleh para sahabat (ijma) termasuk pemberian gaji yang sangat memuaskan kepada para pengajar yang diambil dari baitul maal.
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Konsep pendidikan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 – 5 dan Undang Undang No 20 Tahun 2003. Namun pada kenyataannya pendidikan kita diarahkan pada sistem pendidikan yang sekuler. Sehingga menyebabkan buramnya potret pendidikan di Indonesia.
Dalam hal ini, Islam memberikan solusi terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia. Islam mengarahkan pendidikan menjadi pendidikan yang bertujuan mencetak insan yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia dan mempunyai tsaqofah Islam serta ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi manusia. Islam juga memandang pendidikan sebagai salah satu sarana membentuk generasi penerus yang berkualitas yaitu dengan menetapkan kurikulum berbasis akidah Islam dan menerapkan pembiayaan yang murah dalam pendidikan sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
3.2. Saran
Melihat fakta pendidikan di Indonesia yang tengah terpuruk karena mengakarnya sistem kapitalisme dalam pendidikan, kita turut prihatin dengan masa depan bangsa ini. Karena bila terus dibiarkan maka masa depan bangsa akan terus terpuruk. Penerapan sistem pendidikan Islam sebagai solusi tuntas pendidikan di Indonesia tidak bisa berdiri sendiri. Namun memang harus ada upaya untuk merealisasikannya. Hal ini tidak lepas dari upaya kita untuk bisa menegakkan hukum syara’ yang mesti ditopang oleh negara yang mau menerapkan Islam secara kaffah. Dan membuang akar masalah pendidikan yaitu menancapnya sistem sekulerisme yang menghasilkan kapitalisasi pendidikan.
No comments:
Post a Comment