Total Pageviews

Monday, May 16, 2011

TRANSGENDER (TRANSEKSUAL)

Penelitian ini mencoba mengkaji tentang transgender/transseksual dalam tinjauan yuridis sosiologis. Fenomena transseksual yang diikuti dengan tindakan operasi perubahan kelamin, mempunyai implikasi yang akan menyentuh banyak aspek diluar medis-psikologis.
Secara khusus, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui persepsi penderita dan masyarakat tentang fenomena tersebut, serta mencoba mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh khususnya dari nilai-nilai agama dan sosial dan untuk mengetahui beberapa kebijakan yang terkait dengan tindakan operasi bagi penderita transeksual.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sicio legal. dengan dukungan jenis data primer melalui wawancara baik terstruktur, tidak terstruktur, mendalam dan sekunder. Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif agar dapat lebih leluasa memperjelas dan memberi interpretasi secara logis, sistematis dan konsisten terhadap kasus-kasus transeksual yang diteliti.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa fenomena transeksual/transgender tidak selalu diikuti oleh kecenderungan untuk operasi perubahan kelamin. Keingingan untuk melakukan operasi tersebut umumnya dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dan keyakinan penderita terhadap agama yang dianut. Pemikiran tersebut nampak pada pandangan mereka terhadap eksistensi diri, baik dihadapan masyarakat maupun dihadapan Tuhan.
Tinjauan yuridis terhadap masalah tersebut terlihat pada muatan hubungan hukum antara dokter dan pasien, beserta akibat hukumnya, khususnya bagi pasien terhadap status kelamin beserta hak dan kewajiban yang menyertainya. Sementara pandangan masyarakat dalam hal ini masih cukup kuat dipengaruhi oleh keyakinan yang bersumber dari ajaran agama. Artinya, bagi mereka yang pemahaman dan keyakinan agama kurang mendapat perhatian, lebih cenderung bebas dengan mengukur kebaikan sebatas kepentingan individu, dan demikian sebaliknya. Adapaun, berkenaan dengan kebijakan, pemerintah hanya mengatur secara umum pembatasan pelaksanaan operasi kelamin tersebut. Sedangkan untuk detail dan kekhususannya diserahkan pada pihak pelaksana, atau rumah sakit yang bersangkutan.

No comments: