Total Pageviews

Monday, May 16, 2011

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

1. Pendahuluan
Pengawasan adalah bagian keempat dari empat kegiatan proses pembelajaran. Proses pembelajaran diawali dengan perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan, diteruskan dengan penilaian. Bagian akhirnya adalah pengawasan. Hal itu ditegaskan oleh PP 19/2005, pasal 19, ayat (3), “Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien”
Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan bersama dengan pendidik. Perencanaan itu berbentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada pasal 20, PP 19/2005 ditegaskan, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik berdasarkan perencanaan proses pembelajaran. Wujudnya nyatanya adalah peristiwa di ruangan belajar dan pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri kepada peserta didik. Peristiwa di kelas meliputi kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Penilaian proses dan hasil belajar di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Wujud nyata penilaian itu adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, dan ulangan kenaikan kelas. Pengawasan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Wujud dari pengawasan itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.
Keempat kegiatan proses pembelajaran itu merupakan satu kesatuan dengan penanggung jawab yang jelas. Perencanaan merupakan dasar utama dari semua kegiatan. Perencanaan yang benar diasumsikan bermuara kepada pelaksanaan yang benar. Perencanaan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pendidik. Silabus mata pelajaran dan silabus muatan lokal disusun oleh guru bersama timnya yang diketuai oleh kepala satuan pendidikan. Jika silabus belum memenuhi standar yang diharuskan, penanggung jawabnya adalah kepala satuan pendidikan. Selain itu, silabus merupakan perangkat kurikulum yang kategori tanggung jawabnya berada di tangan kepala satuan pendidikan. Lagi pula, di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus merupakan dokumen dua kurikulum, sedangkan penanggung jawab penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan.
Recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun oleh pendidik berdasarkan karakteristik peserta didik yang berada di kelasnya. Penyusunan RPP pada dasarnya dilakukan secara individu, meskipun tidak dilarang secara berkelompok. Jika RPP yang bermasalah berarti yang beratanggung jawab adalah pendidik. Jadi di dalam perencanaan proses pembelajaran sudah terlihat dikotomus (pemisah) tanggung jawab antara kepala satuan pendidikan dengan pendidik. Silabus tanggung jawab kepala satuan pendidikan dan RPP tanggung jawab pendidik.
Pelaksanaan proses pembelajaran oleh pendidik, bertumpu kepada perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan dan pendidik. Kegiatan ini berangkat dari keberadaan silabus dan RPP. Pelaksanaannya akan terlihat nyata di ruang kelas, dalam bentuk interaksi dengan peserta didik, dan dalam suasana yang menyenangkan. Seperti yang ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pasal 19, ayat (1) tentang Standar Nasional Pendidikan seperti berikut ini. “Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Penilaian proses dan hasil belajar pada tataran satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Pada tataran satuan pendidikan hal itu dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penegasan itu termaktub pada PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,pasal 63, ayat (1) sepeti berikut ini. “ Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.” Lebih lanjut rincian dari pasal 63 ayat (1) ini diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam proses pembelajaran perlu diawasi. Hal itulah yang keempat, yakni pengawasan proses pembelajaran. Bahan sajian sederhana ini berbicara tentang pengawasan proses pembelajaran. Pembahasan akan dilakukan dengan sistematika berpikir seperti berikut ini. (1) ruang lingkup kerja kepengawasan; (2) program atau perencanaan pengawasan; (3) pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut kegiatan kepengawasan. Dengan tiga sistematika berpikir itu, diharapkan bahan ini dapat dijadikan sebagai landasan berpikir untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan baik oleh pengawas sekolah maupun oleh kepala satuan pendidikan.
2. Ruang Lingkup Kerja Kepengawasan
Ada lima lingkup kerja kepengawasan proses pembelajaran. Kelima lingkup itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41/2007 tentang Standar Proses seperti berikut ini.
Pemantauan
(1) Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
(2) Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
(3) Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
Supervisi
(1) Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem¬belajaran.
(2) Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
(3) Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan penga¬was satuan pendidikan.
Evaluasi
(1) Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk me¬nentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
(2) Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a) membandingkan proses pembelajaran yang dilak¬sanakan guru dengan standar proses,
b) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem¬belajaran sesuai dengan kompetensi guru.
(3) Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiproses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
Tindak lanjut
(1) Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
(2) Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
(3) Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran lebih lanjut.
Kelima lingkup (pematauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut) kepengawasan merupakan kegiatan yang berentetan. Ada hubungan hierarkis dari lima kegiatan itu. Kegiatan diawali dengan pematauan. Hal yang dipantau adalah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Hasil pemantauan itu tampil dalam wujud data berupa kondisi ril, kenyataan yang sebenarnya, dan fakta autentik. Hasil pematauan itu bisa berupa catatan, rekaman, dan dokumentasi. Untuk mendapatkannya dilakukan dengan berbagai cara atau teknik. Tentu saja cara dan teknik itu memerlukan instrument pemantauan. Instrumen itu pada hakikatnya adalah instrument pengumpulan data, informasi, dan fakta tentang kondisi ril dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Data atau informasi yang diperoleh melalui pemanantauan diolah dan ditafsirkan agar bermakna. Hasil penafsiran terhadap data atau informasi tersebutlah memerlukan tindakan selanjutnya. Jika data mengatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran telah memenuhi standar, tentu pengawas (kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah) berupaya untuk mengembangkan ke tingkat yang lebih tinggi di atas standar. Kalau data menyatakan belum memenuhi standar, upaya yang dilakukan adalah meningkatkannya menjadi standar. Kegiatan-kegiatan itulah yang dilakukan di dalam supervisi. Jadi, supervisi hanya dapat dilkukan jika ada data dan informasi bermakna dari hasil pemantauan.
Supervisi pendidikan (akademik dan menejerial) menurut Depdiknas (2009) adalah kegiatan yang berurusan dengan perbaikan dan peningkatan proses dan hasil belajar serta pengelolaan sekolah (satuan pendidikan). Inti dari kegiatan supervisi adalah perbaikan dan peningkatan. Data yang diperoleh dari kegiatan pemantauan dijadikan landasan untuk melakukan supervisi (memperbaiki dan meningkatkan). Jika data menginformasikan hal yang kurang baik, kegiatan supervisinya adalah memperbaiki. Kalau data menginformasikan hal yang telah baik, kegiatan supervisinya adalah meningkatkan.
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi (Permendiknas No. 41/2007). Kegiatan supervisi yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah adalah kegiatan untuk memperbaiki dan atau meningkkatkan. Hal yang diperbaiki atau ditingkatkan adalah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Cara yang digunakan adalah dengan pemberian contoh, disksusi, pelatihan, dan konsultasi. Pemilihan cara ini tentu sangat ditentukan oleh keadaan dan kebutuhan pendidik. Bisa jadi seorang pendidik hanya memerlukan contoh untuk meningkatkan kemampuan merencanakan, sedangkan pendidik yang memerlukan diskusi, konsultasi, dan pelatihan. Selain itu, kiat kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah dalam mengemban tugasnya juga sangat berpengaruh terhadap pemilihan cara yang tepat.
Hal yang esensial dalam pemantauan adalah instrumen, pengumpulan data, pengolahan data, dan penafsiran data. Sedangkan di dalam supervisi hal esensialnya adalah penguasaan pengawas sekolah terhadap substansi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran serta teknik (kiat) melakukan supervisi. Secara standar, perencanaan proses pembelajaran hanya dua, yakni silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Akan tetapi, sesuai dengan paradigma kurikulum, setiap satuan pendidikan berhak menyusun dan melaksanakan kurikulum sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya. Jika seorang pengawas sekolah mengawasi sepuluh sekolah misalnya, bisa jadi akan terdapat variasi dari perencanaan proses pembelajaran dari sepuluh sekolah itu. Oleh karena itu, seorang pengawas perlu mengenali jenis dan macam perencanaan proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan yang diawasinya. Artinya, pengeawas sekolah tidak bisa menggeneralisasi dan menguniforomisasi (menyeragmkan) hal yang berhubungan dengan perencanaan proses pembelajaran ini.
Pada saat pengawas sekolah menyeragamkan jenis dan bentuk perencanaan proses pembelajaran di sekolah binaannya, akan terjadi benturan dengan pendidik dan kepala satuan pendidikan. Satuan pendidikan memiliki otoritas atau kewenangan untuk menyusun kurikulum diversifikasi. Hal itu dibenarkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawas sekolah seyogianya memiliki informasi yang lengkap tentang bentuk dan jenis perencanaan proses pembelajaran pada sekolah yang diawasi atau dibinanya. Hal ini tentu tidak sulit dilakukan, jika terjadi kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala satuan pendidikan. Pengawas dan kepala satuan pendidikan memiliki tugas yang sama dalam kepengawasan karena itu kolaborasi sangatlah membantu dalam aplikasi tugas.
Hal yang sama tentu berlaku untuk esensi supervisi yang kedua yakni teknik atau cara melakukan. Cara melakukan supervisi terhadap pendidik di sekolah A bisa berbeda dengan yang pendidik di sekolah B, C, dan D. Hal itu sangat dipengaruhi oleh keadaan dan kebutuhan masing-masing pendidik pada satuan pendidikan. Hal yang tidak boleh diabaikan adalah kultur atau budaya satuan pendidikan. Jadi, seorang pengawas sekolah selain mengenali bentuk dan jenis perencanaan proses pembelajaran juga sangat perlu memahami kultur satuan pendidikan yang berkaitan dengan proses pembelajaran.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan proses pembelajaran dan penilian porses serta hasil belajar. Setiap satuan pendidikan memiliki kekhasannya masaing-masing. Pengenalan dan pemahaman terhadap kondisi-kondisi ini akan dapat memperlancar tugas pengawas sekolah dalam melakukan supervisi tehadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Menurut PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan”. Permendiknas 41/2007 tentang Standar Proses menyatakan, “Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk me¬nentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran”
Evaluasi dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Kegiatan evaluasi berlangsung setelah pelaksanaan supervisi. Jika pemantauan merupakan gambaran kondisi awal, supervisi adalah memperbaiki atau meningkatkan, dan evaluasi adalah menentukan kualitas. Artinya untuk melihat apakah perencanaan, pelaksnaan, dan penilaian proses pembelajaran telah memenuhi standar kualitas atau belum. Dengan demikian evaluasi berada pada tataran untuk melihat hasil supervisi.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: (a) membandingkan proses pembelajaran yang dilak¬sanakan guru dengan standar proses; (b) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem¬belajaran sesuai dengan kompetensi guru (Permendiknas No.41/2007). Proses pembelajaran diatur dengan standar proses. Ketika evaluasi dilakukan, kegiatannya adalah membandingkan hal yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran dengan yang diamanatkan oleh standar proses. Jika memenuhi harapan standar proses berarti kinerja guru telah memenuhi standar. Selain itu juga dibandingkan dengan kompetensi guru seperti yang diamanatkan oleh Permendiknas No. 16/2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Intinya adalah apakah guru telah memenhuhi empat komeptensi (keribadian, pedagogis, profesional, dan sosial) dalam melaksanakan proses pembelajaran. Jika sudah memenuhi itu berarti kompetensi sudah memadai, jika belum berarti perlu tindak lanjut.
Produk akhir dari evaluasi adalah gambaran keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran (merencanakan, melaksanakan, dan menilai). Dari produk itu akan terlihat pendidik yang telah memenuhi standar proses dan kompetensi dan pendidik yang belum memenuhi standar proses dan kompetensi. Pada satuan pendidikan yang administrasi ketengaannya tertata baik, biasnya setiap pendidik memiliki laporan kinerja tahunan atau sejenis rapor pendidik. Dengan demikian kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan pemangku pendidikan memiliki peta yang jelas tentang kompetensi pendidik di sekolah itu.
Pelaporan hasil pengawasan merupakan bagian yang amat penting dari kegiatan pengawasan. Terlaksana tidaknya pengawasan satuan pendidikan teraktulisasi dalam laporan. Kegiatan kepengawasan dilaksanakan tetapi tidak ada laporan, dari kaca administrasi sama dengan tidak ada kegiatan. Selain itu, laporan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelola pendidikan tehadap pemangku kepentingan. Hal yang tidak dapat diabaikan adalah, menyusun dan menyampaikan laporan adalah kewajiban bagi setiap orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan kegiatan. Oleh karena itu, pelaporan adalah bagian yang amat penting dari kegiatan kepengawasan.
Substansi laporan kepengawasan adalah hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil evaluasi. Seperi dijelaskan sebelumnya, antara pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran memiliki hubungan hierarkis, hubungan atas bawah. Selain itu, di dalamnya ada data atau informasi yang bermakna. Hal yang dilaporkan adalah data atau informasi yang telah diberi makna oleh pengawas atau kepala satuan pendidikan. Data dan informasi itu diharapkan dapat dijadikan landasan untuk mengambil keputuan bagi pengampu pendidikan atau yang berkepentingan dengan pendidikan. Tentu saja, laporan ditata dalam bentuk sistematika yang sesuai dengan kaidah-kaidah laporan formal.
Bagian akhir akhir dari kegiatan kepengawasan adalah tindak lanjut. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi tiga hal yakni: (a) penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar; (b) teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar; dan (c) pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe-nataran lebih lanjut. Pada hakikatnya, tindak lanjut adalah kesinambungan dari kegiatan evaluasi. Hasil evaluasi menginformasikan pendidik yang memenuhi standard an pendidikan yang belum memenuhi standar. Jadi, batas kewenangan pengawas dan pengawasan proses pembelajaran tergambar pada kegiatan akhir ini yakni tindak lanjut.
3. Program Pengawasan
3.1 Konsep Dasar Program
Ada dua macam program pengawasan sekolah yaitu program tahunan dan program semesteran. Pogram tahunan disusun untuk tingkat kabupaten atau kota oleh beberapa orang pengawas yang ditugaskan khusus oleh koordinator pengawas sesuai dengan kewenangannya. Program tahunan ini menjadi acuan bagi pengawas di daerah tersebut untuk menyusun program semesteran. Program semesteran pengawasan sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah sebelum yang bersangkutan melakukan pengawasan. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Program pengawasan sekolah bukanlah pogram yang berdiri sendiri. Baik program tahunan maupun program semesteran merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Program tahun ini kelanjutan atau kesinambungan dari program tahun lalu. Begitu pula halnya dengan program semesteran. Oleh karena itu, untuk menyusun program tahunan diperlukan analisis hasil pengawasan tahun lalu dan analisis kebijakan yang berlaku pada saat program itu dibuat.
Berdasarkan hal di atas, konsep dasar program kepengawasan sekolah tersebut adalah: (1) program pengawasan ada dua macam yakni program tahunan dan perogram semesteran. Program tahunan untuk kolektif kabupaten atau kota, program semesteran untuk individu pengawas bagi sekolah-sekolah di bawah tanggung jawabnya; (2) program kepengawasan sekolah menjadi pedoman atau acuan bagi pengawas dalam melaksanakan tugasnya; (3) program pengawas sekolah disusun berdasarkan analisis hasil kepengawasan tahun lalu dan analisis kebijakan yang berlaku saat ini.
3.2 Langkah-langkah Menyusun Program Kepengawasan
3.2.1 Langkah-langkah Menyusun Program Tahunan
Penyusunan program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten atau kota adalah bersifat penugasan yang diberikan kepada pengawas sekolah yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya oleh koordinator pengawas sekolah. Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan penyusunan program tahunan adalah seperti berikut ini.
(1) Mengidentifikasi Hasil Pengawasan Sebelumnya dan Kebijakan Bidang Pendidikan.
Mengidentifikasi hasil pengawasan sebelumnya adalah mendata atau menandai keberhasilan dan ketidakberhasilan program pengawas sebelumnya. Keberhasilan akan dintandai dengan pencapaian tujuan atau terpenuhinya kriteria keberhasilan yang ditetapkan di dalam program. Keberhasilan dalam pelaksanaan program tahun lalu tentu didukung oleh berbagai faktor. Faktor-faktor pendukung itu juga dicatat atau diidentifikasi. Keberhasilan pelaksaan program dengan faktor pendukungnya itu menjadi modal untuk mengembangkan program tahun ini.
Ketidakberhasilan dalam pelaksanaan program tahun lalu tentu didukung oleh berbagai faktor penyebab. Sisi-sisi ketidakberhasilan tersebut dicatat atau diidentifikasi beserta faktor-faktor penyebabnya. Ketidakberhasilan bersama faktor penyebabnya itu menjadi tantangan dalam melaksanakan program tahun yang akan datang. Jadi, keberhasilan dan ketidakberhasilan beserta faktor yang mempengaruhinya menjadi landasan untuk menyusun program tahun yang akan datang. Sedangkan kriteria identifikasi ini meliputi ketepatan metodologi dan kelengkapan serta ketepatan data hasil identifikasi
Faktor-faktor yang berpengaruh (yang mendukung keberhasilan dan ketidakberhasilan) terhadap pelaksanan program kepengawasan tersebut biasanya meliputi: (a) sumberdaya pendidikan seperti sarana/ prasarana, manusia, dana, dan lingkungan; (b) program sekolah seperti program kepala sekolah, program tatausaha, program kurikuler, dan program ekstrakurikuler; (c) proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian; dan (d) hasil belajar seperti hasil ulangan harian, hasil ulangan umum, hasil ujian akhir sekolah dan hasil ujian akhir nasional, dan hasil kegiatan pengembangan diri atau ekstrakurikuler.
Selain menganalisis hasil pengawasan tahun lalu dengan segala aspeknya, juga dilakukan analisis terhadap kebijakan yang berlaku. Kebijakan itu dapat bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan-keputusan lain di tingkat kabupaten dan kota yang terkait dengan pendidikan. Hal itu perlu dianalisis karena akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan.
(2) Mengolah dan Menganalisis Hasil Pengawasan Sebelumnya
Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun lalu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu antara lain: (a) mengelompokkan masalah berdasarkan ruang lingkupnya; (b) menganalisis (menguraikan) masalah menjadi lebih rinci; (c) menempatkan atau mencari faktor penyebab setiap masalah yang dianalisis; (d) mencari alternatif saran atau pemecahan masalah. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan format tertentu. Kriteria untuk pengolahan dan analisis ini adalah ketepatan metodologi dan kelengkapan seluruh komponen yang diolah dan dianalisis.
(3) Merumuskan Rancangan Program Tahunan
Rancangan program tahunan pengawasan sekolah disusun dengan isi (komponen atau unsur-unsur) yang lengkap. Unsur-unsur itu antara lain meliputi: latar belakang, tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, metodologi, jadwal pelaksanaan, pelaksana, biaya, sarana, dan kriteria keberhasilan (dapat bervariasi tiap kabupaten/kota). Rancangan ini disusun dengan sistematika yang logis dan dapat diukur keberhasilan dan ketidakberhasilannya. Dengan demikian, untuk penganalisisan dalam rangka penyususnan program tahun berikut akan dapat dilaksanakan dengan mudah. Kriteria yang digunakan untuk penyusunan rancangan ini adalah kelengkapan komponen atau isi dan ketepatan perumsuannya.
(4) Mengkoordinasikan Rancangan Program
Rancangan program tahunan ini perlu dikoordinasikan dengan atasan pengawas seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengkoordinasian ini diperlukan untuk mendapat masukan dan dukungan dari atasan. Dengan dukungan dan masukan itu, program akan mendapat legalisasi secara administratif.
(5) Memantapkan dan Menyempurnakan Rancangan Program
Memantapkan dan menyempurnakan rancangan program tahunan adalah pekerjaan yang terakhir dalam menyusun program tehunan kepengawasan. Kegiatan pada tahap ini adalah merevisi program. Hal-hal yang perlu diperbaiki, ditambah, dkurangi, dan disempurnakan akan berlangsung pada fase ini. Semua masukan, terutama yang datang dari atasan dijadikan bahan untuk merevisi program. Masukan atau informasi dari satuan pendidikan yang akan menjadi sasaran pengawasan, ditampung dan diakomodasi pada fase ini. Selain itu, berbagai kemungkinan seperti perkembangan baru, informasi baru, teknologi, dan sejenisnya yang juga pantas dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki program. Artinya, fase ini adalah fase final dalam penyusunan program tahunan sehingga program itu benar-benar bedaya guna dan berhasil guna.

Langkah-langkah Menyusun Program Semesteran
Program semester pengawasan sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Langkah-langkah penyusunannya adalah seperti berikut ini.
(1) Menjabarkan program tahunan dan dikaitkan dengan identifikasi masalah dari sekolah binaan. Semua masalah dari sekolah binaan dikelompokkan atau diklasifikasi ke dalam kelompok: sumberdaya sarana/prasarana; sumberdaya manusia; sumberdaya lingkungan; program sekolah; proses belajar mengajar; dan hasil belajar.
(2) Mengolah dan menganalisis hasil identifikasi yang dikaitkan dengan hasil penjabaran program tahunan. Pengolahannya meliputi pengelompokan masalah ke dalam kelompok yang sama di setiap sekolah. Kemudian juga dikelompokkan sesuai dengan skala prioritas. Dengan demikian akan diperoleh masalah sejenis dan masalah yang mendesak untuk dimasukkan ke dalam program semesteran.
(3) Mempelajari visi dan misi sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. Setiap sekolah memiliki visi, misi, dan tujuan yang berbeda. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam terhadap visi, misi, dan tujuan setiap sekolah sangatlah diperlukan. Dengan adanya variasi visi, misi, dan tujuan sekolah yang menjadi binaan pengawas, maka program semester disusun secara spesifik setiap sekolah.
(4) Merumuskan rancangan program semester dengan kriteria antara lain: (a) disusun berdasarkan ketentuan yang ada; (b) sekurang-kurangnya berisi identitas sekolah yang akan dikunjungi; nama pengawas, waktu atau jadwal kunjungan; visi dan misi sekolah; identifikasi masalah; deskripsi kegiatan yang terdiri dari tujuan, sasaran, indikator keberhasilan, deskripsi kegiatan, dan waktu kegiatan
(5) Menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada koordinator pengawas sehingga mendapat masukan dan dukungan. Bedasarkan masukan itu dilakukan revisi program semester sehingga menjadi program semester yang mantap dan siap untuk dilaksanakan.

4. Pelaksanaan, Pelaporan, dan Tindak Lanjut Kegiatan Kepengawasan
4.1 Pelaksanaan Pengawasan
Ada tiga hal penting yang direncanakan dalam pengawasan proses pembelajaran. Ketiga hal penting itu adalah pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan hal-hal yang direncanakan dan dilakukan dalam ketiga kegiatan itu. Perencanaan pemantauan direalisasikan dalam bentuk tindakan pemantauan. Tindakan pemantauan dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Cara, teknik, prosedur, dan instrumen yang digunkanakan mengacu kepada program atau rencana yang dibuat. Dengan acuan itu setiap aktifitas pemanataun akan dapat dikendalikan dan diukur. Produknya atau hasilnya adalah data atau informasi dalam bentuk dokumen, rekaman, atau catatan. Jadi, pada dasarnya memantau adalah melaksanakan program pemantauan untuk mengumpulkan informasi atau data yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi ril proses pembelajaran pada satuan pendidikan.
Pelaksanaan pengawasan yang kedua adalah supervisi. Supervisi adalah upaya untuk membantu pendidik memperbaiki dan atau meningkatkan kualitas proses dan hasl pembelajaran. Pelaksanaan supervisi terkait dengan hasil pemantauan. Jika hasil pemantauan menggambarkan kondisi yang kurang atau belum baik, maka supervisi ditetapkan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran. Kalau hasil pemantauan mendeskripsikan kondisi yang telah baik, supervisi ditetapkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Pelaksnaan supervisi tentu saja mengacu kepada program supervisi yang telah disusun. Dengan demikian, tindakan-tindakan dalam supervisi akan terlihat sebagai tindakan yang terkendali dan terukur secara standar.
Hasil keigiatan supervisi adalah terjadinya perbaikan dan atau peningkatan. Perbaikan dan peningkatan akan terlihat pada komepetensi pendidik yang bermuara kepada proses dan hasil. Hasil supervisi akan terlihat pada kemampuan atau kompetensi pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses/ hasil pembelajaran. Tolok ukur keberhasilan supervisi berada pada ketiga tataran kegiatan itu yakni peningkatan kemampuan pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses/hasil pembelajaran. Jadi, pada dasarnya hasil supervisi akan terlihat pada proses dan hasil. Proses dapat diamati pada aktifitas pendidik dan hasil pada produk kerjanya.
Pelaksanaan pengawasan ketiga adalah evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap kompetensi pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses/hasil belajar. Evaluasi dikaitkan dengan standar nasional pendidikan yakni standar proses dan komepetnsi pendidik. Standar proses diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007. Apakah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses/hasil pembelajaran telah memenuhi tuntutan standar proses? Jika sudah berarti kompetensi pendidik telah memenuhi salah satu ukuran keberhasilan dan evaluasi. Kompetensi pendidik (guru) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Apakah capaian kompetensi pendidik sudah berada pada taraf seperti yang diharapkan oleh peraturan ini? Jika sudah berari kompetensi pendidik telah terevaluasi dengan benar dan tepat.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa pelaksanaan pengawasan proses pembelajaran merupakan rangkaian tali-temali dalam bentuk siklus atau putaran. Pemantauan dilakukan untuk mengumpulkan informasi atau data. Informasi atau data memperlihatkan gambaran nyata proses pembelajaran. Dari gambaran nyata itu dilakukan supervisi dalam bentuk perbaikan dan atau peningkatan kualitas proses pembelajaran. Hasil supervisi, kemudian dievaluasi, dilihat dengan patron standar yakni stadar proses dan standar kompetensi pendidik. Begitulah seterusnya. Secara menyeluruh (konfrehensif) kegiatan kepengawasan yang berlangsung pada satu periode, ditandai dengan penyusunsn program sampai kepada tindak lanjut. Di dalamnya akan ada penilaia, pembinaan, pemantauan, analisis hasil, evaluas, dan pelaporan.
4.2 Pelaporan
Ada tiga substansi isi laporan pengawasan proses pembelajaran. Ketiga substansi itu adalah hasil pemantauan, hasil supservisi, dan hasil evaluasi. Di dalam hasil pemnatauan terdapat hasil kerja penilaian terhadap proses pembelajaran. Jika pemantauan diberi makna mengumpulkan informasi atau data, maka penilaian dimaknai sebagai proses pengolahan dan penafsiran data yang dapat dijadikan landasan untuk perlakuan selanjutnya. Isi laporan tentang pemantauan merupakan deskripsi dari data dan informasi, prosedur dan hasil pengolahan data, prosedur penafsiran data, hasil penafsiran data sebagai data yang bermakna, dan rekomendasi untuk pelaksanaan supervisi.
Isi laporan supervisi sekurang-kurangnya menyangkut empat hal. Keempat hal itu adalah tujuan, sasaran, , prosedur pelaksanaan, dan hasil. Tujuan supervisi pada dasarnya hanya menyalin dari yang telah ada pada program supervisi. Tujuan tersebut tentunya harus tegas, tajam, jelas, terukur, dan tidak mengandung makna ganda atau mendua makna. Sasaran harus terukur baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Sasaran yang terukur akan dapat menjadi pedoman untuk menentukan keberhasilan dan ketidakberhasilan dalam supervisi. Prosedur pelaksanaan diuraian secara jelas sehingga menggambarkan langkah-langkah nyata dalam supervisi. Fase-fase pekerjaan dalam supervisi tergambar pada bagian ini sehingga setiap fase akan terlihat sebagai bagian dari fase yang lain. Hasil supervisi dideskripsikan dengan bahasa yanga jelas, mudah dipahami, dan dapat ditangkap maknanya.
Isi laporan evaluasi sekurang-kurangnya memuat tiga hal pokok. Ketiga hal pokok itu adalah prosedur atau teknik evaluasi, instrumen yang digunakan dalam evaluasi, dan hasil evaluasi. Prosedur evaluasi diuraikan secara ringkas dan komunikatif. Tahapan-tahapan dalam evaluasi digaambarkan secara jelas sehingga terlihat hubungan kausal antara satu tahap dengan tahap yang lain. Instrumen (alat) evaluasi diampilkan dan dijelaskan secara komunikatif sehingga fungsi isntrumen (alat) tersebut terlihat dengan jelas. Artinya, bahwa alat evaluasi yang digunakan benar-benar berfungsi, berdayaguna, dan berhasil guna untuk keprluan evaluasi. Hasil evaluasi merupakan jasmen dari evaluator terhadap kebrhasilan peroses pembelajaran. Oleh karena itu, hasil evaluasi benar-benar diungkapkan dengan jelas dan mudah dipahami. Hal itu penting karena hasil evaluasi ini akan bermuara kepada tindak lanjut.
Sistematika laporan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan. Kelaziman suatu laporan selalu ditata dengan urutan sistematik yang terdiri dari bagian awal bagian isi dan lampiran. Bagian awal meliputi halaman judul, daftar kata pengantar, daftar isi, daftar lampiran. Bagian isi meliputi pendahuluan, uraian dan pembahasan, serta penutup. Lampiran disesuaikan dengan kebutuhan seperti isntrumen yang digunakan, data yang tidak bisa dimasukkan ke batang tubuh laporan, gambar-gambar, diagram, dan sebagainya.
Bahasa laporan hendaklah menggunanakn bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indoensia yang baik adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan konteks, situasi, dan kondisi. Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Hal yang paling penting dari itu, bahasa yang digunakan dalam laporan adalah bahasa yang komunikatif, dapat dipahami, dan dapat dicerna dengan mudah oleh pembaca. Tujuan dari sebuah laporan adalah agar orang lain (pembaca) memahami isi atau substansi laporan dan hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai landasan untuk perlakukan berikutnya.
4.3 Tindak Lanjut
Tindak lanjut adalah bagian terakhir dari kegiatan pengawasan proses pembelajaran. Tindak lanjut merupakan jastifikasi, rekomendasi, dan eksekusi yang disampaikan oleh pengawas atau kepala satuan pendidikan tentang pendidik yang menjadi sasaran kepengawasannya. Seperti diuraikan sebelumnya, ada tiga alternatif tindak lanjut yang diberikan terhadap pendidik. Ketiga tindak lanjut itu adalah: (1) Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar; (2) Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar; dan (3) Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran lebih lanjut.
Pendidik perlu penguatan atas kompetensi yang dicapainya. Penguatan adalah bentuk pembenaran, bentuk legalisasi, dan bentuk pengakuan atas kompetensi yang dicapainya. Pengakuan seperti ini diperlukan oleh pendidik, bukan hanya sebagai motivasi atas keberhasilannya, tetapi juga sebagai kepuasan indvidu dan kepuasan profesional atas kerja kerasnya. Penguatan seperti ini jarang, bahkan hampir tidak diterima oleh pendidik. Penghargaan bagi pendidik yang telah memenuhi standar perlu diberikan. Hal itu akan membedakan antara pendidik yang berkompetensi standar dengan yang belum standar. Bnetuk penghargaan yang diberikan sesuai dengan kondisi pada satuan pendidikan bersangkutan atau ditentukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah yang menjadi pengawasnya. Hal ini pun jarang bahkan hampir tidak diperoleh guru selama ini. Oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41/2007 tentang Standar Proses, hal ini sangat ditekankan.
Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar. Teguran dapat dilakukan dengan cara lisan atau tertulis. Idealnya, untuk memenuhi persyaratan administratif, teguran syogiyanya disampaikan secara tertulis. Hal itu akan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat pula terdokumentasi. Jika teguran itu behasil memotivasi pendidik, dokumennya akan bermakna positif baik bagi yang menegur maupun yang ditegur. Kalau teguran itu tidak berhasil memotivasi agar pendidik berupaya mencapai standar dalam kerjanya, tentu dapat dilanjutkan dengan teguran berikutnya. Intinya, teguran yang bersifat mendidik adalah teguran yang diharapkan dapat menimbulkan perubahan dan yang ditegur tidak merasa dilecehkan atau tidak merasa tersinggung.
Tindak lanjut yang terakhir adalah merekomendasikan agar pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau penataran. Rekomendasi itu bukan hanya bermakna bagi pendidik, tetapi juga bermakna bagi institusi tempat pendidik bertugas untuk meningkatkan kinerjanya.
5. Simpulan
Bahan sederahana ini dapat disimpulkan sebagai berikut.
(1) Ada empat kegiatan dalam proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Keempat kegiatan itu adalah perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Perencanaan proses pembelajaran dirancang bersama-sama oleh pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lannya pada satuan pendidikan. Pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran dilakukan oleh pendidik sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Hal itu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
(4) Kegiatan kepengawasan yang dilakukan meliputi pemanataun, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut. Pemantauan, supervisi, dan evaluasi dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pelaporan disusun dengan substansai hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil evaluasi. Tindak lanjut diberikan dalam bentuk penguatan, penghargaan, teguran, dan saran mengikuti pelatihan.
(5) Pengawasan proses pembelajaran perlu program. Khusus untuk pengawas sekolah ada dua bentuk program yakni program tahunan dan program semesteran. Program tahunan disusun untuk tingkat kabupaten/ kota. Program semesteran disusun untuk sekolah binaan masing-masing pengawas sekolah.
(6) Penyusunan program tahunan didasarkan kepada hasil pengawasan tahun sebelumnya dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Program semesteran disusun berdasarkan program tahunan, visi dan misis sekolah, dan hasil analisis kepengawasan sekolah binaan tahun sebelumnya.

…………., 22 Maret 2011



DAFTAR BACAAN
Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kompetensi Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kompetensi Kepala Sekolah. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Kumpulan Modul Bahan Ajar Diklat Calon Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Zulkarnaini, dkk. 2009. Supervisi Akademik, Modul Pembelajaran Diklat Pengawas Sekolah. Padang: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Barat
Zulkarnaini, 2006. Teknik Penyusunan Program Supervisi bagi Pengawas Sekolah. Padang: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Barat
Zulkarnaini, 2005. Teknik Penyusunan Laporan Hasil Supervisi Pengawas Sekolah. Padang: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Barat.

No comments: